NEW
Font size
WorksheetsWorkshop Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan IT (2)
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pusat data adalah ...
Dokumen yang berisikan rencana dan langkah untuk menggantikan dan/atau memulihkan kembali akses data, perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan, agar LJKNB dapat menjalankan kegiatan operasional bisnis yang kritikal setelah adanya gangguan dan/atau bencana
Sekumpulan data komprehensif dan disusun secara sistematis, dapat diakses oleh pengguna sesuai wewenang masing-masing dan dikelola oleh administrator pangkalan data
Suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data
Suatu fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi penting Sistem Elektronik yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia
Berapa hari kerja laporan kepada OJK harus disampaikan setelah LJKNB menghentikan penggunaan jasa sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian?
5 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
30 hari kerja
90 hari kerja
Penerapan manajemen risiko dalam SEOJK: NOMOR 22 /SEOJK.05/2021 paling sedikit mencakup, kecuali :
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko penggunaan Teknologi Informasi
Sistem pengendalian external atas penggunaan Teknologi Informasi
Aspek dalam kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi memuat aspek, kecuali:
Manajemen Risiko
Pengembangan dan pengadaan
Pengamanan informasi
Jaringan komunikasi
Prinsip pengendalian pengamanan data konsumen dan transasi Layanan Keuangan Elektronik pada setiap Sistem Elektronik mencakup, kecuali:
Keaslian
Integritas
Transparansi
Tidak dapat diingkari
Penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi diwujudkan dalam bentuk dokumentasi yang baik atas aspek paling sedikit:
Organisasi dan manajemen pendukung pelaksanaan manajemen risiko Teknologi Informasi
Penerapan komponen manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi
Kebijakan dan prosedur penggunaan Teknologi Informasi
Semua benar
Kebijakan dan prosedur aspek manajemen PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI paling sedikit terdiri atas, kecuali:
Kesadaran risiko (risk awareness) mengenai penyelenggaraan Teknologi Informasi dari manajemen
Pemahaman yang jelas mengenai tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite), toleransi risiko (risk tolerance), dan limit risiko (risk limit) dari LJKNB
Pemahaman terhadap ketentuan internal Perusahaan
Transparansi dan tanggung jawab mengenai risiko yang signifikan dari setiap aspek terkait penyelenggaraan Teknologi Informasi.
Rencana pemulihan bencana mencangkup hal-hal sebagai berikut kecuali:
Analisis terhadap rencana pemulihan bencana
Uji coba rencana pemulihan bencana
Pengkinian rencana pemulihan bencana
Lokasi pemulihan bencana
Berapa hari kerja laporan kepada OJK harus disampaikan setelah LJKNB mengalami kejadian kritis dan/atau penyalahgunaan atau kejahatan diketahui?
5 hari kerja
10 hari kerja
14 hari kerja
30 hari kerja
90 hari kerja
Yang tidak termasuk aktivitas operasional Pusat Data antara lain terkait
Penjadwalan tugas yang harus dilaksanakan pada Pusat Data harus dipastikan berjalan secara efektif dan aman dari perubahan yang tidak sah
Pengoperasian tugas oleh operator Teknologi Informasi harus dibatasi sesuai kewenangan
Pendistribusian hasil informasi yang diproduksi oleh sistem (output) harus dilakukan dengan aman untuk menghindari terbukanya informasi yang rahasia
Penon-aktifan jejak audit
