NEW
Font size
WorksheetsPOST TEST STOP KTA
Total questions: 25
Worksheet time: 3mins
Konvensi Hak anak adalah?
Dokumen Perlindungan hak anak
Hak anak yang komprehensif
Perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.
Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal?
23 Juli 1989
20 November 1989
20 November 1959
Indonesia menandatangani Konvensi hak anak pada tanggal?
26 Januari 1990
25 Agustus 1990
05 Oktober 1990
Kapan Indonesia meratifikasi KHA dan dalam bentuk apa?
Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.
Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 05 Oktober 1990.
Indonesia meratifikasi KHA dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tertanggal 22 Oktober 2002.
Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan dalam berapa kategori?
3 Kategori (hak hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan)
4 Kategori (hak hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan, Partisipasi)
5 Kategori (Hak Sipil dan Kebebasan, Pendidikan,
Pengasuhan Alternatif, Kesehatan, Kesejahteraan Dasar)
Berdasarkan strukturnya Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, Hak-Hak Anak diatur pada bagian mana?
Bagian Satu (Pasal 1-41)
Bagian Dua (42-45)
Bagian Tiga (46-54)
Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, Langkah-langkah Perlindungan Khusus diatur dalam klaster berapa?
Klaster 2
Klaster 4
Klaster 8
Berikut adalah prinsip dalam Konvensi Hak Anak
Non diskriminasi, Kepentingan terbaik
Penghargaan terhadap Pandangan Anak, Kelangsungan Hidup, tumbuh dan berkembang
Non diskriminasi, Kepentingan terbaik, Penghargaan terhadap Pandangan Anak,Kelangsungan Hidup, tumbuh dan berkembang
Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :
Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata. telah diratifikasi oleh Indonesia dengan (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).
Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak
(Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).
A dan B benar
Definisi Anak menurut UU Perlindungan Anak adalah :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tapi tidak termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Anak yang berusia kurang dari 19 tahun
Berapa jumlah pasal tentang Hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak?
29 Pasal
30 Pasal
31 Pasal
Setiap tanggal 20 November diperingati sebagai hari?
Hari Anak Nasional
Hari Anak sedunia/Internasional
Hari Anak Perempuan Sedunia
Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati pada tanggal?
23 Juli
11 Oktober
20 November
Kekerasan terhadap anak adalah :
Tindakkan penghukuman pada anak
Serangkaian penyerangan pada anak
Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Berikut adalah segala bentuk kekerasan pada anak di UU Perlindungan Anak
Fisik, Psikis, Seksual
Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran
Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, ancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan
Diskriminasi adalah:
Pembedaan manusia atas derajatnya
Pembatasan hak seseorang
Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya
Unsur Diskriminasi
Tindakkan Pembatasan, pelecehan dan Pengucilan
Berdampak pada pengurangan hak
Semua benar
Berikut adalah segala bentuk kekerasan pada anak yang diatur dalam Pasal 19 KHA
Fisik, Psikis, Seksual
Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran
Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, Eksploitasi
Berikut adalah unsur kekerasan terhadap anak, kecuali
Adanya penyerangan baik fisik, psikis, penelantaran dan seksual
Ada dampak
Suka sama suka
Berikut adalah unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Proses, Cara dan Eksploitasi
Proses, Cara, Tujuan
Korban, Pelaku, tindakkan
Berikut adalah unsur dari kekerasan berbasis gender online (KBGO)
Korban, Pelaku (motivasi, perilaku)
Difasilitasi melalui media digital atau media sosial (software dan hardware)
Semua benar
Tidak memenuhi kebutuhan dasar anak dan istri secara sengaja atau tanpa alasan yang jelas adalah salah satu bentuk kekerasan ?
Fisik
Psikis
Penelantara
Perlindungan dalam UU No 35 tahun 2014
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Upaya mencegah dan menangani anak dari segala bentuk kekerasa
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
Perlindungan dalam Konvensi Hak Anak adalah
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Upaya mencegah dan menangani anak dari segala bentuk kekerasan
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
Apakah yang dimaksud dengan Child Safeguarding
Tanggung Jawab lembaga untuk menjamin keamanan anak
Program Perlindungan Anak
Prosedur perlindungan anak
