Font size
WorksheetsPerubahan Konstitusi
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
UUD 1945 menjadi dasar negara selama empat tahun (1945-1949) menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh:
DPR
Presiden
Mahkamah Agung
MPR
Dalam UUD 1945, menteri-menteri kabinet bertanggungjawab kepada:
DPR
Presiden
Mahkamah Agung
MPR
UUD 1945 juga disebut perwujudan ‘negara hukum material’ (welfare state) yang artinya:
Negara aktif dalam mengupayakan kesejahteraan warganya
Negara aktif dalam mengawasi warganya
Negara pasif dalam penyelenggaraan urusan warganya
Negara pasif dalam mengatur kebebasan warganya
Yang bukan perwujudan dari ‘negara hukum material’ dalam UUD 1945 adalah:
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh perorangan
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh perorangan dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran individu
Pada 1949, Undang-undang Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) menggantikan UUD 1945 sebagai akibat dari:
Keinginan pemerintah untuk memperbarui dasar negara
Tuntutan perwakilan dari berbagai daerah
Tuntutan dari pemerintah Belanda
Tuntutan para pemuda yang tidak puas dengan UUD 1945
UUD RIS mengubah bentuk negara Indonesia menjadi:
Negara Federal
Negara Liberal
Negara Kesatuan
Negara Republik
UUD RIS hanya berumur pendek (kurang dari setahun) karena:
Pemerintah Belanda tidak menyukainya
Negara-negara bagian ingin kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia
PBB menghendaki pembaharuan konstitusi Indonesia
Negara-negara lain yang baru merdeka juga mengubah konstitusi mereka
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) mengubah bentuk negara Indonesia menjadi:
Negara Federal
Negera Liberal
Negara Kesatuan
Negara Republik
Dalam UUDS 1950, menteri-menteri kabinet bertanggungjawab kepada:
DPR
Presiden
Mahkamah Agung
MPR
UUDS 1950 mengatur bahwa Kepala Pemerintahan Indonesia adalah:
Presiden
Perdana Menteri
Ketua DPR
Ketua MPR
UUDS 1950 mengatur bahwa Kepala Negara Indonesia adalah:
Presiden
Perdana Menteri
Ketua DPR
Ketua MPR
Di tahun 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR dan mengganti UUDS 1950 dengan kembali ke UUD 1945, penyebab dari hal ini adalah:
UUD 1945 dianggap lebih memadai daripada UUDS 1950
Koalisi parlemen menghendaki perubahan tersebut
Koalisi politik di parlemen tak kunjung berhasil merumuskan UUD baru
Tuntutan rakyat yang menginginkan perubahan konstitusi
Dua front utama yang bertarung dalam merumuskan UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950 adalah:
Front Pancasila vs Front Islam
Front Nasionalis vs Front Agamis
Front Pancasila vs Front Komunis
Front Komunis vs Front Agamis
Front Pancasila didukung oleh partai:
PNI dan Masyumi
PNI dan PKI
PNI dan NU
PKI dan Partai Sosialis
Dengan kembali ke UUD 1945, sejak 1959-1965, Presiden Sukarno menjadi:
Kepala Negara
Kepala Pemerintahan
Kepala Negara dan Pemerintahan
Kepala Badan Negara
UUD 1945 masih berlaku di era Suharto (1966-1998). Tetapi amanat demokrasi dalam UUD 1945 tidak dapat berjalan dengan baik pada masa Suharto karena, kecuali:
Hanya tiga partai politik yang diperbolehkan berdiri
Hak berkumpul dan organisasi dibatasi
Hak menyampaikan pendapat di muka umum dikekang
Hak berserikat di perbolehkan
Suharto dapat berkuasa selama lebih dari 30 tahun dengan tetap menggunakan UUD 1945. Hal ini dikarenakan oleh:
Terdapat kekuatan politik yang mendukung Orde Baru
Terdapat kekuatan militer sebagai pilar Orde Baru
Terdapat pasal dalam UUD 1945 yang tidak memadai dalam membatasi masa jabatan Presiden
Terdapat pasal dalam UUD 1945 yang memperbolehkan masa jabatan Presiden tak terbatas
Setelah Reformasi 1998, yang bukan penyebab menguatnya wacana perubahan konstitusi 1945 adalah:
UUD 1945 saat itu dimaksudkan hanya untuk sementara
UUD 1945 belum mengatur peran negara secara memadai
UUD 1945 belum mengatur pembatasan kekuasaan secara memadai
UUD 1945 belum mengatur pembagian kewenangan lembaga tinggi negara secara memadai
Amandemen UUD 1945 pada awal Reformasi membuat lebih rinci beberapa hal berikut, kecuali:
Peran Lembaga Tinggi Negera
Otonomi Daerah
Peran Lembaga Negara
Hak Asasi Manusia
UUD 1945 hasil amandemen pasca Reformasi mengatur bahwa masa jabatan Presiden dibatasi sebanyak
2 kali
3 kali
2 kali dan bisa diperpanjang
3 kali dan bisa diperpanjang
