NEW
Font size
WorksheetsPost-Test Insentif Pajak November
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sesuai PMK-9/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/PMK.03/2021, paling lambat:
Tanggal 20 bulan tersebut
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Akhir bulan berikutnya
Tanggal 30 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah disampaikan secara elektronik di laman www.pajak.go.id pada menu:
eReporting Investasi
eReporting Insentif Covid 19
eReporting Insentif Pajak
eReporting Amnesti Pajak
Insentif atas jenis pajak tersebut di bawah ini Ditanggung Pemerintah (DTP), kecuali:
PPh Pasal 21
PPh Final Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
PPh Pasal 22 Impor
PPh Final Jasa Konstruksi Penerima P3-TGAI
Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 adalah:
50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
50% (lima puluh persen) dari PPh Pasal 29 yang terutang
40% (empat puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang
Pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah salah satunya adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan:
Melebihi Rp 200.000.000,00
Tidak lebih dari Rp 200.000.000,00
Sama dengan Rp 200.000.000,00
Semua jawaban salah
Kepanjangan KLU adalah:
Kode Lapangan Usaha
Klasifikasi Laporan Usaha
Klasifikasi Lapangan Usaha
Semua jawaban salah
Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat di akses pada laman www.pajak.go.id pada menu:
e-Objection
Rumah Konfirmasi Dokumen
eReporting Insentif COVID-19
KSWP
Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Penyampaian pemberitahuan bagi WP dengan kode KLU yang ditambahkan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 paling lambat tanggal:
15 Oktober 2021
15 November 2021
15 Desember 2021
15 Januari 2022
Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak:
481 KLU
482 KLU
483 KLU
484 KLU
Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Laporan realisasi PPh DTP atas pemanfaatan Insentif Januari-Juni 2021 dapat dilakukan pembetulan paling lambat tanggal:
31 Oktober 2021
30 November 2021
31 Desember 2021
31 Januari 2022
