WorksheetsPost Test TTM 4
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Menetapkan kriteria pemilihan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah tugas
Komite Audit
BOD
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Kebijakan Risiko
Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh
Komisaris Independen
BOD Independen
Komite Audit Independen
NED,S
Mengkaji sistem manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh perusahaan merupakan tugas
Komite Audit
BOD
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Kebijakan Resiko
Dibawah ini merupakan paket remunerasi terdiri atas, kecuali:
Gaji pokok, bonus kas tahunan (tercapainya target),
Opsi saham, hak dana pension
Biaya Liburan mewah keluarga
Mobil dinas, pesawat/heli
Dibawah ini merupakan dasar penentuan target sebagai dasar pembayaran remunerasui, kecuali
Profit Target
Sales Target
Profitabilitas target
Individu Target
Sesuai dengan POJK 34 2014 – Komite Nominasi dan Remunerasi berjumlah minimal
3 anggota
4 anggota
5 anggota
2 anggota
Sesuai dengan POJK 34 2014 – Komite Nominasi dan Remunerasi berjumlah minimal
1 anggota
3 anggota
5 anggota
4 anggota
Ketentuan proporsi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
30% anggota dari luar manajerial
40% anggota dari luar manajerial
50% anggota dari luar manajerial
60% anggota dari luar manajerial
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi menurut POJK 34 2014 minimal
2 kali dalam setahun
3 kali dalam setahun
4 kali dalam setahun
5 kali dalam setahun
Rapat Komite Audit menurut POJK 34 2014 minimal
2 kali dalam setahun
3 kali dalam setahun
4 kali dalam setahun
5 kali dalam setahun
Dalam melaksanakan tugas BOC sebagai governance structure maka dibantu oleh, kecuali:
Komite Audi
BOD
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Kebijakan Risiko
Masa Tugas Komite audit adalah paling lama
1 periode
2 periode
3 periode
Seumur Hidup
Salah satu anggota Wajib ada yg berlatar akuntansi dan keuangan adalah kriteria dari
Komite Audit
BOD
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Kebijakan Risiko
Dibawah ini merupakan tugas komite audit , kecuali:
Melakukan penelaahan atas informasi keuangan
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan
Melakukan penelaahan atas pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal
Membantu dalam memilih anggota Komisaris
Bekerja untuk memuaskan diri mereka sendiri terhadap apakah manajemen eksekutif telah memiliki sistem manajemen risiko dan pengendalian internal yang sesuai, membantu menyusun strategi manajemen risiko, dan memastikan sistem tersebut telah bekerja secara efektif. Contoh kongkrit: sistem pencegahan kerusakan aset dari kebakaran, banjir, kecurian, bencana alam, teroris, dll dan semua aspek manajemen lainnya seperti keuangan, operasional, dan kepatuhan. Diatas ini merupakan tugas:
Komite Audit
BOD
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Kebijakan Risiko
