WorksheetsSoal Audit Intern 3
Total questions: 100
Worksheet time: 56mins
Apabila tanggapan dari auditan bertentangan dengan kesimpulan, fakta, dan rekomendasi dalam laporan hasil audit intern, dan menurut auditor tanggapan tersebut tidak benar, maka auditor harus menyampaikan :
Ketidaksetujuannya atas tanggapan auditan beserta alasannya secara seimbang dan objektif
Ketidaksetujuannya atas tanggapan auditan beserta alasannya secara seimbang dan subjektif
Kesetujuannya atas tanggapan auditan beserta alasannya secara seimbang dan objektif
Ketidaksetujuannya atas tanggapan auditan beserta alasannya secara seimbang dan subjektif
Tidak ada yang benar
Tujuan dilakukannya komunikasi auditor dengan instansi teknis yang terkait adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh informasi yang kompeten tentang suatu permasalahan yang dijumpai oleh tim audit yang memerlukan penjelasan
Untuk meminta konfirmasi atau penegasan tentang suatu permasalahan yan diduga akan menimbulkan kontroversi dengan pihak auditan
Untuk melakukan konfirmasi tentang suatu data hasil audit guna memperoleh keyakinan tentang suatu masalah
A dan B benar
B dan C benar
Karena secara formal auditor tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak ketiga, maka komunikasi dilakukan dengan sepengetahuan auditan, bahkan secara formal yang meminta informasi itu adalah auditan, tetapi jawaban pihak ketiga tersebut dapat langsung diterima oleh auditor tanpa melalui auditan. Hal yang dilakukan auditor tersebut termasuk ke dalam :
Komunikasi auditor dengan instansi teknis
Komunikasi auditor dengan pihak ketiga yang ada hubungan kerja dengan auditan
Komunikasi auditor dengan nara sumber atau pakar
Komunikasi auditor dengan instansi penyidik (kejaksaan/kepolisian)
Komunikasi auditor dengan auditan
Komunikasi dalam rangka sebagai pemberi keterangan ahli dan pemberian bantuan penyidikan dilakukan oleh :
Pejabat/petugas yang ditunjuk secara khusus
Tim audir yang menangani kasus yang bersangkutan
Instansi penyidik
Tim audit
Nara sumber
Komunikasi dengan pihak instansi penyidik dapat dilakukan baik secara lisan maupun secara tertulis dan bersifat formal. Komunikasi secara lisan dapat dilakukan antara lain berupa :
Pemaparan (ekspose) indikasi awal pada masa proses audit khusus atas suatu kasus
Penyerahan laporan hasil audit khusus yang didalamnya memuat indikasi tidak pidana khusus dan tindak perdata yang menimbulkan kerugian keuangan Negara
Pemberian informasi adalam rangka sebagai pemberi keterangan ahli dalam suatu kasus
A dan B benar
B dan C benar
Pernyataan yang tidak benar terkait dengan profesional adalah
Berkaitan dengan profesi
Memerlukan keahlian khusus
Memerlukan pendidikan tertentu
Ilmu yang dimiliki bersifat umum
Adanya tuntutan untuk dapat memberikan hasil pekerjaan yang memuaskan
Prof. Welenski di dalam buku Sawyers Internal Auditanng terdapat beberapa syarat agar suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesi, yang tidak termasuk kedalam syarat tersebut adalah
Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak
Adanya kode etik dan standar yang ditaati di dalam organisasi tersebut
Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut
Tidak ada kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota
adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat
Auditor sebagai profesi memerlukan suatu standar dan kode etik yang berfungsi
sebagai
Upaya untuk mencipatkan kekompakan tim
Membangun struktur organisasi yang kuat
Pedoman bagi seluruh anggota profesi
Alat mendorong terciptanya komitmen dalam organisasi
Pencapaian visi misi organisasi
Disiplin pribadi dalam hubungannya dengan lingkungan yang lebih daripada apa yang sekedar ditentukan undang-undang adalah pengertian
Standar Audit
Etika
Kode Etik
Standar Profesional Audit
SOP
Pernyataan yang salah terkait kode etik adalah
Bersifat mengikat bagi anggota profesi
Dengan Adanya kode etik diharapkan agar hasil pekerjaan auditor dapat dipercaya masyarakat
Berguna agar hasil pekerjaan memenuhi kualitas yang ditetapkan organisasi
Merupakan sistem dari prinsip‐prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara pribadi
Harus dipatuhi seluruh anggota profesi
Salah satu faktor yang menyebabkan seseorang berperilaku tidak etis adalah
Orang tersebut secara tidak sengaja bertindak tidak etis
Standar etika orang tersebut berbeda dengan masyarakat pada umumnya
Tuntutan dari lingkungan sekitar untuk berperilaku tidak etis
Standar yang sama antara satu orang dengan yang lainnya
Perilaku tidak etis dianggap untuk kepentingan bersama
Dalam menetapkan suatu tindakan etis atau tidak etis organisasi pengusaha Rotary International menggunakan empat pertanyaan yang dikenal the four way step, yang tidak termsuk adalah
Apakah tindakan tersebut benar?
Apakah tindakan tersebut keinginan semua pihak?
Apakah tindakan tersebut adil untuk semua pihak?
Apakah tindakan tersebut dapat membangun kesan baik dan pertemanan yang lebih baik?
Apakah tindakan tersebut menguntungkan semua pihak?
Rerangka the Six-Step Approach dalam memecahkan dilema etika :
1. Identifikasikan kejadiannya
2. Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut
3. Tetapkan siapa saja yang akan terpengaruh serta tetapkan apa konsekuensi yang akan diterima/ditanggungnya berkaitan dengan kejadian tersebut
4. Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai‐nilai etika yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas pilihan tindakannya
5. Identifikasikan masalah etika berkaitan dengan kejadian tersebut
6. Identifikasikan konsekuensi dari tiap‐tiap alternatif tersebut
Urutan langkah pemecahan dilemma etika yang tepat adalah
6,5,4,3,2,1
Identifikasikan alternatif‐alternatif tindakan yang dapat ditempuh pihak yang terkait dengan dilema tersebut
3,2,5,6,4,1
Tetapkan tindakan yang tepat berdasarkan pertimbangan tentang nilai‐nilai etika yang dimiliki dan konsekuensi serta kesanggupan menanggung konsekuensi atas pilihan tindakannya
1,5,3,2,6,4
Untuk tercapainya keseragaman ukuran perilaku, terkait apakah suatu tindakan etis atau tidak etis, maka kode etik perlu ditetapkan. Kode etik ditetapkan oleh
Pimpinan Profesi
Perwakilan anggota profesi
Seluruh anggota Profesi
Sebagian anggota profesi
Pengurus inti perhimpunan profesi
Standar merupakan ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan, standar antara lain diperlukan sebagai berikut kecuali
Pedoman Kerja
Batas tanggung jawab
Kemudahan pribadi
Ukuran mutu
Alat pemberi perintah
Yang merupakan ciri pekerjaan yang memerlukan standar sebagai ukuran adalah
Menyangkut kepentingan pribadi
Sifat dan Mutu pekerjaan berbeda
Tidak ada organisasi yang mengatur
Mutu hasilnya ditentukan
Melibatkan hanya sebagian orang
Ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit yang memerlukan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam pelaksanaan tugas auditnya disebut
Standar Audit
Etika
Kode Etik
Standar Profesional Audit
SOP
Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi tertentu terjadi karena
adanya pengingkaran oleh sebagian anggota profesi terhadap
Kode etik dan standar profesi
Tanggung jawab sosial
Kesadaran terhadap profesi
Pedoman kerja
Etika Publik
Ayu Maya, S.E. adalah seorang internal auditor pada Inspektorat XYZ yang bersertifikat dan ia harus mematuhi ketentuan perilaku yang dinamakan:
Standar Audit
Etika
Kode Etik.
Standar Profesional
Standar Operasi
Pada umumnya, pekerjaan yang menyangkut kepentingan orang banyak perlu diatur dengan standar karena standar berfungsi sebagai
Ukuran Mutu yang harus dicapai
Alat pembagian tugas
Alat pertanggungjawaban
Pedoman kerja
Standar kerja
Suatu program yang dilakukan dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian profesional dengan cermat dan saksama disebut dengan
Program Jaminan Mutu
Program Jaminan Kinerja
Program Jaminan Standar
Program Jaminan Kepatuhan
Program Jaminan Keahlian
Salah satu langkah pengendalian mutu dalam penugasan audit yaitu di lingkungan BPKP, sebagaimana ditetapkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE‐448/K/1990 tanggal
10 September 111 September 1990990
11 September 1990
10 September 1991
11 September 1991
11 September 1992
Kode etik APIP diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tanggal 31 Maret 2008 dengan Nomor
03 Tahun 2008
04 Tahun 2008.
05 Tahun 2008
06 Tahun 2008
07 Tahun 2008
Kode etik APIP yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
berlaku untuk auditor di lingkungan…, kecuai
BPKP
Inspektorat Jenderal Kementerian
Inspektorat Provinsi
Unit Pengawasan LPNK
BPK
Yang termasuk dalam tujuan ditetapkannya standar audit APIP adalah:
Menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan auditan agar memiliki nilai tambah
Mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi.
Pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP
Pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP
Memenuhi tanggung jawab jabatan
Suatu alat yang dimaksudkan sebagai pegangan atau pedoman bagi para pejabat dan auditor APIP dalam bersikap dan berperilaku agar dapat memberikan citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP, merupakan tujuan dari:
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
Tata Kelola Pemerintahan
Pengendalian Internal
Peraturan terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah tertuang dalam:
PP No 60 Tahun 2008
Perpres No 192 Tahun 2014
PP No 16 Tahun 1994
UU No 1 Tahun 2004
PP No 42 Tahun 2004
Yang bukan merupakan landasan pembuatan KE-AIPI (Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia) adalah sebagai berikut:
PP No 42 Tahun 2004
PP No 60 Tahun 2008
UU No 1 Tahun 2004
PP No 16 Tahun 1994
AD/ART AAIPI Pasal 8
KE-AIPI ditetapkan oleh:
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berikut ini merupakan pihak-pihak yang diharuskan menerapkan KE-AIPI:
Auditor internal pemerintah
Auditor pemerintah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas oleh APIP
Tim audit
Seluruh auditor dan PNS yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya
1. Prinsip etika
2. Aturan Perilaku
3. Pengaturan kegiatan audit intern APIP
4. Standar Pelaksanaan
Yang merupakan komponen KE-AIPI adalah:
1 dan 4
1 dan 2
2 dan 3
3 dan 4
Tidak ada pilihan jawaban yang benar
Tiga dari enam prinsip etika yang tertuang dalam KE-AIPI adalah sebagai berikut;
Integritas, Independensi, Kerahasiaan
Obyektivitas, Kompetensi, Orientasi pada Pengguna
Kompetensi, Akuntabel, Profesional
Kerahasiaan, Responsibilitas, Profesional
Akuntabel, Nurani, Profesional
Integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku professional merupakan … yang tertuang dalam KE-AIPI:
Aturan perilaku
Standar pelaksanaan
Prinsip dasar
Prinsip etika
Tidak ada jawaban yang benar
Dua prinsip etika yang ditambahkan oleh AAIPI dalam KE-AIPI jika dibandingkan dengan PER/04/M.PAN/03/2008 adalah:
Integritas dan Obyektivitas
Kerahasiaan dan perilaku professional
Akuntabel dan Perilaku professional
Integritas dan Akuntabel
Kompetensi dan Integritas
Tindakan yang tidak hanya menggambarkan kejujuran, namun juga hubungan wajar dengan keadaan yang sebenarnya merupakan deskripsi dari prinsip etika KE-AIPI:
Integritas
Obyektivitas
Kerahasiaan
Kompetensi
Akuntabel
Sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan adalah salah satu dari enam prinsip etika KE-AIPI, yaitu:
Independensi
Obyektivitas
Kerahasiaan
Kompetensi
Akuntabel
Yang dimaksud dengan integritas adalah:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Yang dimaksud dengan obyektivitas adalah:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Yang dimaksud dengan kerahasiaan adalah:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Yang dimaksud dengan akuntabel adalah:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Yang dimaksud dengan perilaku professional:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
Yang dimaksud dengan kompetensi:
sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam pengambilan keputusan atau tindakan
mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran
tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu, dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional di mana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya
sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya
Auditor intern pemerintah menunjukkan obyektivitas professional tingkat tertinggi dalam hal:
pengumpulan, evaluasi, dan komunikasi informasi terkait kegiatan atau proses yang sedang diaudit
pengawasan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP)
pemeriksaan auditi
kegiatan penjaminan bahwa SPIP yang dijalankan oleh instansi terkait sudah berjalan secara efektif dan efisienUJ
kegiatan reviu laporan keuangan dan pemberian jaminan
Kewajiban auditor intern pemerintah untuk bersikap terus terang, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan merupakan salah satu prinsip etika KE-AIPI yaitu:
Integritas
Obyektivitas
Perilaku professional
Akuntabilitas
Kompetensi
Menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya merupakan salah satu prinsip KE-AIPI, yaitu;
Integritas
Obyektivitas
Perilaku professional
Kerahasiaan
Kompetensi
Auditor intern pemerintah menerapkan pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern merupakan salah satu prinsip KE-AIPI, yaitu;
Integritas
Obyektivitas
Perilaku professional
Kerahasiaan
Kompetensi Soal
Auditor intern pemerintah wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban merupakan salah satu prinsip KE-AIPI, yaitu;
Akuntabel
Obyektivitas
Perilaku professional
Kerahasiaan
Kompetensi
Auditor intern pemerintah sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi, merupakan salah satu prinsip KE-AIPI, yaitu;
Integritas
Obyektivitas
Perilaku professional
Kerahasiaan
Kompetensi
Setiap tindakan yang harus dilakukan oleh auditor dan merupakan pengejawantahan prinsip-prinsip perilaku auditor merupakan hal yang diatur dalam KE-AIPI, khususnya pada bagian:
Aturan perilaku
Prinsip etika
Aturan pelakanaan
Standar pelaksanaan
Tidak ada jawaban yang benar
1. Aturan perilaku individu auditor intern
2. Aturan perilaku dalam organisasi
3. Aturan perilaku menyangkut hubungan sesama auditor
4. Aturan perilaku untuk hubungan antara auditor dan auditan
Yang merupakan area perilaku auditor yang diatur dalam KE-AIPI adalah:
1 dan 2
1 dan 3
1,2 dan 3
1,2,3, dan 4
2,3,dan 4
Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun merupaan salah satu kewajiiban audit intern pemerintah dalam hal:
Profesional
Kerahasiaan
Integritas
Akuntabel
Independen
Yang bukan merupakan salah satu kewajiban auditor intern pemerintah dalam penerapan prinsip integritas adalah:
Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan, dan tanggung jawab
Menaati hukum dan membuat pengungkapan
Menghormati dan berkontribusi ada tujuan organisasi yang sah dan etis
Tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
Tidak menerima gratifikasi
Pengungkapan semua fakta material (yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan) merupakan salah satu kewajiban auditor intern pemerintah dalam prinsip:
Profesional
Obyektivitas
Integritas
Akuntabel
Independen
Budi merupakan salah satu pemegang saham BUMN X di Indonesia. Melalui jabatannya sebagai auditor intern pemerintah dia mengetahui informasi terkait kesulitan keuangan yang sedang dihadapi oleh BUMN Z yang merupakan saingan BUMN X, dan hal ini berdampak positif terhadap BUMN X. Budi menggunakan informasi tersebut untuk melakukan pengambilan keputusan atas saham yang dimilikinya. Hal ini merupakan salah satu contoh pelanggaran aturan perilaku sesuai KE-AIPI prinsip;
Profesional
Kerahasiaan
Akuntabel
Independen
Ani merupakan salah satu auditor pertama BPKP yang sudah bekerja selama 4 bulan. Selama penugasannya, ia selalu ditugaskan sebagai anggota tim untuk melaksanakan penugasan reviu laporan keuangan. Pada bulan ke-5, ia mendapat surat penugasan dari atasan untuk bergabung bersama tim audit keuangan. Sebagai wujud penerapan prinsip kompetensi, apa yang seharusnya dilakukan Ani?
Membujuk atasan untuk memberikan penugasan terkait reviu laporan keuangan dengan alasan ingin memperdalam kemampuan di bidang reviu laporan keuangan
Menerima penugasan dengan antusiasme untuk menambah ilmu baru dan menambah pengalaman kerja
Menerima dengan pasrah karena sebagai pegawai baru tidak berhak untuk melawan perintah atasan
Melakukan pekerjaan yang diberikan dengan berat hati
Tidak berusaha untuk memberikan kinerja yang maksimal
Melakukan pengawasa sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia merupakan salah satu kewajiban auditor intern pemerintah untuk menerapkan prinsip:
Profesional
Kerahasiaan
Integritas
Kompetensi
Independen
Salah satu kewajiban auditor intern pemerintah yang diatur dalam KE-AIPI terkait prinsip perilaku professional adalah sebagai berikut:
Terus menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas
Memberikan pelayanan yang dapat diselesaikan
Tidak menerima gratifikasi
Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi, dan tanggung jawab manajemen auditan dalam menjalankan tugas yang bersifat konsultasi
Tidak ada jawaban yang benar
Salah kewajiban auditor intern terkait aturan perilaku dalam organisasi yang sesuai dengan KE-AIPI adalah sebagai berikut, kecuali:
Menaati semua peraturan perundang-undangan
Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi
Menunjukkan loyalitas dalam hal berkaitan dengan profesi dan organisasi
Menggalang kerjasama yang sehat dan strategis
Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan
Raihan sebagai ketua tim audit selalu terbuka untuk mendengar masukan dan kritik untuk meningkatkan efektivitas penugasan yang dilakukan oleh tim (baik dari atasan, maupun dari junior) guna menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu contoh penerapan aturan perilaku dalam area:
Aturan perilaku individu auditor intern
Aturan perilaku dalam organisasi
Aturan perilaku menyangkut hubungan sesama auditor
Aturan perilaku untuk hubungan antara auditor dan auditan
Tidak ada jawaban yang benar
1. menjaga penampilan/performance sesuai dengan tugasnya;
2. menjalin kerja sama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas;
3. mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan
4. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
Yang merupakan kewajiban auditor intern pemerintah dalam aturan perilaku hubungan auditor dengan auditan antara lain
1 dan 2
1,2 dan 3
1,2 dan 4
2,3 dan 4
1 dan 4
Majelis kode etik melakukan pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran KE- AIPI yang dilakukan oleh auditor intern pemerintah.
Pernyataan di atas dinyatakan benar atau salah? Alasannya?
Benar, Majelis kode etik hanya dibentuk apabila ada pelaporan terkait pelanggaran auditor intern pemerintah terkait KE-AIPI
Salah, yang melaksanakan tugas tersebut adalah inspektorat auditor intern pemerintah itu sendiri
Salah, yang melaksanakan tugas tersebut adalah komite kode etik
Benar, majelis kode etik selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan organisasi
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut adalah pernyataan yang sesuai terkait majelis kode etik, kecuali:
Majelis kode etik bersifat sementara
Majelis kode etik dibentuk saat terjadi pelaporan terkait dugaan auditor intern pemerintah melakukan pelanggaran
Majelis kode etik mengambil keputusan langsung dengan melakukan voting
Majelis kode etik sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang, jika lebih dari itu maka harus berjumlah ganjil
Auditor intern pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat mengajukan keberatan atas keputusan majelis kode etik
Pemberian sanksi kepada auditor intern pemerintah yang telah terbukti melakukan pelanggaran terkait KE-AIPI dilakukan oleh:
Majelis kode etik
Kepala pemerintah
Komite kode etik
Pimpinan APIP
Tidak ada jawaban yang benar
1. Pelanggaran ringan
2. Pelanggaran sedang
3. Pelanggaran berat
Yang merupakan kategori pelanggaran berdasarkan KE-AIPI adalah
2 saja
3 saja
1 saja
2 dan 3
1,2, dan 3
Konsorsium organisasi profesi audit internal menyusun kode etik dengan pendekatan yang berbeda. Istilah yang digunakan konsorsium adalah:
Nilai etika konsorsium
Standar perilaku auditor
Standar audit internal
Etika audit konsorsium
Tidak ada jawaban yang benar
1. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas pada organisasi maupun pihak yang dilayani
2. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat diduga mempengaruhi pertimbangan profesionalnya
3. Auditor internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal
4. Auditor internal hanya melakukan jasa yang dapat diselesaikan dengan menggunakan kompetensi professional yang dimiliki
Dari pernyataan di atas, yang termauk stnadar perilaku auditor konsorsium organisasi profesi audit internal adalah
1,3 dan 5
Auditor internal tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal
2,4 dan 5
Semua jawaban benar
Tidak ada jawaban benar
Kode etik akuntan Indonesia (KEAI) adalah pedoman yang diperuntukkan bagi:
Seluruh auditor
Auditor internal pemerintah saja
Auditor internal perusahaan swasta
Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Tidak ada jawaban yang benar
Beberapa prinsip perilaku etika menurut KEAI antara lain sebagai berikut, kecuali:
Tanggung jawab profesi, kepentingan umum/public, kompetensi dan kehati-hatian professional
Independensi, kerahasiaan, standar teknis
Integritas, obyektivitas, kompetensi dan kehati-hatian professional
Kerahasiaan, perilaku profesiona, standar teknis
Tanggung jawab profesi, integritas, obyektivitas
Berikut adalah yang dimaksud dengan standar audit AIPI:
Prinsip-prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik audit seharusnya
Kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah
Kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit intern yang wajib dipedomani oleh AIPI (auditor intern pemerintah Indonesia)
Menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit intern
Menjadi pedoman dalam pekerjaan audit intern
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
3. Standar Audit Internal Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Peraturan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Nomor: PER-10/IJ/2010 tanggal 27 Agustus 2010).
4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER‐ 220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
Yang merupakan landasan peraturan terkait SAIPI adalah
1,2,3 dan 4
2,3,4 dan 5
1,2,4, dan 5
1,2 dan 4
Semua jawaban benar
Salah satu tujuan standar audit adalah sebagai berikut, kecuali;
menetapkan prinsip‐prinsip dasar untuk merepresentasikan praktik‐praktik audit yang seharusnya
menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah
menetapkan dasar‐dasar pengukuran kinerja audit intern
pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP
menilai, mengarahkan, dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit intern
Standar audit memiliki fungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam hal berikut, kecuali:
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dapat merepresentasikan praktik‐praktik audit intern yang seharusnya
pelaksanaan koordinasi audit intern oleh pimpinan APIP
pelaksanaan perencanaan audit intern oleh pimpinan APIP
penetapan dasar pengakuan kinerja audit intern
penilaian efektivitas tindak lanjut hasil audit intern dan konsistensi penyajian laporan hasil audit intern
Berdasarkan SAIPI, ruang lingkup kegiatan audit intern terkait kegiatan penjaminan kualitas adalah sebagai berikut, kecuali:
Audit
Pengendalian
Evaluasi
Reviu
Pemantauan
1. Standar atribut
2. Standar pelaksanaan
3. Standar pelaksanaan audit intern
4. Standar komunikasi audit intern
SAIPI terdiri dari dua bagian utama. Poin manakah yang benar
2 dan 3
2 dan 4
1 dan 4
1 dan 3
1 dan 2
Gambar di atas merupakan penggalan dari sistematika standar audit. Untuk bagan yang ditandai merah, merupakan lingkup kegiatan yang diatur dalam standar pelaksanaan, yaitu:
Evaluasi dan reviu
Reviu dan pemantauan
Assurance dan consulting
Audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu
Assurance dan reviu
Standar yang mengatur mengenai karakteristik umum yang meliputi tanggung jawab sikap dan tindakan dari penugasan audit intern serta organisasi dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit intern, dan berlaku umum untuk semua penugasan audit intern serta dibagi menjadi prinsip dasar dan standar umum, adalah:
Standar atribut
Standar pelaksanaan
Standar perilaku etika
Standar audit intern
Tidak ada jawaban yang benar
Piagam audit (audit charter) yang dimiliki oleh organisasi merupakan salah satu contoh penerapan prinsip dasar yang tertuang dalam SAIPI. Komponen yang tercantum di dalam audit charter menurut prinsip dasar SAIPI adalah:
Prinsip penugasan audit intern
Tata cara pelaporan pimpinan APIP pada tingkat pimpinan K/L/Pemda
Visi, misi, tujuan, kewenangan dan tanggung jawab APIP
Melakukan kegiatan audit internal berbasis risiko
Sikap netral yang harus dimiliki oleh auditor sehingga tidak bias dalam melaksanakan penugasan
Penilaian independensi dan obyektivitas APIP mencakup komponen berikut:
Status APIP dalam K/L/Pemda
Kedudukan APIP dalam instansi
Tanggung jawab yang diemban oleh APIP
Program kerja audit
Tidak ada jawaban yang benar
Yang dimaksud dengan independensi menurut prinsip dasar SAIPI adalah:
Sikap mental tidak memihak atau tidak bias yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan.
Melaksanakan penugasan dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas.
Tidak menempatkan auditor dalam situasi yang tidak mampu dalam pengambilan keputusan.
Kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas audit intern untuk melaksanakan tanggung jawab audit intern secara objektif
Tidak ada jawaban yang benar
Yang dimaksud dengan obyektivitas menurut prinsip dasar SAIPI adalah:
Sikap mental tidak memihak atau tidak bias yang memungkinkan auditor untuk melakukan penugasan.
Pemerolehan dukungan dari auditi sehingga dapat bekerja sama dengan baikd an memperoleh dukungan dalam penugasan yang dilakukan.
APIP ditempatkan secara tepat sehingga bebas dari intervensi
Kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas audit intern untuk melaksanakan tanggung jawab audit intern secara objektif
Tidak ada jawaban yang benar
Berdasarkan prinsip dasar SAIPI, pimpinan APIP harus mengonfirmasikan independensi APIP dalam kegiatan audit intern ke pimpinan K/L/Pemda minimal
Setiap semester
Setiap triwulan
3 tahun sekali
Setiap tahun
5 tahun sekali
Pembuktian independensi APIP telah teraksana secara efektif adalah ketika pimpinan APIP secara fungsional melaporkan kepada pimpinan K/L/Pemda. Contoh pelaporan fungsional adalah sebagai berikut, kecuali:
Menyetujui piagam audit
Menyetujui risk-based internal audit
Menyetujui anggaran audit dan rencana sumber daya
Menerima komunikasi dari pimpinan APIP atas kinerja aktivitas audit intern
Pengalokasian sumber daya
Kegiatan penjaminan kualitas harus bebas dari campur tangan auditi. Hal ini terkait;
Penentuan ruang lingkup
Pelaksanaan
Pengkomunikasian hasil
A,b, dan c benar
Tidak ada jawaban yang benar
Salah satu contoh penerapan obyektivitas auditor adalah sebagai berikut, kecuali;
Auditor memiliki sikap netral dan tidak bias
Pelaksaaan penugasan dilakukan dengan jujur dan tidak mengompromikan kualitas
Auditor menghindari konflik kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penugasan
Terjadi pembatasan ruang lingkup audit oleh auditi
Tidak ada jawaban yang benar
Berdasarkan prinsip dasar SAIPI, jika independensi dan obyektivitas auditor terganggu (baik secara factual maupun penampilan), maka harus dilaporkan pada:
APH
Pimpinan APIP
Auditi
Majelis Kode Etik
Tidak ada jawaban yang benar
1. Konflik kepentingan pribadi
2. Pembatasan akses ke catatan, personel dan prasarana
3. Pembatasan sumber daya
4. Hubungan dekat dengan auditi
5. Kaitannya dengan tugas konsultansi, auditor terlibat dalam pengambilan keputusan
6. Melakukan penugasan assurance atas suatu program, kegiatan, atau aktivitas selama >1 tahun secara berturut-turut
Yang merupakan contoh gangguan independensi dan obyektivitas auditor terganggun menurut SAIPI adalah
1,2,3 dan 4
1,3,4 dan 5
1,2,4 dan 6
2,3,4 dan 6
Semua poin benar
Kepatuhan terhadap kode etik merupakan hal yang diatur dalam SAIPI, khususnya dalam:
Standar atribut – prinsip dasar
Standar atribut – standar umum
Standar pelaksanaan – standar pelaksanaan audit intern
Standar pelaksanaan – standar komunikasi audit intern
Tidak ada jawaban yang benar
Berdasarkan standar umum SAIPI, penugasan audit intern harus dilakukan dengan kompetensi dan kecermatan professional. Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor adalah sebagai berikut:
Kompetensi umum saja
Kompetensi teknis saja
Kompetensi kumulatif saja
Kompetensi umum dan teknis
Kompetensi umum, teknis, dan kumulatif
Kompetensi minimal auditor bersifat kumulatif, artinya:
Latar belakang pendidikan memadai untuk pekerjaan audit yang akan dilaksanakan
Latar belakang kompetensi memadai untuk pekerjaan audit yang akan dilaksanakan
Kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan auditor yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan auditor di bawahnya ditambah dengan kompetensi spesifik di jabatannya
Latar belakang pengalaman kerja memadai untuk pekerjaan audit yang akan dilaksanakan
Kompetensi dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor
Kompetensi teknis audit intern meliputi beberapa bidang kompetensi berikut, kecuali:
Manajemen risiko
Strategi kegiatan audit intern
Pelaporan hasil audit intern
Sikap professional
Lingkungan pengendalian
1. Auditor harus mempunyai pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya
2. Aturan tentang tingkatan pendidikan formal minimal dan kualifikasi yan diperlukan harus dievaluasi secara periodic guna menyesuaikan dengan situasi dan kondisi auditan
3. Auditor harus mempunyai sertifikasi JFA dan/atau sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah
4. Auditor wajib memiliki pengetahuan dan akses atas informasi teraktual dalam standar, metodologi, prosedur, dan teknik
5. Penggunaan tenaga ahli diperbolehkan jika auditor tidak mempunyai keahlians untuk melaksanakan penugasan audit intern sehingga membutuhkan saran/nasihat dari pihak yang berkompeten
6. Ketegasan oleh auditor dalam menolak penugasan konsultansi jika auditor tidak memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan atau kompetensi lain yang dibutuhkan untuk melakukan seluruh atau sebagian penugasan
Beberapa hal yang diatur dalam SAIPI terkait kompetensi auditor adalah
1,2,3,4 dan 6
. 1,2,3,4 dan 5
2,3,4,5 dan 6
1,2,4 dan 5
Semua poin benar
Sesuai standar umum SAIPI auditor harus menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama (due professional care) serta berhati-hati dalam setiap penugasan audit. Due professional care dilakukan dalam beberapa aspek audit, kecuali:
Formulasi tujuan penugasan audit intern
Penentuan ruang lingkup, termasuk evaluasi risiko audit intern
Pemilihan pengujian dan hasilnya
Pengumpulan dan pengujian bukti audit intern
Biaya kegiatan konsultansi dikaitkan dengan potensi manfaat
Kecermatan professional tidak berarti kesempurnaan. Pertimbangan penerapan kecermatan professional adalah sebagai berikut, kecuali:
Kebutuhan dan harapan klien
Penugasan
Kompleksitas dan tingkat kerja relative yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan
Pemilihan pengujian dan hasilnya
Biaya kegiatan konsultansi dikaitikan dengan potensi manfaat
Dalam sebuah penugasan audit kinerja, Rian sebagai salah satu anggota tim audit diberikan data mengenai laporan kinerja dinas, yang telah disusun rapih dan menarik. Pimpinan dinas meyakinkan Rian dan Danu (selaku ketua tim) bahwa kinerja dinas X tersebut bagus, hamper seluruh target telah tercapai, kecuali beberapa program sesuai yang tertuang di laporan kinerja dinas mereka. Pimpinan, pejabat structural maupun staf dinas X pun bekerja sama untuk memberikan data-data yang diminta oleh tim audit.
Jika Anda bertindak sebagai Danu selaku ketua tim maupun Rian sebagai anggota tim, apa yang Anda lakukan?
Menerapkan skeptisme professional, yaitu membangun trust dengan auditi namun memverifikasi perkataan dan data laporan yang diterima apakah telah sesuai dilaporkan atau tidak
Tidak percaya pada auditi dan langsung meminta semua data pendukung pembuatan laporan kinerja dinas X tersebut
Langsung mempercayai seluruh data yang tertuang dalam laporan kinerja dinas X
Mengucilkan diri dari auditi untuk mempertahankan independensi dan obyektivitas
Tidak ada pilihan jawaban yang benar
Pengertian skeptisme professional menurut SAIPI adalah sebagai berikut:
Berhati-hati dalam setiap penugasan audit yang dilakukan
Persyaratan umum yang harus dimiliki untuk dapat diangkat sebagai auditor
Pendidikan, pengetahuan, keahlian, dan keterampilan yang dimiliki oleh auditor untuk melaksanakan tanggung jawabnya
Sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan pengujian bukti secara kritis
Tidak ada jawaban yang benar
Berdasarkan SAIPI, auditor memiliki kewajiban antara lain;
Mengikuti standar audit
Peningkatan kompetensi
Melakukan audit dengan menerapkan skeptisme professional
Jawaban a dan b benar
Jawaban a dan c benar
Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam program pengembangan dan penjaminan kualitas, kecuali;
Program pengembangan dan penjaminan kualitas mencakup penilaian intern dan ekstern
Pemantauan berkelanjutan merupakan penilaian intern yang dilakukan sebagai salah satu program pengembangan dan penjaminan kualitas
Telaah sejawat dilakukan sesuai dengan pedoman yang disediakan oleh organisasi profesi
Pemantauan berkelanjutan menggunakan proses, peralatan, dan informasi yang dianggap perlu untuk mengevaluasi atau mereviu keseuaian pelaksanaan kegiatan audit intern sehari-hari dengan kode etik dan standar
Penilaian periodic tidak dilakukan karena dirasa kesesuaian pelaksanaan kegiatan audit intern dengan kode etik dan standar telah dievaluasi di tahapan pemantauan berkelanjutan
1. Mengomunikasikan dan meminta persetujuan rencana kegiatan audit intern tahunan
2. Menetapkan kebijakan dan prosedur
3. Menyusun rencana kegiatan audit intern
4. Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat
5. Melakukan koordinasi
6. Mengelola sumber daya
7. Menyampaikan laporan berkala
Urutan pengelolaan yang harus dilakukan oleh pimpinan APIP sesuai dengan standar pelaksanaan audit intern adalah sebagai berikut
3 – 1 – 6 – 2 – 5 – 4 – 7
3 – 1 – 6 – 2 – 5 – 7 – 4
4 – 3 – 1 – 6 – 2 – 5 – 7
3 – 1 – 5 – 2 – 6 – 4 – 7
3 – 2 – 6 – 1 – 5 – 4 – 7
Dalam penyusunan rencana kegiatan audit intern tahunan, pimpinan APIP memperhatikan hal berikut, kecuali:
Kegiatan yang memiliki risiko terbesar dan selaras dengan tujuan APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Didasarkan pada evaluasi/penilaian risiko yang dilakukan oleh APIP
Kompetensi yang dimiliki oleh mayoritas sumber daya manusia di instansi
Mempertimbangkan prinsip kewajiban menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat
Mengacu pada rencana strategis lima tahunan
Salah satu cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa suatu laporan hasil audit intern dipandang adil, lengkap, dan objektif adalah :
Adanya reviu tanpa tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
Adanya reviu dan tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
Adanya evaluasi tanpa tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
Adanya evaluasi dan tanggapan pejabat yang bertanggung jawab
Tidak ada yang benar
