Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEM

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang kita bahas hari ini ?

a)

Per – 71/PJ/2021

b)

Per – 17/PJ/2021

c)

Per – 77/PJ/2021

d)

Per – 711PJ/2021

2.

Instansi Pemerintah wajib memotong atau memungut, menyetor, dan melaporkan PPh yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Bukan atas ?

a)

PPh Pasal 4 ayat (2)

b)

PPh Pasal 15

c)

PPN dan/atau PPnBM

d)

PPh Pasal 21

3.

Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain Bukan atas ?

a)

persewaan tanah dan/atau bangunan

b)

pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

c)

usaha jasa konstruksi

d)

Imbalan Jasa Pelayaran

4.

Yang Bukan Pemotong/Pemungut Pajak lakukan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah adalah melakukan ?

a)

membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak

b)

mencetak bukti pemotongan/pemungutan pajak

c)

menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak

d)

melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak

5.

Yang bukan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ?

a)

PPh Pasal 15

b)

PPh Pasal 21

c)

PPh Pasal 22

d)

PPh Pasal 23

6.

Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah tidak memuat memuat:

a)

kode verifikasi

b)

identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa

c)

Jumlah peredaran bruto

d)

tanggal Bukti Pemotongan

7.

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah tidak memuat ?

a)

identitas Instansi Pemerintah

b)

jenis pajak

c)

Kode Verifikasi

d)

jumlah dasar pengenaan pajak

8.

Berapakah Sanksi SPT yang tidak disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak Untuk SPT untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPN dan/atau PPnBM?

a)

1.000.000

b)

500.000

c)

250.000

d)

100.000

9.

Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah hanya dapat digunakan untuk ? kecuali

a)

1 (satu) pihak yang dipotong/dipungut

b)

1 (satu) kode objek pajak

c)

1 (satu) Instansi Pajak

d)

1 (satu) Masa Pajak

10.

Kapan Peraturan Ini Berlaku ?

a)

Juli

b)

Agustus

c)

September

d)

Oktober