wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pariwisata lufthii 3

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Sejenis liburan akhir pekan yang digunakan untuk menghabiskan waktu seperti liburan sering dikenal dengan istilah ....

a)

A. Melancong

b)

B. Berkemah

c)

C. Travel

d)

D. Jejak langkah

e)

E. Pakansi

2.

Dalam industri pariwisata sangat rawan terjadinya kegiatan-kegiatan maksiat seperti minuman keras, perzinaan, perjudian dan narkoba. Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah dalam menanggulangi masalah ini ?

a)

A. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap kegiatan maksiat yang merusak moral bangsa tersebut sendirian

b)

B. Pemerintah bekerjasama dengan elemen masyarakat untuk memberantas kegiatankegiatan maksiat yang ada demi terciptanya masyarakat yang bermoral dan selamat dunia akherat

c)

C. Itu bukanlah tanggungjawab pemerintah

d)

D. Itu tanggung jawab masyarakat setempat saja

e)

E. Itu tanggungjawab Hansip saja

3.

Tempat yang menyediakan jasa layanan wisata disebut ....

a)

A. Travel agent

b)

B. Agency

c)

C. Reservation

d)

D. Guest House

e)

E. Homestay

4.

Harga perjanjian antara dua penyedia jasa pelayanan pariwisata disebut ....

a)

A. Cancellation Fee

b)

B. Confidential tariff

c)

C. Confirmed

d)

D. Contract Rate

e)

E. Conveyor belt

5.

Pariwisata adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan masuk, tinggal dan pergerakkan penduduk asing di dalam atau di luar suatu negara, kota atau wilayah tertentu. Merupakan pernyataan dari ...

a)

A. Ahli Ekonomi berkebangsaan Austria Norval

b)

B. Ahli Ekonomi berkebangsaan Australia Norval

c)

C. RG. Soekadijo (1997:8)

d)

D. Agus Budiyanto (1997:7)

e)

E. Prof. K. Krapf (1942)

6.

Jasa penyamanan kamar sering disebut dengan istilah ...

a)

A. tavern

b)

B. taxiway

c)

C. turndown service

d)

D. snorkeler

e)

E. suite

7.

Istilah "tavern" dalam dunia pariwisata sering dipadankan dengan ...

a)

A. kamar

b)

B. wisatawan

c)

C. pramuwisata

d)

D. kedai minum(an)

e)

E. gerai kudapan/camilan

8.

Penginapan sederhana dan terletak dipinggir kota atau tempat transit, biasanya tidak menyediakan banyak fasilitas dinamakan ....

a)

A. Homestay

b)

B. Inn/Lodge

c)

C. Villa atau Cottage

d)

D. Hostel

e)

E. Guest House

9.

penyajian makanan secara prasmanan, di mana kita bisa mengambil jenis makanan yang kita mau sendiri pada meja yang telah disediakan disebut ....

a)

A. Buffet

b)

B. AlaCarte

c)

C. Concierge

d)

D. Group Rate

e)

E. Boutique Brive

10.

Suatu area dimana para penerima tamu hotel bertugas, seperti porter (pembawa barang), bellboy (pengantar ke kamar), dan doorman (pembuka pintu hotel) dinamakan ....

a)

A. Late Check Out

b)

B. Bungalow

c)

C. Confirmed Booking

d)

D. Concierge

e)

E. Bagation/bagasi

11.

. Fasilitas yang diberikan hotel untuk menyimpan barang-barang berharga milik tamu disebut ....

a)

A. Twin Room

b)

B. Standard Room

c)

C. Suite Room

d)

D. Reception

e)

E. Safe Deposit

12.

Undang-undang yang mengatur mengenai Kepariwisataan adalah .....

a)

A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009

b)

B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009

c)

C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010

d)

D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010

e)

E. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011

13.

Peraturan yang mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 yaitu .....

a)

. A. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/PL.104/MPEK/2012

b)

B. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.20/OT.00/M.PEK/2012

c)

C. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005

d)

D. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011

e)

E. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : PM.106/PW.006/MPEK/2011

14.

Sistem Manajemen Pengamanan Hotel dalam pariwisata telah diatur dalam ....

a)

A. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : PM.106/PW.006/MPEK/2011

b)

B. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.01/PL.104/MPEK/2012

c)

C. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.20/OT.00/M.PEK/2012

d)

D. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.07/HK.001/MPEK/2012

e)

E. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.55/HK.001/M.PEK/2012

15.

Peraturan mengenai Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia diatur dalam .....

a)

A. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2011

b)

B. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2011

c)

C. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2011

d)

D. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2012

e)

E. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008

16.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2008 mengatur mengenai ....

a)

A. Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara

b)

B. Bebas Visa Kunjungan Singkat

c)

C. Pengembangan Ekonomi Kreatif

d)

D. Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia

e)

E. Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata

17.

Nota Kesepahaman Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung KEMENPAREKRAF dengan Cegep John Abbott College Kanada tanggal 7 November 2012 membahas mengenai ....

a)

A. Wisata Kesehatan (Health Tourism)

b)

B. Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Angka Kreditnya

c)

C. Pendidikan Kepariwisataan di Indonesia

d)

D. Pendidikan Manajemen Pariwisata dan Manejemen Even

e)

E. Sarana dan potensi pariwisata di kedua negara

18.

Pengesahan ASEAN Tourism Agreement (Persetujuan Pariwisata ASEAN) ditetapkan dalam .....

a)

A. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005

b)

B. Perpres Nomor 2 Tahun 2007

c)

C. PP nomor 21 Tahun 2009

d)

D. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2- 4-2001

e)

E. Peraturan Menbudpar Nomor KM-67/UM.001/MKP/2004

19.

Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata Di Pulau-pulau Kecil diatur dalam ....

a)

A. UU Nomor 10 Tahun 2009

b)

B. Perpres Nomor 2 Tahun 2007

c)

C. Perda Nomor 27 Tahun 2002

d)

D. Instruksi Presiden Nomor 16 Tahun 2005

e)

E. Peraturan Menbudpar Nomor KM-67/UM.001/MKP/2004

20.

Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2- 4-2001 disebutkan Usaha Jasa pariwisata terdiri dari atas hall berikut kecuali ...

a)

A. Jasa Biro Perjalanan Wisata

b)

B. Jasa Agen Perjalanan wisata

c)

C. Jasa Konvensi, Perjalanan Isentif dan Pameran

d)

D. Jasa Konsultan Pariwisata

e)

E. Jasa Tarif dan Pengembangan Destinasi Wisata

21.

Usaha Sarana Pariwisata seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KEP - 012/MKP/IV/2001, 2-4-2001 terdiri dari hal berikut kecuali .....

a)

A. Penyediaan Jasa Informasi Pariwisata

b)

B. Penyediaan Makan dan Minum

c)

C. Penyediaan Angkutan Wisata

d)

D. Penyediaan Sarana Wisata Tirta

e)

E. Kawasan Pariwisata

22.

Menurut Butler dalam Budiastawa (2009) ada 5 tahap pengembangan pariwisata yang membawa implikasi serta dampak yang berbeda, secara teori diantaranya adalah sebagai berikut kecuali .....

a)

A. Tahap exploration

b)

B. Tahap involvement

c)

C. Tahap development

d)

D. Tahap stagnation

e)

E. Tahap juvenation

23.

Berikut ini yang tidak termasuk pendekatan dalam pengembangan pariwisata adalah ....

a)

A. Boostern Approach

b)

B. The Economic Industry Approach

c)

C. The Physical Spatial Approach

d)

D. The Sociality Approach

e)

E. The Community Approach

24.

Masyarakat Ekowisata Indonesia (MEI) dalam pertemuan nasional Ekowisata I (PENAS-EKOWISATA I di Bali) tahun 1996 berhasil menjabarkan definisi ekowisata itu ke dalam lima prinsip, yaitu kecuali ....

a)

A. Memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan.

b)

B. Pengembangannya harus didasarkan atas persetujuan Kepala Desa dan Lurah setempat.

c)

C. Peka dan menghormati nilai-nilai sosial-budaya dan tradisi keagamaan yang dianut masyarakat setempat

d)

D. Memberikan manfaat kepada masyarakat setempat

e)

E. Memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kepariwisataan.

25.

Upaya pengawetan kawasan taman wisata alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan (Ditjen Perlindungan Hutan, 2010) seperti berikut kecuali .....

a)

A. Perlindungan dan pengamanan.

b)

B. Inventarisasi potensi kawasan

c)

C. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pelestarian potensi

d)

D. Pembinaan padang rumput

e)

E. Pembinaan habitat dan populasi satwa

26.

Beberapa kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan taman wisata alam adalah ....

a)

A. Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran kawasan

b)

B. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu

c)

C. Penjarangan populasi satwa

d)

D. Penambahan tumbuhan atau satwa asli

e)

E. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa

27.

. Tata cara pendaftaran usaha jasa perjalanan wisata diatur dalam ....

a)

A. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2011

b)

B. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010

c)

C. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.511/MKP/2010

d)

D. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010

e)

E. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2011

28.

. Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup hal berikut kecuali ....

a)

A. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata

b)

B. pemeriksaan berkas permohonan usaha pariwisata

c)

C. pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata

d)

D. pembuktian tanda daftar usaha pariwisata

e)

E. pemutakhiran daftar usaha pariwisata

29.

Daftar usaha pariwisata berisi hal berikut ini kecuali ....

a)

A. nomor pendaftaran usaha pariwisata

b)

B. nama pengusaha

c)

C. alamat pengusaha

d)

D. jenis usaha jasa perjalanan wisata

e)

E. nomor IMB badan usaha

30.

Yang tidak termasuk dalam tanda daftar usaha pariwisata adalah ....

a)

A. alamat pengusaha

b)

B. tanggal pendaftaran usaha

c)

C. nama dan nomor izin teknis

d)

D. nama dan tanda tangan pejabat bidang pariwisata tingkat daerah dan pusat

e)

E. tanggal penerbitan tanda daftar usaha pariwisata