WorksheetsSCREENING PAS
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference termasuk dalam :
ANNEX 16
ANNEX 17
ANNEX 18
ANNEX 19
Keamanan Penerbangan Nasional diatur dalam :
PM 51 TAHUN 2020
KM 211 TAHUN 2020
PM 167 TAHUN 2015
UUD NO 1 TAHUN 2009
Kode Area A adalah
Tower
Gedung Radar
Ruang Tunggu keberangkatan
Daerah Kedatangan (Arrival) Penumpang
SKEP/2765/XII/2010 Adalah
Tata cara pemeriksaan keamanan penumpang , personel pesawat udara dan barang bawaaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan
Pengendalian jalan masuk (Access Control) ke daerah keamanan terbatas di bandar udara
Keamanan Penerbangan Nasional
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Pembagian daerah keamanan dalam PM 51 2020 adalah
DAERAH KEAMANAN TERBATAS, DAERAH STERIL, DAERAH SISI DARAT, DAERAH TERKENDALI
DAERAH TERKENDALI, DAERAH SISI UDARA , DAERAH KEAMANAN TERBATAS, DAERAH STERIL
DAERAH SISI UDARA, DAERAH SISI DARAT, DAERAH KEAMANAN TERBATAS, DAERAH RUANG TUNGGU
DAERAH PUBLIK, DAERAH SISI UDARA, DAERAH TERKENDALI, DAERAH SISI DARAT
Melanggar ketentuan umum di bandar udara ( misal : merokok tidak pada tempatnya, tidak menjaga kebersihan lingkungan kerja, dll) termasuk pelanggaran :
Biasa aja
Berat
Sedang
Ringan
Kode Area Platform/ Apron Area Adalah
P
R
U
V
Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan
Pesawat Udara
Bandar Udara
Keamanan Penerbangan
Memasang tanda pas tidak pada tempatnya termasuk dalam pelanggaran
Berat
Sedang
Ringan
Biasa aja
Annex 18 adalah
Safe Transport of Dangerous Goods by Air
Safeguarding international Civil Aviation Against Acts of unlawful Interference
Security Manual
The Safe Transport of Dangerous Good by Air
