wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

POST TEST STOP KTA

Total questions: 25

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

Konvensi Hak anak adalah?

a)

Dokumen Perlindungan hak anak

b)

Hak anak yang komprehensif

c)

Perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak.

2.

Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal?

a)

23 Juli 1989

b)

20 November 1989

c)

20 November 1959

3.

Indonesia menandatangani Konvensi hak anak pada tanggal?

a)

26 Januari 1990

b)

25 Agustus 1990

c)

05 Oktober 1990

4.

Kapan Indonesia meratifikasi KHA dan dalam bentuk apa?

a)

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990.

b)

Indonesia meratifikasi KHA dengan Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 05 Oktober 1990.

c)

Indonesia meratifikasi KHA dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tertanggal 22 Oktober 2002.

5.

Hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak dikelompokkan dalam berapa kategori?

a)

3 Kategori (hak hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan)

b)

4 Kategori (hak hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan, Partisipasi)

c)

5 Kategori (Hak Sipil dan Kebebasan, Pendidikan,

Pengasuhan Alternatif, Kesehatan, Kesejahteraan Dasar)

6.

Berdasarkan strukturnya Konvensi Hak-hak Anak terdiri dari 54 pasal yang terbagi dalam 4 bagian, Hak-Hak Anak diatur pada bagian mana?

a)

Bagian Satu (Pasal 1-41)

b)

Bagian Dua (42-45)

c)

Bagian Tiga (46-54)

7.

Konvensi Hak-hak Anak berisi 8 kluster, Langkah-langkah Perlindungan Khusus diatur dalam klaster berapa?

a)

Klaster 2

b)

Klaster 4

c)

Klaster 8

8.

Berikut adalah prinsip dalam Konvensi Hak Anak

a)

Non diskriminasi, Kepentingan terbaik

b)

Penghargaan terhadap Pandangan Anak, Kelangsungan Hidup, tumbuh dan berkembang

c)

Non diskriminasi, Kepentingan terbaik, Penghargaan terhadap Pandangan Anak,Kelangsungan Hidup, tumbuh dan berkembang

9.

Konvensi Hak-hak Anak mempunyai 2 protokol opsional, yaitu :

a)

Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata. telah diratifikasi oleh Indonesia dengan (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2012).

b)

Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak

(Indonesia telah meratifikasi protokol opsional ini dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2012).

c)

A dan B benar

10.

Definisi Anak menurut UU Perlindungan Anak adalah :

a)

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

b)

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tapi tidak termasuk anak yang masih dalam kandungan.

c)

Anak yang berusia kurang dari 19 tahun

11.

Berapa jumlah pasal tentang Hak anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak?

a)

29 Pasal

b)

30 Pasal

c)

31 Pasal

12.

Setiap tanggal 20 November diperingati sebagai hari?

a)

Hari Anak Nasional

b)

Hari Anak sedunia/Internasional

c)

Hari Anak Perempuan Sedunia

13.

Hari Anak Perempuan Sedunia diperingati pada tanggal?

a)

23 Juli

b)

11 Oktober

c)

20 November

14.

Kekerasan terhadap anak adalah :

a)

Tindakkan penghukuman pada anak

b)

Serangkaian penyerangan pada anak

c)

Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

15.

Berikut adalah segala bentuk kekerasan pada anak di UU Perlindungan Anak

a)

Fisik, Psikis, Seksual

b)

Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran

c)

Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, ancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan

16.

Diskriminasi adalah:

a)

Pembedaan manusia atas derajatnya

b)

Pembatasan hak seseorang

c)

Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya

17.

Unsur Diskriminasi

a)

Tindakkan Pembatasan, pelecehan dan Pengucilan

b)

Berdampak pada pengurangan hak

c)

Semua benar

18.

Berikut adalah segala bentuk kekerasan pada anak yang diatur dalam Pasal 19 KHA

a)

Fisik, Psikis, Seksual

b)

Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran

c)

Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran, Eksploitasi

19.

Berikut adalah unsur kekerasan terhadap anak, kecuali

a)

Adanya penyerangan baik fisik, psikis, penelantaran dan seksual

b)

Ada dampak

c)

Suka sama suka

20.

Berikut adalah unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

a)

Proses, Cara dan Eksploitasi

b)

Proses, Cara, Tujuan

c)

Korban, Pelaku, tindakkan

21.

Berikut adalah unsur dari kekerasan berbasis gender online (KBGO)

a)

Korban, Pelaku (motivasi, perilaku)

b)

Difasilitasi melalui media digital atau media sosial (software dan hardware)

c)

Semua benar

22.

Tidak memenuhi kebutuhan dasar anak dan istri secara sengaja atau tanpa alasan yang jelas adalah salah satu bentuk kekerasan ?

a)

Fisik

b)

Psikis

c)

Penelantara

23.

Perlindungan dalam UU No 35 tahun 2014

a)

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

b)

Upaya mencegah dan menangani anak dari segala bentuk kekerasa

c)

Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.

24.

Perlindungan dalam Konvensi Hak Anak adalah

a)

Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

b)

Upaya mencegah dan menangani anak dari segala bentuk kekerasan

c)

Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.

25.

Apakah yang dimaksud dengan Child Safeguarding

a)

Tanggung Jawab lembaga untuk menjamin keamanan anak

b)

Program Perlindungan Anak

c)

Prosedur perlindungan anak