NEW
Font size
WorksheetsPROPER
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan manakah yang terkait tentang PROPER ?
UU No.32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.01 Tahun 2021
UU No. 1 tahun 1970, PP No.22 tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.01 Tahun 2021
UU No.32 Tahun 2009, PP No.50 tahun 2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.01 Tahun 2021
Semua Benar
PROPER adalah kepanjangan dari ..
Program Penilaian Peringkat Ketaatan Perusahaan Dalam Bidang Lingkungan
Program Peringkat Penilaian Ketaatan Di bidang Lingkungan
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup
PT Astra Honda Motor Masuk ke dalam Katagori PROPER sektor industri :
Manufaktur, prasarana dan Gedung
Prasarana, Manufaktur dan Factory
Gedung, Manufaktur, dan Office
Manufaktur, Prasarana dan Jasa
Di dalam Peraturan Menteri LHK No.1 Tahun 2021 , Penapisan Peserta Proper adalah dengan kriteria sebagai berikut, kecuali ..
Memiliki Persetujuan Lingkungan yang terdaftar di SIMPEL (Account Simpel)
Terdapat dalam Pasar Bursa
Hasil Produknya untuk tujuan Import
Skala Kegiatan signifikan untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Ruang Lingkup Penilaian Ketaatan PROPER untuk sektor Manufaktur sesuai PerMenLH No. 01 tahun 2021 adalah sebagai berikut :
Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Limbah B3
Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Air
Pengelolaan Limbah Non B3, Pengendalian Pencemran Air, Pengelolaan Sampah
Ketentuan Teknis Cerobong Emisi diantaranya adalah terlampir dibawah kecuali :
Dilengkapi Lubang Sampling dan Flange
Dilengkapi pagar Pengaman dan tangga
Dilengkapi lantai pemantauan dan titik pandang
Dilengkapi sumber Listrik
Jasa Laboratorium Lingkungan untuk pemantauan Emisi Udara harus :
Terakreditasi atau yang di tunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup
Terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Gubernur
Tersertifikasi BNSP atau yang ditunjuk oleh Kementrian
Tersertifikasi Profesi atau yang ditunjuk Disnaker
Ketaatan ketentuan teknis Pengendalian Pencemaran Air sebagai berikut, kecuali ...
Ada titik penaatan dengan nama dan titik koordinat
Memisahkan saluran air limbah dengan limpasan air hujan
Memasang alat ukur debit dan melakukan pengenceran
Saluran air limbah yang kedap air
Dalam Permen LH No. 01/2021, apabila tidak memiliki sistem tanggap darurat pengelolaan limbah B3, penilaian akan masuk katagori:
Hitam
Merah
Hijau
Biru
Status Ketaatan Terhadap Peraturan dalam PROPER 2021 adalah :
Taat, Belum Taat, Tidak Taat
Tidak Taat, Taat, Beyond
Beyond, Taat, Tidak ada upaya
Taat, Tidak Taat, Tidak ada Upaya
