WorksheetsLatihan Soal PPKn
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Menurut John Locke, kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang adalah kekuasaan
Konstitutif
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan
Konstitutif
Legislatif
Federatif
Yudikatif
Hubungan kerja antara Presiden dengan DPR menurut pasal 11 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Menetapkan dan mengesahkan APBN
Meberi gelar, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan
Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan dinegara lain
Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan Negara lain
Di bawah merupakan Lembaga Pemerintaha Non Kementerian (LPNK) yang berada dibawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan SAR Nasional (BASARNAS)
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan, terdapat juga kementerian koordinator yang tugasnya adalah
Melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya
Menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
Menangani urusan pemerintahan yang nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945
Makna Pasal 29 ayat 1 UUD NRI tahun 1945 adalah
Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan pada nilai Religius
Negara Indonesia berdasarkan pada agama tertentu
Negara Indonesia mengakui adanya tuhan yang maha esa
Negara Indonesia menganut kepercayaan terhadap Tuhan
Isi dari Pasal 25A UUD NRI tahun 1945 tentang wilayah NKRI yang paling tepat
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas-batas wilayah lautan merupakan batas ambang dan bayang Indonesia berdasarkan Landas Kontinen, Landas Laut Teritorial, dan ZEE
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang undang
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan keanekaragaman budaya dan etnis
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dimana batas wilayahnya ditetapkan berdasarkan luas wilayah nusantara ketika zaman Majapahit dan Sriwijaya
Syarat seseorang mendapatkan naturalisasi istimewa adalah
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih
Orang yang tinggal berdiam dalam suatu negara
Penduduk negara
Warga negara
Rakyat negara
Pendukung negara
Berikut ini yang tidak termasuk cara untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006 adalah
Kelahiran
Pembelian
Perkawinan
Permohonan
