NEW
Font size
WorksheetsUUD 1945 (BAB 9 - 11 : Pasal 24 - 30)
Total questions: 55
Worksheet time: 28mins
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 - Ayat 1 :
Kekuasaan Kehakiman = Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya)
Badan kekuasaan kehakiman diatur oleh undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 - Ayat 2 :
Kekuasaan Kehakiman = Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya)
Badan kekuasaan kehakiman diatur oleh undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24 - Ayat 3 :
Kekuasaan Kehakiman = Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman (Mahkamah Agung dan Badan Peradilan lainnya)
Badan kekuasaan kehakiman diatur oleh undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24A - Ayat 1 :
Mahkamah Agung >>> tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung harus berintegritas, pribadi tidak tercela, adil, profesional, berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan KOMISI YUDISIAL kepada DPR, lalu ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung.
Susunan - Kedudukan - keanggotaan - dan hukum acara Mahkamah Agung diatur undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24A - Ayat 2 :
Mahkamah Agung >>> tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung harus berintegritas, pribadi tidak tercela, adil, profesional, berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan KOMISI YUDISIAL kepada DPR, lalu ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung.
Susunan - Kedudukan - keanggotaan - dan hukum acara Mahkamah Agung diatur undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24A - Ayat 3 :
Mahkamah Agung >>> tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung harus berintegritas, pribadi tidak tercela, adil, profesional, berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan KOMISI YUDISIAL kepada DPR, lalu ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung.
Susunan - Kedudukan - keanggotaan - dan hukum acara Mahkamah Agung diatur undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24A - Ayat 4 :
Mahkamah Agung >>> tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung harus berintegritas, pribadi tidak tercela, adil, profesional, berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan KOMISI YUDISIAL kepada DPR, lalu ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung.
Susunan - Kedudukan - keanggotaan - dan hukum acara Mahkamah Agung diatur undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24A - Ayat 5 :
Mahkamah Agung >>> tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan.
Hakim Agung harus berintegritas, pribadi tidak tercela, adil, profesional, berpengalaman di bidang hukum.
Calon Hakim Agung diusulkan KOMISI YUDISIAL kepada DPR, lalu ditetapkan oleh PRESIDEN.
Ketua dan Wakil MA dipilih oleh Hakim Agung.
Susunan - Kedudukan - keanggotaan - dan hukum acara Mahkamah Agung diatur undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24B - Ayat 1 :
Komisi Yudisial : Mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum.
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24B - Ayat 2 :
Komisi Yudisial : Mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum.
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24B - Ayat 3 :
Komisi Yudisial : Mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum.
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24B - Ayat 4 :
Komisi Yudisial : Mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
Anggota Komisi Yudisial harus berpengetahuan dan berpengalaman di bidang hukum.
Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR.
Susunan anggota Yudisial diatur oleh undang-undang.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24C - Ayat 1 :
Mahkamah Konstitusi >>> tingkat pertama dan terakhir (bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden.
Mahkamah Konstitusi >>> 9 Anggota (masing2 3 dari MA - DPR - Presiden)
Ketua dan Wakil MK dipilih dari Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus berintegritas.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24C - Ayat 2 :
Mahkamah Konstitusi >>> tingkat pertama dan terakhir (bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden.
Mahkamah Konstitusi >>> 9 Anggota (masing2 3 dari MA - DPR - Presiden)
Ketua dan Wakil MK dipilih dari Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus berintegritas.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24C - Ayat 3 :
Mahkamah Konstitusi >>> tingkat pertama dan terakhir (bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden.
Mahkamah Konstitusi >>> 9 Anggota (masing2 3 dari MA - DPR - Presiden)
Ketua dan Wakil MK dipilih dari Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus berintegritas.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24C - Ayat 4 :
Mahkamah Konstitusi >>> tingkat pertama dan terakhir (bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden.
Mahkamah Konstitusi >>> 9 Anggota (masing2 3 dari MA - DPR - Presiden)
Ketua dan Wakil MK dipilih dari Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus berintegritas.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24C - Ayat 5 :
Mahkamah Konstitusi >>> tingkat pertama dan terakhir (bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran Presiden.
Mahkamah Konstitusi >>> 9 Anggota (masing2 3 dari MA - DPR - Presiden)
Ketua dan Wakil MK dipilih dari Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus berintegritas.
BAB 9 : Kekuasaan Kehakiman
Pasal 25 - (Tanpa Ayat) :
Syarat hakim diatur dalam Undang-Undang
NKRI = Nusantara
BAB 9A : WILAYAH NEGARA
Pasal 25 - (Tanpa Ayat) :
Syarat hakim diatur dalam Undang-Undang
NKRI = Nusantara
BAB 10 : Warga NEGARA dan Penduduk
Pasal 26 - Ayat 1 :
WNI : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yg disahkan UU sbg warga negara.
Penduduk : Warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
WN & Penduduk diatur Undang-undang.
BAB 10 : Warga NEGARA dan Penduduk
Pasal 26 - Ayat 2 :
WNI : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yg disahkan UU sbg warga negara.
Penduduk : Warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
WN & Penduduk diatur Undang-undang.
BAB 10 : Warga NEGARA dan Penduduk
Pasal 26 - Ayat 3 :
WNI : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yg disahkan UU sbg warga negara.
Penduduk : Warga negara dan orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
WN & Penduduk diatur Undang-undang.
BAB 10 : Warga Negara dan Penduduk
Pasal 27 - Ayat 1 :
Semua warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Tiap2 WARGA NEGARA berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang LAYAK bagi kemanusiaan.
Warga negara Wajib Bela Negara.
BAB 10 : Warga Negara dan Penduduk
Pasal 27 - Ayat 2 :
Semua warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Tiap2 WARGA NEGARA berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang LAYAK bagi kemanusiaan.
Warga negara Wajib Bela Negara.
BAB 10 : Warga Negara dan Penduduk
Pasal 27 - Ayat 3 :
Semua warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Tiap2 WARGA NEGARA berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang LAYAK bagi kemanusiaan.
Warga negara Wajib Bela Negara.
BAB 10 : Warga Negara dan Kependudukan
Pasal 28 - (Tanpa Ayat) :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan UU.
Tentang Wilayah Negara
Tentang Hak Asasi Manusia
BAB 10A : HAM
Pasal 28A - Tanpa Ayat :
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap ANAK berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidup.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
BAB 10A : HAM
Pasal 28B - Ayat 1 :
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap ANAK berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidup.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
BAB 10A : HAM
Pasal 28B - Ayat 2 :
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap ANAK berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidup.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
BAB 10A : HAM
Pasal 28C - Ayat 1 :
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap ANAK berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidup.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
BAB 10A : HAM
Pasal 28C - Ayat 2 :
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap ANAK berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya, demi meningkatkan kualitas hidup.
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
BAB 10 A : HAM
Pasal 28D - Ayat 1 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian HUKUM yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam PEMERINTAHAN.
Setiap orang berhak atas STATUS KEWARGANEGARAAN.
BAB 10 A : HAM
Pasal 28D - Ayat 2 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian HUKUM yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam PEMERINTAHAN.
Setiap orang berhak atas STATUS KEWARGANEGARAAN.
BAB 10 A : HAM
Pasal 28D - Ayat 3 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian HUKUM yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam PEMERINTAHAN.
Setiap orang berhak atas STATUS KEWARGANEGARAAN.
BAB 10 A : HAM
Pasal 28D - Ayat 4 :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian HUKUM yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk BEKERJA serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam PEMERINTAHAN.
Setiap orang berhak atas STATUS KEWARGANEGARAAN.
BAB 10A : HAM
Pasal 28E - Ayat 1 :
Setiap org berhak MEMELUK AGAMA dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal.
Setiap org berhak bebas MEYAKINI KEPERCAYAANNYA.
Setiap orh berhak BERSERIKAT, BERKUMPUL dan BERPENDAPAT.
BAB 10A : HAM
Pasal 28E - Ayat 2 :
Setiap org berhak MEMELUK AGAMA dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal.
Setiap org berhak bebas MEYAKINI KEPERCAYAANNYA.
Setiap orh berhak BERSERIKAT, BERKUMPUL dan BERPENDAPAT.
BAB 10A : HAM
Pasal 28E - Ayat 3 :
Setiap org berhak MEMELUK AGAMA dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan, pekerjaan dan tempat tinggal.
Setiap org berhak bebas MEYAKINI KEPERCAYAANNYA.
Setiap org berhak BERSERIKAT, BERKUMPUL dan BERPENDAPAT.
BAB 10A : HAM
Pasal 28F - Tanpa Ayat :
Setiap org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak perlindungan harkat dan martabat dan harta benda.
Hak bebas dari penyiksaan dan bebas dari perlakuan merendahkan martabat.
BAB 10A : HAM
Pasal 28G - Ayat 1 :
Setiap org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak perlindungan harkat dan martabat dan harta benda.
Hak bebas dari penyiksaan dan bebas dari perlakuan merendahkan martabat.
BAB 10A : HAM
Pasal 28G - Ayat 2 :
Setiap org berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak perlindungan harkat dan martabat dan harta benda.
Hak bebas dari penyiksaan dan bebas dari perlakuan merendahkan martabat.
BAB 10A : HAM
Pasal 28H - Ayat 1 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk mendapat kemudahan guna mencapai keadilan.
Hak atas jaminan sosial
Hak untuk punya hak milik pribadi.
BAB 10A : HAM
Pasal 28H - Ayat 2 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk mendapat kemudahan guna mencapai keadilan.
Hak atas jaminan sosial
Hak untuk punya hak milik pribadi.
BAB 10A : HAM
Pasal 28H - Ayat 3 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk mendapat kemudahan guna mencapai keadilan.
Hak atas jaminan sosial
Hak untuk punya hak milik pribadi.
BAB 10A : HAM
Pasal 28H - Ayat 4 :
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin dan memperoleh pelayanan kesehatan.
Hak untuk mendapat kemudahan guna mencapai keadilan.
Hak atas jaminan sosial
Hak untuk punya hak milik pribadi.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 1 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 2 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 2 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 3 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 4 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28I - Ayat 5 :
Hak untuk hidup, tidak disiksa, merdeka fikiran dan hati nurani, hak beragama, tidak diperbudak, diakui secara pribadi dihadapan hukum.
Hak bebas dari diskriminasi
Identitas dan hak masyarakat tradisional dihormati.
Pemenuhan HAM adalah tugas pemerintah.
Pelaksanaan HAM diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28J - Ayat 1 :
Wajib menghormati hak orang lain.
Wajib tunduk pada pembatasan yang diatur dalam UU.
BAB 10A : HAM
Pasal 28J - Ayat 2 :
Wajib menghormati hak orang lain.
Wajib tunduk pada pembatasan yang diatur dalam UU.
BAB 11 : Agama
Pasal 29 - Ayat 1 :
Negara berdasarkan ketuhanan YME
Negara menjamin kebebasan beragama
BAB 11 : Agama
Pasal 29 - Ayat 2 :
Negara berdasarkan ketuhanan YME
Negara menjamin kebebasan beragama
