WorksheetsSOP 4 SDM
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Di bawah ini merupakan ruang lingkup dari Standard Operating Procedures Sumber Daya Manusia, kecuali:
Bekerja sama dengan Kantor Konsultan Aktuaria lain dalam menggunakan tenaga aktuaris dan/atau tenaga ahli, sepanjang terdapat kerja sama tertulis antar Kantor Konsultan Aktuaria yang bersangkutan
Pemenuhan kualifikasi peningkatan kompetensi dan termasuk pemberian sanksi dalam rangka memenuhi ketentuan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada kualifikasi Aktuaris, pah minimum dan lain-lain.
Penelaahan mutu terhadap perikatan, perencanaan, pelaksanaan dan laporan hasil penugasan secara berkala untuk memastikan proses pengendalian mutu serta kepatuhan terhadap ketentuan internal, ketentuan asosiasi dan ketentuan lainnya yang ditetapkan asosiasi yang menaungi profesi Aktuaris Publik serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku telah dilaksanakan.
Menetapkan standar kualifikasi untuk jabatan tertentu terutama yang terkait pada lingkup penugasan sesuai dengan ketentuan dan/atau Peraturan Perundang-udangan yang berlaku
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan Standard Operating Procedures Sumber Daya Manusia ini:
Pemimpin KKA
Konsultan HR/HC
Pegawai KKA
a dan c
Dalam rangka pemenuhan Sumber Daya Manusia, siapa yang berhak memutuskan jumlah pegawai yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugasan maupun perencanaan kebutuhan pegawai KKA:
Manager HR/HC
Project Manager
Head masing-masing Divisi
Pemimpin KKA
Berikut adalah tugas yang dilakukan oleh Petugas Yang Ditunjuk dalam pelaksanaan Standard Operating Procedures Sumber Daya Manusia:
Semua Benar
Menghentikan proses rekrutment dan menyimpan berkas lamaran kerja
Menerima permohonan pelatihan dari pegawai (termasuk dari Pemimpin KKA)
Menerima laporan pelanggran berdasarkan informasi yang diterima
Di bawah ini merupakan dokumen yang ditandatangani oleh pegawai baru pada saat diterima di KKA selain Perjanjian Kerja:
Lembar evaluasi calon pegawai
Pakta Integritas & Pernyataan Independensi
Evaluasi kinerja
Peraturan Perusahaan
Dimanakah wewenang, tugas dan hak Pemimpin KKA dan Rekan tercantum:
Akta Pendirian Perusahaan
Peraturan Internal KKA
Anggaran Dasar Asosiasi
Perjanjian Kerja Bersama
Salah satu aspek yang dinilai dalam melakukan evaluasi kinerja pegawai adalah menilai kemampuan pegawai memahami tugas, fungsi serta tanggung jawab. Disebut aspek apakah dalam penilaian ini:
Hubungan interpersonal
Teknis
Konseptual
Semua Benar
Siapakah yang berhak menandatangani Laporan Aktuaria:
Aktuaris Beregister
Ajun Aktuaris Beregister
Project Manager
Aktuaris Publik
Di bawah ini adalah kebijakan kerjasama dengan KKA lain, kecuali:
Pemimpin KKA melakukan evaluasi sumber daya yang dimiliki KKA dan kinerja KKA setiap awal tahun atau setiap ada perubahan
Melakukan pertimbangan namun tidak terbatas pada pertimbangan akan kebutuhan pegawai untuk melakukan penugasan dalam jumlah besar ditinjau dari kuantitas dan lokasi serta jangka waktu penyelesaian laporan yang terbatas
Pemimpin KKA (atau bersama dengan Rekan) menetapkan pembatasan jenis informasi, data atau laporan yang dapat diakses atau diperbolehkan untuk diberikan kepada KKA lain
Komunikasi dan pertukaran informasi wajib diketahui oleh Pemimpin KKA
Di bawah ini merupakan aktivitas yang dilakukan oleh Petugas Yang Ditunjuk, kecuali :
Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap file pegawai yang bekerja pada KKA
Memberikan persetujuan atas pemberian sanksi terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian pelatihan pegawai
Melakukan evaluasi terhadap pelamar
