WorksheetsUSHUL FIQIH KEAGAMAAN 2021
Total questions: 25
Worksheet time: 25mins
Khithab syar’i yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf baik bersifat tuntunan, takhyir (membolehkan) atau wadl’iy/menetapkan adalah pengertian dari…
Hukum syar’i
Hukum Wad’i
Hukum Taklifi
Hukum Muamalah
Hukum bagi orang Islam
Berkenaan dengan hukum-hukum Allah, mazhab mu’tazilah berpendapat bahwa...
Akal dapat mengetahui hukum-hukum Allah SWT tanpa perantara rasulNya dan kitabNya, karena adanya manfaat atau bahaya
Akal tidak dapat mengetahui baik dan buruk kecuali dengan perantara rasul dankitabNya
Baik dan buruk ditentukan oleh akal serta rasul dan kitabNya
Akal manusia kadang mengetahui baik dan buruk dan kadang tidak dapat
Baik dan buruk perbuatan mukhallaf tergantung dari pendapat imam madzhabnya
Fungsi dari al hakim dalam Ushul fiqh adalah…
Mengadili terdakwa di dalam pengadilan agama
Mengadili mukallaf atas perbuatan dosanya
Menetapkan hukum yang harus dipatuhi oleh setiap mukallaf
Mengatur penerapan hukum wadh’i agar sejalan dengan hukum syar’i
Membatasi seluruh perbuatan dan perkataan mukallaf agar terhindar dari dosa
Seseorang mukallaf mendapat tuntutan untuk melaksanakan perintah Alloh Swt. namun apabila dia ada halangan kasabiyah ataupun samawiyah maka tidak terkena tuntutan, berikut ini yang termasuk halangan kasabiyah adalah ....
Gila
Dungu
Lupa
Perbudakan
Keadaan Terpaksa
Hukum syara’ atau yang lebih populer disebut dengan hukum syari’at merupakan sejumlah aturan Allah Swt yang mengatur berbagai persoalan manusia yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang terbebani hukum), aturan-aturan hukum syara’ ini diciptakan dan ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Berikut yang tidak termasuk unsur-unsur hukum syara’ yaitu…
Al- Hakim
Al- Hukmu
Al- Mathluw
Al- Mahkum Fih
Al- Mahkum ‘Alaih
Semua ulama sepakat menyatakan, hanya Allah Swt. yang berhak mencipta dan menetapkan perintah dan larangan, dan sejalan dengan itu, hamba-hamba-Nya wajib tunduk dan mematuhi perintah dan larangan-Nya.Dalam konteks penetapan hukum, di lingkungan ulama ushul fiqh dikenal dua istilah yaitu Al-Mutsbit li al-Hukmi dan Al-Muzhir li al Hukmi. Al-Mutsbit li al-Hukmi artinya...
yang mendiamkan hukum
yang memindahkan hukum
yang menghapus hukum
yang membuat hukum
yang menetapkan hukum
Dalam konteks al-Hakim dikenal dua macam bentuk wahyu yang disampaikan kepada Rasulullah Saw, yaitu yang biasa disebut dengan istilah wahyu al-matluw dan wahyu ghairu matluw. wahyu ghairu matluw adalah...
Wahyu yang dibacakan/Al-Qur’an
Wahyu yang tidak dibacakan/Al-Hadits/As-Sunnah
Wahyu yang ditulis/Ijtihad
Wahyu yang tidak terhapuskan/Ijma'/Qiyas
Wahyu yang ditetapkan Al-Qur'an dan Al-Hadits
Satu-satunya yang dapat mengenalkan hukum Allah Swt kepada manusia adalah Rasul atau utusan Allah Swt melalui wahyu yang diturunkan Allah Swt kepadanya. Sebagai kelanjutan dari pendapat ini adalah bahwa bila tidak ada Rasul yang membawa wahyu, maka tidak ada hukum Allah Swt, dan manusia pun tidak akan mengetahuinya. Menurut paham ini seorang manusia dapat dianggap patuh atau ingkar kepada Allah Swt, mendapat pahala atau berdosa bila telah datang Rasul membawa wahyu Allah Swt dan belum ada hal-hal yang demikian sebelum datang Rasul;. Hal tersebut merupakan pendapat dari...
Mayoritas ulama Ahlusunah
Kalangan ulama Kalam Mu’tazilah
Kelompok Maturidiyah
Kalangan ulama' kalam Murji'ah
Semua kelompok muslim
, Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah: 286 di atas menjelaskan tentang...
Al-Hakim
Al-Hukmu
Al-Mahkum Bih
Al-Mahkum 'Alaih
Taklifi
Berikut merupakan sumber hukum Islam yang mukhtalaf (yang tidak disepakati/diperdebatkan), kecuali...
'Urf
Istihsan
Qiyas
Maslahah Mursalah
Syar'u Man Qablana
Hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Saw. baik berupa perkatan, perbuatan, ketetapan (taqrir) dan sebagainya. Lafadz berikut merupakan contoh dari…
Hadits Qauliyah
Mazhab Shahabi
Hadits Fi’liyah
Syar’u Man Qoblana
Hadits Taqririyah
Pendapat yang membolehkan orang yang sedang haid membaca al-Qur’an, didasarkan bahwa orang haid berbeda dengan orang junub. Ketentuan hukum tersebut sesuai dengan sumber hukum Islam yang mukhtalaf yaitu ...
‘Urf Fasid
Sadduz Dzari’ah
Maslahah Mursalah
Istihsan
Istishab
Tradisi memberi hadiah berupa bingkisan ketika seorang laki-laki melamar wanita pujaan hatinya adalah salah satu contoh ...
Maslahah Mursalah
Syar’u Man Qablana
Mazhab Sahabi
‘Urf
Istihsan
Seorang berwudhu, dia ketika akan memelaksanakan sholat ragu akan apakah dia sudah berwudhu atau belum. Maka yang dia yakini adalah sudah berwudhu, dalam hal ini dia menggunakan sumber hukum Islam yang mukhtalaf yaitu ...
Istihsan
Istishab
Sadduz Dzari’ah
Syar’u Man Qablana
Maslahah Mursalah
Dalam pendataan penduduk seorang diwajibkan memiliki E-KTP hal ini dilakukan untuk menghindari pemalsuan identitas diri seorang warga negara yang digunakan untuk melakukan penipuan, dasar hukum Islam yang digunakan adalah…
Mazhab Sahabi
Istihsan
Sadduz Dzari’ah
Syar’u Man Qablana
Maslahah Mursalah
1. Ibadah puasa diwajibkan kepada umat-umat yang lalu sebelum Nabi Muhammad Saw sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 183 sebagai berikut :
Hal ini merupakan salah satu contoh ...…
Istishab
‘Urf Shahih
Sadduz Dzari’ah
Syar’u Man Qablana
Maslahah Mursalah
Seorang wanita menjadi halal bagi seorang laki-laki yang telah menjadi suaminya dikarenakan akad nikah yang telah menjadi suaminya, dan hukum halal ini terus berlaku sampai ada sesuatu yang merubahnya, misalnya meninggal dll. Hal ini salah satu contoh aplikasi sumber hukum mukhtalaf yaitu ...
Istihsan
Istishab
Syar’u man qablana
Maslahah mursalah
Sadduz dzari’ah
1. Perhatika pernyataan berikut!
1. Diputuskannya untuk membukukan Al-Quran pada masa Abu Bakar As-Shidiq
2. Hukum Narkotika disamakan dengan khamr karena memiliki kesamaan 'illat
3. Kesepakata para ulama atas diharamkaya minyak babi
4. Seseorang yang telah berwudhu', wudhu'nya tetap berlaku sampai dia yakin telah batal
5. Tradisi pemberian hadiah ketika pertunangan
Berdasarkan pernyataan di atas, contoh dari ijma' ditunjukkan oleh nomor...
1 dan 2
1 dan 3
2 dan 4
2 dan 5
3 dan 5
Perhatikan pernyataan berikut!
1. Seseorang yang telah berwudu’, wudu’nya tetap berlaku sampai dia yakin telah batal
2. Pencetakan mata uang pada masa Umar bin Khattab
3. Pemilikan harta bagi seseorang tetap berlaku selama tidak ada bukti kepemilikannya telah beralih kepada orang lain
4. Dihalalkan bagi manusia makan apa saja yang ada di muka bumi ini (surah al-Baqarah ayat 29), kecuali ada dalil yang mengatakan haram
5. Transaksi yang dilakukan dan sudah menjadi adat dalam Masyarakat
Pernyataan di atas merupakan contoh dari istishab. yang tidak termasuk contoh dari istishab ditunjukkan oleh nomor.
1 dan 2
1 dan 3
2 dan 4
2 dan 5
4 dan 5
Secara umum hukum ijtihad itu wajib bagi seorang yang sudah mencapai tingkat faqih atau mujtahid. Apabila seorang faqih ditanya tentang hukum suatu kasus yang berlaku, sedangkan ia adalah satu-satunya faqih waktu itu, tetapi ia tidak khawatir akan luputnya kasus tersebut dari hukum, atau pada waktu itu ada beberapa orang faqih yang mampu melakukan ijtihad, hukum berijtihad bagi faqih tersebut adalah …
Fardhu ‘Ain
Fardhu Kifayah
Sunah
Mubah
Haram
Hukum nasikh harus lebih kuat atau sama kuatnya dengan mansukh. dengan demikian menasakh al qur'an dengan hadis hukumnya...
Boleh
Kadang Boleh
Tidak Boleh
Mubah
Tergantung kesepakatan ulama
Mansukh itu berupa ketentuan hukum syara pertama yang telah di ubah dan di ganti dengan...
Ketentuan hukum yang baru
Ketentuan hukum yang lama
Ketentuan hukum yang sama
Ketentuan hukum di sepakati
Ketentuan hukum akan di tetapkan
Kontradiksi antara kandungan salah satu dari dua dalil yang sama derajatnya dengan dalil lain. Kontradiksi itu dapat terjadi antara ayat al-Qur’an dengan ayat al-Qur’an yang lain, hadis mutawatir dengan hadis mutawatir, hadis ahad dengan hadis ahad, dan antara qiyas dengan qiyas yang lain. Dan tidak akan terjadi sekiranya derajat kedua dalil yang saling kontradiksi itu berbeda, misalnya yang satu berupa ayat al-Qur’an dan yang lain berupa hadis. Peryataa tersebut merupakan pengertian dari …
Tarjih
Ta‘arud al-adillah
Nasikh
Mansukh
Ijtihad
Apabila terdapat perbenturan dua dalil syar’i yang tidak mungkin untuk dikompromikan dengan cara apa pun, tidak mungkin pula diperlakukan ketentuan takhsis, tidak ditemukan pula cara untuk memberlakukan nasakh, tetapi ditemukan petunjuk yang mungkin menguatkan salah satu diantara dua dalil tersebut, maka digunakanlah dalil yang memiliki petunjuk yang menguatkan itu. Cara tersebut disebut…
Tarjih
Ta‘arud al-adillah
Nasikh
Mansukh
Ijtihad
Kaidah-kaidah fikhiyah sangat dibutuhkan dalam melakukan istinbath hukum (pengambilan dan penetapan hukum) karena kaidahkaidah hukum itu merupakan instrumen dalam menetapkan hukum. Seseorang tidak akan bisa menetapkan hukum terhadap suatu problem dengan baik, apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikhiyah. Fikih itu terbangun dari lima kaidah, berikut yang tidak termasuk al-qowaidul khamsah (5 kaidah) dalam pemecahan ta’arud adillah yaitu…
