WorksheetsBENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEM
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Apa yang kita bahas hari ini ?
Per – 71/PJ/2021
Per – 17/PJ/2021
Per – 77/PJ/2021
Per – 711PJ/2021
Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Bukan atas ?
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 15
PPN dan/atau PPnBM
PPh Pasal 21
Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain Bukan atas ?
persewaan tanah dan/atau bangunan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
usaha jasa konstruksi
Imbalan Jasa Pelayaran
Yang Bukan Pemotong/Pemungut Pajak lakukan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah adalah melakukan ?
membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak
mencetak bukti pemotongan/pemungutan pajak
menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak
melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak
Yang bukan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ?
PPh Pasal 15
PPh Pasal 21
PPh Pasal 22
PPh Pasal 23
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah tidak memuat memuat:
kode verifikasi
identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa
Jumlah peredaran bruto
tanggal Bukti Pemotongan
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah tidak memuat ?
identitas Instansi Pemerintah
jenis pajak
Kode Verifikasi
jumlah dasar pengenaan pajak
Berapakah Sanksi SPT yang tidak disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak Untuk SPT untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPN dan/atau PPnBM?
1.000.000
500.000
250.000
100.000
Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah hanya dapat digunakan untuk ? kecuali
1 (satu) pihak yang dipotong/dipungut
1 (satu) kode objek pajak
1 (satu) Instansi Pajak
1 (satu) Masa Pajak
Kapan Peraturan Ini Berlaku ?
Juli
Agustus
September
Oktober
