wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KEPATUHAN

Total questions: 100

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.

Kegiatan usaha bank secara umum adalah sebagai penghimpun dana masyarakat, penyalur dana kepada masyarakat dan pemberi jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 8 Tahun 1998, kegiatan usaha yang diperbolehkan bagi bank umum adalah :

a)

a. Memberikan kredit rumah dan menjual asuransi

b)

b. Membeli obligasi dan saham PT Telkom

c)

c. Memberikan kredit dan menerbitkan obligasi

d)

d. Membeli reksadana saham

2.

Basel Committe on Banking Supervision telah merekomendasi............ prinsip kepatuhan

a)

a. Lima

b)

b. Enam

c)

c. Sembilan

d)

d. Sepuluh

3.

Dalam rangka menjamin dana simpanan nasabah penyimpan, Lembaga Penjamian Simpanan (LPS) menjalankan tugasnya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan. Saat ini, ketentuan tentang simpanan masyarakat yang tidak dijamin Pemerintah adalah simpanan dengan kategori:

a)

a. Jumlah simpanan sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) per nasabah

b)

b. Tingkat suku bunga maksimum sesuai dengan yang ditetapkan oleh LPS.

c)

c.Jumlah simpanan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per nasabah

d)

d. Simpanan nasabah tersebut tidak tercatat dalam pembukuan bank

4.

Ketaatan Bank terhadap ketentuan atau Peraturan Bank Indonesia maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan merupakan tanggungjawab:

a)

a. Manajemen Bank

b)

b. Direktur Kepatuhan

c)

c. Seluruh Jajaran Bank

d)

d. Dewan Komisaris

5.

Ketaatan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan merupakan :

a)

a. Fungsi Kepatuhan Bank

b)

b. Kepatuhan (Compliance) Bank

c)

c. Budaya kepatuhan

d)

d. Risiko kepatuhan

6.

Berikut ini perbedaan Fungsi Kepatuhan dan Fungsi Audit Intern adalah :

a)

a. Fungsi Kepatuhan melakukan tugas pengawasan yang bersifat preventif (ex-ante)

b)

b. Fungsi Audit Intern menekankan pada pengawasan yang bersifat kuratif (ex-post)

c)

c. Fungsi Kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan

d)

d. a dan b benar

7.

Kompleksitas perkembangan kegiatan usaha Bank semakin meningkat sejalan dengan ....................... yang memberikan dampak terhadap eksposur risiko yang dihadapi Bank, adalah :

a)

a. Perkembangan teknologi informasi

b)

b. Globalisasi

c)

c. Integrasi pasar keuangan

d)

d. a, b, dan c benar

8.

Regulator mewajibkan setiap Bank menetapkan salah satu anggota Direksinya bertugas sebagai Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan memiliki latar belakang bahwa :

a)

a. Bank Indonesia bertujuan menciptakan sistem perbankan yang sehat

b)

b. Bank perlu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan langkah-langkah perbaikan yang telah direncanakan

c)

c. Untuk memastikan ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang perbankan

d)

d. a, b, dan c benar

9.

Berikut merupakan prinsip-prinsip kepatuhan sesuai dengan Basel Committee on Banking Supervision, kecuali:

a)

a. BoD Bank bertanggungjawab mengatur manajemen risiko kepatuhan

b)

b. Pejabat eksekutif bank bertanggung jawab terhadap pengelolaan risiko kepatuhan

c)

c. Fungsi Kepatuhan Bank harus independen

d)

d. Identify risk

10.

Serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang merupakan pengertian dari :

a)

a. Fungsi Manajemen Risiko.

b)

b. Fungsi Kepatuhan.

c)

c. Fungsi Audit.

d)

d. Fungsi Operasional.

11.

Berikut 3 (tiga) hal yang merupakan fungsi dan peranan bank secara umum, kecuali :

a)

a. Penghimpun dana

b)

b. Penyalur Dana

c)

c. Pelayanan jasa keuangan

d)

d. Menjual produk asuransi

12.

Serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Bank Indonesia dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang merupakan pengertian dari :

a)

a. Fungsi Manajemen Risiko

b)

b. Fungsi Kepatuhan.

c)

c. Fungsi Audit.

d)

d. Fungsi Operasional.

13.

Dalam konsep tiga lini pertahanan (three lines of defense) dan sistem pengendalian intern, pelaksanaan fungsi kepatuhan termasuk bagian dari:

a)

a. Pertahanan pertama (1st line of defense).

b)

b. Pertahanan kedua (2nd line of defense).

c)

c. Pertahanan ketiga (3rd line of defense).

d)

d. Pertahanan keempat (4rd line of defense).

14.

Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi-fungsi di bawah ini, kecuali :

a)

a. Bisnis dan Operasional;

b)

b. Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;

c)

c. Treasury;

d)

d. Sumber Daya Manusia.

15.

Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif), yang salah satu tujuannya adalah untuk :

a)

a. Mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi & kegiatan usaha Bank.

b)

b. Menilai rancangan Kebijakan, Ketentuan, Sistem maupun prosedur baru.

c)

c. Mereview dan penyempurnaan Kebijakan, Ketentuan, Sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Bank.

d)

d. Memberikan keuntungan dan manfaat yang optimal kepada pihak-pihak yang berkepentingan

16.

Berikut ini yang tidak termasuk dalam tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan adalah:

a)

a. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank.

b)

b. Menetapkan strategi pemasaran.

c)

c. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank.

d)

d. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pengujian Prinsip Kehati-hatian).

17.

Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan untuk:

a)

a. memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)

b. memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan pegawai melakukan penyimpangan terhadap tata tertib bank.

c)

c. menghindari terjadinya sanksi denda dari regulator.

d)

d. merumuskan langkah-langkah yang harus dilakukan bank atas temuan Bank Indonesia dan/atau regulator lainnya.

18.

Salah satu tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan atau Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dalam manajemen risiko kepatuhan adalah:

a)

a. merumuskan strategi guna mendorong terciptanya budaya kepatuhan.

b)

b. mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi.

c)

c. memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d)

d. Semua benar.

19.

Menilai dan mengevaluasi efektifivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, sistem, dan prosedur yang dimiliki Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan tugas dari:

a)

a. Satuan Kerja Kepatuhan.

b)

b. Satuan Kerja Manajemen Risiko.

c)

c. Satuan Kerja Audit Intern.

d)

d. Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.

20.

Berikut ini adalah tanggung jawab Direksi Bank terkait dengan Budaya Kepatuhan :

a)

a. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan

b)

b. Menumbuhkan dan mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi & kegiatan usaha Bank.

c)

c. Membuat langkah-langkah dalam mewujudkan Budaya Kepatuhan

d)

d. Menyusun sistem yang komprehensif untuk terciptanya Budaya Kepatuhan

21.

Terwujudnya Budaya Kepatuhan sangat dipengaruhi oleh hal-hal berikut:

a)

a. Pemimpin yang bertanggung jawab dan menjadi role model bagi seluruh pegawai.

b)

b. Kepedulian dan komitmen yang tinggi bagi seluruh pegawai

c)

c. Masukan perbaikan dari seluruh pihak yang memiliki kompetensi.

d)

d.Semua benar

22.

Berikut merupakan fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk:

a)

a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank.

b)

b. mengelola risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank

c)

c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan Ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha Syariah, dan memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang

d)

d. semua jawaban benar

23.

Pengelolaan manajemen risiko kepatuhan bertujuan untuk:

a)

a. memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku bank yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b)

b. memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan pegawai melakukan penyimpangan terhadap tata tertib bank.

c)

c. menghindari terjadinya sanksi denda dari regulator.

d)

d. merumuskan langkah-langkah yang harus dilakukan bank atas temuan Bank Indonesia dan/atau regulator lainnya.

24.

Penerapan manajemen risiko kepatuhan bank merupakan tanggung jawab:

a)

a. Direksi.

b)

b. Direktur Kepatuhan atau Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.

c)

c. Direksi dan Komisaris.

d)

d. Pemimpin Satuan Kerja Kepatuhan.

25.

Risiko Kepatuhan adalah :

a)

a. Risiko yang timbul akibat Bank salah menetapkan suatu produk Bank

b)

b. Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

c)

c. Risiko yang timbul akibat tidak cukupnya ketentuan internal Bank, kesalahan petugas Bank serta system Bank yang tidak memadai.

d)

d. Risiko timbul karena banyaknya pengaduan nasabah yang ditujukan kepada Bank.

26.

Penerapan Manajemen risiko Kepatuhan meliputi hal-hal berikut kecuali :

a)

a. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris dan Direksi

b)

b. Kebijakan dan Prosedur

c)

c, Kewajiban pelaporan

d)

d. Pengendalian internal risiko kepatuhan

27.

Manajemen risiko kepatuhan dilakukan melalui 4 (empat) tahap, kecuali :

a)

a. Identifikasi

b)

b. Pengukuran

c)

c. Mitigasi

d)

d. Pelaporan

28.

Pengawasan aktif terhadap penerapan manajemen risiko kepatuhan dari Dewan Komisaris dan Direksi, dapat meliputi

a)

a. Dewan Komisaris memberikan evaluasi terhadap efektifitas penerapan fungsi kepatuhan dan memberikan saran-saran kepada Direktur Utama minimal 5 kali dalam setahun.

b)

b. Dewan Komisaris memberikan evaluasi terhadap efektifitas penerapan fungsi kepatuhan dan memberikan saran-saran kepada Direktur Utama minimal 2 kali dalam setahun.

c)

c. Tugas utama Dewan Komisaris wajib menumbuhkan budaya kepatuhan yang dalam pelaksanaannya, strategi dan penerapannya diserahkan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.

d)

d. Tugas sampingan Direksi wajib menumbuhkan budaya kepatuhan yang dalam pelaksanaannya, strategi dan penerapannya diserahkan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.

29.

Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib menyampaikan Laporan Kepatuhan tentang pelaksanaan tugasnya kepada OJK dan secara semesteran dan harus sudah diterima paling lambat 1 (satu) bulan setelah periode pelaporan berakhir, harus ditembuskan kepada:

a)

a. Dewan Komisaris dan SKK

b)

b. Dewan Komisaris dan Direktur Utama.

c)

c. Direktur IT dan Dewan Komisaris.

d)

d. Seluruh Direksi.

30.

Risiko inheren adalah risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank. Risiko inheren kepatuhan meliputi antara lain :

a)

a. pelanggaran yang dilakukan baik kuantitas maupun kualitasnya

b)

b. review ketentuan internal

c)

c. sangsi denda dari regulator

d)

d. jawaban a & c benar

31.

Laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direktur kepatuhan disampaikan ke direktur utama secara :

a)

a. semesteran

b)

b. bulanan

c)

c. tahunan

d)

d. triwulanan

32.

Penerapan manajemen risiko terdiri dari 5 pilar, kecuali :

a)

a. Kebijakan dan Prosedur

b)

b. Pengendalian Internal

c)

c. Pengawasan aktif komite

d)

d. Sistem Informasi Manajemen

33.

Laporan Kepatuhan disajikan secara komparatif dalam 2 (dua) periode laporan dan paling kurang terdiri dari...

a)

a. Pelaksanaan tugas Fungsi Kepatuhan dan Risiko Kepatuhan yang dihadapi

b)

b. Potensi Risiko Kepatuhan yang diperkirakan akan dihadapi ke depan

c)

c. Mitigasi Risiko Kepatuhan yang telah dilaksanakan

d)

d. Semua jawaban benar

34.

Bank yang memiliki profil risiko peringkat 2 wajib menyediakan modal minimum sebesar:

a)

a. 8% dari ATMR risiko kredit

b)

b. 9% s.d. kurang dari 10% dari ATMR untuk Risiko Kredit

c)

c. 9% s.d. kurang dari 10% dari ATMR untuk Risiko Kredit dan ATMR untuk Risiko Operasional

d)

d. 9% s.d. kurang dari 10% dari ATMR untuk Risiko Kredit, ATMR untuk Risiko Operasional dan ATMR untuk Risiko Pasar

35.

Supervisory Review and Evaluation Process (SREP) merupakan kaji ulang atas hasil ICAAP yang dilakukan oleh:

a)

a. Bank Umum dan Bank Umum Syariah

b)

b. Bank Indonesia

c)

c. Otoritas Jasa Keuangan

d)

d. Pihak Indepeden

36.

Di bawah ini berlaku ketentuan kerahasiaan bank yaitu:

a)

a. untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya

b)

b. penyelesaian Piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara

c)

c. permintaan dari keluarga inti nasabah

d)

d. kepentingan perpajakan

37.

Yang dimaksud dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah:

a)

a. Penyaluran dana / kredit kepada debitur Bank yang dilakukan oleh Bank

b)

b. Penanaman dana Bank dalam bentuk saham pada Bank atau perusahaan keuangan lainnya

c)

c. Persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal Bank

d)

d. Kemampuan Bank untuk melakukan identifikasi, mengukur, dan memitigasi risiko yg timbul dalam penyaluran kredit

38.

Yang dimaksud dengan GWM Primer sesuai Peraturan Bank Indonesia tentang Giro Wajib Minimum adalah:

a)

a. Cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, da/atau Excess Reserve yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 4 % dari DPK dalam Rupiah

b)

b. Simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada BI sebesar 8% dari DPK dalam Rupiah

c)

c. Simpanan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank dalam bentuk saldo Rekening Giro pada BI sebesar 6,5% dari DPK dalam Rupiah

d)

d. Cadangan minimum yang wajib dipelihara oleh Bank berupa SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 8 % dari DPK dalam Rupiah

39.

Yang dimaksud dengan Posisi Devisa Neto (PDN) adalah:

a)

a. Penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari total aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing ditambah dengan selisih bersih dari tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing

b)

b. Penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing ditambah dengan selisih bersih dari tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing

c)

c. Rekening dalam valuta asing yang dapat menimbulkan tagihan dan/atau kewajiban di masa yang akan datang yang merupakan komitmen dan kontinjensi

d)

d. Rekening antar kantor aktiva dan tagihan lainnya

40.

Yang dimaksud Transparancy dalam prinsip dasar GCG, adalah:

a)

a. Prinsip keterbukaan yang harus dianut bagi kepentingan shareholder.

b)

b. Prinsip keterbukaan yang harus dianut bagi kepentingan nasabah dan shareholder

c)

c. Prinsip keterbukaan yang harus disampaikan untuk kepentingan manajemen dan karyawan.

d)

d. Prinsip keterbukaan yang harus dianut bagi semua pihak antara lain shareholder, karyawan, nasabah, debitur, supplier, Direksi dan Komisaris

41.

Jika perhitungan PPA atas Aset Produktif lebih besar dari CKPN yang dibentuk maka Bank wajib:

a)

a. memperhitungkan selisih perhitungan PPA dengan CKPN menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM

b)

b. memperhitungkan selisih perhitungan PPA dengan CKPN menjadi penambah modal dalam perhitungan rasio KPMM

c)

c. Selisih perhitungan antara PPA dengan CKPN tidak mempengaruhi perhitungan rasio KPMM.

d)

d. Perhitungan antara PPA dan CKPN akan selalu sama.

42.

Di bawah ini merupakan faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank, kecuali:

a)

a. Profil risiko

b)

b. Good Corporate Governance

c)

c. Manajemen

d)

d. Permodalan

43.

Kriteria produk dan/atau aktivitas baru di bawah ini yang memerlukan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu

a)

a. penghimpunan dana dalam bentuk giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito, dan pinjaman yang diterima

b)

b. pengembangan produk dan/atau aktivitas yang menyebabkan perubahan atau peningkatan profil risiko

c)

c. penyaluran dana dalam bentuk kredit, pembelian surat berharga, penempatan pada Bank Indonesia, dan penempatan pada Bank lain

d)

d. trade finance, transaksi derivatif yang bersifat plain vanilla, dan aktivitas pemindahan dana (transfer)

44.

Bank yang memiliki profil risiko peringkat 4 atau 5 wajib menyediakan modal minimum sebesar....

a)

a. 8% dari ATMR

b)

b. 9% s.d. kurang dari 10% dari ATMR

c)

c. 10% s.d. kurang dari 11% dari ATMR

d)

d. 11% s.d. 14% dari ATMR

45.

kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif, disebut dengan....

a)

a. Akuntabilitas (accountability)

b)

b. Transparansi (transparency)

c)

c. Pertanggungjawaban (responsibility)

d)

d. Kewajaran (fairness)

46.

keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan disebut dengan...

a)

a. Transparansi (transparency)

b)

b. Akuntabilitas (accountability)

c)

c. Akuntabilitas (accountability)

d)

d. Independensi (independency)

47.

kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan Bank yang sehat, disebut dengan...

a)

a. Transparansi (transparency)

b)

b. Akuntabilitas (accountability)

c)

c. Pertanggungjawaban (responsibility)

d)

d. Independensi (independency)

48.

pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun disebut dengan...

a)

a. Transparansi (transparency)

b)

b. Akuntabilitas (accountability)

c)

c. Pertanggungjawaban (responsibility)

d)

d. Independensi (independency)

49.

keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebut dengan...

a)

a. Kewajaran (fairness)

b)

b. Independensi (independency)

c)

c. Pertanggungjawaban (responsibility)

d)

d. Akuntabilitas (accountability)

50.

penilaian terhadap pelaksanaan GCG yang berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar dikelompokkan dalam suatu governance system yang terdiri dari 3 (tiga) aspek governance, yaitu:...

a)

a. Governance structure, Governance process, Governance outcome

b)

b. Governance structure, Governance process, Governance income

c)

c. Governance process, Governance income, Governance outcome

d)

d. Governance process, Governance income, Governance structure

51.

Pencucian uang adalah :

a)

a. Kegiatan memindahkan dana dari rekening pribadi kepada rekening pelaku pencucian uang

b)

b. Pentransferan, penyetoran, penempatan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana atau kegiatan dengan maksud illegal dengan maksud untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan

c)

c. Kegiatan pemutihan uang hasil tindak pidana

d)

d. Pengelolaan uang hasil penggelapan.

52.

Apa dampaknya bagi Bank yang tidak menerapkan program Anti Pencucian Uang dalam kegiatan operasionalnya

a)

a. Bank dapat dikategorikan non cooperative dalam memerangi pencucian uang oleh bank koresponden, sehingga dapat menghambat kegiatan usahanya.

b)

b. Dapat dikenai sanksi dari Undang –undang tindak pidana pencucian uang, peraturan regulator perbankan

c)

c. Reputasi Bank tercemar karena mentolerir kegiatan pencucian uang.

d)

d. a, b, c benar.

53.

Apakah yang dimaksud dengan predicate crime (tindak pidana pokok dalam kegiatan pencucian uang

a)

a. Tindak kejahatan keuangan berantai

b)

b. Tindak pidana asal yang menghasilkan uang hasil kejahatan yang dapat menyebabkan pencucian uang untuk menyamarkan asal usul sumber dana.

c)

c. Delik tindak pidana yang melibatkan pelaku utama dan pelaku pembantu kejahatan

d)

d. Tidak ada yang benar.

54.

Apa saja tahapan aktifitas pencucian uang :

a)

a. Identifikasi nasabah, pemantauan, pelaporan

b)

b. Placement, layering, integration

c)

c. Pelaporan, integration dana, pemantauan rekening nasabah

d)

d. Pembelian produk bank, peningkatan resiko nasabah, pelaporan transaksi kepada PPATK

55.

Apa yang dimaksud dengan prinsip “anti tipping off”

a)

a. Larangan bagi Direksi, Komisaris, Pejabat eksekutif dan pegawai bank untuk memberitahukan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung tentang laporan TKM yang sedang disusun atau disampaikan kepada PPATK

b)

b. Peraturan yang melarang pemberian uang (tip) kepada polisi/penyidik yang sedang memproses kasus tindak pidana pencucian uang.

c)

c. Larangan bagi saksi, penuntut umum, hakim dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan, dilarang untuk menyebutkan nama atau alamat pelapor

d)

d. Tidak ada yang benar.

56.

Pejabat negara (Politically Exposed Person/PEP) tergolong sebagai nasabah berisiko tinggi terhadap kemungkinan pencucian uang, termasuk juga:

a)

a. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua;

b)

b. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;dan/atau

c)

c. tetangga dari PEP

d)

d. jawaban a dan b benar

57.

Perlakuan Enhanced Due Dilligence (EDD) diperuntukan kepada nasabah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a)

a. Nasabah berupa Lembaga Pemeritah/BUMN.

b)

b. Nasabah berupa perusahaan publik yang memiliki kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya.

c)

c. Nasabah yang diketahui merupakan anggota keluarga dari PEP.

d)

Nasabah yang membuka rekening untuk pembayaran Gaji/pensiun sehingga dapat dilakukan penundaan verifikasi dokumen

58.

Informasi data keuangan apa yang wajib digali dari seorang nasabah pada saat pembukaan rekening

a)

a. Sumber utama dana dan tujuan membuka rekening

b)

b. Sumber pemasukan lainnya dan penghasilan per bulan

c)

c. Seluruh sumber dana baik utama maupun lainnya, tujuan membuka rekening, besar penghasilan perbulan berikut ratas jumlah transaksi normal harian dan perkiraan transaksi dalam 1 tahun

d)

d. Besar penghasilan, jenis pekerjaan, tujuan membuka rekening, dan transaksi harian.

59.

BUS dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut, kecuali :

a)

a. bertentangan dengan Prinsip Syariah;

b)

b. kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;

c)

c. melakukan kegiatan penyertaan modal pada BUS

d)

d. melakukan kegiatan usaha perasuransian selain sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah

60.

Pelaksanaan GCG bagi BUS paling kurang harus diwujudkan dalam:

a)

a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi

b)

b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS

c)

c. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ekstern

d)

d. Semua benar

61.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS tersebut antara lain meliputi hal di bawah ini, kecuali:

a)

a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank

b)

b. melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank

c)

c. Mengesahkan seluruh ketentuan intern BUS atau UUS

d)

d. mengawasi proses pengembangan produk baru Bank

62.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah dilakukan oleh OJK dalam rangka pengawasan bank. Faktor-faktor yang diperhatikan dalam penilaian kesehatan bank adalah kecuali:

a)

a. Profil risiko dan penerapan good corporate governance

b)

b. Profil risiko dan rentabilitas

c)

c. Permodalan dan rentabilitas;

d)

d. Permodalan dan solvabilitas.

63.

Pelaksanaan Fit dan Proper Test Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah diperuntukkan bagi pihak-pihak sebagai berikut, kecuali :

a)

a. Calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi Bank Syariah, dan calon Direktur UUS, serta calon pemimpin kantor perwakilan Bank asing.

b)

b. Anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Staf Ahli, dan Konsultan atau Pihak Penyedia Jasa Konsultan lainnya yang digunakan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.

c)

c. Pemegang Saham Pengendali, anggota Dewan Komisaris anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, serta pemimpin kantor Perwakilan Bank Asing

d)

d. Pihak yang sudah tidak menjadi atau sudah tidak menjabat sebagai PSP/Dewan Komisaris/Direksi/Pejabat Eksekutif/Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS/Pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing, yang diindikasikan terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan kepatutan Bank Syariah, UUS, atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

64.

Berikut ini adalah pemahaman yang dapat diterima tentang Prinsip Syariah yang berlaku pada perbankan syariah, kecuali:

a)

a. Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah

b)

b. Prinsip akad-akad secara Islam dalam kegiatan perbankan syariah

c)

c. Prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan syariah yang memberikan kewenangan kepada pengadilan agama dalam menangani seluruh sengketa syariah

d)

d. Prinsip akad-akad dan fatwa-fatwa yang berlaku pada perbankan syariah sebagaimana telah diatur dalam ketentuan regulator

65.

Perangkapan jabatan yang diperkenankan oleh regulator terhadap anggota DPS bank syariah pada lembaga keuangan syariah lainnya, adalah sbb.:

a)

a. paling banyak pada 2 (dua) lembaga keuangan syariah lain.

b)

b. paling banyak pada 3 (tiga) lembaga keuangan syariah lain.

c)

c. paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.

d)

d. paling banyak pada 1 (satu) lembaga keuangan syariah lain.

66.

Pernyataan di bawah ini berkenaan dengan pengertian secara umum yang dimaksud dengan Prinsip Syariah yang paling mendekati kebenaran adalah:

a)

a. Dasar-dasar perbankan syariah yang harus dipatuhi yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bagi BUS dan UUS

b)

b. Dasar-dasar perbankan syariah yang harus dipatuhi yang sesuai dengan opini-opini dewan pengawas syariah (DPS)

c)

c. Dasar-dasar perbankan syariah yang harus dipatuhi yang sesuai dengan fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh dewan syariah nasional (DSN), MUI

d)

d. Dasar-dasar perbankan syariah yang harus dipatuhi yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia

67.

Gharar merupakan transaksi yang diatur dalam hukum islam tentang: Ketentuan pokok hukum islam tersebut dapat didefinisikan sebagai berikut:

a)

a. transaksi yang bersifat spekulatif (untung-untungan)

b)

b. transaksi pinjam-meminjam dengan syarat penerima fasilitas mengembalikan dana pinjaman yang diterima melebihi pokok pinjaman.

c)

c. transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan

d)

tidak ada jawaban yang benar

68.

Dalam kapasitasnya sebagai mudharib atas dana deposito nasabah, maka:

a)

a. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

b)

b. Bank tidak dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.

c)

c. Bank terbatas melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.

d)

d. Bank dapat melakukan berbagai macam usaha dan tidak dibatasi oleh prinsip syariah.

69.

Bank Umum Syariah harus melaporkan pelakasanaan Good Corporate Governance (GCG) kepada stakeholders, kapankah paling lambat laporan pelaksanaan GCG BUS disampaikan kepada stakeholder...

a)

a. 4 (Empat) bulan setelah tahun buku berakhir

b)

b. 3 (Tiga) bulan setelah tahun buku berakhir

c)

c. 2 (Dua) bulan setelah tahun buku berakhir

d)

d. 5 (Lima) bulan setelah tahun buku berakhir

70.

Dengan meningkatkan kejahatan yang memanfaatkan layanan jasa perbankan dalam pendanaan terorisme, Financial Action Task Force (FATF terus mengkaji langkah-langkah yang harus diambil sehingga pada tahun 2001 menyempurnakan rekomendasinya. Dikenal dengan nama apa rekomendasi tersebut...

a)

a. 40 Rekomendasi

b)

b. 40 + 9 Rekomendasi

c)

c. 30 + 9 Rekomendasi

d)

d. 30 Rekomendasi

71.

Setiap Bank Syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), dari pernyataan-pernyataan berikut ini yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawab DPS adalah...

a)

a. Mengesahkan seluruh ketentuan intern BUS atau UUS

b)

b. melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank

c)

c. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank

d)

d. mengawasi proses pengembangan produk baru Bank

72.

UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998 menyebutkan pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Apakah ketiga fungsi dan peranan bank secara umum tersebut ...

a)

a. Penghimpun dana, penginvestasi dana, dan penyedia jasa layanan perbankan.

b)

b. Penghimpun dana, penyalur dana, dan penyedia jasa layanan perbankan.

c)

c. Penghimpun dana, penyalur dana, dan penyedia jasa keuangan

d)

d. Penghimpun dana, penginvestasi dana dan penyedia jasa keuangan

73.

Didalam kepatuhan perbankan dikenal dengan proses pencucian uang, Apakah yang dimaksud dengan prosesn pencucian uang tersebut ?

a)

a. Pengelolaan uang hasil penggelapan

b)

b. Pentransferan, penyetoran, penempatan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan.

c)

c. Kegiatan pemutihan uang hasil tindak pidana

d)

d. Kegiatan memindahkan dana dari rekening pribadi kepada rekening pelaku pencucian uang.

74.

Unit usaha syariah (UUS) harus melaksanakan GCG, pilihlah dari pernyataan2 dibawah ini yang bukan merupakan pelaksanaan GCG bagi UUS...

a)

a. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi

b)

b. Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan UUS

c)

c. Penyaluran dana kepada nasabah pembiayaan inti dan penyimpanan dana oleh deposan inti

d)

d. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah

75.

Memilki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku, merupakan persyaratan calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUS yang terkait dengan...

a)

a. Kompetensi

b)

b. Integritas

c)

c. Semua jawaban benar

d)

d. Reputasi Keuangan

76.

Yang dimaksud dengan profesional dalam salah satu prinsip GCG bagi perbankan syariah adalah memiliki...

a)

a. Idependensi, accountability dan komitmen pengembangan syariah.

b)

b. Idependensi, kompetensi dan komitmen pengembangan syariah.

c)

c. Responsibility, kompetensi dan komitmen pengembangan syariah.

d)

d. accountability, kompetensi dan komitmen pengembangan syariah.

77.

Seorang kepala dinas suatu instansi pemerintah daerah hendak membuka rekening atas nama pribadi yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD. Hal yang akan dilakukan sebagai staff kepatuhan bank adalah...

a)

a. Menolak pembukaan rekening tersebut dengan persetujuan pejabat senior dan melaporkannya sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan

b)

b. Menerima pembukaan rekening tersebut selayaknya nasabah utama ( prioritas) mengingat besarnya dana yang akan disetorkan

c)

c. Menerima pembukaan rekening tersebut dengan persetujuan pejabat senior bank , dan memasukan nasabah tersebut dalam daftar PEP dan melaporkan sebagai LTKM.

d)

d. Menerima pembukaan rekening tersebut, karena hal itu wajar terjadi

78.

Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan dibantu oleh satuan kerja khusus yang mengelola fungsi kepatuhan wajib dilakukan secara independen, untuk apakah pengelolaan fungsi kepatuhan wajib dilakukan secara independen tersebut...

a)

a. Tidak melaksanakan tugas lainnya diluar Fungsi Kepatuhan

b)

b. Melaporkan kepada otoritas jasa keuangan & direksi hal hal terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan

c)

c. Memberikan advis atau opini hukum

d)

d. Memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan dan mengembangkan budaya kepatuhan ( compliance culture)

79.

Kantor bank ada yang didalam maupun diluar negeri. Bank konvensional maupun bank syariah yang memiliki kantor cabang yang berdomisili di luar negeri harus mematuhi peraturan apa saja ?

a)

a. Mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas kedua negara, negara indonesia dan negara domisili cabang

b)

b. Mematuhi peraturan yang dikeluarkan otoritas negara indonesia saja, termasuk Bank Indonesia, OJK, PPATK,

c)

c. Semua jawaban salah

d)

d. Mematuhi peraturan yang lebih ketat, bila peraturan yang dikeluarkan otoritas negara indonesia lebih ketat daripada negara domisili, maka hanya perlu mematuhi peraturan yang dikeluarkan otoritas negara Indonesia, begitupula sebaliknya.

80.

Bank Umum Syariah (BUS) wajib melaksanakan GCG, pilihlah dari pernyataan2 dibawah ini yang merupakan wujud pelaksanaan GCG bagi BUS..

a)

a. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan fungsi yang menjalankan pengendalian intern BUS

b)

b. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi

c)

c. Penerapan fungsi kepatuhan, audit intern dan audit ektern

d)

d. Semua jawaban benar

81.

Dari beberapa transaksi berikut, transaksi yang dikategorikan sebagai Transaksi Keuangan Tunai yang wajib dilaporkan (LTKT) kepada PPATK adalah...

a)

a. Nasabah yang melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening dan pada saat melakukan transaksi menunjukkan perilaku yang tidak wajar ( gugup, tergesa gesa, dll)

b)

b. Pencairan cek yang dilakukan oleh bukan nasabah ( Walking Customer/WIC) sebesar Rp 495.000.000,-

c)

c. Penyetoran oleh nasabah dengan menggunakan uang tunai sebesar Rp 500.000.000,- atau lebih atau mata uang asing yang nilainya setara.

d)

d.Terdapat transaksi setoran dana masuk yag sumber dananya berasal dari pembayaran gaji bulanan untuk nasabah yang bekerja sebagai PNS.

82.

Dalam kepatuhan dikenal dengan istilah Enhanced Due Diligence (EDD). Apakah yang dimaksud dengan Enhanced Due Diligence (EDD) tersebut ?

a)

a. Proses Customer Due Dilligence (CDD) yang lebih mendalam/lebih detil.

b)

b. Proses Customer Due Dilligence (CDD) yang datanya ganda

c)

c. Proses Customer Due Dilligence (CDD) yang datanya tidak lengkap

d)

d. Proses Customer Due Dilligence (CDD) yang belum selesai

83.

Yang bukan merupakan pengertian dari Beneficial Owner adalah...

a)

a. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan pada bank ( Ultimately Own Account)

b)

b. Merupakan orang yang memberikan kuasa untuk melakukan transaksi

c)

c. Perorangan dalam perusahaan yang memiliki saham kurang dari 25% dan tidak berperan dalam pengendalian perusahaan.

d)

d. Merupakan penegndali transaksi nasabah.

84.

Risiko-Risiko berikut yang dapat dihadapi bank bila menolak untuk menerapkan program anti pencucian uang & pencegahan pendanaan terorisme adalah sebagai berikut :

a)

a. Risiko Operasional, Risiko Reputasi

b)

b. Risiko pasar, risiko strategik, risiko hukum, risiko kredit

c)

c. Risiko reputasi, risiko hukum, risiko likuiditas, risiko operasional

d)

d. Risiko liquiditas, risiko strategik, risiko operasional.

85.

Yang harus dilakukan oleh staff kepatuhan bank apabila menemukan bahwa profil nasabahnya saat ini sudah tidak sesuai dengan profil sebenarnya pada saat nasabah tersebut membuka rekening adalah...

a)

a. Dibiarkan saja, karena datanya sudah terisi dengan lengkap

b)

b. Melaporkan sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan apabila menemukan bahwa nasabah tidak memberikan informasi yang akurat dan atau memberikan informasi yang menyesatkan atau bahkan menolak untuk mengkinikan informasi.

c)

c. Meminta nasabah untuk mengkinikan profilnya dengan segera dan melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan tersebut.

d)

d. Meminta nasabah untuk menutup rekening tersebut

86.

Yang dimaksud larangan maysir dalam perbankan syariah adalah...

a)

a. Transaksi yang tidak jelas/tidak terbuka

b)

b. Transaksi yang bersifat spekulatif

c)

c. Perdangan atas objek yang haram

d)

d. Penerapan Riba

87.

Pencucian uang merupakan kejahatan transnational yang mengancam stabilitas perekonomian dan merusak integritas sistem keuangan, juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga diterbitkan UU No.15/2002 yang disempurnakan menjadi UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PP TPPU). Dari beberapa pernyataan berikut, pilihlah pernyataan yang paling benar tentang isi ketentuan APU PPT yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan termasuk perbankan ?

a)

a. Ketentuan transfer dana, cakupan wilayah transfer dana, Customer Due Deligence (CDD), dan korespondensi bank.

b)

b. Ketentuan transfer dana, cakupan wilayah transfer dana, Enhance Due Deligence (EDD), dan korespondensi bank.

c)

c. Ketentuan pembukaan rekening, cakupan wilayah pembukaan rekening, Customer Due Deligence (CDD), dan korespondensi bank.

d)

d. Ketentuan transfer dana, area beresiko tinggi, Customer Due Deligence (CDD), dan korespondensi bank.

88.

Bank Umum Syariah yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara konsolidasi. Penilaian tingkat kesehatan bank secara konsolidasi mencakup penilaian terhadap parameter dibawah ini, kecuali...

a)

a. Profil Risiko

b)

b. Good Corporate Governance

c)

c. Skala bisnis perusahaan anak

d)

d. Rentabilitas

89.

Tugas dan tanggung jawab kepala unit kerja selain Board oF Director dalam prinsip kepatuhan. Pilihlah dari pernyataan dibawah ini yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawab dalam prinsip kepatuhan tersebut...

a)

a. Bertanggung Jawab Menyetujui kebijakan kepatuhan bank

b)

b. Bertanggung Jawab untuk membuat fungsi kepatuhan secara efektif dan permanen sebagai bagian dari kebijakan kepatuhan bank.

c)

c. Bertanggung Jawab terhadap pengeloaan risiko kepatuhan bank yang efektif

d)

d. Bertanggung jawab mengembangkan dan mengkomunikasikan kebijakan kepatuhan untuk memastikan bahwa hal tersebut sudah dipantau dan dievaluasi serta dilaporkan kepada BoD sebagai suatu upaya untuk mengelola risiko kepatuhan bank.

90.

Yang harus dilakukan oleh staff kepatuhan bank sehubungan dengan Politically Exposed Person (PEP) yang membuka rekening dengan setoran awal dalam jumlah besar yang sepertinya tidak sesuai dengan pekerjaan PEP tersebut adalah...

a)

a. Menolak permohonan pembukaan rekening PEP tersebut

b)

b. Meminta informasi dari PEP tentang sumber dana dari setoran awal tersebut

c)

c. Menerima pembukaan rekening PEP tersebut tanpa dilakukan EDD

d)

d. Apabila informasi dana tersebut diragukan kebenarannya, maka transaksi ini harus dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan

91.

Penilaian inheren risiko kepatuhan Bank dapat dilakukan dengan menggunakan parameter atau indikator tambahan selain 1) Jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan, 2) Frekuensi pelanggaran (track record kepatuhan bank), 3) Pelanggaran terhadap ketentuan transaksi keuangan tertentu. Salah satu parameter atau indikator tambahan yang sering digunakan adalah kompleksitas kegiatan usaha bank. Kompleksitas kegiatan usaha bank diukur dengan mempertimbangkan sebagai berikut, kecuali...

a)

a. Skala usaha dan struktur organisasi bank, termasuk memiliki cabang diluar negeri dengan sistem hukum dan regulasi yang berbeda.

b)

b. Peningkatan jumlah kerugian akibat fraud selama 3 tahun terakhir

c)

c. Keragaman produk dan aktivitas baru yang menjadi inisiatif bank sebagaimana tercantum dalam rencana bisnis bank

d)

d. Inisiatif aksi korporasi yang tercantum dalam rencana bisnis bank seperti : akuisisi

92.

Pengurus bank diharuskan mendorong terwujudnya budaya kepatuhan. Apakah peran dari direksi dalam rangka mendorong terwujudnya budaya kepatuhan ?

a)

a. Menyetujui pedoman/kebijakan perkreditan

b)

b. Mendorong tercapainya rencana bisnis bank

c)

c. Melakukan monitoring pelaksanaan pencapaian anggaran

d)

d. Semua jawaban benar

93.

Dalam melakukan self assesment penilaian tingkat kesehatan bank untuk faktos profil risiko, Bank Syariah secara spesifik menilai risiko yang tidak dinilai oleh bank konvensional, yaitu..

a)

a. Rate of Return Risk dan Equity Investment Risk

b)

b. Risiko Investasi dan Risiko Operasional

c)

c. Risiko Imbal Hasil, Risiko Operasional dan Risiko Reputasi

d)

d. Risiko Investasi dan Risiko Kepatuhan

94.

Nasabah pembiayaan bank syariah dapat dikelompokkan dalam risiko tinggi, sedang dan rendah. Pilihlah dari kriteria-kriteria dibawah ini kriteria nasabah yang memiliki tingkat risiko tinggi..

a)

a. Nasabah yang memiliki kewenangan publik ( Politically Exposed Person) / PEP

b)

b. Nasabah yang memiliki usaha sambilan dengan omset diatas 100 juta

c)

c. Nasabah yang memiliki rekening lebih dari sepuluh

d)

d. Nasabah yang mempunyai usaha diluar negeri

95.

Seorang nasabah Walk in customer (WIC) melakukan penarikan cek sebesar Rp 600 jt dengan tertariknya adalah Tn.Fulan (Nasabah bank X). Dari beberapa pernyataan berikut ini, pernyataan yang merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh bank X terhadap transaksi tersebut adalah..

a)

a. Melaporkan transaksi penarikan dana oleh WIC sebagai transaksi keuangan mencurigakan dan transaksi di rekening Tn. Fulan tersebut sebagai Laporan Transaksi Keuangan Tunai.

b)

b. Melaporkan transaksi penarikan dana oleh WIC tsb sebagai transaksi keuangan mencurigakan

c)

c. Melaporkan transaksi penarikan dana oleh WIC tsb sebagai Laporan Transaksi Keuangan Tunai dengan Tn. Fulan sebagai pihak yang terkait dengan transaksi

d)

d. Melaporkan Transaksi Keuangan Tunai dengan Tn.Fulan sebagai pelaku transaksi dan WIC sebagai pihak terkait dengan transaksi.

96.

Bank menerima surat peringatan atas kesalahan data laporan informasi debitur dan regulator menerbitkan sanksi berupa kewajiban membayar sebesar Rp 250 jt. Unit manakah yang bertanggung jawab atas kesalahan data laporan tersebut...

a)

a. SKMR karena tidak melakukan pemeriksaan atas data laporan sebelum dikirimkan

b)

b. Unit kerja pelapor, karena menyusun laporan menggunakan data yang salah dari unit pemilik data.

c)

c. SKK ( Satuan Kerja Kepatuhan) karena perannya dalam pengelolaan resiko kepatuhan

d)

d. Unit kerja pemilik data, karena melakukan pencatatan ke sistem dengan data yang tidak sesuai.

97.

Untuk menjadi Dewan Komisaris bank harus mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Dibawah ini yang tidak termasuk dalam persyaratan reputasi keuangan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan anggota dewan komisaris adalah...

a)

a. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

b)

b. Memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis LJK.

c)

c. Tidak memiliki kredit dan atau pembiayaan macet

d)

d. Tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.

98.

Komposisi anggota DPS diatur oleh otoritas, komposisi jumlah anggota DPS pada BUS dibawah ini yang sesuai dengan PBI No.11/3/PBI/2009 adalah

a)

a. Jika jumlah anggota direksi 5 (lima) orang, maka jumlah anggota DPS paling banyak 3 ( tiga) orang

b)

b. Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 50% dari jumlah anggota dewan komisaris

c)

c. Jika jumlah anggota dewan komisaris 4 (empat) orang, maka jumlah anggota DPS paling banyak 2 (dua) orang

d)

d. Jika jumlah anggota direksi 5 (lima) orang, maka jumlah anggota DPS maksimal 2 orang

99.

Dalam rangka melakukan pengawasan aktif terhadap pelaksanaan fungsi kepatuhan, Dewan Komisaris melakukan evaluasi pelaksanaan fungsi kepatuhan bank paling kurang..

a)

a. 2 (dua) kali dalam satu tahun

b)

b. 1 (satu) kali dalam dua tahun

c)

c. 3 (tiga) kali dalam satu tahun

d)

d. 1 (satu) kali dalam satu tahun

100.

Tahap pencucian uang yang dimaksudkan untuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidana melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dana dengan tujuan menghilangkan jejak atau mengaburkan audit trail adalah...

a)

a. Layering

b)

b. Placement

c)

c. Strukturing

d)

d. Integration