Font size
WorksheetsSoal Audit Intern 4
Total questions: 100
Worksheet time: 1hrs 15mins
Pimpinan APIP harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi informasi kepada, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya, tujuannya adalah memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan. Hal ini merupakan salah satu hal yang dilakukan oleh pimpinan APIP untuk:
Mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya
Menunjukkan loyalitasnya terhadap visi, misi dan tujuan organisasi
Perencanaan rencana kerja audit
Mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk memastikan bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditan
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut merupakan pengertian audit intern sesuai SAIPI adalah:
Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastian bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan
Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasu yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar audit
Kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan dan konsultansi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi/auditi
Rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor- faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan
Tidak ada jawaban yang benar
Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses tata kelola sector public dalam pemenuhan atas tujuan-tujuan berikut, kecuali:
Mendorong penegakan etika dan nilai-nilai yang tepat dalam organisasi auditan
Memastikan akuntabilitas dan kinerja manajemen auditan yang efektif
Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian ke area-area organisasi auditan yang tepat
Meningkatkan transparansi informasi pada seluruh bagian organisasi auditi
Mengoordinasikann kegiatan dan mengoordinasikan informasi di antara pimpinan K/L/ Pemda, auditor ekstern dan intern, serta manajemen auditan
Dalam hal berkontribusi terhadap perbaikan proses manajemen risiko, auditor harus menentukan apakah proses manajemen risiko yang dilakukan auditan sudah berjalan secara efektif melalui hasil pertimbangan dari penilaian auditor sebagai berikut, kecuali:
tujuan auditan telah mendukung dan sejalan dengan visi dan misi auditan
risk register yang dikelola secara baik oleh instansi terkait
risiko yang signifikan telah diidentifikasi dan dinilai
tanggapan risiko yang tepat telah dipilih untuk menyelaraskan risiko dengan risk appetite (selera risiko) auditan
informasi risiko yang relevan telah dipetakan dan dikomunikasikan secara tepat waktu di seluruh auditan, yang memungkinkan staf, manajemen auditan, dan pimpinan auditan dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing
1. Pengamanan aset
2. Risiko signifikan telah diidentifikasi dan dinilai
3. Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional
4. Pencapaian tujuan strategis auditan
5. Transparansi informasi keuangan maupun non keuangan
6. Efektivitas dan efisiensi operasi dan program
7. Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan, prosedur, dan kontrak
Dari pernyataan di atas, yang bukan merupakan hal yang harus dievaluasi kecukupan dan efektivitas SPIP dalam menanggapi risiko tata kelola auditan, operasi, dan sistem informasi adalah
1 dan 2
2 dan 5
3 dan 6
4 dan 7
Tidak ada jawaban yang benar
Dalam standar pelaksanaan audit intern mengenai perencanaan penugasan audit intern, hal yang harus didokumentasikan antara lain;
Rencana untuk setiap penugasan audit intern
Pentapan sasaran, ruang lingkup, metofologi, dan alokasi sumber daya
Program kerja penugasan
Jawaban a,b, dan c benar
Tidak ada jawaban benar
Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan penugasan audit intern adalah sebagai berikut:
SPI auditan, termasuk aspek penting lingkungan tempat beroperasinya auditan
Sasaran audit intern dan pengujian yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit intern tersebut
Pendekatan audt intern yang paling efektif dan efisien
Bentuk, isi, dan pengguna laporan hasil audit intern
Semua jawaban benar Soal 40 (hal 55)
1. Menilai bahwa auditan telah menjalankan kegiatan secara ekonomis, efektif, dan efisien
2. Menilai nilai tambah yang diberikan oleh auditan dalam menjalakan kegiatannya
3. Mendeteksi adanya kelemahan SPI
4. Adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
5. Mendeteksi apakah kegiatan yang dilakukan auditan memperhatikan masyarakat
6. Kecurangan
7. Ketidakpatutan
Hal-hal yang menjadi sasaran penugasan audit adalah sebagai berikut
1, 2 dan 4
3, 4 dan 6
5, 6 dan 7
2, 4 dan 7
Tidak ada jawaban yang benar
Auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi hal berikut, kecuali:
Penetapan jumlah bukti yang akan diuji
Penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit intern tertentu
Perencanaan anggaran yang akan dikeluarkan untuk kegiatan penugasan audit tersebut
Penggunaan teknologi audit intern yang sesuai seperti teknik sampling dan pemanfaat computer untuk alat bantu audit intern
Pembandingan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penugasan auditor harus didasarkan pada hal berikut:
Evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan
Ketersediaan sumber daya dengan mempertimbangkan Kompetensi kolektif tim audit
Keterbatasan waktu
Jawaban a,b dan c benar
Tidak ada jawaban benar
Pemahaman atas SPI dapat dilakukan melalui:
Meminta dokumentasi bagian audit internal auditan
Permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau reviu laporan pihak lain
Meminta laporan hasil audit intern sebelumnya
Meminta risk register auditan
Tidak ada jawaban yang benar
Berdasarkan standar pelaksanaan audit intern, bagian pelaksanaan penugasan audit intern, auditor diharuskan …, … dan …, serta … informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan audit intern. Pada setiap tahapan penugasan audit intern, auditor harus … secara memadai.
Mengidentifikasi; menganalisis; mendokumentasikan; diawasi.
Mengidentifikasi; mengevaluasi; menganalisis; disupervisi.
Mengidentifikasi; menganalisis dan mengevaluasi; mendokumentasikan; disupervisi.
Menganalisis; mengevaluasi; mendokumentasikan; disupervisi.
Tidak ada jawaban yang benar
Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang cukup artinya:
Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan
Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya
Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan
Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan
Tidak ada jawaban yang benar
Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang kompeten artinya:
Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan
Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya
Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan
Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan
Tidak ada jawaban yang benar
Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang relevan artinya:
Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan
Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya
Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan
Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan
Tidak ada jawaban yang benar
Auditor harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi audit intern dalam bentuk kertas kerja audit intern. Bentuk dan isi informasi dari pendokumentasian harus dirancang secara tepat sehingga sesuai dengan kondisi masing- masing penugasan atau jenis audit intern. Informasi harus berisi hal beirkut, kecuali;
Sasaran, lingkup, dan metodologi audit intern, termasuk kriteria pengambilan uji petik yang digunakan
Dokumentasi penugasan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan professional dan fakta yang ditemukan
Informasi tentang reviu dan supervise terhadap penugasan yang dilakukan
Penjelasan auditor mengenai standar audit yang diterapkan
Penjelasan auditor mengenai standar audit yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya
Supervise merupakan tindakan yang terus-menerus dilakukan selama penugasan audit intern. Supervise dilakukan bukan hanya terhadap substansi, namun juga terhadap metodologi audit intern dengan tujuan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut, kecuali;
Pemahaman tim audit terhadap rencana audit intern
Kesesuaian pelaksanaan penugasan audit intern dengan standar audit
Kesesuaian pelaksanaan penugasan audit intern dengan kode etik
Kelengkapan informasi yang terkandung dalam KKA intern untuk mendukung simpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit intern
Kelengkapan dan akurasi laporan hasil audit intern, yang terutama menakup simpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit intern
Semua penugasan audit intern harus direviu secara berjenjang sebelum hasil akhir audit intern dikomunikasikan. Reviu berjenjang ini dilakukan untuk memastikan bahwa:
Prosedur audit intern telah diikuti
Audit intern dilaksanakan sesuai dengan standar audit
Tim audit intern memahami sasaran dan rencana audit intern
KKA intern memuat informasi yang mendukung fakta, simpulan, dan rekomendasi; sasaran audit telah dicapai
Semua jawaban benar
1. mengomunikasikan hasil penugasan audit intern kepada auditan dan pihak lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan
2. mereviu kelengkapan informasi yang terkandung dalam hasil penugasan audit intern
3. menghindari kesalahpahaman atas hasil penugasan audit intern
4. menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi auditan dan instansi terkait
5. memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.
Yang bukan termasuk kegunaan komunikasi hasil penugasan audit adalah
1 dan 5
1
2 dan 3
2
4
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang tepat waktu berati:
Tepat dan bijaksana
Tergantung pada pentingnya masalah
Memungkinkan manajemen untuk mengambil tindakan korektif yang tepat
a dan c benar
Jawaban a,b dan c benar
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang lengkap berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang akurat berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang objektif berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang konstruktif berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang jelas berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang ringkas berati:
Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari
Laporan yang tidak lebih panjang daripada yang diperlukan untuk menyampaikan dan mendukung pesan
Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan
Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan
Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan
Laporan hasil penugasan audit intern harus memuat hal-hal sebagai berikut:
Pernyataan bahwa penugasan dilaksanakan sesuai dengan standar audit, kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi, dan rancangan anggaran yang dimiliki terkait penugasan audit intern
Pernyataan adanya keterbataasan dalam audit serta pihak-pihak yang menerima laporan, alokasi waktu yang digunakan selama penugasan, pelaporan informasi rahasia (bila ada)
Dasar pelaksanaan audit intern, identifikasi auditan, dan tujuan/sasaran, lingkup, dan metodologi audit intern.
Komposisi anggota tim audit, hasil audit intern berupa simpulan, fakta dan rekomendasi, serta tanggapan dari pejabat auditan yang bertanggung jawab
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh auditor dalam proses pemantauan tindak lanjut, kecuali:
Tujuan pemantauan tindak lanjut adalah memastikan bahwa tindakan yang tepat telah dilaksanakan oleh auditan sesuai rekomendasi
Auditor tidak bisa menerima tindakan lain yang dilakukan oleh auditan sebagai pengganti atas rekomendasi
Auditor dapat menerima tindakan lain yang dilakukan oleh auditan yang dirasa lebih efektif dibanding rekomendasi yang diberikan auditor
Pada saat pelaksanaan kegiata audit intern, auditor harus memeriksa tindak lanjut atas rekomendasi audit intern sebelumnya
Tidak ada jawaban yang benar
SPKN (standar pemeriksaan keuangan negara) merupakan standar audit yang dikeluarkan oleh:
Kementerian keuangan
Kementerian dalam negeri
Badan pengawasan keuangan dan pemerintah
Badan pemeriksa keuangan
Dewan perwakilan rakyat
Berdasarkan standar profesi audit internal yang dikeluarkan oleh konsorsium organisasi profesi audit internal, terdapat dua kelompok besar standar audit, yaitu;
Standar atribut dan standar pelaksanaan
Standar pelaporan dan standar atribut
Standar atribut dan standar kinerja
Standar kinerja dan standar pelaksanaan
Standar kinerja dan standar pelaporan
Tujuan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
mencerdaskan kehidupan bangsa
ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2000, kewenangan pemerintah pusat terdiri atas enam bidang, yaitu:
politik dalam negeri, peradilan, perdata
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, dan agama
peradilan, ekonomi makro, serta kewenangan bidang lain
kehutanan, agama, serta pertahanan dan keamanan
tidak ada jawaban yang benar
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan hukum
Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas
Asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas keterbukaan
Tidak ada jawaban yang benar
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah…
Menjadi landasan keteraturam, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulat tertinggi negara
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut merupakan peran administasi negara, kecuali:
Menjadi alat untuk menciptakan pemerintah yang adil dan makmur serta memajukan kesejahteraan umum
memberikan dukungan dan mengembangkan tugas penyelenggaraan negara
mengemban misi perjuangan bangsa dalam bernegara
memberikan perhatian dan pelayanan sebaik‐baiknya kepada masyarakat
membuka peluang kepada masyarakat untuk berkarya dalam upaya mencapai tujuan bersama dalam bernegara ataupun untuk melakukan peran tertentu dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang secara tradisional dilakukan oleh aparatur negara
Organisasi pemerintahan negara berkenaan dengan tatanan organisasi pemerintahan negara meliputi sebagai berikut, kecuali:
eksekutif (pemerintah)
legislative (badan perwakilan rakyat)yudikatif (badan peradilan)
yudikatif (badan peradilan)
lembaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara
lembaga swadaya masyarakat
Empat fungsi pokok manajemen yang menjadi cakupan manajemen pemerintahan adalah sebagai berikut, kecuali:
perencanaan
pengorganisasian
pelaksanaan
pengevaluasian
pengendalian
Perwujudan konsep manajemen POAC apabila diterapkan dalam penyelenggaraan negara mencakup hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mewakili fungsi perencanaan dan pengorganisasian
SPPN mewakili fungsi perencanaan
Sistem Administrasi Keuangan Negara (SAKN) mewakili fungsi pengorganisasian
SAKN mewakili fungsi pelaksanaan
SAKN mewakili fungsi pengendalian
1. UU Nomor 15 Tahun 2004 berkaitan dengan perencanaan
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 berkaitan dengan tindakan pengorganisasian
3. UU Nomor 1 Tahun 2004 berkaitan dengan pelaksanaan
4. UU Nomor 25 Tahun 2004 berkaitan dengan pengendalian
Pernyataan yang benar adalah
1 dan 2
1 dan 3
1 dan 4
2 dan 3
2 dan 4
Berikut adalah pernyataan yang benar terkait new public management (NPM):
Orientasi privatisasi pada NPM berarti peran pemerintah berkurang
Peran pemerintah sangat minim dalam hal manajemen pembangunan
Peran pemerintah masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik
Pemerintah tidak secara penuh bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan public
Pengurangan kemiskinan merupakan hal yang bukan menjadi focus utama pemerintah lagi
Perubahan pandangan dalam manajemen public dari penekanan pada hubungan antara negara dengan pasar ke hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hal ini tercermin dalam pemikiran pemerintahan yang modern tidak hanya mencakup efisiensi dan peningkatan keekonomisan, tetapi juga merupakan hubungan akuntablitas antara negara dengan warga negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang dikenal dengan istilah …
Good governance
New public management
Tata kelola yang baik
Governance
Tidak ada jawaban yang benar
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan transparan adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan akuntabel adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan adil adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan wajar adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Jaminan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (standar)
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan demokratis adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Jaminan kesamaan hak bagi setiap individu dalam pengambilan keputusan (langsung maupun melalui lembaga perwakilan)
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan respinsive adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Good governance tidak hanya terkait dengan efisiensi dan ekonomis, tapi juga berkaitan dengan akuntabilitas berbagai penyelenggaraan kepentingan public kepada stakeholder-nya. Secara garis besar, terdapat empat model akuntabilitas sebagai berikut, kecuali:
Model tradisional Westminster
Model tradisional yang dikembangkan (upward, inward, outward)
Model akuntabilitas ke dalam
Model stone
Model jaringan kerja (jaringan yang kompleks)
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional Westminster antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional yang dikembangkan antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas namun juga bersifat ke dalam dan ke luar
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model stone antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model jaringan kerja antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Pengembangan mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk meningkatkan hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Kejelasan tugas dan peran
Perencanaan hingga pelaporan yang terbuka
Hasil akhir yang spesifik
Proses yang transparan
Ukuran keberhasilan kinerja
Mekanisme akuntabilitas juga meliputi beberapa aspek antara lain sebagai berikut, kecuali;
Siapa yang harus melakukan akuntabilitas
Kepada siapa akuntabilitas dilakukan
Untuk apa akuntabilitas dilakukan
Kapan proses akuntabilitas dijalankan
Bagaimana proses akuntabilitas direncanakan
Dalam tataran praktis, wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia adalah ditetapkannya peraturan berikut, kecuali:
Keputusan Kepala LAN Nomor 589/IX/6/1999
Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/8/2003
UU Nomor 17 Tahun 2003
Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
Semua jawaban benar
Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrument yang digunakan instansi pemerintah dalam pemenuhan kewajiban akuntabilitas. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait SAKIP:
SAKIP merupakan kesatuan terpisah dari konsep akuntabilitas di pemerintahan
Komponen dalam SAKIP mencerminkan semua proses yang ada dalam manajemen kinerja
SAKIP hanya terdiri dari komponen perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja
Komponen-komponen dalam SAKIP masing-masing berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain
Tidak ada jawaban yang benar
Pengertian Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) adalah semua hak atau kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari pengertian tersebut, pokok penting unsur keuangan negara adalah sebagai berikut:
Hakikat keuangan negara (hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang)
Keuangan negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara
Keuangan negara dapat berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara
Keungan negara dapat berupa penerimaan maupun pengeluaran uang negara/daerah maupun segala bentuk kekayaan berbentuk barang yang dapat dijadikan milik negara
Semua pilihan jawaban benar
Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan keuangan negara adalah sebagai berikut, kecuali:
Objek
Subjek
Proses
Bentuk
Tujuan
1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pmerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
3. Penerimaan/pengeluaran negara/daerah
4. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak‐hak lain yang dapat dinilai dengan uang.
5. Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
6. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
7. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang termasuk ruang lingkup keuangan negara antara lain sebagai berikut
1,2,3 dan 4
2,3,4 dan 5
4,5,6 dan 7
3,5,6 dan 7
Semua pilihan jawaban benar
Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
Susunan APBN dan APBD
Pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dengan bank sentral
Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD
Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P
Bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang pengelolaan fiscal, moneter, dan kekayaan negara yang dipisahkan. Berikut yang bukan merupakan pernyataan yang sesuai adalah:
Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi kebijakan sector perbankan baik dalam maupun luar negeri
Sub bidang pengelolaan moneter dilakukan agar ada keseimbangan dinamis antara jumlah uang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat
Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi fungsi pengelolaan kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sector BUMN/BUMD
Tidak ada jawaban yang sesuai
Berikut merupakan lembaga-lembaga yang diatur hubungan keuangannya dengan pemerintah pusat melalui UU Nomor 17 Tahun 2003:
Pemerintah daerah
Pemerintah asing dan badan/lembaga asing
Bank sentral
Perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
Semua pilihan jawaban benar
Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut, kecuali;
Asas keadilan
Asas tahunan
Asas universalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang memberikan batasan bahwa tidak boleh tercampur antara penerimaan dan pengeluaran negara adalah:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, dalam arti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran merupakan:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu dan diselenggarakan secara konsisten (kualitatif maupun kuantitatif), merupakan:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Penyelenggaraan kekuasaan tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku CFO
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri keuangan selaku COO
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku pengelola fiscal
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada gubernur/bupati/walikota
Sebagian kekuasaan diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota
Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi kewenangan bersifat umum dan bersifat khusus. Hubungan yang salah antara jenis kewenangan dengan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:
Kewenangan bersifat umum – menetapkan arah dan kebijakan umum
Kewenangan bersifata umum – keputusan rincian APBN
Kewenangan bersifat khusus – keputusan dana perimbangan
Kewenangan bersifat umum – strategi dan priotritas dalam pengelolaan APBN
Kewenangan bersifat khusus – penghapusan aset dan piutang negara
Berikut merupakan pernyataan terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang benar, kecuali:
Kewenangan bersifat umum dikuasakan pada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian selaku pengguna anggaran atau COO
Kewenangan bersifat khusus dikuasakan pada menteri keuangan selaku bendahara umum negara atau CFO
Menteri keuangan selaku CFO menyusun rancangan anggaran kemertian negara/lembaga negara
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpin
Dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, sebagian kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku kepala daerah. Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yang diserahkan tersebut meliputi hal berikut, kecuali:
Penerimaan daerah
Pengeluaran daerah
Dana perimbangan
Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
Penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah melalui pengalokasian sebagian dana APBN kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan. Dana perimbangan terdiri atas, kecuali:
Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Khusus
Dana Bagi Hasil
Dana Otonomi Derah
Dana penyesuaian
Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum adalah…
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.
Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.
Tidak ada jawaban yang benar
Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus adalah…
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.
Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.
Tidak ada jawaban yang benar
Yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil adalah…
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.
Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.
Tidak ada jawaban yang benar
Yang dimaksud dengan Dana Otonomi Khusus adalah…
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.
Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait DAU:
Rumus DAU = Celah Fiskal – Alokasi Dasar
Rumus Celah Fiskal yang digunakan dalam perhitungan DAU adalah hasil penjumlahan kebutuhan fiscal dan kapasitas fiscal ditambah dengan jumlah gaji PNS daerah
Kapasitas fiscal merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari DAK
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan kurang dari 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan APBN
Tidak ada jawaban yang benar
Dana penyesuaian ditujukan untuk mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatannya sudah menjado urusan daerah, meliputi sebagai berikut, kecuali:
Tunjangan profesi guru PNS daerah
Dana tambahan penghasilan guru PNS daerah
Dana insentif daerah
Dana insentif desa
Bantuan operasional sekolah
Dalam penugasan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait otorisator dan ordonator:
Ordonator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan otorisator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.
Otorisator bertugas menerbitkan SPM dan/atau surat penagihan sedangkan ordonator tidak dapat menerbitkan hal tersebut
Ordonator dibedakan menjadi dua yaitu ordonator bersifat luas/umum dan ordonator bersifat sempit/khusus, sedangkan otorisator tidak dibedakan sesuai klasifikasi tersebut
Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.
Tidak ada jawaban yang benar
Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1), kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan (comptable) dipegang oleh menteri keuangan, sebagaimana disebutkan: “Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN)”. Tugas kebendaharaan yang dilaksanakan BUN meliputi sebagai berikut, kecuali:
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
Menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara
Mengesahkan rancangan peraturan pemerintah terkait standar akuntansi pemerintahan
Memberikan pinjaman atas nama pemerintah
Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara
Berikut adalah pernyataan yang tepat terkait kuasa BUN, kecuali:
Salah satu kewajiban kuasa BUN adalah memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran
Kuasa BUN wajib melakukann pembayaran pihak ketiga sebagai pengeluaran negara
Kuasa BUN melaksanakan pengendalian pelaksanaan anggaran negara
Kuasa BUN diangkat oleh menteri keuangan
Tidak ada jawaban yang sesuai
Bendahara pada satker (bendahara penerimaan dan pengeluaran) diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga. Bendahara penerimaan bertugas melakukan penerimaan atas pendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara. Sedangkan bendahara pengeluaran bertugas melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperoleh melalui DIPA atau dokumen lain yang dipersaakan. Beberapa ketentuan berkaitan dengan bendahara adalah sebagai berikut, kecuali:
Bendahara adalah pejabat structural
Bendahara dilarang melakukan (baik secara langsung maupun tidak langsung) kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut
Diangkat melalui surat keputusan
Tidak boleh dirangkap oleh KPA atau kuasa BUN
Tidak ada jawaban yang benar
Siklus APBN :
1. Penetapan APBN
2. Pelaksanaan APBN
3. Perencanaan dan Penganggaran APBN
4. Pertanggungjawaban
5. Pemeriksaan
Urutan siklus APBN yang tepat adalah
I,II,III,IV,V
I,III,II,IV,V
III,I,II,V,IV
III,I,II,IV,V
III,II,I,V,IV
Dari lima tahapan dalam siklus APBN, pemerintah menjalankan tiga tahapan yaitu
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemeriksaan
Penetapan, Perencanaan, dan Pertanggungjawaban
Penetapan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban
Penetapan, Perencanaan, dan Pelaksanaan
Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memeperhitungkan sumber daya yang tersedia disebut :
Penetapan
Pelaksanaan
Perencanaan
Pemeriksaan
Penganggaran
Undang-Undang yang memuat tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yaitu :
Undang_Undang No 24 Tahun 2004
Undang_Undang No 25 Tahun 2004
Undang_Undang No 26 Tahun 2004
Undang_Undang No 24 Tahun 2005
SPPN diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan sebagai berikut, kecuali :
Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan
Mengoptimalkan partisipasi masyarakat
Menjamin tercapanya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Menjamin adanya koordinasi diantara pelaku pembangunan hanya di tingkat pusat
Yang dimaksud dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah :
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka menengah yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam satu tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat
Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara
Penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebut
RPJP Nasional
RPJM Nasional
Renstra K/L
RKP
Renja K/L
Tahapan penyusunan RPJP yang tepat adalah :
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang- Undang tentang RPJP
Penyiapan rancangan RPJP, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang-Undang tentang RPJP
Penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penetapan Undang-Undang tentang RPJP
Penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang-Undang tentang RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang)
Penetapan Undang-Undang tentang RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP
RPJP Nasional Tahun 2005-2025 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor
15 Tahun 2007
16 Tahun 2007
17 Tahun 2007
18 Tahun 2007
19 Tahun 2007
Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah :
Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Adil
Indonesia yang Maju, Adil, dan Makmur
Indonesia yang Mandiri, Adil, dan Makmur
Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Makmur
Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur
Penjabaran visi, misi, dan program kepala negara terpilih yang wajib disusun dalam waktu tiga bulan setelah dilantik yang berisi prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro termasuk kebijakan fiscal, program K/L, lintas K/L, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif disebut :
RPJP Nasional
RPJM Nasional
Renstra K/L
RKP
Renja K/L
Keterbatasan sumber daya tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan APIP untuk tidak memenuhi standar audit. Hal ini tercantum dalam SAIPI bagian:
Standar atribut – prinsip dasar
Standar atribut – standar umum
Standar pelaksanaan – standar pelaksanaan audit intern
Standar pelaksanaan – standar komunikasi audit intern
Tidak ada jawaban yang benar
