wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis PPKn BAB Perlindungan dan Penegakkan Hukum di Indonesia

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Di bawah ini yang bukan unsur-unsur perlindungan hukum

a)

Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya

b)

Jaminan kepastian hukum

c)

Berkaitan dengan hak-hak warga negara

d)

Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

e)

Sanksi bagi pelanggarnya tidak tegas

2.

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain kecuali

a)

Budaya tidak mampu mengkonsepsi nilai yang baik dan buruk

b)

Penegak hukum

c)

masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan

d)

Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

e)

Hukumnya

3.

Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri adalah kewenangan dari

a)

ADVOKAT

b)

KEJAKSAAN

c)

POLRI

d)

HAKIM

e)

KPK

4.

Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi adalah kewenangan dari

a)

POLRI

b)

KEJAKSAAN

c)

HAKIM

d)

KPK

e)

ADVOKAT

5.

bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundangundangan adalah hak dari

a)

KPK

b)

ADVOKAT

c)

POLRI

d)

DPR

e)

JAKSA

6.

Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang

a)

Jaksa Agung

b)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).

c)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)

d)

Hakim agung

e)

Hakim Konstitusi

7.

Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baikburuknya suatu perbuatan adalah norma

a)

kesusilaan

b)

agama

c)

hukum

d)

kesopanan

e)

adat

8.

Sanksi hukum diberikan oleh

a)

negara

b)

adat

c)

hati nurani

d)

masyarakat

e)

akhirat

9.

sanksi dari norma hukum adalah hukuman pokok, contohnya adalah

a)

pencabutan hak-hak tertentu

b)

perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

c)

hukuman mati

d)

pengumuman keputusan hakim

e)

Pasal 338

10.

perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku adalah definisi perlindungan hukum menurut

a)

Andi Hamzah

b)

Simanjuntak

c)

Aristoteles

d)

John Locke