wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post-Test Insentif Pajak November

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sesuai PMK-9/PMK.03/2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 149/PMK.03/2021, paling lambat:

a)

Tanggal 20 bulan tersebut

b)

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

c)

Akhir bulan berikutnya

d)

Tanggal 30 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

2.

Laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah disampaikan secara elektronik di laman www.pajak.go.id pada menu:

a)

eReporting Investasi

b)

eReporting Insentif Covid 19

c)

eReporting Insentif Pajak

d)

eReporting Amnesti Pajak

3.

Insentif atas jenis pajak tersebut di bawah ini Ditanggung Pemerintah (DTP), kecuali:

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Final Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018

c)

PPh Pasal 22 Impor

d)

PPh Final Jasa Konstruksi Penerima P3-TGAI

4.

Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 adalah:

a)

50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

b)

30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

c)

50% (lima puluh persen) dari PPh Pasal 29 yang terutang

d)

40% (empat puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

5.

Pegawai yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah salah satunya adalah pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan:

a)

Melebihi Rp 200.000.000,00

b)

Tidak lebih dari Rp 200.000.000,00

c)

Sama dengan Rp 200.000.000,00

d)

Semua jawaban salah

6.

Kepanjangan KLU adalah:

a)

Kode Lapangan Usaha

b)

Klasifikasi Laporan Usaha

c)

Klasifikasi Lapangan Usaha

d)

Semua jawaban salah

7.

Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat di akses pada laman www.pajak.go.id pada menu:

a)

e-Objection

b)

Rumah Konfirmasi Dokumen

c)

eReporting Insentif COVID-19

d)

KSWP

8.

Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Penyampaian pemberitahuan bagi WP dengan kode KLU yang ditambahkan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 paling lambat tanggal:

a)

15 Oktober 2021

b)

15 November 2021

c)

15 Desember 2021

d)

15 Januari 2022

9.

Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 jumlah KLU yang dapat memanfaatkan insentif Pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak:

a)

481 KLU

b)

482 KLU

c)

483 KLU

d)

484 KLU

10.

Berdasarkan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 Laporan realisasi PPh DTP atas pemanfaatan Insentif Januari-Juni 2021 dapat dilakukan pembetulan paling lambat tanggal:

a)

31 Oktober 2021

b)

30 November 2021

c)

31 Desember 2021

d)

31 Januari 2022