wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PKB Lanjutan

Total questions: 138

Worksheet time: 1hrs 9mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan PP 55 tahun 2012 Pasal 132, modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah  mendapat rekomendasi dari

a)

Direktorat Jendral Perhubungan Darat

b)

UPT PKB

c)

Agen tunggal pemegang merk

d)

Karoseri

2.

Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandengan/ kereta tempelan adalah

a)

Maksimum 9.000 mm

b)

Maksimum 12.000 mm

c)

Maksimum 18.000 mm

d)

Maksimum 10.000 mm

3.

Radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandengan/ kereta tempelan adalah

a)

Maksimum 9.000 mm

b)

Maksimum 12.000 mm

c)

Maksimum 18.000 mm

d)

Maksimum 10.000 mm

4.

Dimensi kendaraan bermotor meliputi, kecuali

a)

Sudut datang

b)

Sudut pergi

c)

FoH

d)

wheelbase

5.

Batas tolerasi kincup roda depan adalah

a)

+3mm/m sampai dengan -3mm/m

b)

+5mm/m sampai dengan -5mm/m

c)

+5mm/m sampai dengan -3mm/m

d)

+3mm/m sampai dengan -5mm/m

6.

JBB/JBKB dihitung berdasarkan, kecuali

a)

Daya motor

b)

Kekuatan sumbu

c)

Kekuatan Velg

d)

Kemampuan ban

e)

Kekuatan Konstruksi

7.

Persyaratan Laik Jalan pada suatu kendaraan bermotor meliputi, kecuali

a)

Kincup Roda Depan

b)

Kebisingan suara

c)

Efisiensi rem utama

d)

Emisi gas buang

e)

Daya Motor

8.

Arah pipa pembuangan kendaraan bermotor selain sepeda motor sesuai PP 55 Tahun 2012 Pasal 14 ayat 3

a)

Semua jawaban benar

b)

Sisi kanan sebelah belakang ruang penumpang

c)

Belakang

d)

Atas

9.

Sistem roda-roda sesuai dengan PP 55 Tahun 2012 pasal 16 terdiri atas

a)

sumbu roda

b)

Bearing

c)

Tromol

d)

Baut roda

10.

JBKB mobil bus gandeng sesuai PP 55 Tahun 2012, pasal 5 ayat (3) huruf (e), yaitu

a)

Paling sedikit 16.000kg sampai 22.000 kg

b)

Paling sedikit 18.000kg sampai 21.000 kg

c)

Paling sedikit 24.000 kg sampai 27.000 kg

d)

Paling sedikit 22.000 kg sampai 26.000 kg

11.

JBB mobil bus maxi sesuai PP 55 Tahun 2012, pasal 5 ayat (3) huruf (d), yaitu

a)

lebih dari 16.000kg sampai 24.000 kg

b)

lebih dari 18.000kg sampai 21.000 kg

c)

lebih dari 24.000 kg sampai 27.000 kg

d)

lebih dari 22.000 kg sampai 26.000 kg

12.

JBB mobil bus tingkat sesuai PP 55 Tahun 2012, pasal 5 ayat (3) huruf (g), yaitu

a)

Paling sedikit 16.000kg sampai 24.000 kg

b)

Paling sedikit 18.000kg sampai 21.000 kg

c)

Paling sedikit 24.000 kg sampai 27.000 kg

d)

Paling sedikit 21.000 kg sampai 24.000 kg

13.

JBB mobil bus besar sesuai PP 55 Tahun 2012, pasal 5 ayat (3) huruf (c), yaitu

a)

lebih dari 8.000kg sampai 16.000 kg

b)

lebih dari 8.000kg sampai 12.000 kg

c)

lebih dari 9.000kg sampai 14.000 kg

d)

lebih dari 9.000kg sampai 16.000 kg

14.

JBB mobil bus sedang sesuai PP 55 Tahun 2012, pasal 5 ayat (3) huruf (b), yaitu

a)

lebih dari 5.000kg sampai 8.000 kg

b)

lebih dari 8.000kg sampai 16.000 kg

c)

lebih dari 9.000kg sampai 14.000 kg

d)

lebih dari 9.000kg sampai 16.000 kg

15.

DIBAWAH INI MANAKAH PERATURAN TENTANG "AKREDITASI UNIT PELAKSANA UJI BERKALA KENDARAAN BERMOTOR"

a)

PERDIRJEN NOMOR KP.4404 / AJ.502 / DRJD / 2020

b)

PERDIRJEN NOMOR KP.3996 / AJ 502 / DRJD / 2019

c)

PERDIRJEN NOMOR KP.2874 / AJ 402 / DRJD / 2017

d)

PERDIRJEN NOMOR KP.8032 / AJ 402 / DRJD / 2015

16.

DIBAWAH INI MANAKAH PERATURAN TENTANG "ALAT PEMANTUL CAHAYA PADA KENDARAAN BERMOTOR , KERETA TEMPELAN, KERETA GANDENGAN"

a)

PERDIRJEN NOMOR KP.4404 / AJ.502 / DRJD / 2020

b)

PERDIRJEN NOMOR KP.3996 / AJ 502 / DRJD / 2019

c)

PERDIRJEN NOMOR KP.2874 / AJ 402 / DRJD / 2017

d)

PERDIRJEN NOMOR KP.8032 / AJ 402 / DRJD / 2015

17.

Dalam pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis Kendaraan Bermotor dibagi ke dalam kategori, kecuali

a)

L1, L2, L3, L4 dan L5 untuk Sepeda Motor

b)

M2 dan M3 untuk Mobil Bus

c)

N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4 untuk Mobil Barang

d)

M1 untuk Mobil Khusus

18.

Kendaraan Bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum 50 km/jam

a)

Kategori L2

b)

Kategori L4

c)

Kategori L3

d)

Kategori L1

19.

Kendaraan Bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris atau tidak simetris dan kapasitas silinder mesin tidak lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan maksimum 50 km/jam

a)

Kategori L2

b)

Kategori L4

c)

Kategori L3

d)

Kategori L1

20.

Kendaraan Bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam

a)

Kategori L2

b)

Kategori L4

c)

Kategori L3

d)

Kategori L1

21.

Kendaraan Bermotor beroda tiga dengan susunan roda tidak simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam

a)

Kategori L2

b)

Kategori L4

c)

Kategori L3

d)

Kategori L1

22.

Kendaraan Bermotor beroda tiga dengan susunan roda simetris dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 50 cm3 atau dengan desain kecepatan lebih dari 50 km/jam

a)

Kategori L2

b)

Kategori L4

c)

Kategori L3

d)

Kategori L5

23.

Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal delapan orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori M2

c)

Kategori M3

d)

Kategori N1

24.

Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 5000 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori M2

c)

Kategori M3

d)

Kategori N1

25.

Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan mempunyai lebih dari delapan tempat duduk dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 5000 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori M2

c)

Kategori M3

d)

Kategori N1

26.

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) sampai dengan 3.500 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori M2

c)

Kategori N2

d)

Kategori N1

27.

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 3.500 Kilogram tetapi tidak lebih dari 12.000 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori N3

c)

Kategori N2

d)

Kategori N1

28.

Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang dan mempunyai JBB atau Gross Vehicle Weight (GVW) lebih dari 12.000 Kilogram

a)

Kategori M1

b)

Kategori N3

c)

Kategori N2

d)

Kategori N1

29.

Kendaraan Bermotor penarik untuk Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) tidak lebih dari 750 Kilogram

a)

Kategori O2

b)

Kategori O3

c)

Kategori O4

d)

Kategori O1

30.

Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 750 Kilogram tetapi tidak lebih dari 3.500 Kilogram

a)

Kategori O2

b)

Kategori O3

c)

Kategori O4

d)

Kategori O1

31.

Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau kereta tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 3.500 Kilogram tetapi tidak lebih dari 10.000 Kilogram

a)

Kategori O2

b)

Kategori O3

c)

Kategori O4

d)

Kategori O1

32.

Kendaraan Bermotor penarik untuk kereta gandengan atau tempelan dengan JBKB atau Gross Combination Weight (GCW) lebih dari 10.000 Kilogram

a)

Kategori O2

b)

Kategori O3

c)

Kategori O4

d)

Kategori O1

33.

Klasifikasi akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor terdiri atas, kecuali

a)

Akreditasi A dan akreditasi B benar

b)

Akreditasi C

c)

Akreditasi B

d)

Akreditasi A

34.

Berikut adalah kriteria Klasifikasi akreditasi A, kecuali

a)

Menggunakan sistem pembayaran tunai

b)

Menggunakan bukti lulus uji elektronik (BLUe)

c)

Menggunakan sistem pembayaran non tunai (cashless)

d)

Memenuhi persyaratan akreditasi Unit pelaksana Uji Berkala  kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4

35.

Berapa jumlah minimal peraalatan uji pada Unit pelaksana Uji Berkala  kendaraan Bermotor Untuk Memenuhi standar persyaratan akreditasi B

a)

4

b)

5

c)

6

d)

7

36.

apa saja peralatan uji yang dimaksud untuk Memenuhi standar persyaratan akreditasi B

a)

alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap, alat uji rem, alat uji lampu, alat uji berat

b)

alat uji rem, alat uji kegelaan kaca, alat uji tingkat kebisingan suara

c)

alat uji llampu, alat uji berat, alat uji kincup roda depan, alat uji emisi gas buang

d)

alat uji berat, alat uji tingkat kebisingan suara, alat uji mekanis, alat uji lampu

37.

Dibawah ini bukan merupakan persyaratan pengambilan Bukti lulus uji berkala sesuai PP 55 Tahun 2012 adalah :

a)

Memiliki bukti uji berkala sebelumnya

b)

Memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor

c)

Surat Keterangan perubahan kepemilikan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan/atau wilayah operasi Kendaraan

d)

Bukti Pembayaran Pengujian

38.

Di bawah ini yang merupakan dasar hukum dari pernyataan "pengujian berkala berlaku selama 6 bulan ",adalah

a)

Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,.pasal 146 ayat (1)

b)

Keputusan Mentri Perhubungan No 71 tahun 1993 tentang pengujian berkala,pasal 146 ayat (2)

c)

Peraturan Pemerintah No,55 tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 146 ayat (2)

d)

Keputusan Mentri Perhubungan No.63 tahun 1993

39.

Persyaratan teknis dan laik jalan merupakan merupakan kewajiban setiap kendaraan bermotor,sebagaimana diamanahkabn dalam undang-undang no.22 tahun 2012 tentang LLAJ,pasal 48 ayat (2) persyaratan teknis terdiri dari

a)

Susunan,perlengakapan,ukuran,karoseri,rancangan teknis sesuai peruntukannya,pemuatan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,dan/ penempelan kendaraan bermotor

b)

Susunan,ukuran,perlengkapan,penggunaan,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotornpemutan dan karoseri

c)

Susunan,ukuran,perlengkapan,penempelan kendaraan bermotor,penggunanaan,pemuatan,karoseri,penempelan kendaraan bermotor

d)

Susunan ,peruntukan,penggunaan,karoseri,penggandengan kendaraan bermotor,penempelan kendaraan bermotor

40.

Ambang batas emisi gas buang motor bakar cetus api 4 langkah untuk tahun pembuatan dibawah 2007 adalah

a)

CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 12000 ppm

b)

CO ≤ 4,5 %, HC ≤ 1200 ppm

c)

CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 2000 ppm

d)

CO ≤ 1,5 %, HC ≤ 1200 ppm

41.

Penyimpangan maksimal Lampu Utama Jauh kearah kanan adalah sebesar

a)

0 derajat 34’

b)

0 derajat 35’

c)

1 derajat 09’

d)

1 derajat 08’

42.

Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) ditetapkan oleh penguji berdasarkan hal berikut, kecuali

a)

JBB

b)

Kelas jalan

c)

Daya motor penggerak

d)

Titik berat muatan dan pengemudi

43.

Berikut merupakan Susunan kendaraan bermotor, kecuali

a)

Perlengkapan

b)

Sistem kemudi

c)

Sistem suspensi

d)

Sistem pembuangan

44.

Sebuah Mobil Barang Tempel memiliki Jumlah Berat Kombinasi yang Diperbolehkan (JBKB) sebesar 42 ton. Berapa Daya Motor Penggerak Minimum yang diperbolehkan pada kendaraan tersebut?

a)

232 KW

b)

235 KW

c)

231 KW

d)

239 KW

45.

Perlengkapan Kendaraan Bermotor terdiri atas :

a)

Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan

b)

Sabuk keselamatan, kaca spion, segitiga pengaman, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan

c)

Sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan

d)

Sabuk keselamatan, kaca spion, spark board, kotak peralatan, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi kendaraan bermotor beroda >4 tanpa rumah-rumah, pertolongan pertama pada kecelakaan

46.

  Sebutkan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB), meliputi :

a)

Agen Pemegang Merek

b)

Pemerintah Kabupaten/Kota

c)

Bengkel Swasta

d)

Semua jawaban benar

47.

Kendaraan Bermotor mobil Bus dibagi dalam katagori, yang terdiri dari :

a)

bus Kecil, Bus sedang, bus besar, bus maximal, bus gandeng, bus tempel, bus tingkat;

b)

bus kecil, micro bus, bus sedang, bus besar, bus gandeng, bus tingkat;

c)

bus kecil, bus sedang, bus micro, bus besar, bus maxi;

d)

bus kecil, bus sedang, bus besar, bus maxi, bus gandeng, bus tempel, bus tingkat;

48.

Penggandengan kendaraan bermotor adalah cara menggandengkan kendaraan bermotor dengan menggunakan :

a)

Alat perangkai

b)

Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci

c)

Kaki – kaki penopang

d)

Semua jawaban benar

49.

Efisiensi sistem rem harus memenuhi hasil pengukuran dengan perlambatan paling sedikit adalah :

a)

5 km/dt2

b)

   5 m/jam

c)

5 km/jam

d)

5 m/dt2

50.

Berikut merupakan syarat lokasi uji berkala yang harus dipenuhi, kecuali :

a)

Luas areal tanah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.

b)

Tidak menganggu kelestarian lingkungan

c)

Lokasi dipusat kota

d)

Sesuai dengan rencana umum tata ruang daerah.

51.

Modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan :

a)

Perubahan spesifikasi teknis

b)

Perubahan data kendaraan

c)

Uji tipe ulang

d)

Uji berkala ulang

52.

Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, kecuali :

a)

kendaraan bermotor Tentara Nasional Indonesia

b)

  Kendaraan bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia

c)

  Alat berat antara lain bulldozer, traktor, forklift, loader, excavator dan crane

d)

Kendaraan pengangkut Barang Berbahaya dan Beracun (B3)

53.

Kelas jalan II memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut :

a)

Tinggi = 4.200 mm dan MST = 10 ton

b)

Lebar = 2.100 mm dan MST = 8 ton

c)

Panjang = 12.000 mm dan MST = 8 ton

d)

Tinggi = 3.500 mm dan MST = 8 ton

54.

   Radius putar kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan maksimum adalah :

a)

18.000 mm

b)

12.000 mm

c)

10.000 mm

d)

8.000 mm

55.

Batas toleransi julur depan kendaraan maksimum adalah :

a)

67,50 % dari jarak sumbu

b)

62,50 % dari jarak sumbu

c)

42,50 % dari jarak sumbu

d)

47,50 % dari jarak sumbu

56.

Kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang :

a)

5 mm/m

b)

5 cm/m

c)

10 mm/m

d)

10 cm/m

57.

Kereta tempelan harus dilengkapi antara lain, kecuali :

a)

Kaki – kaki penopang

b)

Roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci

c)

Menggunakan alat perangkai

d)

Roda penggerak

58.

Tempat duduk pengemudi harus memenuhi persyaratan antara lain, kecuali :

a)

Ditempatkan simetris dengan pusat roda kemudi

b)

Dapat menahan beban pengemudi

c)

Mempunyai lebar paling sedikit 400 mm

d)

Memungkinkan pengemudi mempunyai pandangan yang bebas kedepan dan kesamping

59.

Karoseri kendaraan bermotor meliputi, kecuali :

a)

Pintu dan engsel

b)

Tempat duduk

c)

Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor

d)

Tempat pemasangan ban cadangan

60.

Desain rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan teknis antara lain, kecuali :

a)

Susunan

b)

Perlengkapan

c)

Daya Motor Penggerak

d)

Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya

61.

  Panjang maksimum kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan :

a)

Sudut Pergi

b)

Julur Depan dan Julur Belakang

c)

  Jarak Sumbu

d)

Semua jawaban benar

62.

Jumlah Berat Yang Diperbolehkan (JBB) ditetapkan oleh pabrikan berdasarkan antara lain, kecuali :

a)

Kekuatan Chassis / Rangka

b)

Kekuatan Pengelasan

c)

Daya Motor Penggerak

d)

Kemampuan Pengereman

63.

Sistem informasi manajemen penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan, kecuali :

a)

Dilengkapi dengan papan informasi atau media informasi lainnya yang berisikan prosedur pengujian kendaraan bermotor

b)

Sistem terintegrasi dengan CCTV yang mudah terlihat oleh pemohon

c)

Informasi ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat dan dapat dibaca oleh pemohon

d)

Sistem informasi harus terhubung dan terintegrasi dengan sistem informasi pada kementerian yang bertanggungjawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan serta dapat diakses oleh masyarakat.

64.

Kendaraan bermotor yang akan di operasikan di jalan wajib memenuhi :

a)

Persyaratan Teknis

b)

Persyaratan laik jalan

c)

Persyaratan teknis dan laik jalan

d)

Semua jawaban salah

65.

Bukti telah dilakukan pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji berkala pada unit pelaksana uji berkala sesuai domisili yang diberikan kepada pemohon berupa:

a)

Kartu Induk Uji Berkala Kendaraan Bermotor

b)

Bukti Pembayaran Retribusi

c)

Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor

d)

Semua jawaban benar

66.

Dibawah ini yang tidak termasuk dalam isi Sertifikat Uji Tipe :

a)

Nomor Sertifikat UjiTipe

b)

Merk dan Tipe

c)

Nomor Rangka Landasan

d)

Jenis Pengangkutan

67.

Apa tujuan adanya SOP ( standar oprasional prosedur ) pengujian kendaraan bermotor ?

a)

Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.

b)

Sebagai alat data administrasi.

c)

Sebagai alat bagi pengambilan keputusan.

d)

Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual.

68.

Kendaraan wajib uji yang melaksanakan pengujian berkala diluar wilayah domisili kendaraan baik masih dalam satu propinsi maupun diluar propinsi yaitu ?

a)

Uji berkala.

b)

Numpang uji.

c)

Mutasi.

d)

Uji ulang

69.

Berikut adalah kendaraan yang tidak wajib uji berkala adalah ?

a)

Mobil penumpang umum

b)

mobil bus

c)

kereta gandengan dan kereta tempelan.

d)

Kendaraan khusus

70.

Sesuai PP 55 Tahun 2012, tanda uji paling sedikit memuat, kecuali :

a)

Nomor Kendaraan

b)

Daya Angkut Orang dan Barang

c)

Kekuatan Ban

d)

JBI dan/atau JBKI

71.

Dalam pengisian buku uji ditentukan kelas jalan yang harus dilalui oleh kendaraan wajib uji yang mengacu kepada

a)

Undang-undang  no.14 tahun 1992 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)

b)

Undang-undang No.80 tahun 1980 tentang Jalan Pasal 19 ayat (2)

c)

Undang-undang No.22 tahun 2012 tentang otonomi daerah pasal 19 ayat (2)

d)

Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 19 ayat (2)

72.

Batas toleransi suara klakson adalah :

a)

83 dB (A) s/d 110 dB (A)

b)

93 dB (A) s/d 118 dB (A)

c)

83 dB (A) s/d 118 dB (A)

d)

90 dB (A) s/d 119 dB (A)

73.

Kaca kendaraan bermotor harus memiliki persyaratan berikut, kecuali

a)

Tidak membahayakan apabila kaca pecah

b)

Bening dan tidak mudah pudar

c)

Tahan panas

d)

Tahan goresan

74.

berapa hurup yang tertera dalam rangka landasan?

a)

17 digit /huruf dan angka

b)

18 digit /huruf dan angka

c)

19 digit/huruf dan angka

d)

16 digit/huruf dan angka

75.

Ambang batas ketembusan sinar kaca minimal pada kendaraan bagian samping kiri kanan pada kendaraan bermotor wajib uji adalah :

a)

40%

b)

30%

c)

60%

d)

70%

76.

Apa fungsi pengujian ovality pada saat uji rem:

a)

Untuk mengetahui kondisi tromol/disk apakah baik atau jelek

b)

Untuk memastika bahwa kerja rem baik

c)

Untuk mengetahui bahwa kampas rem masih tebal

d)

Untuk meyakinkan bahwa roda tidak seret/macet

77.

Untuk pengujian lampu utama bila hasilnya dalam satuan lux maka harus dikonversi ke satuan candela dengan acuan rumus sbb :

a)

1lux = 600 cd

b)

1lux = 625 cd

c)

1lux = 650 cd

d)

1lux = 1000 cd

78.

Berapa kecepatan referensi yang diharuskan oleh undang-undang pada saat menguji side slip:

a)

5 km/ jam

b)

15 km/ jam

c)

2 km/ jam

d)

10 km/ jam

79.

Dalam kendaraan kita mengenal gerak kendaraan dengan nama “Bounching”,yang dimaksud hal tersebut adalah :

a)

Gerakan keatas dan kesamping;

b)

Gerakan kebawah dan ke depan;

c)

Gerakan keatas dan kebawah;

d)

Gerakan kedepan dan kebelakang;

80.

Berapa daya motor penggerak minimal yang dibutuhkan untuk Truck 1.22 yang memilki JBB sebesar 21 ton?

a)

94,5 KW

b)

95,5 KW

c)

96,5 KW

d)

97,5 KW

81.

Jarak antara dinding terluar bagian belakang kabin dengan bak muatan bagian depan pada mobil barang bersumbu belakang ganda paling sedikit dengan jarak

a)

100 mm

b)

150 mm

c)

200 mm

d)

250 mm

82.

Komponen Pendukung Kendaraan Bermotor Meliputi :

a)

Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, sparkboard dan Bumper

b)

Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, sabuk pengaman, perisai kolong dan Bumper

c)

Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, perisai kolong dan Bumper

d)

Pengukur Kecepatan, kaca spion, penghapus kaca, klakson, sparkboard dan Bumper

83.

Penyimpangan maksimal Lampu Utama Jauh kearah kiri adalah sebesar :

a)

0 derajat 34’

b)

0 derajat 32’

c)

1 derajat 34’

d)

1 derajat 09’

84.

Ketinggian maksimum untuk pemasangan Lampu Posisi Belakang adalah :

a)

1.500 mm

b)

1.700 mm

c)

1.900 mm

d)

2.100 mm

85.

Panjang Julur Belakang maksimum pada Mobil Truck Sumbu Belakang Tunggal dengan Wheel Base 4.500 mm adalah:

a)

2.809,5 mm

b)

2.810,5 mm

c)

2.812,5 mm

d)

2.815,5 mm

86.

Ban dengan Kode 195 / 70 R 14 memiliki :

a)

Lebar tapak 195 mm, tinggi 70 mm, jenis radial, diameter velg 14 inch

b)

Lebar tapak 195 mm, tinggi 136.5 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch

c)

Lebar tapak 195 mm, tinggi 136.5 mm, jenis radial, diameter velg14 inch

d)

Lebar tapak 195 mm, tinggi 70 mm, jenis radial, diameter ban 14 inch

87.

Spelling maksimum pada pedal rem yaitu :

a)

½ x jarak bebas pedal rem

b)

1/3 x jarak bebas pedal rem

c)

¼ x jarak bebas pedal rem

d)

1/5 x jarak bebas pedal rem

88.

Dalam menetapkan daya angkut kendaraan ditentukan berdasarkan, kecuali :

a)

Daya Motor Penggerak

b)

Volume Bak / Tangki

c)

Muatan Sumbu Terberat

d)

Berat Kosong Kendaraan

89.

Kelas jalan III memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut

a)

Panjang ≤ 12.000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 8 ton

b)

Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 8 ton

c)

Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 8 ton

d)

Panjang ≤ 9000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 10 ton

90.

Kelas jalan I memiliki batasan dimensi kendaraan dan Muatan Sumbu Terberat adalah sebagai berikut :

a)

Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton

b)

Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.100 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton

c)

Panjang ≤ 12.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 4.200 mm, dan MST ≤ 10 ton

d)

Panjang ≤ 18.000 mm, Lebar ≤ 2.500 mm, Tinggi ≤ 3.500 mm, dan MST ≤ 10 ton

91.

Spelling maksimum pada diameter roda kemudi yaitu :

a)

½ x jarak bebas diameter roda kemudi

b)

1/3 x jarak bebas diameter roda kemudi

c)

¼ x jarak bebas diameter roda kemudi

d)

1/5 x jarak bebas diameter roda kemudi

92.

Spelling maksimum pada diameter propeler shaft yaitu :

a)

1/3 x jarak keliling diameter propeler shaft

b)

1/8 x jarak keliling diameter propeler shaft

c)

¼ x jarak keliling diameter propeler shaft

d)

1/5 x jarak keliling diameter propeler shaft

93.

Uji Tipe Kendaraan Bermotor adalah

a)

pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi

b)

pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis

c)

pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe

d)

Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan

94.

Penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor adalah

a)

pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi

b)

pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis

c)

pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe

d)

Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan

95.

Uji Sampel adalah

a)

pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi

b)

pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis

c)

pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe

d)

Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan

96.

Uji Berkala adalah

a)

pengujian yang dilakukan terhadap fisik Kendaraan Bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan sebelum Kendaraan Bermotor dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi

b)

pemeriksaan secara teliti atas desain sesuai dengan persyaratan teknis

c)

pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap Sertifikat Uji Tipe

d)

Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan

97.

Sertifikat Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SUT adalah

a)

bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus Uji Tipe

b)

bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe

c)

bukti lulus Uji Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian

d)

bukti bahwa kendaraan bermotor telah diuji secara mekanis

98.

Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang selanjutnya disingkat SRUT adalah

a)

bukti bahwa tipe Kendaraan Bermotor telah lulus Uji Tipe

b)

bukti bahwa setiap Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Lengkap, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, yang dibuat, dirakit, dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki Sertifikat Uji Tipe

c)

bukti lulus Uji Kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian

d)

bukti bahwa kendaraan bermotor telah diuji secara mekanis

99.

dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Tipe adalah

a)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama

b)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama

c)

serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama

d)

model kendaraan yang sama dan satu jenis

100.

dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Varian adalah

a)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama

b)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama

c)

serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama

d)

model kendaraan yang sama dan satu jenis

101.

dalam PM 33 Tahun 2018 tentang Uji Tipe yang dimaksud Seri Produksi adalah

a)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki ciri-ciri spesifikasi utama yang sama

b)

Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang memiliki perbedaan teknis dengan tipenya sepanjang tidak menyangkut ciri-ciri spesifikasi utama

c)

serangkaian unit produksi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang mempunyai Tipe atau Varian yang sama

d)

model kendaraan yang sama dan satu jenis

102.

Modifikasi dari kendaraan bermotor yang berdampak pada perubahan tipe dari kendaraan bermotor wajib melakukan

a)

Uji berkala

b)

Mutasi

c)

Perubahan data pemilik kendaraan bermotor

d)

Uji tipe ulang

103.

Pemasangan perisai kolong pada Mobil Barang dilakukan jika tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari

a)

650 meter

b)

600 meter

c)

450 meter

d)

700 meter

104.

Disebut tronton apabila kendaraan bermotor tersebut memiliki konfigurasi sumbu yaitu:

a)

1.1.2

b)

1.22

c)

1.1

d)

1.2.2

105.

Batas toleransi maksimal dari ROH (Rear Over Hang) adalah

a)

62,50% dari jarak sumbu

b)

42,50% dari jarak sumbu

c)

47,50% dari jarak sumbu

d)

48,50% dari jarak sumbu

106.

Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor terdiri dari

a)

Uji berkala tambahan

b)

Uji tipe ulang

c)

Uji berkala perpanjangan masa berlaku

d)

Rubah bentuk

107.

Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya:

a)

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali

b)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang pertama kali

c)

Buku Uji Berkala

d)

Kartu Induk

108.

Kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang disebut dengan:

a)

Mobil Bus

b)

Mobil Penumpang Umum

c)

Kereta Gandengan

d)

Mobil Barang

109.

Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram disebut dengan:

a)

Mobil Barang

b)

Kendaraan Khusus

c)

Mobil Bus

d)

Mobil Penumpang

110.

Memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi rangkaian mobil barang selain rangkaian mobil tangki yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi adalah lah satu tugas dari

a)

Penguji Tingkat Dua

b)

Penguji Tingkat Tiga

c)

Penguji Tingkat Empat

d)

Penguji Tingkat Satu

111.

Pengelompokkan jalan dalam beberapa kelas didasari oleh:

a)

Fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan

b)

Rencana lokasi dan kebutuhan simpul kabupaten/kota

c)

Prakiraan perpindahan orang menurut asal tujuan perjalanan

d)

Geografis suatu daerah

112.

Maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar JIS adalah:

a)

10%

b)

6%

c)

8%

d)

12%

113.

maksimal penyimpangan rem antara roda kiri dengan roda kanan dalam standar MEE adalah:

a)

30%

b)

10%

c)

12%

d)

50%

114.

Uji berkala untuk pertama kali dilakukan paling lama ....... terhitung sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali

a)

6 bulan

b)

1 tahun

c)

14 hari

d)

1 bulan

115.

minimal efisiensi rem parkir untuk mobil penumpang apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah

a)

13%

b)

8%

c)

11%

d)

10%

116.

minimal efisiensi rem parkir untuk mobil barang dan bus apabila diukur menggunakan Berat Kendaraan adalah

a)

13%

b)

8%

c)

11%

d)

10%

117.

Maksimal radius putar kendaraan bermotor tanpa kereta gandeng/tempelan adalah:

a)

18.000 mm

b)

13.000 mm

c)

12.000 mm

d)

16.000 mm

118.

Ambang batas minimal kedalaman alur ban adalah:

a)

1mm

b)

10mm

c)

5mm

d)

0,5mm

119.

Maksimal tinggi lampu belakang kendaraan bermotor adalah:

a)

2.100 mm

b)

1.500 mm

c)

2.500 mm

d)

700 mm

120.

Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan untuk mobil penarik harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu

a)

5,5 KW/Ton x JBB

b)

4,5 KW/Ton x JBB

c)

3,5 KW/Ton x JBB

d)

5 KW/Ton x JBB

121.

Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan selain mobil penarik dan sepeda motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total kendaraan berikut muatannya paling sedikit yaitu

a)

5,5 KW/Ton x JBB

b)

4,5 KW/Ton x JBB

c)

3,5 KW/Ton x JBB

d)

5 KW/Ton x JBB

122.

Untuk mobil bus yang dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu

a)

1.700 mm

b)

1.500 mm

c)

1.200 mm

d)

1.750 mm

123.

Untuk mobil bus yang tidak dilengkapi dengan tempat berdiri, tinggi minimal ruang penumpang kendaraan bermotor yaitu:

a)

1.700 mm

b)

1.500 mm

c)

1.200 mm

d)

1.750 mm

124.

Serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar disebut dengan

a)

Pengujian kendaraan bermotor

b)

kalibrasi

c)

uji tipe

d)

Numpang Uji

125.

Tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan telah lulus uji tipe dibuktikan dengan adanya:

a)

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

b)

Sertifikat Uji Tipe

c)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

d)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

126.

Legitimasi kompetensi dalam bidang pengujian kendaraan bermotor yang diberikan kepada penguji yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan keterampilan dan/atau keahlian, wewenang dan tanggung jawab penguji secara berjenjang disebut dengan

a)

Sertifikat Uji Tipe

b)

Sertifikat Registrasi Uji Tipe

c)

Sertifikat Kompetensi Penguji

d)

Sertifikat Kalibrasi

127.

Satuan yang digunakan dalam perlambatan efisiensi sistem rem adalah

a)

meter/detik²

b)

kilometer/jam

c)

milimeter/detik²

d)

milimeter/jam²

128.

Mobil Bus harus dilengkapi lorong dengan lebar paling sedikit:

a)

500 mm

b)

450 mm

c)

550 mm

d)

350 mm

129.

Untuk menjamin keakurasian peralatan uji, wajib dilakukan kalibrasi secara berkala dalam waktu

a)

1 tahun sekali

b)

5 tahun sekali

c)

2 tahun sekali

d)

6 bulan sekali

130.

Dibawah ini yang bukan merupakan tujuan utama dari dikembangkannya SIM-PKB adalah:

a)

Untuk memberikan layanan yang lebih cepat

b)

Transparan dan akurat pada sisi layanan untuk memberikan layanan yang lebih cepat

c)

Memberikan kemudahan dalam proses penyelenggaraan sistem pengujian kendaraan bermotor

d)

Menurunkan secara drastis biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor

131.

Berikut peraturan yang mengatur tentang Pelayanan Publik adalah:

a)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009

b)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009

c)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010

d)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007

132.

Apa tujuan adanya SOP (standar oprasional prosedur) pengujian kendaraan bermotor:

a)

Sebagai standarisasi cara yang dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya

b)

Sebagai alat data administrasi

c)

Sebagai alat bagi pengambilan keputusan

d)

Sebagai alat pengganti penggunaan cara manual

133.

Biaya restribusi pengujian kendaraan bermotor di tentukan berdasarkan:

a)

Tahun pembuatan

b)

Merk dan tipe kendaraan bermotor

c)

Kelas Jalan yang Dilalui

d)

JBB

134.

Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat- lambatnya:

a)

60 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

b)

14 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

c)

30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

d)

20 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor

135.

Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor secara jelas diatur dalam

a)

SK.1471/AJ.402/DRJD/2017

b)

SK.1741/AJ.402/DRJD/2017

c)

SK.1471/AJ.402/DRJD/2019

d)

SK.1741/AJ.402/DRJD/2019

136.

Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor berlaku paling lama:

a)

4 tahun dan dapat diperpanjang

b)

2 tahun dan dapat diperpanjang

c)

6 bulan dan dapat diperpanjang

d)

1 tahun dan dapat diperpanjang

137.

Yang tidak termasuk tugas dari tim penilai Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah

a)

Menyiapkan bahan akreditasi unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor

b)

Menyusun bahan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor

c)

Melaksanakan pemeriksaan persyaratan teknis dan pegujian laik jalan kendaraan bermotor

d)

Menyusun pedoman tentang tata cara pelaksanaan penilaian unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor

138.

Kendaraan bermotor wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 tahun sejak masa berlaku uji berkala berakhir maka:

a)

Dihapus dari daftar kendaraan bermotor wajib uji

b)

Dilakukan pemeriksaan persyartan teknis dan pengujian laik jalan kendaraan bermotor

c)

Wajib melakukan numpang uji

d)

Wajib melakukan rubah bentuk