NEW
Font size
WorksheetsUjian Teknik Dasar otomotif
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Dasar hukum pelaksanaan K3 di tempat kerja terdapat pada
UU No 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
UU No 4 Tahun 1971 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
UU No 2 Tahun 1987 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
UU No 3 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
UU No 5 Tahun 1979 tentang kesehatan dan keselamatan kerja
Suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan dan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan disebut
Tingkat bahaya
Potensi bahaya
Resiko
Kecelakaan kerja
Insiden
Mesin bakar yang proses pembakaran bahan bakarnya terjadi di dalam mesin itu sendiri disebut
engine
combustion
combustion engine
internal combustion engine
eksternal combustion engine
Jenis motor bakar yang proses pembakarannya terjadi di dalam mesin itu sendiri disebut
motor bakar
motor listrik
motor pembakaran dalam
motor pembakaran dalam
motor diesel
Komponen yang menghubungkan piston dengan poros engkol dibuat dengan bentuk “I”, terbuat dari baja disebut
engkol piston
blok silinder
diesel
TMA
batang piston
Motor yang memerlukan empat langkah piston dengan dua putran poros engkol untuk menghasilkan tenaga disebut
langkah hisap
langkah kompresi
langkah buang
langkah usaha
langkah gabungan
Komponen yang berfungsi menghubungkan torak dengan batanng torak adalah
cincin torak
pena torak
batang torak
bantalan torak
poros engkol
Yang berfungsi untuk tempat bergeraknya piston adalah
Blok silinder
kepala silinder
Piston
katup
karburator
Contoh dari mesin konversi energi adalah
motor bensin
motor bakar
motor diesel
motor listrik
Generator listrik
Dibawah ini yang bukan termasuk tujuan K3 adalah
Menjamin tenaga kerja dalam meningkatkan produktivitas
Mencegah dan mengurangi kerugian yang diderita oleh semua pihak yang bekerja
Mencegah kecelakaan di jalan raya
Melindungi tenaga kerja dari bahaya kecelakaan pada saat bekerja
Memberi pertolongan dini bagi pekerja bila terjadi kecelakaan
