wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pemahaman JKN

Total questions: 20

Worksheet time: 9mins

Name
Class
Date
1.

Jika suami istri ASN, apakah istri bisa menanggung BPJS orang tuanya?

a)

Bisa, mengacu pada Perpres No. 82/2018 pasal 4 ayat (5) disebutkan A keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

b)

Bisa, mengacu pada Perpres No. 82/2019 pasal 5 ayat (5) disebutkan keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua serta famili lain

c)

Tidak bisa, mengacu pada Perpres No. 82/2018 pasal 4 ayat (5) disebutkan keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua

d)

Tidak bisa karena istri tanggungan suami

2.

Bagaimana ketentuan penambahan anak berumur 21-25 tahun menjadi keluarga tambahan?

a)

Anak yang sudah dewasa, belum bekerja dan belum menikah atau anak yg sudah berumur 21-25 th tidak bisa di daftarkan sebagai angota keluarga yang lain, namun dapat di daftarkan sebagai peserta PBPU/BP dengan kelas rawatan lebih rendah atau maximal sama dengan kelas rawat peserta, mengikut ketentuan mekanisme peserta PBPU/BP.

b)

Dapat menjadi keluarga tambahan bila satu KK

c)

Anak yang sudah dewasa, belum bekerja dan sudah menikah atau anak yang sudah berumur 21-25 th bisa di daftarkan sebagai angota keluarga yang lain

d)

Anak berumur 21-25 tahun dan belum menikah dapat didaftarkan langsung tidak perlu melalui mekanisme pendftaran PBPU

3.

Apakah anak pertama yang sudah dewasa bisa digantikan oleh anak ke 4 yang menjadi peserta tanggungan normal bukan segmen keluarga lain *

a)

Anak pertama yang sudah dewasa atau tidak lagi memenuhi ketentuan kepesertaan sebagai anak PPU bisa digantikan oleh anak ke-4.

b)

Anak pertama yang sudah dewasa atau tidak lagi memenuhi ketentuan kepesertaan sebagai anak PPU tidak bisa digantikan oleh anak ke-4

c)

Anak pertama harus keluar KK dahulu baru bisa digantikan anak ke 4

d)

Anak ke 4 hanya dapat di daftarkan dengan segmen PBPU

4.

Bagaimana proses pendaftaran orang tua/mertua sebagai keluarga lain, KECUALI

a)

Bisa diikutsertakan sebagai anggota keluarga lain tidak harus bergabung KK dengan peserta. Pada saat pendaftaran melalui satker dapat diajukan dengan melampirkan foto copy KK peserta PPU PN dan KK orangtua/mertua.

b)

Proses eligibilitas, verifikasi/validasinya dengan membaca nama orangtua (ibu/ayah) pada data Peserta PNS yang tercantum dalam KK atau data dukcapil pusat.

c)

Tidak bisa disertakan sebagai keluarga lain

d)

Bisa daftarkan tanpa harus merubah KK

5.

Untuk orang tua atau mertua yang tidak serumah dan bahkan beda kabupaten/kota apakah bisa didaftarkan sebagai peserta tambahan? *

a)

Bisa didaftarkan sebagai peserta tambahan/anggota keluarga lain walaupun tidak serumah dan bahkan beda Kabupaten/Kota. Pada saat pendaftaran melalui satker dapat diajukan dengan melampirkan foto copy KK peserta PPU PN dan KK orangtua/mertua.

b)

Tidak bisa didaftarkan karena domisili bebeda.

c)

Proses eligibilitas, verifikasi/validasinya dengan membaca nama orangtua (ibu/ayah) pada data Peserta PNS yang tercantum dalam KK atau data dukcapil pusat tidak dapat dilakukan bila berbeda kabupaten/kota

d)

Bisa didaftarkan sebagai peserta dengan terlebih dahulu merubah KK

6.

Apabila Suami dan Istri bekerja sebagai PNS dan masing masing telah terdaftar sebagai peserta JKN, apakah istri dapat mengikuti hak kelas suami yang lebih tinggi?

a)

Tertanggung sesuai dengan hak kelas masing masing

b)

Masing-masing dari suami/istri terdaftar sebagai Peserta PPU PN. Untuk suami istri sebagai PPU PN dan telah terdaftar dalam satu KK sehingga proses melink kan data suami-istri dapat dilakukan setelah proses eligibilitas data peserta di Masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) kemendagri. sehingga istri dapat mengikuti hak kelas suami yang lebih tinggi

c)

Masing- masing dari suami/istri terdaftar sebagai peserta PPU PN. Namun proses melinkkan data tidak dapat dilakukan sehingga istri tidak dapat menghikuti hak kelas yang lebih tinggi

d)

Hak kelas yang lebih tinggi dapat diperoleh istri apabila naik kelas perawatan di rumah sakit

7.

Studi kasus : Wisnu adalah peserta JKN dari PPNPN namun pada bulan Januari status kartu JKN wisnu non aktif. Wisnu ingin mengaktifkan kepesertaannya dari Januari. bagaimana penjelasan yang tepat untuk kondisi diatas? *

a)

Kepesertaan PPNPN saat ini di sistem informasi BPJS Kesehatan kepesertaannya akan aktif sd akhir tahun (mengikuti tahun anggaran)

b)

Tidak semua satker memiliki komitment untuk melakukan up date data peserta/rekonsiliasi setiap terjadi perubahan data PPNPN

c)

Untuk PPNPN bisa aktif di januari maka Satker selambat- lambatnya di bulan November telah memberikan data ter update atas PPNPN nya yang akan perpanjang kontrak di tahun berikutnya

d)

Semua jawaban benar

8.

Bagimana cara melakukan pembayaran iuran orang tua peserta yang memiliki domisili berbeda dengan tempat kerja peserta tersebut?

a)

Untuk pendaftaran dan pembayaran anggota kel tambahan lain dengan iuran 1% mengacu pada Perdirjen No. 7/2021 dilakukan oleh satker dimana pekerja PPU terdaftar

b)

Konfirmasi atas iuran orangtua yg berbeda lokasi dengan tempat kerja apakah sudah dibayarkan/belum dapat dilakukan kepada satker terkait (untuk iuran) atau bisa melalui 165, mobile JKN, Chika, pandawa orangtua untuk mengecek keaktifan.

c)

a benar

d)

a dan b benar

9.

Apakah hasil konfirmasi pembayaran dari BPJS Kesehatan berbentuk surat? *

a)

Tidak ada proses surat menyurat terkait konfirmasi atas pembayaran iuran atau keaktifan peserta, mengingat keaktifan anggota kel lain sangat dipengaruh atas iuran 1% yg dibayarkan melalui sistem Sistem Aplikasi Satker (SAS) kemenkeu untuk satker Pusat.

b)

Terdapat proses surat menyurat terkait konfirmasi atas pembayaran iuran atau keaktifan peserta, mengingat keaktifan anggota kel lain sangat dipengaruh atas iuran 1% yg dibayarkan melalui sistem Sistem Aplikasi Satker (SAS) kemenkeu untuk satker Pusat.

c)

Hasil konfirmasi berupa surat yang dikirimkan melalui email

d)

Hasil konfirmasi berupa pemberitahuan tertulis

10.

Jika Suami/istri adalah PPU Non PNS (PPNPN), apakah potongan 1% dapat dilakukan hanya pada salah satu pihak ? *

a)

Mengacu pada Perpres No. 82/2018 pasal 14 ayat (1) dinyataka Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan Pekerja maka keduanya wajib didaftarkan sebagai Peserta PPU oleh masing-masing Pemberi Kerja dan membayar Iuran.

b)

Mengacu pada Perpres No. 82/2018 maka suami/istri tidak termasuk dalam kategori anggota keluarga yang lain dengan mekanisme iuran 1%, tetapi sebagai anggota keluarga inti dari PPU

c)

Atas kondisi diatas maka suami/istri sebagau PPNPN tetap di daftarkan sebagai peserta PPU

d)

Semua jawaban benar

11.

Pernyataan berikut yang benar terkait pertanggungan peserta PNS *

a)

Selama status nya sebagai PNS single (belum menikah) maka bisa mengikut sertakan orangtua sebagai anggota keluarga lain

b)

Apabila sudah menikah dan satusnya tetap sebagai PNS maka orangtua yg telah di daftarkan sebagai anggota keluarga lain tetap bisa terdaftar sebagai anggota kelaurga lain dari si PNS (PPU PN)

c)

Jika status pekerjaan adalah PNS, maka tidak terdaftar sebagai istri dari suami yang PNS, tetap terdaftar sebagai peserta PPU PN, namun apabila status sebagai istri dari PPU PN (bukan PNS) maka tidak bisa mengikut sertakan anggota keluarga lain.

d)

Semua jawaban benar

12.

Studi kasus : jika orang tua siti memiliki JKN dari segmen PBI, apakah siti harus menambahkan orang tua sebagai tanggungan lain? *

a)

Tidak Wajib, Bisa memilih

b)

Wajib Dialihkan

13.

Kapan berlaku update data dan pemotongan iuran bagi anggota keluarga lainnya? *

a)

Mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Perb-7/PB/2021 up date data dan pmotongan iuran berlaku mulai tanggal di tetapkan 8 September 2021

b)

Proses pengajuan dokumen form surat permintaan konfirmasi elibilitas peserta selambat2nya tgl 20 setiap bulan berjalan secara kolektif oleh satker dengan melamprirkan foot KK/KTP/Akte Kelaian anak.

c)

Hasil dari Proses eligibiltas disampaikan kembali kepada satker selambat-lambatnya tanggal 25 bulan berjala, Setelah pemotongan iuran dilakukan oleh satker melaui SAS (sistem aplikasi satker) maka dokumen proses eligibilitas dan bukti pemotongan iuran dikembalikan oleh Satker kepada BPJS Kesehatan, sebagai dasar BPJS Keseahtan melakukan penginputan dan pendaftaran anggota keluarga lain.

d)

Semua benar

14.

Bagaimana penjelasan yang tepat terhadap pendaftaran anak dari peserta PPU dari Badan Usaha? *

a)

Dapat di daftarkan sebagai anak pada ibu/ayahnya (melihat manfaat kelas tertinggi dari salah satu orangtuanya). Untuk anak ke4 dstnya selama BU tempat orangtua nya bersedia melakukan mekanims pemotongan iuran 1% dan mendaftarkan anak ke 4 dstnya maka dapat di daftarkan sebagai anggota keluarga lain (dengan tetap adanya kesediaan gaji/upah di potong 1%)

b)

Apabila BU tidak berkenan mengimplementasikan pemotongan iuran 1% dan mendaftarkan anak ke 4 dstnya maka atas anak ke 4 dstnya di daftarkan sebagai PPBU/BP mandiri

c)

a dan b benar

d)

a dan b salah

15.

Jika saat ini anggota keluarga lain sudah terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan tidak menggunakan skema tambahan kelurga lain apakah diperbolehkan? *

a)

Diperbolehkan

b)

Tidak Diperbolehkan

16.

Apabila anak pertama sudah dewasa (umur 21) tetapi belum berkeluarga dan belum bekerja, apakah masuk sebagai tanggungan BPJS keluarga lainnya?

a)

Mengacu pada perpres No. 82/2018 pasal 4 ayat (5) disebutkan Anggota keluarga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi anak ke-4 (empat) dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Berdasarkan pada regulasi tersebut maka anak yg sudah dewasa, belum bekerja dan belum menikah atau anak yg sudah berumur 21-25 th tidak bisa di daftarkan sebagai angota keluarga yang lain.

b)

Anak yang sudah dewasa, belum bekerja dan belum menikah atau anak yang sudah berumur 21-25 th dapat di daftarkan sebagai peserta PBPU/BP dengan kelas rawatan lebih rendah atau maximal sama dengan kelas rawat peserta. Atas anak tersebut mengikut ketentuan mekanisme peserta PBPU/BP.

c)

a dan b benar

d)

Anak pertama umur 21 tahun masih dapat ditanggung

17.

Studi kasus : Dini adalah peserta JKN dari PPNPN, namun Dini juga memiliki kartu JKN dari segmen penerima bantuan iuran. Bagaimana tindakan yang tepat untuk kasus tersebut? *

a)

Tetap di Edukasi untuk Dialihkan sebagai Peserta PPNPN

b)

Tidak Perlu Dialihkan

18.

Studi kasus : Pikri adalah anak dari bapak sultan, pikri sudah didaftarkan sebagai peserta JKN dan iuran telah dibayarkan secara rutin oleh pak Sultan padahal Pikri sudah bekerja dan setiap bulan gaji sudah di potong untuk iuran JKN, bagaimana penjelasan yang tepat untuk kasus tersebut? *

a)

Melaporkan ke KC BPJS terdekat dengan membawa bukti potong iuran dan SK Pengangkatan

b)

Lakukan rekonsiliasi atas jumlah bulan pemotongan iuran JKN TMT CPN, dan rekonsiliasi atas iuran tertunggak saat sebagai PBPU tetap dibayarkan setelah proses rekon dilakukan.

c)

Semua benar

d)

CPNS yang sudah menerima gaji/upah 80% maka atas iuran JKN nya langsug dipotong, dan apabila ada rapel TMT 80% maka akan diptong juga sesuai bulan rapel sesuai TMT nya.

19.

Berikut prosedur perpindahan anggota keluarga lain segmen mandiri ke PPU *

a)

Perpindahaan dari BPJS Mandiri ke anggota keluarga lain ke PPU dilakukan mengikuti prosedur sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-7/PB/2021, dengan melampirkan foto copy KK peserta PPU PN dan KK orangtua/mertua.

b)

Perpindahan KK harus dilakukan untuk berubah ke segmen PPU

c)

Semua salah

d)

Peserta dapat melampirkan foto copy KK, KTP, buku rekening dan penyataan autodebt

20.

Berikut pernyataan yang benar tentang ketentuan pendaftaran keluarga lain, kecuali ....

a)

Untuk anak ke 4 dstnya sebaiknya/wajib satu KK dengan orangtuanya, mengingat pendaftaran JKN dan proses eligibiltas, verifikasi/validasi anak ke 4 dstnya mengacu kepada data dukcapil pusat dengan membaca kepada nomor KK.

b)

Untuk orangtua/mertua tidak harus satu KK, proses eligibilitas, verifikasi/validasinya dengan membaca nama orangtua (ibu/ayah) pada data Peserta PNS

c)

Mendaftrakan orang tua dan anak ke-4 dst harus satu KK

d)

Perpindahaan dari BPJS Mandiri ke anggota keluarga lain ke PPU dilakukan mengikuti prosedur sebagaimana diatur di dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-7/PB/2021, dengan melampirkan foto copy KK peserta PPU PN dan KK orangtua/mertua.