wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Soal Audit Intern 4

Total questions: 100

Worksheet time: 1hrs 15mins

Name
Class
Date
1.

Pimpinan APIP harus melakukan koordinasi dengan, dan membagi informasi kepada, auditor eksternal dan/atau auditor lainnya, tujuannya adalah memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan. Hal ini merupakan salah satu hal yang dilakukan oleh pimpinan APIP untuk:

a)

Mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya

b)

Menunjukkan loyalitasnya terhadap visi, misi dan tujuan organisasi

c)

Perencanaan rencana kerja audit

d)

Mengelola kegiatan audit intern secara efektif untuk memastikan bahwa kegiatan audit intern memberikan nilai tambah bagi auditan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

2.

Berikut merupakan pengertian audit intern sesuai SAIPI adalah:

a)

Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastian bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan

b)

Proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasu yang dilakukan secara independen, obyektif, dan professional berdasarkan standar audit

c)

Kegiatan yang independen dan obyektif dalam bentuk pemberian keyakinan dan konsultansi yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan operasional sebuah organisasi/auditi

d)

Rangkaian kegiatan membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan factor- faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

3.

Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses tata kelola sector public dalam pemenuhan atas tujuan-tujuan berikut, kecuali:

a)

Mendorong penegakan etika dan nilai-nilai yang tepat dalam organisasi auditan

b)

Memastikan akuntabilitas dan kinerja manajemen auditan yang efektif

c)

Mengomunikasikan informasi risiko dan pengendalian ke area-area organisasi auditan yang tepat

d)

Meningkatkan transparansi informasi pada seluruh bagian organisasi auditi

e)

Mengoordinasikann kegiatan dan mengoordinasikan informasi di antara pimpinan K/L/ Pemda, auditor ekstern dan intern, serta manajemen auditan

4.

Dalam hal berkontribusi terhadap perbaikan proses manajemen risiko, auditor harus menentukan apakah proses manajemen risiko yang dilakukan auditan sudah berjalan secara efektif melalui hasil pertimbangan dari penilaian auditor sebagai berikut, kecuali:

a)

tujuan auditan telah mendukung dan sejalan dengan visi dan misi auditan

b)

risk register yang dikelola secara baik oleh instansi terkait

c)

risiko yang signifikan telah diidentifikasi dan dinilai

d)

tanggapan risiko yang tepat telah dipilih untuk menyelaraskan risiko dengan risk appetite (selera risiko) auditan

e)

informasi risiko yang relevan telah dipetakan dan dikomunikasikan secara tepat waktu di seluruh auditan, yang memungkinkan staf, manajemen auditan, dan pimpinan auditan dalam melaksanakan tanggung jawab masing-masing

5.

1.  Pengamanan aset

2.  Risiko signifikan telah diidentifikasi dan dinilai

3.  Keandalan dan integritas informasi keuangan dan operasional

4.  Pencapaian tujuan strategis auditan

5.  Transparansi informasi keuangan maupun non keuangan

6.  Efektivitas dan efisiensi operasi dan program

7.  Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, kebijakan, prosedur, dan kontrak

Dari pernyataan di atas, yang bukan merupakan hal yang harus dievaluasi kecukupan dan efektivitas SPIP dalam menanggapi risiko tata kelola auditan, operasi, dan sistem informasi adalah

a)

1 dan 2

b)

2 dan 5

c)

3 dan 6

d)

4 dan 7

e)

Tidak ada jawaban yang benar

6.

Dalam standar pelaksanaan audit intern mengenai perencanaan penugasan audit intern, hal yang harus didokumentasikan antara lain;

a)

Rencana untuk setiap penugasan audit intern

b)

Pentapan sasaran, ruang lingkup, metofologi, dan alokasi sumber daya

c)

Program kerja penugasan

d)

Jawaban a,b, dan c benar

e)

Tidak ada jawaban benar

7.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan penugasan audit intern adalah sebagai berikut:

a)

SPI auditan, termasuk aspek penting lingkungan tempat beroperasinya auditan

b)

Sasaran audit intern dan pengujian yang diperlukan untuk mencapai sasaran audit intern tersebut

c)

Pendekatan audt intern yang paling efektif dan efisien

d)

Bentuk, isi, dan pengguna laporan hasil audit intern

e)

Semua jawaban benar Soal 40 (hal 55)

8.

1.  Menilai bahwa auditan telah menjalankan kegiatan secara ekonomis, efektif, dan efisien

2.  Menilai nilai tambah yang diberikan oleh auditan dalam menjalakan kegiatannya

3.  Mendeteksi adanya kelemahan SPI

4.  Adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

5.  Mendeteksi apakah kegiatan yang dilakukan auditan memperhatikan masyarakat

6.  Kecurangan

7.  Ketidakpatutan

Hal-hal yang menjadi sasaran penugasan audit adalah sebagai berikut

a)

1, 2 dan 4

b)

3, 4 dan 6

c)

5, 6 dan 7

d)

2, 4 dan 7

e)

Tidak ada jawaban yang benar

9.

Auditor harus menggunakan metodologi audit yang meliputi hal berikut, kecuali:

a)

Penetapan jumlah bukti yang akan diuji

b)

Penetapan waktu yang sesuai untuk melaksanakan prosedur audit intern tertentu

c)

Perencanaan anggaran yang akan dikeluarkan untuk kegiatan penugasan audit tersebut

d)

Penggunaan teknologi audit intern yang sesuai seperti teknik sampling dan pemanfaat computer untuk alat bantu audit intern

e)

Pembandingan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

10.

Penugasan auditor harus didasarkan pada hal berikut:

a)

Evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan

b)

Ketersediaan sumber daya dengan mempertimbangkan Kompetensi kolektif tim audit

c)

Keterbatasan waktu

d)

Jawaban a,b dan c benar

e)

Tidak ada jawaban benar

11.

Pemahaman atas SPI dapat dilakukan melalui:

a)

Meminta dokumentasi bagian audit internal auditan

b)

Permintaan keterangan, pengamatan, inspeksi catatan dan dokumen, atau reviu laporan pihak lain

c)

Meminta laporan hasil audit intern sebelumnya

d)

Meminta risk register auditan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

12.

Berdasarkan standar pelaksanaan audit intern, bagian pelaksanaan penugasan audit intern, auditor diharuskan …, dan …, serta informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan audit intern. Pada setiap tahapan penugasan audit intern, auditor harus … secara memadai.

a)

Mengidentifikasi; menganalisis; mendokumentasikan; diawasi.

b)

Mengidentifikasi; mengevaluasi; menganalisis; disupervisi.

c)

Mengidentifikasi; menganalisis dan mengevaluasi; mendokumentasikan; disupervisi.

d)

Menganalisis; mengevaluasi; mendokumentasikan; disupervisi.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

13.

Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang cukup artinya:

a)

Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan

b)

Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya

c)

Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan

d)

Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

14.

Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang kompeten artinya:

a)

Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan

b)

Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya

c)

Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan

d)

Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

15.

Auditor harus mengidentifikasi informasi audit intern yang cukup, kompeten, dan relevan. Informasi yang relevan artinya:

a)

Jumlah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk penarikan suatu simpulan

b)

Informasi tersebut sah dan dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya

c)

Informasi yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang- undangan

d)

Informasi tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argument yang berhubungan dengan tujuan dan simpulan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

16.

Auditor harus menyiapkan dan menatausahakan pendokumentasian informasi audit intern dalam bentuk kertas kerja audit intern. Bentuk dan isi informasi dari pendokumentasian harus dirancang secara tepat sehingga sesuai dengan kondisi masing- masing penugasan atau jenis audit intern. Informasi harus berisi hal beirkut, kecuali;

a)

Sasaran, lingkup, dan metodologi audit intern, termasuk kriteria pengambilan uji petik yang digunakan

b)

Dokumentasi penugasan yang dilakukan digunakan untuk mendukung pertimbangan professional dan fakta yang ditemukan

c)

Informasi tentang reviu dan supervise terhadap penugasan yang dilakukan

d)

Penjelasan auditor mengenai standar audit yang diterapkan

e)

Penjelasan auditor mengenai standar audit yang tidak diterapkan, apabila ada, alasan, dan akibatnya

17.

Supervise merupakan tindakan yang terus-menerus dilakukan selama penugasan audit intern. Supervise dilakukan bukan hanya terhadap substansi, namun juga terhadap metodologi audit intern dengan tujuan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut, kecuali;

a)

Pemahaman tim audit terhadap rencana audit intern

b)

Kesesuaian pelaksanaan penugasan audit intern dengan standar audit

c)

Kesesuaian pelaksanaan penugasan audit intern dengan kode etik

d)

Kelengkapan informasi yang terkandung dalam KKA intern untuk mendukung simpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit intern

e)

Kelengkapan dan akurasi laporan hasil audit intern, yang terutama menakup simpulan dan rekomendasi sesuai dengan jenis audit intern

18.

Semua penugasan audit intern harus direviu secara berjenjang sebelum hasil akhir audit intern dikomunikasikan. Reviu berjenjang ini dilakukan untuk memastikan bahwa:

a)

Prosedur audit intern telah diikuti

b)

Audit intern dilaksanakan sesuai dengan standar audit

c)

Tim audit intern memahami sasaran dan rencana audit intern

d)

KKA intern memuat informasi yang mendukung fakta, simpulan, dan rekomendasi; sasaran audit telah dicapai

e)

Semua jawaban benar

19.

1.  mengomunikasikan hasil penugasan audit intern kepada auditan dan pihak lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang‐undangan

2.  mereviu kelengkapan informasi yang terkandung dalam hasil penugasan audit intern

3.  menghindari kesalahpahaman atas hasil penugasan audit intern

4.  menjadi bahan untuk melakukan tindakan perbaikan bagi auditan dan instansi terkait

5.  memudahkan pemantauan tindak lanjut untuk menentukan pengaruh tindakan perbaikan yang semestinya telah dilakukan.

Yang bukan termasuk kegunaan komunikasi hasil penugasan audit adalah

a)

1 dan 5

b)

1

c)

2 dan 3

d)

2

e)

4

20.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang tepat waktu berati:

a)

Tepat dan bijaksana

b)

Tergantung pada pentingnya masalah

c)

Memungkinkan manajemen untuk mengambil tindakan korektif yang tepat

d)

a dan c benar

e)

Jawaban a,b dan c benar

21.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang lengkap berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

c)

Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

22.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang akurat berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

c)

Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

23.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang objektif berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan

c)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

24.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang konstruktif berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan

c)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

25.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang jelas berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Tidak kekurangan apapun hal yang penting dan mencakup semua informasi penting dan relevan serta pengamatan untuk mendukung rekomendasi dan simpulan

c)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

26.

Komunikasi hasil penugasan audit intern harus tepat waktu, lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, konstruktif, jelas, ringkas, dan singkat. Komunikasi yang ringkas berati:

a)

Bebas dari kesalahan dan distorsi dan sesuai dengan fakta-fakta yang mendasari

b)

Laporan yang tidak lebih panjang daripada yang diperlukan untuk menyampaikan dan mendukung pesan

c)

Adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil penilaian yang adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan

d)

Komunikasi yang membantu auditan dan mengarahan pada perbaikan yang diperlukan

e)

Mudah dipahami dan logis, menghindari Bahasa teknis yang tidak perlu dan menyediakan semua informasi yang signifikan dan relevan

27.

Laporan hasil penugasan audit intern harus memuat hal-hal sebagai berikut:

a)

Pernyataan bahwa penugasan dilaksanakan sesuai dengan standar audit, kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi, dan rancangan anggaran yang dimiliki terkait penugasan audit intern

b)

Pernyataan adanya keterbataasan dalam audit serta pihak-pihak yang menerima laporan, alokasi waktu yang digunakan selama penugasan, pelaporan informasi rahasia (bila ada)

c)

Dasar pelaksanaan audit intern, identifikasi auditan, dan tujuan/sasaran, lingkup, dan metodologi audit intern.

d)

Komposisi anggota tim audit, hasil audit intern berupa simpulan, fakta dan rekomendasi, serta tanggapan dari pejabat auditan yang bertanggung jawab

e)

Tidak ada jawaban yang benar

28.

Berikut ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh auditor dalam proses pemantauan tindak lanjut, kecuali:

a)

Tujuan pemantauan tindak lanjut adalah memastikan bahwa tindakan yang tepat telah dilaksanakan oleh auditan sesuai rekomendasi

b)

Auditor tidak bisa menerima tindakan lain yang dilakukan oleh auditan sebagai pengganti atas rekomendasi

c)

Auditor dapat menerima tindakan lain yang dilakukan oleh auditan yang dirasa lebih efektif dibanding rekomendasi yang diberikan auditor

d)

Pada saat pelaksanaan kegiata audit intern, auditor harus memeriksa tindak lanjut atas rekomendasi audit intern sebelumnya

e)

Tidak ada jawaban yang benar

29.

SPKN (standar pemeriksaan keuangan negara) merupakan standar audit yang dikeluarkan oleh:

a)

Kementerian keuangan

b)

Kementerian dalam negeri

c)

Badan pengawasan keuangan dan pemerintah

d)

Badan pemeriksa keuangan

e)

Dewan perwakilan rakyat

30.

Berdasarkan standar profesi audit internal yang dikeluarkan oleh konsorsium organisasi profesi audit internal, terdapat dua kelompok besar standar audit, yaitu;

a)

Standar atribut dan standar pelaksanaan

b)

Standar pelaporan dan standar atribut

c)

Standar atribut dan standar kinerja

d)

Standar kinerja dan standar pelaksanaan

e)

Standar kinerja dan standar pelaporan

31.

Tujuan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

b)

memajukan kesejahteraan umum

c)

merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur

d)

mencerdaskan kehidupan bangsa

e)

ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

32.

Berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2000, kewenangan pemerintah pusat terdiri atas enam bidang, yaitu:

a)

politik dalam negeri, peradilan, perdata

b)

bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, dan agama

c)

peradilan, ekonomi makro, serta kewenangan bidang lain

d)

kehutanan, agama, serta pertahanan dan keamanan

e)

tidak ada jawaban yang benar

33.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah sebagai berikut:

a)

Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan hukum

b)

Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas

c)

Asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas

d)

Asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas keterbukaan

e)

Tidak ada jawaban yang benar

34.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

e)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

35.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah…

a)

Menjadi landasan keteraturam, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

e)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

36.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

e)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

37.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

e)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

38.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

39.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

e)

Menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulat tertinggi negara

40.

Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah…

a)

Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif

b)

Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara

c)

Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara

d)

Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara

e)

Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

41.

Berikut merupakan peran administasi negara, kecuali:

a)

Menjadi alat untuk menciptakan pemerintah yang adil dan makmur serta memajukan kesejahteraan umum

b)

memberikan dukungan dan mengembangkan tugas penyelenggaraan negara

c)

mengemban misi perjuangan bangsa dalam bernegara

d)

memberikan perhatian dan pelayanan sebaik‐baiknya kepada masyarakat

e)

membuka peluang kepada masyarakat untuk berkarya dalam upaya mencapai tujuan bersama dalam bernegara ataupun untuk melakukan peran tertentu dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang secara tradisional dilakukan oleh aparatur negara

42.

Organisasi pemerintahan negara berkenaan dengan tatanan organisasi pemerintahan negara meliputi sebagai berikut, kecuali:

a)

eksekutif (pemerintah)

b)

legislative (badan perwakilan rakyat)yudikatif (badan peradilan)

c)

yudikatif (badan peradilan)

d)

lembaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara

e)

lembaga swadaya masyarakat

43.

Empat fungsi pokok manajemen yang menjadi cakupan manajemen pemerintahan adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

perencanaan

b)

pengorganisasian

c)

pelaksanaan

d)

pengevaluasian

e)

pengendalian

44.

Perwujudan konsep manajemen POAC apabila diterapkan dalam penyelenggaraan negara mencakup hal-hal sebagai berikut, kecuali:

a)

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mewakili fungsi perencanaan dan pengorganisasian

b)

SPPN mewakili fungsi perencanaan

c)

Sistem Administrasi Keuangan Negara (SAKN) mewakili fungsi pengorganisasian

d)

SAKN mewakili fungsi pelaksanaan

e)

SAKN mewakili fungsi pengendalian

45.

1. UU Nomor 15 Tahun 2004 berkaitan dengan perencanaan

2. UU Nomor 17 Tahun 2003 berkaitan dengan tindakan pengorganisasian

3. UU Nomor 1 Tahun 2004 berkaitan dengan pelaksanaan

4. UU Nomor 25 Tahun 2004 berkaitan dengan pengendalian

Pernyataan yang benar adalah

a)

1 dan 2

b)

1 dan 3

c)

1 dan 4

d)

2 dan 3

e)

2 dan 4

46.

Berikut adalah pernyataan yang benar terkait new public management (NPM):

a)

Orientasi privatisasi pada NPM berarti peran pemerintah berkurang

b)

Peran pemerintah sangat minim dalam hal manajemen pembangunan

c)

Peran pemerintah masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik

d)

Pemerintah tidak secara penuh bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan public

e)

Pengurangan kemiskinan merupakan hal yang bukan menjadi focus utama pemerintah lagi

47.

Perubahan pandangan dalam manajemen public dari penekanan pada hubungan antara negara dengan pasar ke hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hal ini tercermin dalam pemikiran pemerintahan yang modern tidak hanya mencakup efisiensi dan peningkatan keekonomisan, tetapi juga merupakan hubungan akuntablitas antara negara dengan warga negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang dikenal dengan istilah …

a)

Good governance

b)

New public management

c)

Tata kelola yang baik

d)

Governance

e)

Tidak ada jawaban yang benar

48.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan transparan adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

49.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan akuntabel adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

50.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan adil adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

51.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan wajar adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Jaminan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (standar)

52.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan demokratis adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

53.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Jaminan kesamaan hak bagi setiap individu dalam pengambilan keputusan (langsung maupun melalui lembaga perwakilan)

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

54.

Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan respinsive adalah…

a)

Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders

b)

Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya

c)

Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan

d)

Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur

e)

Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat

55.

Good governance tidak hanya terkait dengan efisiensi dan ekonomis, tapi juga berkaitan dengan akuntabilitas berbagai penyelenggaraan kepentingan public kepada stakeholder-nya. Secara garis besar, terdapat empat model akuntabilitas sebagai berikut, kecuali:

a)

Model tradisional Westminster

b)

Model tradisional yang dikembangkan (upward, inward, outward)

c)

Model akuntabilitas ke dalam

d)

Model stone

e)

Model jaringan kerja (jaringan yang kompleks)

56.

Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional Westminster antara lain;

a)

Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas

b)

Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)

c)

Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.

d)

Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial

e)

Tidak ada jawaban yang benar

57.

Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional yang dikembangkan antara lain;

a)

Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas namun juga bersifat ke dalam dan ke luar

b)

Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)

c)

Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.

d)

Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial

e)

Tidak ada jawaban yang benar

58.

Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model stone antara lain;

a)

Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas

b)

Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)

c)

Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.

d)

Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial

e)

Tidak ada jawaban yang benar

59.

Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model jaringan kerja antara lain;

a)

Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas

b)

Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)

c)

Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.

d)

Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial

e)

Tidak ada jawaban yang benar

60.

Pengembangan mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk meningkatkan hal-hal sebagai berikut, kecuali:

a)

Kejelasan tugas dan peran

b)

Perencanaan hingga pelaporan yang terbuka

c)

Hasil akhir yang spesifik

d)

Proses yang transparan

e)

Ukuran keberhasilan kinerja

61.

Mekanisme akuntabilitas juga meliputi beberapa aspek antara lain sebagai berikut, kecuali;

a)

Siapa yang harus melakukan akuntabilitas

b)

Kepada siapa akuntabilitas dilakukan

c)

Untuk apa akuntabilitas dilakukan

d)

Kapan proses akuntabilitas dijalankan

e)

Bagaimana proses akuntabilitas direncanakan

62.

Dalam tataran praktis, wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia adalah ditetapkannya peraturan berikut, kecuali:

a)

Keputusan Kepala LAN Nomor 589/IX/6/1999

b)

Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/8/2003

c)

UU Nomor 17 Tahun 2003

d)

Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999

e)

Semua jawaban benar

63.

Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrument yang digunakan instansi pemerintah dalam pemenuhan kewajiban akuntabilitas. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait SAKIP:

a)

SAKIP merupakan kesatuan terpisah dari konsep akuntabilitas di pemerintahan

b)

Komponen dalam SAKIP mencerminkan semua proses yang ada dalam manajemen kinerja

c)

SAKIP hanya terdiri dari komponen perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja

d)

Komponen-komponen dalam SAKIP masing-masing berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain

e)

Tidak ada jawaban yang benar

64.

Pengertian Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) adalah semua hak atau kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari pengertian tersebut, pokok penting unsur keuangan negara adalah sebagai berikut:

a)

Hakikat keuangan negara (hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang)

b)

Keuangan negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara

c)

Keuangan negara dapat berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara

d)

Keungan negara dapat berupa penerimaan maupun pengeluaran uang negara/daerah maupun segala bentuk kekayaan berbentuk barang yang dapat dijadikan milik negara

e)

Semua pilihan jawaban benar

65.

Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan keuangan negara adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Objek

b)

Subjek

c)

Proses

d)

Bentuk

e)

Tujuan

66.

1.  Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman

2.  Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pmerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

3.  Penerimaan/pengeluaran negara/daerah

4.  Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak‐hak lain yang dapat dinilai dengan uang.

5.  Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah

6.  Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum

7.  Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

Sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang termasuk ruang lingkup keuangan negara antara lain sebagai berikut

a)

1,2,3 dan 4

b)

2,3,4 dan 5

c)

4,5,6 dan 7

d)

3,5,6 dan 7

e)

Semua pilihan jawaban benar

67.

Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali:

a)

Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara

b)

Susunan APBN dan APBD

c)

Pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dengan bank sentral

d)

Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD

e)

Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P

68.

Bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang pengelolaan fiscal, moneter, dan kekayaan negara yang dipisahkan. Berikut yang bukan merupakan pernyataan yang sesuai adalah:

a)

Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi kebijakan sector perbankan baik dalam maupun luar negeri

b)

Sub bidang pengelolaan moneter dilakukan agar ada keseimbangan dinamis antara jumlah uang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat

c)

Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi fungsi pengelolaan kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro

d)

Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sector BUMN/BUMD

e)

Tidak ada jawaban yang sesuai

69.

Berikut merupakan lembaga-lembaga yang diatur hubungan keuangannya dengan pemerintah pusat melalui UU Nomor 17 Tahun 2003:

a)

Pemerintah daerah

b)

Pemerintah asing dan badan/lembaga asing

c)

Bank sentral

d)

Perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat

e)

Semua pilihan jawaban benar

70.

Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut, kecuali;

a)

Asas keadilan

b)

Asas tahunan

c)

Asas universalitas

d)

Asas kesatuan

e)

Asas spesialitas

71.

Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang memberikan batasan bahwa tidak boleh tercampur antara penerimaan dan pengeluaran negara adalah:

a)

Asas universalitas

b)

Asas tahunan

c)

Asas proporsionalitas

d)

Asas kesatuan

e)

Asas spesialitas

72.

Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, dalam arti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran merupakan:

a)

Asas universalitas

b)

Asas tahunan

c)

Asas proporsionalitas

d)

Asas kesatuan

e)

Asas spesialitas

73.

Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu dan diselenggarakan secara konsisten (kualitatif maupun kuantitatif), merupakan:

a)

Asas universalitas

b)

Asas tahunan

c)

Asas proporsionalitas

d)

Asas kesatuan

e)

Asas spesialitas

74.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Penyelenggaraan kekuasaan tersebut dilaksanakan sebagai berikut:

a)

Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku CFO

b)

Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri keuangan selaku COO

c)

Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku pengelola fiscal

d)

Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada gubernur/bupati/walikota

e)

Sebagian kekuasaan diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota

75.

Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi kewenangan bersifat umum dan bersifat khusus. Hubungan yang salah antara jenis kewenangan dengan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:

a)

Kewenangan bersifat umum – menetapkan arah dan kebijakan umum

b)

Kewenangan bersifata umum – keputusan rincian APBN

c)

Kewenangan bersifat khusus – keputusan dana perimbangan

d)

Kewenangan bersifat umum – strategi dan priotritas dalam pengelolaan APBN

e)

Kewenangan bersifat khusus – penghapusan aset dan piutang negara

76.

Berikut merupakan pernyataan terkait pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan negara yang benar, kecuali:

a)

Kewenangan bersifat umum dikuasakan pada menteri/pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian selaku pengguna anggaran atau COO

b)

Kewenangan bersifat khusus dikuasakan pada menteri keuangan selaku bendahara umum negara atau CFO

c)

Menteri keuangan selaku CFO menyusun rancangan anggaran kemertian negara/lembaga negara

d)

Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran

e)

Menteri/pimpinan lembaga menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpin

77.

Dalam rangka penyelenggaraan asas desentralisasi, sebagian kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur/walikota/bupati selaku kepala daerah. Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara yang diserahkan tersebut meliputi hal berikut, kecuali:

a)

Penerimaan daerah

b)

Pengeluaran daerah

c)

Dana perimbangan

d)

Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga

78.

Penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah melalui pengalokasian sebagian dana APBN kepada daerah dalam bentuk dana perimbangan. Dana perimbangan terdiri atas, kecuali:

a)

Dana Alokasi Umum

b)

Dana Alokasi Khusus

c)

Dana Bagi Hasil

d)

Dana Otonomi Derah

e)

Dana penyesuaian

79.

Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Umum adalah…

a)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

b)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.

d)

Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

80.

Yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus adalah…

a)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

b)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.

d)

Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

81.

Yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil adalah…

a)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

b)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.

d)

Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

82.

Yang dimaksud dengan Dana Otonomi Khusus adalah…

a)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatankhusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

b)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

c)

Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dan dari beberapa sumber.

d)

Dana yang diberikan khusus kepada daerah tertentu saja.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

83.

Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait DAU:

a)

Rumus DAU = Celah Fiskal – Alokasi Dasar

b)

Rumus Celah Fiskal yang digunakan dalam perhitungan DAU adalah hasil penjumlahan kebutuhan fiscal dan kapasitas fiscal ditambah dengan jumlah gaji PNS daerah

c)

Kapasitas fiscal merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari DAK

d)

Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan kurang dari 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan APBN

e)

Tidak ada jawaban yang benar

84.

Dana penyesuaian ditujukan untuk mendukung program/kebijakan tertentu pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, kegiatannya sudah menjado urusan daerah, meliputi sebagai berikut, kecuali:

a)

Tunjangan profesi guru PNS daerah

b)

Dana tambahan penghasilan guru PNS daerah

c)

Dana insentif daerah

d)

Dana insentif desa

e)

Bantuan operasional sekolah

85.

Dalam penugasan umum terdapat dua pejabat atau subjek pengurusan, yang disebut otorisator dan ordonator. Berikut merupakan pernyataan yang tepat terkait otorisator dan ordonator:

a)

Ordonator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan otorisator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.

b)

Otorisator bertugas menerbitkan SPM dan/atau surat penagihan sedangkan ordonator tidak dapat menerbitkan hal tersebut

c)

Ordonator dibedakan menjadi dua yaitu ordonator bersifat luas/umum dan ordonator bersifat sempit/khusus, sedangkan otorisator tidak dibedakan sesuai klasifikasi tersebut

d)

Otorisator adalah pejabat yang memperoleh pelimpahan wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan adanya penerimaan dan/atau pengeluaran negara sedangkan ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada K/L.

e)

Tidak ada jawaban yang benar

86.

Sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 7 ayat (1), kewenangan pengurusan khusus atau pengurusan kebendaharaan (comptable) dipegang oleh menteri keuangan, sebagaimana disebutkan: “Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara (BUN)”. Tugas kebendaharaan yang dilaksanakan BUN meliputi sebagai berikut, kecuali:

a)

Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran

b)

Menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara

c)

Mengesahkan rancangan peraturan pemerintah terkait standar akuntansi pemerintahan

d)

Memberikan pinjaman atas nama pemerintah

e)

Melakukan pengelolaan utang dan piutang negara

87.

Berikut adalah pernyataan yang tepat terkait kuasa BUN, kecuali:

a)

Salah satu kewajiban kuasa BUN adalah memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak ketiga sebagai penerimaan anggaran

b)

Kuasa BUN wajib melakukann pembayaran pihak ketiga sebagai pengeluaran negara

c)

Kuasa BUN melaksanakan pengendalian pelaksanaan anggaran negara

d)

Kuasa BUN diangkat oleh menteri keuangan

e)

Tidak ada jawaban yang sesuai

88.

Bendahara pada satker (bendahara penerimaan dan pengeluaran) diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga. Bendahara penerimaan bertugas melakukan penerimaan atas pendapatan negara dan selanjutnya menyetorkan ke kas negara. Sedangkan bendahara pengeluaran bertugas melakukan pembayaran atas tagihan kepada negara baik secara langsung maupun melalui uang persediaan dengan dana yang diperoleh melalui DIPA atau dokumen lain yang dipersaakan. Beberapa ketentuan berkaitan dengan bendahara adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Bendahara adalah pejabat structural

b)

Bendahara dilarang melakukan (baik secara langsung maupun tidak langsung) kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut

c)

Diangkat melalui surat keputusan

d)

Tidak boleh dirangkap oleh KPA atau kuasa BUN

e)

Tidak ada jawaban yang benar

89.

Siklus APBN :

1.    Penetapan APBN

2.    Pelaksanaan APBN

3.    Perencanaan dan Penganggaran APBN

4.    Pertanggungjawaban

5.    Pemeriksaan

Urutan siklus APBN yang tepat adalah

a)

I,II,III,IV,V

b)

I,III,II,IV,V

c)

III,I,II,V,IV

d)

III,I,II,IV,V

e)

III,II,I,V,IV

90.

Dari lima tahapan dalam siklus APBN, pemerintah menjalankan tiga tahapan yaitu

a)

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban

b)

Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemeriksaan

c)

Penetapan, Perencanaan, dan Pertanggungjawaban

d)

Penetapan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban

e)

Penetapan, Perencanaan, dan Pelaksanaan

91.

Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memeperhitungkan sumber daya yang tersedia disebut :

a)

Penetapan

b)

Pelaksanaan

c)

Perencanaan

d)

Pemeriksaan

e)

Penganggaran

92.

Undang-Undang yang memuat tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yaitu :

a)

Undang_Undang No 24 Tahun 2004

b)

Undang_Undang No 25 Tahun 2004

c)

Undang_Undang No 26 Tahun 2004

d)

Undang_Undang No 24 Tahun 2005

93.

SPPN diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan sebagai berikut, kecuali :

a)

Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah

b)

Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan

c)

Mengoptimalkan partisipasi masyarakat

d)

Menjamin tercapanya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

e)

Menjamin adanya koordinasi diantara pelaku pembangunan hanya di tingkat pusat

94.

Yang dimaksud dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) adalah :

a)

Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah

b)

Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka menengah yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah

c)

Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam satu tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah

d)

Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat

e)

Satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah dalam rangka menjamin tercapainya tujuan dalam bernegara

95.

Penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebut

a)

RPJP Nasional

b)

RPJM Nasional

c)

Renstra K/L

d)

RKP

e)

Renja K/L

96.

Tahapan penyusunan RPJP yang tepat adalah :

a)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang- Undang tentang RPJP

b)

Penyiapan rancangan RPJP, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang-Undang tentang RPJP

c)

Penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penetapan Undang-Undang tentang RPJP

d)

Penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP, penetapan Undang-Undang tentang RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang)

e)

Penetapan Undang-Undang tentang RPJP, musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang), penyiapan rancangan RPJP, penyusunan rancangan akhir RPJP

97.

RPJP Nasional Tahun 2005-2025 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang nomor

a)

15 Tahun 2007

b)

16 Tahun 2007

c)

17 Tahun 2007

d)

18 Tahun 2007

e)

19 Tahun 2007

98.

Visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah :

a)

Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Adil

b)

Indonesia yang Maju, Adil, dan Makmur

c)

Indonesia yang Mandiri, Adil, dan Makmur

d)

Indonesia yang Mandiri, Maju, dan Makmur

e)

Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur

99.

Penjabaran visi, misi, dan program kepala negara terpilih yang wajib disusun dalam waktu tiga bulan setelah dilantik yang berisi prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro termasuk kebijakan fiscal, program K/L, lintas K/L, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif disebut :

a)

RPJP Nasional

b)

RPJM Nasional

c)

Renstra K/L

d)

RKP

e)

Renja K/L

100.

Keterbatasan sumber daya tidak dapat dijadikan alasan bagi pimpinan APIP untuk tidak memenuhi standar audit. Hal ini tercantum dalam SAIPI bagian:

a)

Standar atribut – prinsip dasar

b)

Standar atribut – standar umum

c)

Standar pelaksanaan – standar pelaksanaan audit intern

d)

Standar pelaksanaan – standar komunikasi audit intern

e)

Tidak ada jawaban yang benar