Font size
WorksheetsTry Out Sertifikasi Kepatuhan Level 1&2-Modul Pendahuluan
Total questions: 12
Worksheet time: 9mins
Pertahanan lapis keberapa yang dilaksanakan oleh fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang sudah berdiri sendiri misalnya: departemen atau unit manajemen risiko, dan departemen atau unit kepatuhan. Pertahanan ini bersifat preventif (ex-ante).
Pertahanan lapis pertama (1st lines of defense)
Pertahanan lapis kedua (2nd lines of defense)
Pertahanan lapis ketiga (3rd lines of defense)
Pertahanan lapis Keempat (4Th lines of defense)
Pertahanan lapis keberapa yang dilaksanakan oleh auditor baik auditor internal maupun auditor eksternal. Peran auditor internal jauh lebih intensif dalam konsep ini karena mereka adalah bagian internal perusahaan yang bersifat independen terhadap fungsi-fungsi lainnya. Pertahanan ini bersifat kuratif (ex-post).
Pertahanan lapis pertama (1st lines of defense)
Pertahanan lapis kedua (2ndlines of defense)
Pertahanan lapis ketiga (3rdlines of defense)
Pertahanan lapis Keempat (4Th lines of defense)
.......... memiliki tanggung jawab diantaranya adalah untuk memastikan bahwa seluruh fungsi bisnis dan aktivitas operasional yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Direktur yang membawahkan Fungsi Risk Management
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan termasuk Satuan Kerja Audit Internal
Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan termasuk Satuan Kerja Kepatuhan (SKK)
Direktur Utama
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan termasuk Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) membutuhkan data/informasi dari lini pertahanan lainnya, yaitu unit sbb, kecuali
unit pengelola risiko operasional,
unit legal
Unit Human Resource
internal audit
Peran lainnya dari Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan termasuk Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) sebagai 2nd line of defense adalah menjadi pintu hubungan dengan pihak eksternal Bank, terutama regulator dan pihak otoritas lainnya yang mewakili kepentingan Bank dalam membangun dan menjaga komunikasi dan persepsi regulator terhadap pelaksanaan kepatuhan Bank seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia atau pihak otoritas lainnya baik di dalam negeri (PPATK, Departemen Keuangan, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak) maupun luar negeri (seperti Singapore’s MAS, Hongkong’s HKMA, UK’s FSA atau lainnya). Selain itu, unit money laundering yang umumnya berada di bawah Direktur Kepatuhan juga berhubungan dengan organisasi terkait perbankan baik di dalam maupun luar negeri, termasuk menerapkan standar praktek kegiatan yang dikeluarkan oleh antara lain: Basel Committee, International Chamber of Commerce (ICC) dan Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).. Dalam pengertian lainnya disebut
Mediator
negosiator
Account Officer
liaison officer
Sistem Pengendalian Intern Bank adalah suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis) yang bertujuan untuk ...... kecuali :
menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
Menjaga Hubungan dengan customer
menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
Satuan Kerja Kepatuhan memegang peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan khususnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, maupun prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank. Konsep ini banyak dikenal dengan
Audit, Risk & Compliance (ARC).
Governance, Risk & Compliance (GRC).
Governance, Audit & Compliance (GAC).
Governance, Risk & Audit (GRA).
Satuan Kerja Kepatuhan memegang peranan yang sangat penting untuk mencapai tujuan khususnya untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, maupun prosedur intern yang ditetapkan oleh Bank.
Konsep Sistem Pengendalian Intern ini telah mengarahkan penguatan internal control perusahaan melalui hubungan atau mekanisme kerjasama antara Fungsi ..... kecuali :
Fungsi Kepatuhan.
Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi Legal
Fungsi Internal Audit.
Beberapa hal yang terkait penerapan GRC yaitu :
Terdapat organ yang mendukung Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan fungsi pengawasan. Untuk Dewan Komisaris harus ada Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Nominasi. Sedangkan untuk Direksi harus ada SKAI, Satuan Kerja Manajemen Risiko, dan Komite Manajemen Risiko, serta Satuan Kerja Kepatuhan. Penerapan ini disebut:
Risk
Governance
Compliance
Audit
Terdapat pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi; Kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit; Identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko dan sistem informasi; Sistem pengendalian internal yang menyeluruh. Ini merupakan Penerapan
Audit
Governance
Risk
Compliance
Mencakup pelaksanaan fungsi kepatuhan yang meliputi tindakan untuk mewujudkan budaya kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha; Untuk mengelola risiko kepatuhan yang dihadapi oleh bank; Untuk memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Mamastikan terlaksananya komitmen yang dibuat oleh bank kepada pihak otoritas yang berwenang. ini merupakan penerapan
Audit
Risk
Governance
Compliance
Pertahanan lapis berapa yang dilaksanakan oleh unit atau komponen atau fungsi bisnis yang melakukan aktivitas operasional perusahaan sehari-hari.
Pertahanan lapis pertama
Pertahanan lapis kedua
Pertahanan lapis ketiga
Pertahanan lapis Keempat
