wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pencabutan,Pembatalan,Penangguhan,Penyangkalan Perijinan

Total questions: 10

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Apa pengertian Penangguhan Perizinan bidang Angkutan Udara?

a)

Suatu tindakan membatalkan pelaksanaan kegiatan perizinan di bidang angkutan udara

b)

Suatu perbuatan menyangkal; menyanggah; mengingkari; tidak mengakui; tidak membenarkan adanya pelanggaran

c)

Kegiatan yang serupa/mirip dengan tindakan membatalkan pelaksanaan kegiatan perizinan namun diajukan oleh operator penerbangan kepada Pemerintah

d)

Suatu tindakan menunda pelaksanaan kegiatan perizinan yang dianggap belum siap untuk dioperasikan baik dari sisi teknis, operasi maupun penjualan

2.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menjadi dasar pencabutan perizinan di bidang angkutan udara, kecuali:

a)

Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.

b)

Pelanggar tidak melaksanakan pembayaran sanksi denda administrasi.

c)

Pelanggar melakukan penyangkalan terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan.

d)

Pelanggaran berat dalam bentuk pelanggaran yang membahayakan keselamatan penerbangan dan/atau keamanan penerbangan.

3.

Suatu tindakan membatalkan pelaksanaan kegiatan perizinan di bidang angkutan udara adalah pengertian dari?

a)

Penangguhan perizinan angkutan udara

b)

Pencabutan perizinan angkutan udara

c)

Pembatalan perizinan angkutan udara

d)

Penyangkalan perizinan angkutan udara

4.

Manakah yang bukan merupakan jenis perizinan bidang angkutan udara?

a)

Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga

b)

Persetujuan penunjukan agen perjalanan haji dan umrah

c)

Persetujuan penunjukan Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing di Indonesia

d)

Penetapan pelaksanaan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri

5.

Berikut ini adalah salah satu kewajiban pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga dalam pelaksanaan angkutan udara bukan niaga, yaitu:

a)

A. Menyerahkan salinan persetujuan terbang (flight approval) atau izin terbang (flight clearance) kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk angkutan udara bukan niaga luar negeri

b)

B. Menyerahkan salinan penetapan pelaksanaan rute penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri

c)

C. Menyerahkan salinan persetujuan terbang (flight approval) atau izin terbang (flight clearance) kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri

d)

D. Menyerahkan salinan penetapan pelaksanaan rute penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara untuk angkutan udara bukan niaga

6.

1. Usulan banding administratif tidak dapat diterima dan Dirjen Perhubungan Udara menerbitkan surat penolakan banding administratif kepada PT. Starlight Aviation

2. Dirjen Perhubungan Udara menetapkan sanksi denda administrasi setelah dilakukan analisa dan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan

3. PT. Starlight Aviation mengajukan usulan banding administratif kepada Dirjen Perhubungan Udara

4. Inspektur Penerbangan bidang Angkutan Udara membuat Laporan Hasil Pengawasan terhadap temuan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh PT. Starlight Aviation yaitu penerbangan charter tanpa persetujuan terbang (flight approval)

Terhadap proses penyangkalan pelanggaran bidang angkutan udara di atas, manakah proses yang benar sesuai urutan?

a)

2 – 1 – 3 – 4

b)

4 – 2 – 3 – 1

c)

2 – 4 – 1 – 3

d)

4 – 1 – 2 – 3

7.

Penangguhan penetapan pelaksaaan rute penerbangan dalam negeri dapat dilakukan dengan pertimbangan berikut ini, kecuali:

a)

Dikarenakan kebijakan PPKM, maka Bandar Udara El Tari tidak melayani penerbangan yang membawa penumpang

b)

Penyelesaian pekerjaan perbaikan taxiway di Bandar Udara Jenderal Soedirman mundur 2 minggu dari rencana awal

c)

Proses perbaikan komponen radio telephony pada pesawat PK-PIK belum dilakukan verifikasi oleh Inspektur sehingga pesawat dinyatakan belum laik terbang kembali

d)

Terdapat pergantian personel di badan usaha angkutan udara yang bertugas dalam pengajuan permohonan rute penerbangan kepada Ditjen Perhubungan Udara

8.

Manakah yang bukan merupakan salah satu kewajiban pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan angkutan udara niaga tidak berjadwal?

a)

Memenuhi standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara

b)

Memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu

c)

Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan kepada Menteri

d)

Melakukan pemutakhiran rencana usaha (business plan) setiap 5 (lima) tahun atau dalam hal badan usaha Angkutan Udara Niaga melakukan pengembangan usaha

9.

Dari contoh kejadian berikut ini, manakah yang bukan merupakan contoh dari penangguhan/penundaan perizinan angkutan udara berupa penetapan pelaksanaan rute penerbangan?

a)

Dikarenakan kebijakan PPKM, PT. Super Air Jet belum jadi melaksanakan penerbangan rute baru Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pp berdasarkan penetapan pelaksanaan rute penerbangan yang disetujui Dirjen pada tanggal 2 September 2021

b)

Dikarenakan kebijakan PPKM, PT. Garuda Indonesia belum jadi melaksanakan pengurangan frekuensi penerbangan rute Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) pp berdasarkan penetapan pelaksanaan rute penerbangan yang disetujui Dirjen pada tanggal 1 Agustus 2021

c)

Dikarenakan kebijakan PPKM, PT. Citilink Indonesia belum jadi melaksanakan penambahan frekuensi penerbangan rute Jakarta (CGK) – Makassar (UPG) pp berdasarkan penetapan pelaksanaan rute penerbangan yang disetujui Dirjen pada tanggal 15 Agustus 2021

d)

Dikarenakan kebijakan PPKM, Royal Brunei Airlines belum jadi melaksanakan penerbangan rute baru Bandar Seri Begawan (BWN) – Surabaya (SUB) pp berdasarkan penetapan pelaksanaan rute penerbangan yang disetujui Dirjen pada tanggal 20 Agustus 2021

10.

Berikut ini yang menjadi dasar hukum dalam pencabutan perizinan bidang angkutan udara, kecuali:

a)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021

b)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021

c)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2016

d)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009