wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS UU HPP

Total questions: 10

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diundangkan dengan:

a)

UU No. 7 Tahun 2021

b)

UU No. 77 Tahun 2021

c)

UU No. 11 Tahun 2020 s.t.d.d. UU No. 7 Tahun 2021

d)

UU No. 11 Tahun 2020

2.

Berdasarkan Pasal 32 UU HPP, pihak-pihak di bawah ini dapat menjadi kuasa Wajib Pajak, kecuali:

a)

Konsultan hukum yang memiliki sertifikat brevet

b)

Pegawai perusahaan Wajib Pajak yang memiliki pendidikan sarjana di bidang perpajakan

c)

Istri Wajib Pajak yang tidak memiliki sertifikat konsultan pajak

d)

Salah semua

3.

Sesuai dengan Pasal 32A, pemerintah dapat menetapkan pihak lain sebagai pemotong/pemungut pajak atas transaksi terkait. Di bawah ini merupakan marketplace yang telah ditunjuk, kecuali:

a)

Lazada

b)

Zalora

c)

Akulaku

d)

Blibli

4.

Dalam UU HPP diatur Identitas yang digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi adalah

a)

Nomor Identitas Kependudukan

b)

Nomor Induk Kependudukan

c)

Nomor Indeks Kependudukan

d)

Nomor Induk Pegawai

5.

Demi keadilan dan kepastian hukum, dalam UU HPP diatur penurunan sanksi dari yang telah diatur dalam UU KUP pada saat pemeriksaan, yaitu dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT atau Wajib Pajak tidak membuat pembukuan, yang mengakibatkan adanya PPh kurang dibayar maka penurunan sanksinya adalah:

a)

Dari 50% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 12 bulan) (UU HPP)

b)

Dari 100% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 24 bulan) (UU HPP)

c)

Dari 50% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 24 bulan) (UU HPP)

d)

Dari 100% (UU KUP) menjadi bunga per bulan sebesar suku bunga acuan + uplift factor (max. 12 bulan) (UU HPP)

6.

Batas waktu pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan sesuai UU HPP adalah

a)

Sebelum penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

b)

Sebelum Surat Pelaksanaan Hasil Pemeriksaan (SPHP)

c)

Sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)

d)

Salah semua

7.

Berikut ini yang merupakan pengaturan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah:

a)

Subjek adalah Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi baik yang belum atau sudah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)

b)

Basis asetnya adalah Aset perolehan sampai dengan 2020 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020

c)

untuk aset WP OP perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan di SPT Tahunan 2020, dikenakan tarif PPh Final 12% untuk asset DN yang diinvestasikan dalam SBN

d)

Basis asetnya adalah Aset per 31 Desember 2020 yang belum diungkap pada saat mengikuti program pengampunan pajak (amnesti pajak)

8.

Periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela adalah:

a)

1 Januari s.d. 31 Desember 2022

b)

1 Januari s.d. 31 Maret 2022

c)

1 April s.d. 30 September 2022

d)

1 Januari s.d. 30 Juni 2022

9.

Tuan X memiliki rekening senilai Rp 1 Miliar belum dicantumkan dalam SPT Tahunan Tahun 2020. Jika Tuan X mengikuti PPS, dan tidak berniat menginvestasikan uangnya pada SBN, maka besarnya PPh Final yang dibayar adalah:

a)

Rp100 juta

b)

Rp120 juta

c)

Rp140 juta

d)

Rp150 juta

10.

PT Y adalah peserta Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak), memiliki aset dalam negeri perolehan tahun 2017 senilai Rp 1 Milliar yang belum dilaporkan. Apabila PT Y hendak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela, maka besarnya tarif PPh Final nya adalah:

a)

Rp120 juta jika aset tersebut tidak diinvestasikan dalam SBN

b)

Rp140 juta jika aset tersebut diinvestasikan dalam SBN

c)

Rp150 juta jika aset tersebut tidak diinvestasikan dalam SBN

d)

Salah semua