Font size
WorksheetsKuis Kel -1 (SNP)
Total questions: 5
Worksheet time: 17mins
UUSP tentang Sistem Pendidikan Nasional
UU no.19 Tahun 2000
UU no.20 Tahun 2003
UU no.19 Tahun 2000
UU no.20 Tahun 2001
Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan PNF meliputi empat komponen yaitu:
Kompetensi Pedagogik , Kompetensi Kepribadian , Kompetensi Profesional , Kompetensi Sosial
Kompetensi Kepribadian , Kompetensi Profesional , Kompetensi Sosial , Kompetensi Pengetahuan
Kompetensi Pedagogik , Kompetensi Kepribadian , Kompetensi Profesional , Kompetensi Pemahaman
Kompetensi Profesional , Kompetensi Sosial , Kompetensi Pengetahuan , Kompetensi Minat
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah,
Standar Pengelolaan oleh satuan pendidikan, Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Standar Pengelolaan oleh Pemerintah.
keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan.
Menurut PP No. 32 tahun 2013 standar pembiayaan pendidikan adalah
Satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan menggunakan biaya satuan yang lebih rendah dari standar biaya ini.
kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.
Berdasarkan peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 6, Standar Proses Pendidikan adalah
(a)
