NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman FKRTL pre-PKS
Total questions: 24
Worksheet time: 24mins
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang tidak benar tentang sistem rujukan berjenjang yaitu: *
Dalam kondisi emergency/kegawatdaruratan peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan melalui IGD Rumah Sakit Kerja Sama/Tidak Kerja Sama tanpa rujukan atau surat keterangan dalam perawatan
Peserta JKN yang sakit dapat langsung mendapatkan pelayanan spesialistik di Rumah Sakit
Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit dengan membawa surat keterangan dalam perawatan/surat kontrol dari Rumah Sakit tersebut
Saat berangkat ke sekolah, Tn Agus yang seorang Guru PNS mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Menurut pendapat Saudara, siapakah yang menjamin pelayanan Kesehatan Tn.Agus di RS
BPJS Kesehatan
PT Jasa Raharja
PT Taspen
PT Asabri
Ny A adalah Peserta JKN dengan hak kelas rawat di kelas 2. Pada saat masuk Rumah Sakit, ruang rawat inap kelas 2 sedang penuh. Menurut pendapat Saudara yang HARUS dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 1 maksimal 3 hari, kemudian dikembalikan ke ruang rawat inap kelas 2
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 3 maksimal 3 hari, kemudian dirujuk ke RS lain karena ruang rawat inap kelas 2 masih penuh
RS menyarankan Ny A naik kelas ke VIP
RS menitipkan Ny A di ruang rawat inap kelas 3 sampai pulang
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang BENAR mengenai penjaminan pelayanan Gawat Darurat yaitu:
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berdasarkan kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) tanpa mengacu kriteria gawat darurat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh perawat
Penilaian Gawat Darurat ditentukan oleh dokter Spesialis di poli
Ibu Santi Peserta JKN memperoleh 3 jenis resep obat dari Dokter Spesialis Penyakit Dalam. Ketika menukarkan resep tersebut di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS), Ibu Santi harus membayar salah satu obat karena merupakan obat di luar Formularium Nasional sehingga tidak ditanggung program JKN. Bagaimana tanggapan Saudara terhadap pernyataan diatas tersebut:
Benar
Salah
Tn X Peserta JKN korban kecelakaan lalu lintas yang kemudian dianjurkan oleh Dokter Bedah Saraf untuk melakukan pemeriksaan MRI. RS tidak memiliki sarana yang dimaksud, sehingga Tn X di rujuk untuk melakukanMRI di RS lain untuk kemudian dilakukan operasi di RS semula. Menurut pendapat Saudara, apa yang harus dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kasus seperti ini
Rujukan Parsial
Rujuk Balik
Rujukan P-Care
Rujukan Internal
Menurut pendapat Saudara yang manakah dari kondisi berikut yang TERMASUK dalam manfaat pelayanan ambulan dalam program JKN:
pada kondisi pasien yang diantar dari rumah pasien ke RS terdekat karena kondisi gawat darurat
pada kasus gawat darurat dari Faskes yang tidak bekerja sama ke Faskes kerja sama dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien
pada pasien kanker dengan terapi paliatif dari rumah pasien ke RS
evakuasi pasien non kegawatdaruratan pada Faskes yang tidak bekerja sama ke Faskes yang bekerja sama
Tn B mengalami kecelakaan lalu lintas ganda sesuai dengan surat laporan kepolisian yang kemudian dijamin oleh PT Jasa Raharja dengan biaya RS sebesar Rp 25.000.000,- . Klaim INA CBGs yang ditagihkan RS adalah sebesar Rp. 15.000.000,-. Menurut pendapat Saudara, berapa yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan:
Rp. 10.000.000,-
Rp. 7.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Menurut pendapat Saudara manakah pernyataan yang TIDAK BENAR tentang selisih biaya kenaikan kelas rawat inap atas permintaan sendiri berdasarkan Permenkes Nomor 51 Tahun 2018:
Peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta
Peningkatan kelas rawat inap di atas kelas 1, harus membayar Selisih Biaya paling banyak sebesar 75% dari Tarif INACBG Kelas 1
Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan
Peningkatan kelas rawat inap kelas 2 ke VIP, harus membayar selisih biaya antara tarif RS pada kelas VIP dengan tarif INA CBG pada kelas yang menjadi haknya
Menurut pendapat Saudara, pernyataan yang TIDAK BENAR mengenai Surat Eligibilitas Peserta (SEP) yaitu:
Merupakan bukti bahwa pasien eligible untuk mendapatkan pelayanan
SEP Wajib ditandatangani oleh DPJP dan perawat
Sebagai bukti persetujuan untuk mendapatkan pelayanan
Wajib ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien
Pasien Y, masuk ke Rumah Sakit pada Hari Sabtu tanggal 28 Maret 2021 sebagai PASIEN UMUM. Pada Hari Senin, 30 Maret 2021 Petugas RS menerbitkan SEP karena sebelumnya keluarga menginformasikan bahwa Pasien Y memiliki kartu JKN. Bagaimana pendapat Saudara atas tindakan Petugas RS tersebut:
benar
salah
Tn X adalah Pasien JKN penderita hipertensi dan memiliki status kondisi yang belum stabil sehingga belum dianjurkan untuk kembali ke puskesmas. Menurut pendapat Saudara bagaimana ketentuan pemberian obat bagi Tn X?
obat diberikan 30 hari di FKRTL, 7 hari sebagai paket INA CBGs dan 23 hari dapat ditagihkan sebagai klaim obat kronis
obat diberikan maksimal 7 hari, kemudian Tn X dianjurkan ke RS untuk mengambil obat kembali
Tn X diberikan resep oleh Dokter untuk ditebus di apotek luar karena obatnya lebih bagus daripada yang terdapat di Fornas
semua salah
Bapak R merupakan Peserta JKN segmen PBI, dirawat inap di kelas VIP atas permintaan sendiri. Tarif umum VIP adalah Rp 15.000.000,-, Tarif INA CBG kelas 1 adalah Rp 10.000.000,- dan Tarif INA CBG kelas 3 Rp 8.000.000,- Menurut pendapat Saudara penjaminan terhadap kasus Bapak Rudi adalah:
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya maksimal Rp 7.500.000,- ditambah Rp 2.000.000,-
Dijamin JKN tetapi harus membayar selisih biaya Rp 7.000.000,-
Tidak dijamin JKN
PBI tidak diperkenankan membayar selisih biaya
Tn N, peserta JKN kelas 2 mendapatkan pelayanan kacamata di Optikal kerja sama. Berapa nilai biaya yang dijamin oleh JKN?
Rp. 200.000,-
Rp. 300.000,-
Rp. 500.000,-
Tidak dijamin
Pasien C seorang Peserta JKN dilarikan ke UGD karena mengalami kecelakaan ketika bermain bungee jumping yang merupakan olah raga ekstrim. Petugas RS menyampaikan bahwa kondisi Pasien C tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. Menurut pendapat Saudara apakah informasi yang diberikan itu sudah sesuai peraturan yang ada?
Sesuai
Tidak sesuai
Pasien di rumah sakit selama tiga minggu dengan Karsinoma endoserviks (C53.0) disertai sinusitis dan Hipertensi . DPJP yang merawat adalah dokter spesialis Obsgyn. Dilakukan Tindakan Histerektomi total. Diagnosis Utama : Sinusitis Diagnosis Sekunder : Karsinoma endoserviks Hipertensi Prosedur : Histerektomi total. Menurut Saudara manakah pernyataan yang paling tepat mengenai kasus pengkodingan *
Dalam hal koder tidak berhasil melakukan klarifikasi kepada dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP), maka koder menggunakan Rule MB5.
Pengkodingan pada kasus diatas sudah tepat
Sesuai dengan Rule MB1 maka kondisi yang lebih berarti, relevan dengan pengobatan yang diberikan dan/atau spesialisasi perawatan, tercatat sebagai diagnosis sekunder, maka reseleksi kondisi yang berarti tersebut sebagai diagnosis utama
Reseleksi Hipertensi sebagai diagnosa utama
