WorksheetsLATIHAN SKB PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA 9
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Berikut ini yang BUKAN termasuk dalam perolehan BMN/D yang sah adalah...
Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian / kontrak
Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap
Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara/Daerah adalah...
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D
Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/N atau berasal dari perolehan lainnya yang sah
Semua barang yang dibeli atau diperoleh dari perolehan lainnya yang sah
Barang yang digunakan oleh Negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya
Yang dimaksud asas fungsional dalam pengelolaan BMN/D adalah..............
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tupoksi pemerintahan secara optimal
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasijumlah dan nominal BMN.
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN dilaksanakan oleh pengelola dan atau pengguna BMN sesuai fungsi , wewenang, dan tanggungjawab masing-masing
Pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang•
undangan, serta azas kepatuhan dan keadilan
Yang dimaksud dengan asas efisiensi dalam pengelolaan BMN/D adalah
Pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah dibidang pengelolaan BMN
dilaksanakan oleh pengelola dan/atau pengguna BMN sesuai fungsi, wewenang, dan tangung jawab masing-masing.
Pendayagunaan BMN harus didukung adanya akurasijumlah dan nominal BMN. Kepastian nilai merupakan salah satu dasar dalam Penyusunan Neraca Pemerintah dan pemindahtanganan BMN.
Setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertaggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara.
Penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang
diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Tupoksi pemerintahan secara optimal.
Berikut yang BUKAN merupakan asas-asas umum dalam pengelolaan BMN adalah
Fungsional
Kepastian Hukum
Kepastian Nilai
Efektif
Software, hak cipta dan hak paten jika dilihat jenis BMN/D nya digolongkan kedalam
Persediaan
Asset tak berwujud dalam asset tetap
Asset tak berwujud dalam asset lainnya
Peralatan dan mesin dalam asset tetap
Dalam hal pembangunan gedung/bangunan belum selesai karena pekerjaannya
merupakan pekerjaan Kontrak Tahun Jamak (Multiyears Project) atau tidak selesai karena sesuatu lain hal digolongkan kedalam asset....
Aset lainnya
Gedung dan bangunan
Konstruksi dalam pengerjaan
Asset tak berwujud
Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan negara, dalam pengelolaan BMN menguasakan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pembantu-pembantunya. Manakah pertanyaan berikut yang benar terkait kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN/D tersebut...
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengguna Barang
Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
Diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
Dikuasakan kepada Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengelola Barang
Kewenangan dan Tanggung Jawab Menteri/Pimpinan Lembaga dalam pengelolaan BMN adalah ...
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang
Pemanfaat Barang
Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) adalah
Gubernur
Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah
Kepala SKPD
Perencanaan kebutuhan BMN/D disusun dengan berpedoman pada hal-hal dibawah ini, kecuali...
Standar barang
Standar kebutuhan
Standar harga
Standar Nasional Indonesia (SNI)
Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan
Barang Milik Negara yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan disebut
Pemanfaatan BMN
Penggunaan BMN
Pemindahtanganan BMN
PengamananBMN
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Pengguna untuk penyelenggaraan
tupoksi wajib diserahkan ( pasal 49 UU 1/2004) kepada Pengelola Barang, untuk hal-hal di bawah ini, kecuali....
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya
Dialihkan/ditetapkan status penggunaan kepada Pengguna Barang lainnya
Dipindahtangankan
Dimusnahkan
Pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan disebut sebagai ...
Penggunaan BMN
Pemanfaatan BMN
Pemindahtanganan BMN
PengamananBMN
Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai disebut ...
Sewa
Pinjam Pakai
Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI)
Berikut ini yang bukan merupakan bentuk pemanfaatan BMN adalah...
Sewa
BGS/BSG
Pinjam Pakai
Dioperasikan pihak lain
Sewa terhadap BMN dapat dilakukan oleh pihak lain paling lama dalam jangka waktu
Paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang
Paling lama 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
Paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang
Paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali
Pinjam Pakai penyerahan penggunaan BMN antara .... dengan .... dalamjangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir, BMN diserahkan kembali kepada Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
Pemerintah Pusat dengan BUMN
Pemerintah Pusat dengan Pihak Lain
Pemerintah Pusat dengan Swasta
Jangka waktu Kerja Sama Penyediaan Insfrastruktur (KSPI) adalah paling lama...
30 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang
50 Tahun dan dapat diperpanjang
5 Tahun dan dapat diperpanjang I kali
Pemindahtanganan BMN non tanah dan bangunan diatas Rp 100 Miliar harus mendapat persetujuan...
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
DPR
Menteri Keuangan
Presiden
Pemindahtanganan BMN Tanah dan Bangunan lebih dari RP 10 Miliar hams mendapat persetujuan ...
Pengelola Barang dengan persetujuan Presiden
Pengelola Barang
Pengguna Barang
Menteri Keuangan
Pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah atau dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN melalui ...
Penjualan
Hibah
Tukar menukar
Penyertaan Modal Pemerintah
Yang tidak termasuk kriteria asset tetap adalah
Umur lebih dari 12 bulan
Tidak digunakan untuk operasional
Berwujud
Memiliki nilai
Yang tidak termasuk barang habis pakai....
Barang pecah belah
Barang yang diserahkan ke masyarakat
ATK
Meubel
Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) diatur dalam peraturan ................
PP Nomor 27 Tahun 2014
Perpres 16 Tahun 2018
PP 45 Tahun 2013
PP 17 Tahun 2013
