WorksheetsPH SUSULAN DAN REMEDIAL X IPS 1
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang ….
kekuasaan legislatif
kekuasaan eksekutif
kekuasaan yudikatif
kekuasaan federatif
kekuasaan koordinatif
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif, setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan Negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undangundang. Hal tersebut diatur dalam ….
Pasal 20 Ayat (1)
Pasal 20 Ayat (2)
Pasal 20 Ayat (3)
Pasal 20 Ayat (4)
Pasal 20 Ayat (5)
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah ….
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan
Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Sekretariat Negara
Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Luar Negeri
Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretariat Negara
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan
Hak prerogratif diartikan sebagai kekuasaan
Mutlak presiden untuk membubarkan parlemen
Mutlak presiden untuk mengesahkan RUU menjadi UU
Relatif presiden untuk membentuk dan membubarkan kabinet
Mutlak presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
Relatif presiden yang tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain
Berikut ini yang merupakan salah satu variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah ….
Parlemen terdiri dari dua bagian DPR dan DPD
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dan pertimbangan DPR
Menurut John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu
Eksekutif,Legislatif,Yudikatif
Eksekutif,Legislatif dan Federatif
Elsekutif,Federatif dan Yudikatif
Eksekutif,Konstitutif dan Moneter
Konstitutif, Moneter dan Eksaminatif
Berikut ini urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah adalah...
Moneter
Keamanan
Retribusi
Pertahanan
Fiskal
Landasan hukum kementerian negara adalah UUD NRI Tahun 1945 pasal ...
17
18
19
23C
23
Kementerian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kementerian-kementerian yang berada di lingkup tugasnya adalah...
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Lingkungan Hidup
kementerian Sosial
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Kementerian Kesehatan
Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang kementerian negara dalam pasal 15 secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah...
32
33
34
35
36
