NEW
Font size
WorksheetsKuis PPKn BAB Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Di bawah ini yang bukan unsur-unsur perlindungan hukum
Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
Jaminan kepastian hukum
Berkaitan dengan hak-hak warga negara
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Sanksi bagi pelanggarnya tidak tegas
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain kecuali
Budaya tidak mampu mengkonsepsi nilai yang baik dan buruk
Penegak hukum
masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Hukumnya
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri adalah kewenangan dari
ADVOKAT
KEJAKSAAN
POLRI
HAKIM
KPK
Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi adalah kewenangan dari
POLRI
KEJAKSAAN
HAKIM
KPK
ADVOKAT
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan adalah hak dari
KPK
ADVOKAT
POLRI
DPR
JAKSA
Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang
Jaksa Agung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)
Hakim agung
Hakim Konstitusi
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya suatu perbuatan adalah norma
kesusilaan
agama
hukum
kesopanan
adat
Sanksi hukum diberikan oleh
negara
adat
hati nurani
masyarakat
akhirat
sanksi dari norma hukum adalah hukuman pokok, contohnya adalah
pencabutan hak-hak tertentu
perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
hukuman mati
pengumuman keputusan hakim
Pasal 338
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku adalah definisi perlindungan hukum menurut
Andi Hamzah
Simanjuntak
Aristoteles
John Locke
