wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ushul Fiqih Kelas XI 2021

Total questions: 41

Worksheet time: 2hrs 3mins

Name
Class
Date
1.
Berikut contoh yang tepat untuk kaidah “Tidak ada pahala kecuali dengan niat” tentang perbuatan ibadah yang bernilai pahala…..
a)
Memberikan sembako kepada tetangga tanpa niat shadaqah
b)
Saat haul zakat pak Zuhri memberikan uang sepuluh juta kepada fakir miskin tanpa niat zakat
c)
Sering mencuci tangan untuk protocol kesehatan new normal pencegahan covid 19
d)
Saat khaul zakat pak Zuhri memberikan uang sepuluh juta kepada fakir miskin dengan niat zakat
e)
Mandi pagi sebagai ritual kesehatan tanpa niat mandi wajib maupun sunnah
2.
Dibawah ini yang termasuk syarat diterimanya perbuatan ibadah adalah …
a)
niat agar dipuji orang
b)
niat yang ikhlas
c)
perbuatan tersebut dilakukan karena terpaksa
d)
ibadah dilakukan agar disebut sebagai orang soleh
e)
lalai dalam melaksanakan ibadah
3.
<br />ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat dan waktunya tidak dijelaskan secara rinci, namun al-Qur’an dan al-Hadits hanya memberikan dorongan agar manusia berkeinginan yang tinggi mengerjakan kebajikan dengan hanya mengharapkan ridlo Allah Swt.
a)
Ibadah Jasmaniyah
b)
Ibadah Mahdhoh
c)
Ibadah Ghairu Mahdhah
d)
Ibadah ruhaniyah
e)
Ibadah Maliyah
4.
<br />Kaidah Fiqhiyah: <br />الامور بمقاصدها<br />artinya...<br /><br />
a)
Segala sesuatu tergantung pada pemiliknya
b)
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya
c)
Buat sesuatu sesuai tujuan
d)
segala sesuatu tergantung perbuatannya
e)
Sesuatu yang memerlukan penjelasan secara global dan tidak memerlukan penjelasan secara<br /><br />rinci
5.
Dasar hukum kaidah al-umūru bimaqās͎idihā, kecuali...
a)
QS. Ali Imran: 145
b)
QS. An-Nisa’: 100
c)
QS. al-Baqarah: 245
d)
QS.al-Baqarah: 265
e)
QS.al-Bayyinah;05
6.
Kata Al – Umuru Bi Maqasidiha itu sendiri terdiri dari dua unsur yaitu kata al-umuru yang merupakan bentuk plural dari kata al-amru yang berarti...
a)
Keadaan
b)
Tujuan
c)
Niat
d)
Umur
e)
Perintah
7.
Contoh kaidah ul umuru bi maqasidiha
a)
Pergi umrah untuk wisata
b)
Belajar ke Mesir untuk liburan
c)
Bayar zakat fitrah karena perintah Allah
d)
Bersedekah dengan niat pamer
e)
Membantu orang tua karena dipaksa
8.
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ<br />Hadits diatas adalah dalil dari kaedah<br />
a)
al-umuru bi maqasihidiha
b)
al yaqinu la yuzalu bi syak
c)
ad-dhararu yuzal
d)
al-masyaqqah tajlibu attaisir
e)
al 'adatu muhakkamah
9.
Membedakan antara ibadah dan kebiasaan. Pernyataan ini adalah salah satu fungsi…
a)
Niat
b)
Hati
c)
Akal
d)
Jiwa
e)
Salah semua
10.
Orang yang memeras anggur untuk di olah menjadi minuman memabukkan maka ia berdosa. Sementara, apabila ia memerasnya menjadi jus untuk langsung diminum, maka tidak mengapa. Pernyataan diatas adalah contoh aplikasi dari kaedah....<br />
a)
مَا لاَ يُشْتَرَطُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً وَتَفْصِيْلًا إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَاءَ لَمْ يَضُرَّ
b)
وَمَا يَجِبُ التَّعَرُّضُ لَهُ جُمْلَةً ولاَ يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلًا إِذَا عَيَّنَهُ وَأَخْطَاءَ ضَرَّ
c)
مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلَي نِيَةِ اللَّا فِظِ
d)
العِبْرَةُ فيِ العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِوَالنِّيَاتِ
e)
وَمَا يُشْتَرَطُ لَهُ فِيهِ التَّعْيِيْنُ فَالْخَطَاءُ فِيْهَا مُبْطِلٌ
11.
Arti dari kaedah berikut ini adalah : <br />العِبْرَةُ فيِ العُقُوْدِ بِالمَقَاصِدِوَالنِّيَاتِ<br />
a)
Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah ucapan pelakunya.
b)
Yang menjadi ukuran sahnya dalam ibadah adalah maksud dan niat pelakunya.
c)
Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah akadnya.
d)
Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah barangnya
e)
Yang menjadi ukuran sahnya dalam akad (transaksi) adalah maksud dan niat pelakunya.
12.
Saat Fadlan mengerjakan shalat jenazah, ia berniat dan menganggap mayit adalah laki-laki tapi ternyata mayit tersebut wanita. Hukum shalat jenazah yang dilakukan Fadlan sesuai dengan kaedah al-umūru bimaqās͎idihā adalah...
a)
Batal
b)
Sah
c)
Makruh
d)
Haram
e)
Sunnah
13.
Ketika Fatimah melaksanakan shalat di tengah-tengah muncul keraguan, apakah bilangan rakaatnya baru tiga atau sudah empat? maka, dia harus menetapkan bilangan yang rendah yaitu tiga rakaat karena itulah yang diyakini. Apa yang terjadi pada Fatimah sesuai dengan kaedah...
a)
al-umuru bi maqasihidiha
b)
al yaqinu la yuzalu bi syak
c)
ad-dhararu yuzal
d)
al-masyaqqah tajlibu attaisir
e)
al 'adatu muhakkamah
14.
Seseorang menunaikan puasa qadha` dengan ta‟yin niat puasa sunnah. Maka kesalahan semacam ini membuat tidak sah puasa yang dilakukannya. Karena menurut hukum Islam, ada tuntutan ta‟yin niat yang fungsinya membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain hal ini sesuai dengan kaidah…..
a)
“Dalam perbuatan yang disyaratkan menyatakan niat (ta‟yin) maka kesalahan pernyataan dapat membatalkan perbuatan tersebut.”
b)
“Perbuatan disyaratkan ta‟arrudh niat secara global dan tidak disyaratkan ta‟yin niat secara rinci, bila ta‟yin niatnya salah maka berbahaya.”
c)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
d)
“Tujuan ucapan tergantung pada niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat, yaitu sumpah di hadapan Qadhi. Dalam kondisi ini, maksud lafadz adalah menurut niat qadhi.”
e)
“Suatu perbuatan yang, baik secara keseluruhan atau secara terperinci, tidak disyaratkan mengemukakan niat, bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka tidak berbahaya”
15.
ما یشترط فیه التعین فالخطأ فیه مبطل<br /><br />Artinya…
a)
“Dalam perbuatan yang disyaratkan menyatakan niat (ta‟yin) maka kesalahan pernyataan dapat membatalkan perbuatan tersebut.”
b)
“Perbuatan disyaratkan ta‟arrudh niat secara global dan tidak disyaratkan ta‟yin niat secara rinci, bila ta‟yin niatnya salah maka berbahaya.”
c)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
d)
“Tujuan ucapan tergantung pada niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat, yaitu sumpah di hadapan Qadhi. Dalam kondisi ini, maksud lafadz adalah menurut niat qadhi.”
e)
“Suatu perbuatan yang, baik secara keseluruhan atau secara terperinci, tidak disyaratkan mengemukakan niat, bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka tidak berbahaya”
16.
<br />Seseorang yang shalat berjamaah diniatkan berdua saja, namun kemudian ada yang menyusul untuk ikut jama'ah , maka shalatnya tetap sah. Sebab meniatkan siapa yang menjadi makmumnya itu tidaklah disyaratkan, hal ini sesuai dengan kaidah…..
a)
“Dalam perbuatan yang disyaratkan menyatakan niat (ta‟yin) maka kesalahan pernyataan dapat membatalkan perbuatan tersebut.”
b)
“Perbuatan disyaratkan ta‟arrudh niat secara global dan tidak disyaratkan ta‟yin niat secara rinci, bila ta‟yin niatnya salah maka berbahaya.”
c)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
d)
“Tujuan ucapan tergantung pada niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat, yaitu sumpah di hadapan Qadhi. Dalam kondisi ini, maksud lafadz adalah menurut niat qadhi.”
e)
“Suatu perbuatan yang, baik secara keseluruhan atau secara terperinci, tidak disyaratkan mengemukakan niat, bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka tidak berbahaya”
17.
<br />Berikut contoh yang tepat untuk perbuatan yang bernilai ibadah sesuai niat dengan kaidah “Dalam perbuatan yang disyaratkan menyatakan niat (ta‟yin) maka kesalahan pernyataan dapat membatalkan perbuatan tersebut.”
a)
Melafaldkan Niat shalat dhuhur padahal sedang shalat maghrib
b)
Saat haul zakat pak Zuhri memberikan uang sepuluh juta kepada fakir miskin tanpa niat zakat
c)
Sering mencuci tangan untuk protocol kesehatan new normal pencegahan covid 19
d)
Saat khaul zakat pak Zuhri memberikan uang sepuluh juta kepada fakir miskin dengan niat zakat
e)
Mandi pagi sebagai ritual kesehatan tanpa niat mandi wajib maupun sunnah
18.
<br />Apabila sesorang sudah wudhu lalu lupa, maka orang tersebut dianggap telah memiliki wudhu, nama kaidah ini adalah…
a)
al-umuru bi maqasihidiha
b)
al yaqinu la yuzalu bi syak
c)
ad-dhararu yuzal
d)
al-masyaqqah tajlibu attaisir
e)
al 'adatu muhakkamah
19.
Kaidah al-yakin la yuzalu bis-syak dapat membangun kerangka berpikir manusia yang komprehensif (utuh, syumul), kecuali..
a)
logik (masuk akal, ma’qul)
b)
seimbang atau harmonis (moderation, wasatiyah)
c)
fleksibel (lentur, mutaharrikah)
d)
ekstrim (mudah menyalahkan dan sulit menerima perbedaan)
e)
visioner futuristik (analisis kritis di masa yang akan datang)
20.
Arti dari kaidah di bawah ini adalah<br />الأصل بقاء ماكان علي ماكان<br />
a)
“Perbuatan disyaratkan ta‟arrudh niat secara global dan tidak disyaratkan ta‟yin niat secara rinci, bila ta‟yin niatnya salah maka berbahaya.”
b)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
c)
“Tujuan ucapan tergantung pada niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat, yaitu sumpah di hadapan Qadhi. Dalam kondisi ini, maksud lafadz adalah menurut niat qadhi.”
d)
“Suatu perbuatan yang, baik secara keseluruhan atau secara terperinci, tidak disyaratkan mengemukakan niat, bila dinyatakannya dan ternyata keliru, maka tidak berbahaya”
e)
Sebuah peristiwa atau hukum yang telah diyakini positif atau negatifnya di masa lampau, maka berlaku untuk selanjutnya, selama tidak ada hal yang dapat merubahnya.
21.
Seseorang yakin sudah shalat subuh seperti kebiasaanya bangun pagi, karena ngantuk dan tidur lagi dan terbangun jam 07.00 pagi, kemudian ragu apakah sudah shalat shubuh atau belum? Apa yang sebaiknya harus dia lakukan!
a)
Mengulang shalat Subuhnya
b)
Tidak perlu mengulang shalat subuhnya
c)
Beristighfar 100 kali
d)
Bersedekah dengan niat pamer
e)
jawaban salah semua
22.
Arti dari kaidah di bawah ini adalah<br />الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ<br />
a)
Sebuah peristiwa atau hukum yang telah diyakini positif atau negatifnya di masa lampau, maka berlaku untuk selanjutnya, selama tidak ada hal yang dapat merubahnya.
b)
Praduga tak bersalah
c)
“Perbuatan disyaratkan ta‟arrudh niat secara global dan tidak disyaratkan ta‟yin niat secara rinci, bila ta‟yin niatnya salah maka berbahaya.”
d)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
e)
“Tujuan ucapan tergantung pada niat orang yang mengucapkan, kecuali dalam satu tempat, yaitu sumpah di hadapan Qadhi. Dalam kondisi ini, maksud lafadz adalah menurut niat qadhi.”
23.
Arti dari kaidah di bawah ini adalah<br />الأَصْلُ فِي الإِبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ<br />
a)
Praduga tak bersalah
b)
“Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
c)
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya
d)
hukum asal yang berkaitan dengan seksualitas adalah haram
e)
Salah semua
24.
Ayat dibawah ini (QS al Mukminun; 5-6), adalah dalil dari kaidah<br />وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ()إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ()<br />
a)
الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّةِ
b)
الأَصْلُ فِي الإِبْضَاعِ التَّحْرِيْمُ
c)
العِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لاَ لِلنَّادِرِ
d)
الأصل بقاء ماكان علي ماكان
e)
مَقَاصِدُ اللَّفْظِ عَلَي نِيَةِ اللَّا فِظِ
25.
Perhatikan penyataan di bawah ini!<br />I. HR Ahmad no. 2596<br />II. HR Bukhari no. 39<br />III. HR Muslim no. 27<br />IV. HR Ahmad no. 25962<br />V. HR Bukhari no. 93<br />Hadis yang menjadi dasar hukum kaidah al masyaqah tajlibut taysir ditunjukan pada nomor...<br />
a)
I dan II
b)
II dan III
c)
II dan IV
d)
III dan V
e)
IV dan V
26.
Kata tajlibu artinya...
a)
Mengeluarkan
b)
Mendatangkan
c)
Memasukkan
d)
Memulangkan
e)
Menaikkan
27.
Babi hukumnya haram, namun ketika dalam keadaan kesusahan atau terdesak, maka hukumnya menjadi halal, nama kaidah ini adalah…
a)
segala perbuatan tergantung niatnya
b)
dikembalikan ke hukum awal
c)
Kemadharatan harus dihilangkan
d)
keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan
e)
Kesusahan itu mendatangkan kemudahan
28.
Contoh hukum yang berangsur-angsur dalam penetapannya adalah....
a)
Syirik
b)
Khamr
c)
mencuri
d)
membunuh
e)
berzina
29.
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المَحْظُورَاتِ<br />Arti dari kaidah diatas adalah....<br /><br /><br /><br /><br />
a)
Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
30.
<br />الضَّرُوْرَاتُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا<br />Arti dari kaidah diatas adalah....<br />
a)
Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
31.
Seorang laki-laki yang melihat perempuan yang akan tenggelam di pantai, maka dia wajib menolongnya selama tidak melewati batas. Kasus diatas adalah contoh dari kaedah....
a)
a. Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
b. Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
c. Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
d. Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
e. Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
32.
Seorang dokter laki-laki yang harus melakukan operasi terhadap seorang wanita, maka ia diperbolehkan melihat aurat wanita tersebut. Contoh diatas adalah aplikasi dari kaedah....
a)
a. Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
b. Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
c. Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
d. Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
e. Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
33.
<br />إِذَا ضَاقَ الأَمْرُ اتَّسَعَ<br />Arti dari kaidah diatas adalah....<br />
a)
Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
34.
<br />لَا وَاجِبَ مَعَ العَجْزِ<br />Arti dari kaidah diatas adalah....<br />
a)
Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
35.
Ayat dibawah ini (QS al. Hajj;78) adalah dalil dari kaedah<br />ۡوَمَا جَعَلَ عَلَيۡكُمۡ فِي ٱلدِّينِ مِنۡ حَرَجٖۚ<br />
a)
Segala bentuk yang bisa membahayakan yang semula dilarang menjadi diperbolehkan
b)
Segala sesuatu yang bersifat keterpaksaan (darurat/emergency), maka jalan keluarnya tetap harus sesuai dengan ukuran yang sudah ditentukan
c)
Jika terjadi hal-hal yang membuat keterpaksaan (kepepet), maka yang sulit menjadi mudah, yang sempit menjadi longgar
d)
Segala kewajiban menjadi gugur ketika dalam kondisi lemah
e)
Kemudahan (dispensasi) tidak bisa gugur karena ada kesulitan yang baru
36.
Kata ad-dhararu secara bahasa berarti...
a)
Segala sesuatu yang membahayakan
b)
Segala sesuatu yang menyelamatkan
c)
Segala sesuatu yang Menyenangkan
d)
Segala sesuatu yang menyedihkan
e)
Segala sesuatu yang membahagiakan
37.
Seseorang tidak boleh meminum racun untuk mengobati penyakitnya yang tak kunjung sembuh, pernyataan ini sesuai dengan kaidah...
a)
al-umuru bi maqasihidiha
b)
al yaqinu la yuzalu bi syak
c)
ad-dhararu yuzal
d)
al-masyaqqah tajlibu attaisir
e)
al 'adatu muhakkamah
38.
Apabila seorang istri dan keluarganya ditinggal oleh sang suami bertahun tahun sampai terlantar, maka pemerintah boleh menganggap suami yg bersangkutan telah meninggal demi menghilangkan kesengsaraan sang istri agar dapat menikah lagi. Termasuk kaidah ....
a)
segala perbuatan tergantung niatnya
b)
dikembalikan ke hukum awal
c)
Kemadharatan harus dihilangkan
d)
keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keragu-raguan
e)
Kesusahan itu mendatangkan kemudahan
39.
Al ‘adatu muhakkamah bisa dijadikan pedoman, sandaran, dan dasar kebijakan hukum ketika memenuhi enam syarat, diantaranya...
a)
Tidak berlaku secara umum di kalangan kaum muslimin
b)
Berlaku dalam ibadah mahdlah
c)
Kebiasaan tersebut belum memasyarakat saat akan ditetapkan sebagai salah satu pedoman hukum
d)
Tidak bertentangan dengan syara’ dan tidak menyebabkan mafsadah
e)
Bertentangan dengan suatu hal yang sudah ada penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan
40.
Contoh penetapan hukum dengan kaedah....<br />العِبْرَةُ لِلْغَالِبِ الشَّائِعِ لاَ لِلنَّادِرِ<br />
a)
Menetapkan hukum judi berdasarkan kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat
b)
Menetapkan hukum batasan aurat sesuai dengan adat istiadat
c)
Menetapkan hukum bolehnya penggunaan vaksin yang sementara dalam proses penelitian
d)
Menetapkan hukum foto prewedding berdasarkan kebiasaan yang lagi trend
e)
Menetapkan hukum mahar dalam perkawinan namun tidak ada kejelasan berapa banyak ketentuan mahar, maka ketentuan mahar berdasarkan pada kebiasaan setempat
41.
Ayat dibawah ini (QS al. A’raf;199) adalah dalil dari kaedah<br />خُذِ ٱلۡعَفۡوَ وَأۡمُرۡ بِٱلۡعُرۡفِ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡجَٰهِلِينَ<br />
a)
al-umuru bi maqasihidiha
b)
al yaqinu la yuzalu bi syak
c)
ad-dhararu yuzal
d)
al-masyaqqah tajlibu attaisir
e)
al 'adatu muhakkamah