NEW
Font size
WorksheetsKUIS UU HPP
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan dengan:
UU No. 7 Tahun 2021
UU No. 77 Tahun 2021
UU No. 11 Tahun 2020 s.t.d.d. UU No. 7 Tahun 2021
UU No. 11 Tahun 2020
Berdasarkan Pasal 32 UU HPP, pihak-pihak di bawah ini dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, kecuali:
Konsultan hukum yang memiliki sertifikat brevet
Pegawai perusahaan Wajib Pajak yang memiliki pendidikan sarjana di bidang perpajakan
Istri Wajib Pajak yang tidak memiliki sertifikat konsultan pajak
Salah semua
Sesuai dengan Pasal 32A, pemerintah dapat menetapkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi terkait. Di bawah ini merupakan marketplace yang telah ditunjuk, kecuali:
Lazada
Zalora
Akulaku
Blibli
Dalam UU HPP diatur Identitas yang digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi adalah
Nomor Identitas Kependudukan
Nomor Induk Kependudukan
Nomor Indeks Kependudukan
Nomor Induk Pegawai
Demi keadilan dan kepastian hukum, dalam UU HPP diatur penurunan sanksi dari yang telah diatur dalam UU KUP pada saat pemeriksaan, yaitu dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau Wajib Pajak tidak membuat pembukuan, yang mengakibatkan adanya PPh kurang dibayar maka penurunan sanksinya adalah:
Dari 50% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 12 bulan) (UU HPP)
Dari 100% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 24 bulan) (UU HPP)
Dari 50% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 24 bulan) (UU HPP)
Dari 100% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 12 bulan) (UU HPP)
Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan sesuai UU HPP adalah
Sebelum penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Sebelum Surat Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Salah semua
Berikut ini yang merupakan pengaturan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah:
Subjek adalah Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang belum atau sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)
Basis asetnya adalah Aset perolehan sampai dengan 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020
untuk aset WP OP perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, dikenakan tarif PPh Final 12% untuk asset DN yang diinvestasikan dalam SBN
Basis asetnya adalah Aset per 31 Desember 2020 yang belum diungkap pada saat mengikuti program pengampunan pajak (amnesti pajak)
Periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela adalah:
1 Januari s.d. 31 Desember 2022
1 Januari s.d. 31 Maret 2022
1 April s.d. 30 September 2022
1 Januari s.d. 30 Juni 2022
Tuan X memiliki rekening senilai Rp 1 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020. Jika Tuan X mengikuti PPS, dan tidak berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, maka besarnya PPh Final yang dibayar adalah:
Rp100 juta
Rp120 juta
Rp140 juta
Rp150 juta
PT Y adalah peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak), memiliki aset dalam negeri perolehan tahun 2017 senilai Rp 1 Milliar yang belum dilaporkan. Apabila PT Y hendak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka besarnya tarif PPh Final nya adalah:
Rp120 juta jika aset tersebut tidak diinvestasikan dalam SBN
Rp140 juta jika aset tersebut diinvestasikan dalam SBN
Rp150 juta jika aset tersebut tidak diinvestasikan dalam SBN
Salah semua
