Font size
WorksheetsKUIS PERBANKAN SYARIAH
Total questions: 25
Worksheet time: 15mins
Akad-akad yang terdapat dalam pencatatan transaksi kegiatan Funding, adalah
a. Mudharabah dan Musyarakah
b. Murabahah dan Wadiah
c. Wadiah dan Musyarakah
d. Mudharabah dan Wadiah
Riba tidak hanya diperbincangkan oleh umat islam saja, namun dari kalangan non-muslim pun memandang riba sebagai suatu permasalahn yang serius. Konsep riba di kalangan Yahudi dikenal dengan istilah nasekh, yang berarti:
a. Dilarang atau Hina
b Dilarang atau Kotor
c. Dilarang karena bertambah
d. Dilarang karena merugikan
Pada praktik transaksi kegiatan akad Mudharabah di Bank Syariah terdapat kritik yang menyatakan bahwa praktek tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada akad Mudharabah. Praktik transaksi yang dimaksud pada kritik tersebut terdapat pada kegiatan
Funding
Lending
Jasa
Sistem Pembayaran
Suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasi ke dalam surat berharga, seperti saham, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam, merupakan definisi dari:
Obligasi Syariah
Reksadana Syariah
Investasi Syariah
Bursa Efek Syariah
Akad Ijarah Muntahiya Bitamlik adalah pola akad yang mencicil angsurannya dengan cara memilikinya di akhir periode. Dikarenakan IMBT merupakan kombinasi dari akad… dan akad…
Ijarah dan Murabahah
Ijarah dan Mudharabah
Ijarah dan Musyarakah
Ijarah dan Mukhabarah
DHN atau Daftar Hitam Nasional merupakan salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mencegah beredarnya cek dan/atau bilyet giro kosong dengan memberlakukan kebijakan dan pengenaan sanksi yang lebih proporsional. Bagi pelaku yang masuk DHN akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet giro selama?
1-3 bulan
3- 6 bulan
6-12 bulan
1-2 tahun
Deposito Berjangka merupakan produk dari bank yang memang ditujukan untuk kepentingan investasi dalam bentuk surat-surat berharga dengan jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan nasabah, sehingga dalam perbankan syariah akan memakai prinsip:
Murabahah Bil Wakalah
Mudharabah
Musyarakah Mutlaqah
Wakalah Bil Ujrah
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam praktek Perbankan Syariah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut Post Dated Check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip Syariah yang dinamakan:
Kafalah
Hawalah
Wakalah
Sharf
Rasio yang digunakan untuk mengukur dan membantu mengendalikan pendapatan, yaitu dengan cara memperbesar penjualan, memperbesar margin, mendapatkan manfaat yang lebih besar dari pengeluaran biaya-biaya, dan atau kombinasi ketiga hal ini. Merupakan konsep dari rasio :
Rentabilitas
Likuiditas
Profitabilitas
Akuntabilitas
Surat Ekspor Impor merupakan surat penunjang atau pendamping yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir (nasabah bank) ditujukan kepada eksportir di luar negeri, bahwa eksportir tersebut berhak mendapat pelunasan hutang dari bank tersebut. Nama lain dari surat tersebut adalah :
Bilyet Giro
BI RTGS
Inkaso
Surat Kredit Berdokumen
Suatu akad jaminan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak lain. Akan tersebut biasanya digunakan oeh lembaga keuangan untuk membuat garansi suatu proyek, partisipasi dalam tender merupakan definisi :
Kafilah
Kalifah
Kafalah
Kilafah
Yang merupakan bagian dari akad Natural Uncertainty Contract, adalah:
Mudharabah dan Salam
Salam dan Murabahah
Murabahah dan Mudharabah
Mudharabah dan Musyarakah
PSAK yang mengatur tentang pencatatan transaksi Mudharabah merupakan PSAK nomor:
105
106
104
103
Jenis rupa dari layanan perbankan syariah, kecuali :
Safe Deposit Box dan Rahn
Kliring dan Transfer
Qardh dan Sharf
Bank Garansi dan Bancassurance
Jenis Letter of Credit yang satu ini dapat dipakai berkali-kali oleh penerima dan pengirim yang sama. Namun bisa juga dipakai untuk transaksi yang berbeda. Biasanya LOC ini digunakan oleh pihak-pihak yang sudah rutin melakukan kegiatan ekspor dan impor, adalah :
Unrestricted LC
Usance LC
Revocable LC
Revolving LC
Berikut ini adalah urutan penggolongan kualitas pembiayaan bermasalah/macet dalam bank syariah, adalah:
Pembiayaan lancar, kurang lancar, diragukan dan macet
Pembiayaan lancar, dalam perhatian khusus, diragukan dan macet
Pembiayaan macet, kurang lancar, dalam perhatian khusus dan lancar
Pembiayaan diragukan, kurang lancar, lancar dan macet
Faktor penghambat naiknya market share perbankan syariah di Indonesia, meliputi:
Lokasi dan Reputasi
Pengetahuan dan Kesadaran
Keengganan dan Pemasaran
Benar Semua
Hal-hal dibawah ini adalah contoh beberapa dokumen yang harus dimiliki nasabah sebelum proses pengajuan pembiayaan pada bank syariah, adalah:
SKDP, TDP, Certificate of Inspection dan NPWP
Akta Pendirian, SIUP, SKDP dan NPWP
Akta Pendirian, SKDP, Certificate of Inspection dan NPWP
Faktur Tagihan, SKDP, TDP dan NPWP
Berikut ini adalah fungsi dari anti fraud awareness dalam perbankan syariah, kecuali:
Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan
Pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia
Penyusunan dan Pengawasan Penerapan kode etik
Pendataan dan penyalahgunaan pelaporan keuangan
Uang elektronik adalah alat pembayaran yang berbentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu, biasanya transaksinya membutuhkan jaringan internet karena pemakaiannya menggunakan perangkat seperti telepon pintar atau komputer. Berikut ini adalah berbagai macam uang elektronik yang dikelompokan berdasarkan issuer, kecuali:
E-Money yang diterbitkan Perbankan
E-Money yang diterbitkan Pemerintah
E-Money yang diterbitkan Perusahaan Operator Celuler
E-Money yang diterbitkan Pihak Lain
Jenis Risiko yang mengancam eksistensi perbankan syariah, kecuali;
Risiko Likuiditas
Resiko Hard Landing
Resiko Pasar
Resiko Kredit
Persentase dari total penjualan dalam industri yang dihasilkan oleh perusahaan tertentu, yang dihitung dengan mengambil penjualan perusahaan selama periode tertentu dan membaginya dengan total penjualan industri selama periode yang sama disebut dengan?
(a)
UU tentang Perbankan Syariah adalah
(a)
Transaksi syariah berbentuk pemindahan hutang
(a)
Pembagian hasil usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu antara bank bank syariah sebagai shahibul mal (pemilik dana) dan nasabah sebagai mudharib (pengelola dana) disebut:
(a)
