NEW
Font size
WorksheetsSOP 54/2011
Total questions: 59
Worksheet time: 41mins
1. Melakukan pengarahan
2. Melakukan pembinaan
3. Preventuf non yustisial
4. Penindakan yustisial
Hal diatas termasuk dalam ruang lingkup
Penegakan perda
Penyelenggaraan trantibun
Tindakan pencegahan
Cegah dini dan deteksi dini
Penegakan perda, trantibum dan linmas
Ketentuan umum dalam pelaksanaan penegakan perda adalah
Mempunyai landasan hukum
Tidak melanggar ham
Dilaksanakan sesuai prosedur
Tidak menimbulkan kerugian/korban
Semua benar
Berikut ini merupakan bentuk dari pembinaan atau sosialisasi di bidang penegakan perda adalah, kecuali
Pembinaan perorangan
Pembinaan kelompok
Pendekatan kepada masyarakat atau bidang hukum
Melakukan tindakan refresif
Pembinaan yang dilakukan dengan cara mengundang atau mengumpulkan masyarakat atau badan hukum yang melanggar perda untuk diberi pengarahan disebut
Pembinaan kelompok
Pembinaan perorangan
Rehabilitasi
Pendekatan kepada masyarakat
Pembinaan yang dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat dan badan hukum yang melanggar peraturan daerah untuk diberitahu disebut
Melakukan pendekatan
Pembinaan kelompok
Pembinaan perorangan
Tindakan preventif
Penindakan terhadap pelanggar peraturan daerah yang telah membuat surat pernyataan untuk menaati dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan dalam waktu 15 hari sejak penandatanganan namun tetap saja melanggar maka diberikan
Surat peringatan pertama dengan tenggang waktu 7 hari
Surat teguran pertama dengan tenggang waktu 7 hari
Sanksi administrasi
Dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan
Ditertibkan secara paksa
1. Surat pernyataan bersedia dan sanggup menaati ketentuan 15 hari terhitung sejak penandatanganan
2. Surat teguran pertama tenggang waktu 7 hari
3. Teguran kedua tentang waktu 3 hari
4. Surat teguran ke-3 dengan tanda waktu 3 hari
5. Dilaporkan kepada PPNS untuk diproses sesuai perundang-undangan
Tahapan tindakan diatas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam hal pelanggaran penegakan perda yang disebut penindakan
Penindakan yustisial
Penindakan preventif non yustisial
Penyelidikan dan penyidikan
Penindakan non yustisial
Apabila si pelanggar Perda telah diberi surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut maka tindakan selanjutnya
Ditertibkan secara paksa
Diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 7 hari
Dilaporkan kepada PPNS untuk diproses sesuai perundang undangan
Diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 1 hari
Dalam rangka penyelidikan pelanggaran peraturan daerah serta untuj menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjafi dasar hukumnya, PPNS memiliki kewenangan
Pengawasan
Pengamatan
Pengawasan dan pengamatan
Penyelidikan
Untuk membantu proses penyelidikan CPNS dapat meminta bantuan kepada penyelidik
Polri
TNI
Pejabat berwenang
PPNS dari instansi lain
1. Penyidikan
2. Penyelidikan
3 pemanggilan
4. Pemeriksaan
5. Pelaksanaan
Berikut ini tata urutan penindakan yustisial yang dilakukan oleh PPNS adalah
1,2,3,4,5
1,3,2,5,4
2,1,4,3,5
2,1,3,4,5
Pelanggaran ketentuan Peraturan daerah dapat diketahui oleh PNS dari kecuali
LaporanSetiap orang
Laporan petugas
Tertangkap tangan
Diketahui langsung oleh ppns
Hasil dari penyelidikan
Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan, tahu diketahui langsung oleh PPNS harus dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh
PPNS
Si pelapor
PPNS dan si pelapor
PPNS, si Pelapor, dan Kasat pol pp
Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah yang tertangkap tangan oleh anggota Satpol PP maupun PPNS mereka dapat melaksanakan tindakan, kecuali
Tindakan pertama di tempat kejadian perkara
Segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi kepada instansi terkait
Melakukan tindakan sesuai kewenangan yang ditetapkan
Memeriksa tersangka dan saksi
Pemeriksaan tersangka maupun saksi yang melanggar peraturan daerah dilakukan oleh
Bukan PPNS yang bersangkutan
boleh dilimpahkan ke petugas lain yang bukan penyidik
Tidak boleh dilimpahkan ke petugas lain yang bukan penyedik
PPNS yang berhadir
Setelah diadakan pemeriksaan oleh PNS dan tersangka telah mengakui kesalahannya yang bersedia menaati ketentuan peraturan daerah maka dalam waktu 15 hari sejak pelaksanaan pemeriksaan tersangka diharuskan membuat
Surat teguran
Surat peringatan
Surat pernyataan
Surat izin usaha
Yang berwenang menandatangani surat panggilan ialah
Kasat pol pp
PPNS satpol pp
Pelapor
Tersangka, pelapor dan PPNS
Dalam melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah dibentuk tim terpadu yang terdiri dari, kecuali
Satpol pp
Pengampu perda
Korwas PPNS/kepolisian
Kejaksaan dan pengadilan
Satuan gabungan
Apabila surat panggilan yang dilakukan oleh petugas PPNS namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan sengaja maka diancam dengan pasal
216 KUHP
216 KUHAP
215 KUHP
217 KUHAP
Dalam melakukan operasi penegakan Perda tim terpadu Satpol PP dan kawan-kawan dapat melakukan, kecuali...
Melakukan sidang setelah terbukti bersalah
Melakukan pendataan
Melakukan koordinasi untuk penjadwalan persidangan
Pelakukan penyegelan
Yang termasuk dalam ruang lingkup penyelenggaraan trantibum adalah, kecuali
Tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan
Tertib jalur hijau, sungaibdan lingkungan
Tertib kesehatan dan tertib sosial, tempat umuk
Tertib tempat hiburan dan tertib peran serta masyarakat
Tertib marka jalan, trotoar, dan perdagangan
Persyaratan yang harus dimiliki oleh setiap petugas pembina dan operasi trantibum adalah, kecuali
Memiliki wawasan dan ilmu pengetahuan tentang perda dan berwibawa
Mampu berbahasa indonesia yang baik dan benar, atau bahasa daerah setempat
Menguasai teknik penyampaian informasi dan teknik presentasi yang baik
Percaya diri, mampu menarik simpati, siap menerima saran dan kritik
Mampu mendengarkan keluhan masyarakat dengan seksama
Petugas trantibun harus memiliki sifat, kecuali...
Memberikan jawaban sebisanya
Mampu membaca situasi
Ramah, sopan santun dan menjadi teladan yg baik
Ulet dan tahan uji
Berikut ini pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh seorang petugas Satpol PP dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan trantibum adalah kecuali
Pengetahuan tentang tugas pokok pol pp dan pemerintahan daerah
Pengetahuan dasar hukum dan perpu
Memahami seluruh adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku di seluruh daerah
Mengetahui dan menguasai adat istiadat masyarakat setempat
Mengetahui dasar hukum pelaksanaan tugas pol pp
Berikut ini merupakan peralatan dan perlengakapan yang harus dibawa saat melakukan pembinaan dan operasi trantibum ialah, kecuali
Surat perintah tugas dan KTA
PDL dan kendaraan operasional
Tameng, helm dan topi lapangan
P3k
Borgol dan senpi (bagi yang memiliki izin)
Pembinaan yang dilakukan dengan cara mendatangi anggota masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran pemberihan arahan maupun dengan memanggil anggita masyakat yang perbuatannya melanggar ketentuan perda adalah bentuk pembinaan
Kelompok
Perorangan
Informal
Formal
Tatap muka
Pembinaan trantibum yang dilakukan dengan cara didukung fasilitas dari Pemda dan berkoordinasi dengan instansi terkait merupakan pembinaan ...
Informal
Perorangan
Kelompok
Tatap muka
Pembinaan tingkat RW
Metode yang digunakan dalam pembinaan trantibum kepada masyarakat adalah
Asah, asih, asuh
Humanis dan tegas
Preventif dan koordinasi
Koersif dan refresif
Pelaksanaan pembinaan trantibum kepada masyarakat juga dapat dilakukan dengan menggunakan beragam sarana dan fasilitas umum, diantaranya kecuali
Tatap muka
Media massa dan elektronik
Pembinaan tingkat RW, RT, desa
Pembinaan oleh sebuah tim khusus
Pembinaan dari satuan polisi pamong praja
Pembinaan yang dilakukan oleh tim khusus untuk memberi arahan maupun informasu kepada msyarakat, seperti Tim Ramadhan, K3 dan tim lainnya merupakan bentuk pembinaan
Formal
Informal
Tatap muka
Semi formal
Aturan teknis persiapan operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika telah diberikan teguran sebanyak 3 kali Maka selanjutnya
Di tertibkan secara paksa
Dilaporkan kepada ppns
Diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri
Diberi surat peringatan pertama dalam waktu 3 Hari Untuk menertibkan sendiri
Diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 1 hari untuk menertibkan sendiri
Apabila si pelanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat telah mendapatkan surat peringatan untuk ketiga kalinya maka tindakan selanjutnya adalah
Surat peringatan terakhir dengan kurun waktu 1 hari agar menertibkan sendiri
Ditertibkan secara paksa
Dilaporkan kepada ppns
Diberikan surat teguran dengan kurun waktu 7 hari agar menertibkan sendiri
Berikut ini merupakan teknis operasional bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya ialah sebagai berikut kecuali
Melakukan deteksi dini mengevaluasi dan melakukan mapping atau pemetaan
Menentukan jumlah kekuatan anggota dan memberikan briefing
Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
Mengecek perlengkapan dan kebutuhan serta surat perintah tugas
Melakukan penyelidikan dan cegah Dini sebagai Tahap awal dalam operasi
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan yang ada dan tindakan ini merupakan
Hanya terbatas pada tindakan peringatan
Penghentian kegiatan yang melanggar Perda
Penghentian kegiatan yang melanggar perkada maupun produk hukum lainnya
Sebagai bentuk putusan final pada pelanggaran tersebut
Dalam pelaksanaan upaya bimbingan dan upaya penertiban seorang Polisi Pamong Praja Dalam melaksanakan tugas harus mendengarkan keluhan dan permasalahan dari anggota masyarakat dengan ketentuan
Tidak memotong pembicaraan orang
Mendengarkan keluhan masyarakat secukupnya
Menanggapi dengan panjang lebar
Memberikan ide sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi masyarakat
Setelah mendengar keluhan dari masyarakat maka hal selanjutnya dilakukan oleh Polisi Pamong Praja Dalam upaya bimbingan dan penerbitan adalah, kecuali
Memperkenalkan dan menjelaskan maksud tujuan kedatangan
Menjelaskan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar peraturan
Berani menegur terhadap masyarakat maupun aparat yang melakukan tindakan pelanggaran
Jika telah dilakukan pembinaan namun masih melanggar maka tindakan penertiban selanjutnya yaitu dengan bekerja sama dengan aparat penertiban lainnya serta ppns
Jika telah dilakukan pembinaan namun tetap melanggar maka tindakan selanjutnya diserahkan kepada instansi terkait
Berikut ini ini langkah sebelum melakukan operasi penyelenggaraan trantibum satuan polisi pamong praja dapat melakukan koordinasi dalam melaksanakan penertiban dengan instansi terkait dibawah ini kecuali
Alat negara
Dinas terkait
Ppns
Kecamatan Kelurahan atau desa
Masyarakat atau badan hukum
Teknis pelaksanaan standar operasional prosedur satuan polisi pamong praja dilakukan dengan cara kecuali
Secara aktif dan berkala memberikan penyuluhan dan sosialisasi
Mengingatkan dan menegur masyarakat yang melanggar
Melakukan pembinaan
diminta untuk membuat surat pernyataan
Diberikan teguran dan surat peringatan
Menurut Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali
Memberitahukan kepada badan hukum atau masyarakat yang akan ditertibkan
Kan melakukan perencanaan dan koordinasi kepada pihak terkait
Melakukan pemantauan
Menyampaikan Surat Perintah penertiban
Hasil pemantauan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penertiban
Pada saat anggota Satpol PP melakukan penertiban haruslah bersikap kecuali
Taat perintah pimpinan dan menjunjung HAM
Bersikap tegas, tidak arogan dan tidak memukul
Mempersiapkan kelengkapan sarana operasi dan kesiapan pasukan pendukung
Memakai seragam dan pelindung membawa P3K dan menyiapkan ambulans
Bertindak secara tegas tidak arogan sopan dan koersif
Berikut ini merupakan Teknis bagi Satpol PP pada saat penertiban adalah kecuali
Menyampaikan Surat Perintah penertiban
Melakukan penutupan
Melakukan penyegelan
Memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan
Apabila saat melakukan operasi penertiban Satpol PP mendapatkan penolakan atau perlawanan dari orang maupun badan hukum maka upaya yang dilakukan adalah
Melakukan negosiasi dan mediasi
Melakukan negosiasi dan upaya preventif
Melakukan mediasi dan upaya persuasif
Melakukan upaya paksa penertipan sebagai langkah awal
Apabila pada saat pelaksanaan operasi penertiban Satpol PP menghadapi masyarakat yang memberikan perlawanan fisik atau tindakan anarkis maka langkah yang dilakukan adalah
Menahan diri dan melakukan konsolidasi sambil memperhatikan perintah lebih lanjut
Mengamankan semua pihak yang ada di tempat kejadian
Melakukan perlawanan sebagai upaya tindakan bela diri
Melakukan negosiasi dan memberikan pemahaman
Syarat operasi penertiban Satpol PP dalam upaya melakukan tindakan atau upaya paksa oleh petugas yang mendapat perlawanan dari orang atau badan hukum serta masyarakat maka sebaiknya kecuali
Petugas bersikap tegas dan melakukan penertiban
Melakukan konsolidasi secepatnya dan menunggu perintah pimpinan Apabila ada perlawanan dari masyarakat yang mengancam keselamatan jiwa petugas
Komandan pasukan berhak melanjutkan atau pun menghentikan operasi penertiban
Pasukan berhak melanjutkan ataupun menghentikan operasi penertiban melakukan advokasi dan bantuan hukum serta evaluasi
Melakukan negosiasi dan mediasi sambil menunggu perintah dari atasan
Ini merupakan pembinaan tertib pemerintahan bagi Satpol PP adalah sebagai berikut kecuali
Piket secara bergiliran
Piket secara bergiliran memberikan bimbingan dan pengawasan
Memfasilitasi bimbingan dan pengawasan
Melakukan kunjungan kerja dan pemantauan daerah rawan
Mengadakan pemeriksaan dan kegiatan mencegah timbulnya kriminalitas
1. Memberikan bimbingan dan pengawasan mengenai pengendalian dan penanggulangan sampah
2. Memberi bimbingan tetap pengawasan terhadap pengambilan pasir batu galian C
3. Beri bimbingan dan pengawasan terhadap usaha kegiatan yang mengandalkan lingkungan untuk menghasilkan barang produksi
4. Melakukan usaha dan kegiatan penanggulangan bencana alam
Kegiatan di atas merupakan pembinaan tertib
Tertib sosial
Tertib sumber daya alam
Tertib lingkungan
Tertib jalur hijau dan taman
Kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP dengan cara memberikan penyuluhan bimbingan latihan serta pemberian bantuan pengawasan dan tentunya pimpinan yang baik kepada perorangan atau kelompok masyarakat disebut dengan
Persuasif
Preventif
Represif
Koordinatif
Monitoring
Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Satpol PP melalui kegiatan razia penampungan sementara mengurangi Gelandangan pengemis dan WTS baik perorangan maupun kelompok disebut dengan
Rehabilitasi
Persuasi
Represif
Koersif
Preventif
Kegiatan memonitor dan memberikan motivasi melakukan pengawasan dan pembinaan rehabilitasi Represif dan preventif adalah termasuk dalam pembinaan
Tertib sosial
Tertib pemerintahan
Tertib lingkungan
Tertib bermasyarakat
Tertib Undang-undang
Yang perlu dilakukan oleh anggota Satpol PP sebelum menuju sasaran untuk pelaksanaan kegiatan administrasi adalah kecuali
Memeriksa kelengkapan administrasi dan kelengkapan yang akan dibawa
Koordinasi dengan instansi terkait
Rapat koordinasi pelaksanaan
Penerapan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan kewenangan
Evaluasi pelaksanaan kegiatan koperasi
Pelaksanaan kegiatan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan secara
Rutin, insidentil maupun operasi gabungan
Rutin dan berkesinambungan
Secara rutin dan berkala
Sesuai dengan jadwal operasi yang telah dibuat
Kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan isi pikirannya baik secara lisan maupun tertulis disebut
Mimbar bebas
Demonstrasi
Pawai
Rapat umum
Kerusuhan massa
Cara menyampaikan pendapat di depan umum secara bebas dan terbuka tanpa tema disebut
Mimbar bebas
Rapat umum
Rapat terbuka
Demonstrasi
Unjuk rasa
Pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu disebut
Demonstrasi
Rapat umum
Pawai
Mimbar bebas
Kerusuhan masa
Unjuk rasa berupa demonstrasi pawai rapat umum maupun mimbar bebas yang pada umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian selanjutnya pihak kepolisian akan memberitahukan kepada
Instansi terkait
Kepala daerah
Kepala satuan polisi pamong praja
Kepala bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat
Bupati atau walikota
Tindakan yang dianggap membahayakan jiwa harta benda serta merusak fasilitas seperti membakar benda tertentu maupun mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kekerasan dan tindakan anarkis disebut dengan
Unjuk rasa
Demonstrasi
Tindakan anarkis
Vandalisme
Kerusuhan massa
Oleh Satpol PP saat penanganan unjuk rasa dalam keadaan damai adalah
PDH
PDL 2
PDL
PDU 1
PDU 2
Berikut ini hal yang dilakukan dalam persiapan penanganan unjuk rasa secara damai adalah sebagai berikut kecuali
Menyiapkan perlengkapan perorangan helm pentungan borgol tameng dan senpi bagi yang memiliki izin
Menyiapkan daftar Tim dan surat perintah pengamanan
Menyiapkan daftar Tim dan surat perintah penertiban
Daftar Tim dan surat perintah penertiban komandan memberi arahan mengenai lokasi rute dan situasi yang mungkin dihadapi
Komandan memberi arahan mengenai tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan
Pada umumnya telah diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan memberitahukan kepada kepala Satpol PP lalu kemudian kepala Satpol PP akan melaporkan atau memberitahukan kepada
Kepala daerah
Aparat pengamanan
TNI
Instansi terkait
Satuan gabungan
