WorksheetsLatihan Soal Ayat Mutlaq dan Muqayyad
Total questions: 15
Worksheet time: 30mins
Mendefinisikan muthlaq sebagai lafadz yang memberi petunjuk terhadap tema tanpa memandang kepada satu, banyak, atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya. Merupakan pendapat dari.....
Khudhari Beik
Abu Zahrah
Ibnu Subki
Al Ibrani
Al-Amidi
Mengartikan muthlaq sebagai lafadz yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafdzi. merupakan pendapat dari.....
Al Ibrani
Al-Amidi
Ibnu Subki
Khudhari Beik
Ibnu Subki
berpendapat bahwa muthlaq adalah lafadz yang memberi petunjuk kepada madlul (yang diberi petunjuk) yang mencakup dalam jenisnya. Merupakan pendapat dari........
Al Ibrani
Ibnu Subki
Abu Zahrah
Khudhari Beik
Al-Amidi
Bahasa berarti tidak terikat, lafadz yang menunjukkan satu hakikat tanpa suatu pembatas, dan umumnya berbentuk lafadz nakirah.
Mutlaq
Muqayyad
Bahasa artinya sesuatu yang terikat atau yang diikatkan kepada sesuatu.
Mutlaq
Muqayyad
وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿٣﴾
Dalam potongan ayat diatas terdapat kata raqabah, merupakan salah satu ayat (a)
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ ...﴿٦﴾
merupakan surah al maidah ayat 6 terdapat kalimat llal marafiqi, termasuk ayat (a)
Jika sebab dan hukum yang ada dalam muthlaq sama dengan sebab dan hukum yang ada dalam muqayyad. Maka......
Maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama, hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang muthlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
maka dalam hal ini yang muthlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad. Kecuali ulama Syafi’iyyah seperti yang dinukil oleh Al-Ghazali yang membolehkan hukum ayat muthlaq dibawa ke hukum ayat muqayyad.
maka yang muthlaq tidak bisa dipahami dan tidak diamalkan sebagaimana yang muqayyad menurut madzhab Hanafi. Adapun Malikiyyah dan Syafi’iyyah tetap dapat mengamalkan.
maka yang muthlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Semua salah
Jika sebab yang ada dalam muthlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka.......
Maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama, hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang muthlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
maka dalam hal ini yang muthlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad. Kecuali ulama Syafi’iyyah seperti yang dinukil oleh Al-Ghazali yang membolehkan hukum ayat muthlaq dibawa ke hukum ayat muqayyad.
maka yang muthlaq tidak bisa dipahami dan tidak diamalkan sebagaimana yang muqayyad menurut madzhab Hanafi. Adapun Malikiyyah dan Syafi’iyyah tetap dapat mengamalkan.
maka yang muthlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Semua salah
Jika sebab yang ada pada muthlaq dan muqayyad berbeda, tetapi hukum keduanya sama, maka
Maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama, hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang muthlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
maka dalam hal ini yang muthlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad. Kecuali ulama Syafi’iyyah seperti yang dinukil oleh Al-Ghazali yang membolehkan hukum ayat muthlaq dibawa ke hukum ayat muqayyad.
maka yang muthlaq tidak bisa dipahami dan tidak diamalkan sebagaimana yang muqayyad menurut madzhab Hanafi. Adapun Malikiyyah dan Syafi’iyyah tetap dapat mengamalkan.
maka yang muthlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Semua salah
Jika sebab dan hukum yang ada pada ayat muthlaq berbeda dengan sebab dan hukum yang ada pada ayat muqayyad, maka
Maka dalam hal ini menurut mayoritas ulama, hukum yang ditimbulkan oleh ayat yang muthlaq tadi harus ditarik atau dibawa kepada hukum ayat yang berbentuk muqayyad.
maka dalam hal ini yang muthlaq tidak bisa ditarik kepada muqayyad. Kecuali ulama Syafi’iyyah seperti yang dinukil oleh Al-Ghazali yang membolehkan hukum ayat muthlaq dibawa ke hukum ayat muqayyad.
maka yang muthlaq tidak bisa dipahami dan tidak diamalkan sebagaimana yang muqayyad menurut madzhab Hanafi. Adapun Malikiyyah dan Syafi’iyyah tetap dapat mengamalkan.
maka yang muthlak tidak bisa dipahami dan diamalkan sebagaimana yang muqayyad.
Semua salah
Secara istilah ada beberapa pengertian yang dihimpun oleh Amir Syarifuddin dalam buku Ushul Fiqh, yaitu:
Al Ibrani
Ibnu Subki
Abu Zahrah
Khudhari Beik
Al-Amidi
Mutlaq secara bahasa berarti ...
suatu yang dilepas
suatu yang dikekang
suatu yang dibutuhkan
suatu yang menghilang
jika sebab yang ada dalam mutlaq dan muqayyad sama tetapi hukum keduanya berbeda, maka ....
mutlaq tidak bisa ditarik kepada muqayad
mutlaq bisa ditarik kepada muqayad
muqayyad tidak bisa ditarik kepada mutlaq
muqayyad tidak bisa ditarik kepada mutlaq
Perhatikan Surat al-Maidah ayat 6 berikut !
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ (المائدة:6)
Lafadz وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ merupakan contoh...
Muthlaq
Muqayyad
Manthuq
Mafhum
