wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Prekursor

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Yang dimaksud dengan prekursor adalah :

a)

Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.

b)

Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

c)

Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

d)

a,b, dan c benar

2.

Prekursor dalam tabel 1 adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Efedrin

b)

Potassium Permanganat

c)

Acetone

d)

Safrole

3.

Berikut adalah contoh Prekursor yang terdapat dalam tabel 2 :

a)

Lisergic Acid

b)

Ergotamine

c)

Pseudoefedrin

d)

Asam Sulfat

4.

Peraturan tentang prekursor diatur dalam :

a)

Undang undang No 5 tahun 1997

b)

Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2010

c)

Undang undangNo 35 tahun 2009

d)

Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009

5.

Pengaturan Prekursor bertujuan untuk :

a)

Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor

b)

Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor

c)

Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor

d)

a, b dan c benar

6.

Penggolongan dan jenis prekursor terdapat dalam :

a)

Pasal 1 PP No 44 tahun 2010

b)

Pasal 2 PP No 44 tahun 2010

c)

Pasal 4 PP No 44 tahun 2010

d)

Pasal 3 PP No 44 tahun 2010

7.

Dalam rangka pengawasan prekursor, Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif yaitu, kecuali :

a)

Teguran lisan

b)

Teguran tertulis

c)

Penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin.

d)

Hukuman Penjara

8.

Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan pengendalian, hal ini terdapat dalam :

a)

Pasal 15 PP No 44 tahun 2010

b)

Pasal 16 PP No 44 tahun 2010

c)

Pasal 17 PP No 44 tahun 2010

d)

Pasal 18 PP No 44 tahun 2010

9.

Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor wajib membuat pencatatan dan pelaporan. Pencatatan tersebut sekurang kurangnya memuat, kecuali :

a)

Jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan

b)

Jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan

c)

Kelas terapi prekursor

d)

Keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan

10.

Ketentuan tentang penyimpanan prekursor diatur dalam :

a)

Pasal 5 PP No 44 tahun 2010

b)

Pasal 7 PP No 44 tahun 2010

c)

Pasal 9 PP No 44 tahun 2010

d)

Pasal 10 PP No 44 tahun 2010