WorksheetsPrepopulated Dokumen PEB dan CK-1
Total questions: 6
Worksheet time: 3mins
Salah satu fitur prepopulated yang di implementasikan secara nasional pada tanggal 1 November 2021 adalah:
Prepopulated PEB dan CK-1
Prepopulated PIB
Prepopulated Pajak Masukan
Prepopulated Single Dokumen
Berikut ini adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, kecuali:
Dokumen CK-1
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Dokumen SPT
Menu download CSV Prepopulated CK-1 terdapat pada:
https://web-efaktur.pajak.go.id
https://efaktur.pajak.go.id
Aplikasi e-Faktur
www.pajak.go.id
Yang bukan latar belakang Prepopulated PEB adalah
Memaksimalkan aplikasi web faktur
Memberikan kemudahan bagi PKP dalam mengisi SPT Masa PPN 1111, sehingga dapat meminimalisasi kesalahan
Meminimalisasi PKP yang lupa melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN 1111
Bentuk sinergi antara DJP dan DJBC dalam layanan ekspor
Apakah yang dimaksud dengan CK-1?
Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau
Dokumen yang akan disediakan secara prepopulated oleh DJP berdasarkan pertukaran data DJP dan DJBC
Data dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
Semua benar
Berikut adalah Data PEB yang dapat di Prepopulated, kecuali
Kode dan Nomor Seri Faktur
Nama Pembeli BKP
Dasar Pengenan Pajak
Nomor Dokumen Tertentu
Tanggal Dokumen Tertentu
