wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

U H TEMA 3 PKN MIN 2

Total questions: 10

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Kewajiban kita sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah. . .

a)

Saling menghargai

b)

Toleransi

c)

berkomunkasi dgn masyarakat

d)

Menjaga nama baik keluarga

2.

Hak kita sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, adalah. . .

a)

Melakukan hal-hal yang bersifat positif

b)

Tolong menolong

c)

Gotong royong

d)

Saling menghargai

3.

Hak kita ketika memelihara hewan adalah. . .

a)

Memberi makan dan minum hewan

b)

Membersihkan dan memandikan

c)

Bermain dengan hewan peliharaan

d)

Mengobati hewan peliharaan ketika sakit

4.

Kewajiban kita ketika memelihara hewan adalah. . .

a)

Bermain dengan hewan peliharaan

b)

Menghilangkan rasa kesepian

c)

Memberi makan dan minum

d)

Mendapat kepuasan hati

5.

Dampak jika kita melaksanakan kewajiban terhadap hewan, peliharaan, adalah. . .

a)

Hewan menjadi sehat

b)

Hewan menjadi sakit

c)

Memberi makan dan minum

d)

Mengobati hewan ketika sakit

6.

Daalam teks "Dayu dan Si Mungil" Hewan apakah yang di pelihara Dayu?

a)

Kelinci

b)

Ayam

c)

Kucing

d)

Burung

7.

Perasaan Dayu ketika memelihara hewan peliharaannya adalah. . .

a)

Marah

b)

Tidak suka

c)

Senang sekali

d)

Bosan

8.

Cara menjaga dan memelihara lingkungan alam di sekitar kita adalah. . .

a)

Menebang pohon sembarangan

b)

merusak Perburuan liar

c)

Melarang perburuan liar

d)

Membuang sampah sembarangan

9.

Contoh hak sebagai warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah. . .

a)

Masyarakat berhak menggunakan Berbagai fasilitas umum yang di sediakan

b)

Masyarakat berhak menjaga keamanan

c)

Masyarakat berhak menaati peraturan

d)

Berhak menghormati orang lain

10.

Contoh kewajiban warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah. . .

a)

Wajib hidup nyaman

b)

Wajib mengeluarkan pendapat

c)

Wajib mendapatkan akses pelayanan

d)

Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum