NEW
Font size
WorksheetsPrekursor
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Yang dimaksud dengan prekursor adalah :
Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika dan Psikotropika.
Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
a,b, dan c benar
Prekursor dalam tabel 1 adalah sebagai berikut, kecuali :
Efedrin
Potassium Permanganat
Acetone
Safrole
Berikut adalah contoh Prekursor yang terdapat dalam tabel 2 :
Lisergic Acid
Ergotamine
Pseudoefedrin
Asam Sulfat
Peraturan tentang prekursor diatur dalam :
Undang undang No 5 tahun 1997
Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2010
Undang undangNo 35 tahun 2009
Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009
Pengaturan Prekursor bertujuan untuk :
Melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor
Mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor
Mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor
a, b dan c benar
Penggolongan dan jenis prekursor terdapat dalam :
Pasal 1 PP No 44 tahun 2010
Pasal 2 PP No 44 tahun 2010
Pasal 4 PP No 44 tahun 2010
Pasal 3 PP No 44 tahun 2010
Dalam rangka pengawasan prekursor, Menteri dan menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif yaitu, kecuali :
Teguran lisan
Teguran tertulis
Penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin.
Hukuman Penjara
Pengawasan terhadap penggunaan Prekursor dilakukan secara terpadu dengan pembinaan dan pengendalian, hal ini terdapat dalam :
Pasal 15 PP No 44 tahun 2010
Pasal 16 PP No 44 tahun 2010
Pasal 17 PP No 44 tahun 2010
Pasal 18 PP No 44 tahun 2010
Setiap orang atau badan yang mengelola Prekursor wajib membuat pencatatan dan pelaporan. Pencatatan tersebut sekurang kurangnya memuat, kecuali :
Jumlah Prekursor yang masih ada dalam persediaan
Jumlah dan banyaknya Prekursor yang diserahkan
Kelas terapi prekursor
Keperluan atau kegunaan Prekursor oleh pemesan
Ketentuan tentang penyimpanan prekursor diatur dalam :
Pasal 5 PP No 44 tahun 2010
Pasal 7 PP No 44 tahun 2010
Pasal 9 PP No 44 tahun 2010
Pasal 10 PP No 44 tahun 2010
