Font size
WorksheetsHukum Acara Perdata
Total questions: 67
Worksheet time: 34mins
Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan
Negeri, pernyataan tersebut diatas
Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut
Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif
Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut
Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif
Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim
Mengusahakan perdamaian 130 HIR
Memerintahkan pihak untuk berdamai
Meminta penggugat untuk membaca gugatan
Tidak wajib mengusahakan perdamaian
Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut
Putusan Sela
Putusan Verstek
Putusan Kontradiktoir
Putusan Verzet
terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan Verzet, hal tersebut di atur dalam
118 HIR
132 HIR
129 HIR
164 HIR
Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas
Surat, Petunjuk , keterangan ahli, keyakinan hakim
Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah
Surat, saksi, persangkaan,pengakuan
Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli
Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik
Pasal 120 HIR
Pasal 132 HIR
Pasal 136 HIR
Pasal 130 HIR
Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
Sita eksekusi
Sita conservatoir
Sita revindicatoir
Sita marital
Berikut ini merupakan macam-macam perikatan yang diatur dalam hukum perdata (BW), Kecuali
Dengan ketetapan waktu
Tidak bersyarat
Bersyarat dengan syarat batal
Bersyarat dengan syarat tangguh
Asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata (BW) diatur dalam ketentuan Pasal
1338
1339
1330
1238
Lahirnya perjanjian dalam KUH Perdata adalah apabila sudah tercapai kesepakatan, hal ini disebut sebagai asas
Kebebasan berkontrak
Kepribadian
Actio paulina
Konsensualitas
Risiko dalam perjanjian tukar menukar dalam hukum perdata (BW) diatur dalam ketentuan Pasal .............
1541
1542
1544
1545
Dalam perjanjian tukar menukar kedua belah pihak saling berjanji untuk memberikan barang secara timbal balik. Hal itu dikenal dengan ….
Promise
Changer
Barter
Carter
Bagian warisan dari ayah maupun ibu ditentukan secara tegas oleh UU yaitu tidak boleh kurang dari ….
Seperdua
Sepertiga
Seperempat
Seperlima
Pengaturan domisili dalam KUH Perdata terdiri dari domisili, kecuali ….
Pribadi
Wajib
Yurisprudensi
Pilihan
Di Indonesia, instrumen hukum yang mengatur tentang Perseroan Terbatas diatur dalam
Undang-Undang No 40 Tahun 2007
Undang-Undang No 40 Tahun 2008
Undang-Undang No 40 Tahun 2009
Undang-Undang No 40 Tahun 2010
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni …
Benda yang bersifat kebendaan dan Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda berwujud dan tidak berwujud
Benda primer dan tersier
Benda asli dan tidak asli
Tempat untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu yang ditentukan oleh para pihak disebut sebagai …
Domisili para pihak
Domisili yang ditentukan
Domisili yang sesungguhnya
Hak domisili pilihan
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan …
Code Napoleon
Corpus Juris Civilis
Code Civil
Burgerlijk Wetboek
Terhadap barang yang telah diletakkan sita Jaminan
Dititipkan kepada kepala desa
Dititipkan di pengadilan
Diserahkan kepada penggugat
Tetap dikuasai
Putusan yang dapat mengabulkan lebih dari pada yang dituntut
Tidak dapat dibenarkan
Dapat dibenarkan asal didasarkan pada suatu surat bukti
Dapat dibenarkan asal tergugat mengakui dalil pengugat
Dapat dibenarkan asal masih dalam posita
Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari..... hari
3
7
14
30
Persetujuan yang dicapai bahwa mereka secara langsung berperkara di muka pengadilan banding yang berlaku sebagai tingkat pertama menurut 424 – 426 RV disebut
Interventie
Prorogasi
Rekonpensi
gugatan
Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat
Penggugat
Tergugat
Benda
penanggung
Menurut pasal 226 HIR permintaan sita terhadap barang tidak tetap dapat dimintakan disebut
Sita jaminan
Sita revindicatoir
Sita conservatoir
Sita marital
Ketentuan sita jaminan diatur dalam
197 HIR
227 HIR
226 HIR
130 HIR
Apabila penggugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut maka surat gugatan dianggap gugur diatur dalam
129 HIR
124 HIR
125 HIR
126 HIR
Pasal 125(2), 133 dan 136 HIR mengatur tentang
Eksepsi absolut
Gugatan rekopensi
Eksepsi relatif
Jawaban a dan c
Didalam setiap putusan ditentukan hukuman membayar perkara diatur dalam
164 HIR
180 HIR
182 HIR
169 HIR
Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung maka akan diajukan ke tempat tinggal debitor, hal ini dikenal dengan
Actor sequitur forum rei
Actor sequitur forum rei dengan Hak Opsi
Actor sequitur forum rei Tanpa Hak Opsi
Actor sequitur forum Sitei
Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan
Penggugat
Tergugat
Penanggung
Salah seorang tergugat
Bagaimanakah ketentuan gugatan lisan diatur dalam HIR
120
118
119
123
Dimanakah proses pencatatan gugatan diatur didalam HIR
118
119
120
121
keputusan harus ditandatangani oleh Ketua majelis dan panitera diatur dalam
Pasal 175 HIR
Pasal 183 HIR
Pasal 184 HIR
Pasal 186 HIR
Putusan sela harus diucapkan sebagaimana dengan putusan akhir di muka sidang namun tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dalam berita acara sidang
185 HIR
184 HIR
187 HIR
136 HIR
Pelaksanaan putusan lebih dahulu atau uitvoebar bij voorraad dinyatakan dalam
181 HIR
180 HIR
187 HIR
185 HIR
Siapa yang yang mempunyai hak diwajibkan membuktikan hak tersebut merupakan prinsip pembuktian diatur dalam
164 HIR
180 HIR
163 HIR
185 HIR
Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah diatur dalam
164 HIR
180 HIR
163 HIR
185 HIR
Dimanakah pengaturan akta otentik
164 HIR
165 HIR
163 HIR
185 HIR
Unus testis nullus testis diatur dalam
164 HIR
180 HIR
163 HIR
169 HIR
Yang mengatur cara beracara secara prodeo adalah pasal.... HIR
120
121
237
390
Lembaga paksa badan diatur dalam
PERMA 1/ 2000
PERMA 1/ 2001
PERMA 1/ 2002
PERMA 2/ 2003
Terhadap pihak –pihak yang berperkara juru sita diwajibkan memanggilnya diatur dalam Pasal ...... HIR
388
237
390
120
Class action diatur dalam
PERMA 1/ 2000
PERMA 1/ 2001
PERMA 1/ 2002
PERMA 2/ 2003
Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam Pasal ..... HIR
124
125
126
129
Mediasi diatur dalam
PERMA 1/ 2000
PERMA 1/ 2001
PERMA 1/ 2002
. PERMA 2/ 2003
Ruang lingkup kasasi diatur dalam
pasal 28 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
pasal 29 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
pasal 32 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum diatur dalam pasal 37
UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
UU No. 5 tahun 2004 perubahan No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
UU No. 8 tahun 2004 perubahan UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum
UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat
Ruang lingkup Kasasi meliputi
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Terdapat bukti baru yang ditemukan
d. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang
a, b & c Benar
b, c & d Benar
a, b & d Benar
Semua benar
Pemeriksaan setempat diatur dalam
164 HIR
180 HIR
163 HIR
153 HIR
Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan diatur dalam
Pasal 5 PERMA 1/ 2000
Pasal 5 PERMA 1/ 2001
Pasal 5 PERMA 1/ 2002
Pasal 5 PERMA 2/ 2003
Pelaksanaan putusan diatur dalam
a. 197 HIR
b. 225 HIR
c. 948 RV
d. 1033 RV
Semua benar
semua salah
a, b & c benar
a, b, & d benar
Yang merupakan ciri gugatan Voluntair, kecuali
masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak semata
permasalahan yang dimohon penyesuaian oleh pengadilan, pada prinsipnya tidak mengandung sengketa
tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
Yang merupakan ciri gugatan contentiosa, kecuali
ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan ada pula pihak yang bertindak sebagai tergugat
pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.
masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak semata
tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi) disebut
Mediasi
Arbitrase
Prorogasi
Banding
dalam Pasal 1929 KUH Perdata diatur mengenai klasifikasi sumpah yang terdiri dari; kecuali
Sumpah Pemutus (decisoir eed)
Sumpah Tambahan ( Suppletoir eed)
Sumpah Penaksir (aestimatoire eed).
Sumpah Pemuda (Youth eed)
Syarat formil dilakukannya sumpah pemutus (decisoir eed) adalah
Tidak ada bukti apapun
sebagai bukti pelengkap dari bukti lainnya
Inisiatif berada pada hakim
Semua salah
syarat formil sumpah tambahan (Suppletoir eed) adalah:
A. Alat bukti yang diajukan tidak mencukupi
B. Atas perintah hakim
A & B benar
A & B Salah
Jika dalam satu perkara perdata terdapat 6 orang penggugat dan 6
Ke tempat tergugat terdekat
Ke semua tempat penggugat
Ke salah satu tempat Penggugat
Ke salah satu tempat tergugat
Hadi telah melakukan pinjaman uang kepada Andre dan telah wanprestasi. Perjanjian dilakukan di hadapan Notaris yang berdomisili di Jakarta Pusat. Hadi sehari-harinya tinggal di sekitaran kawasan Jakarta Selatan dan bekerja di kawasan Jakarta Barat. Namun setelah terjadi wanprestasi, Hadi melarikan diri ke rumah orang tuanya di Matraman Jakarta Timur. Ke manakah Andre akan mengajukan gugatannya?
Jakarta Selatan
Jakarta Pusat
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jika negara/pemerintah sebagai tergugat, maka gugatan di ajukan ke
Pengadilan negeri
Pengadilan tinggi
Mahkamah Agung
Pengadilan negeri pemerintah terkait
Dasar hukum dari mediasi dalam perkara perdata adalah ...
PERMA No 2 Tahun 2003, Pasal 154 RBg dan Pasal 120 HIR
PERMA RI Nomor 1 Tahun 2009, Pasal 154 RBg dan Pasal 120 HIR
PERMA RI Nomor 1 Tahun 2008, Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR
PERMA No 1 tahun 2016, Pasal 154 RBg dan Pasal 130 HIR
Jika Majelis Hakim menemukan ketidakwenangan secara mutlak dalam suatu perkara perdata, lantas pihak yang berkepentingan tidak pernah mengajukan eksepsi atas hal tersebut, maka bagaimana tindakan atau sikap Majelis Hakim …
a. Majelis Hakim secara ex-officio menyatakan tidak berwenang
b. Majelis Hakim akan mengabaikannya dengan mengingat prinsip ultra petitum partium
Majelis Hakim meminta persetujuan kedua belah pihak untuk memutuskannya
Majelis Hakim meminta persetujuan pihak penggugat dan tergugat untuk memutuskannya
Gugatan yang memohonkan pernyataan pailit akan dituangkan dalam bentuk putusan ...
Putusan constituief
Putusan declaratoir
Putusan condemnatoir
Putusan provisionil
Bergabungnya pihak ketiga dalam suatu perkara baik dalam bentuk vrijwaring, voeging, atau tussenkomst, akan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam putusan …
Putusan Akhir
Putusan Insidentil
Putusan Preparatoir
Putusan Interlucutoir
Bantahan yang berupaya menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan disebut …
Eksepsi prosesuil
Eksepsi disqualificatoir
Eksepsi dilatoir
Eksepsi
Bantahan bahwa pihak penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai penggugat disebut …
Eksepsi prosesuil
Eksepsi disqualificatoir
Eksepsi dilatoir
Eksepsi
Bantahan yang bersifat menunda disebut …
Eksepsi prosesuil
Eksepsi disqualificatoir
Eksepsi dilatoir
Eksepsi
