NEW
Font size
WorksheetsTGTS X SMKN 15 JAKARTA_DESEMBER 2021
Total questions: 12
Worksheet time: 3mins
Barang Kena Pajak adalah dibawah ini, kecuali...
Mobil
Alat kesehatan
Emas batangan
Bangunan
Dibawah ini merupakan Karakteristik PPN, kecuali ...
Pajak Objektif
Pajak Atas Konsumsi Dalam Negeri
Pajak Tidak Langsung
Pajak Subjektif
Barang Kena Pajak (BKP) adalah....
barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPh
barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN
barang yang dibeli di pasar tradisional
barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPn
Dalam PPN dikenal dengan isitilah Pengusaha kecil, pengusaha kecil adalah...
pengusaha selama 1 tahun memiliki jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000
pengusaha selama 1 tahun memiliki jumlah peredaran bruto lebih dari Rp4.800.000.000
pengusaha selama 1 tahun memiliki jumlah peredaran bruto sebesar Rp4.800.000.000
pengusaha selama 1 tahun memiliki jumlah peredaran bruto kurang dari Rp4.000.000.000
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) WAJIB melakukan hal-hal dibawah ini, KECUALI...
memungut PPN
membuat Faktur Pajak
membuat bukti potong
menyetorkan dan melaporkan PPN
Bang Ali makan siang di restoran cepat saji, maka atas makanan yang dipesan akan dikenakan...
Pajak Pertambahan Nilai
Tidak dikenakan pajak
Pajak Restoran
Pajak Konsumsi
Melati seorang pelajar SMK belum ber NPWP, menerima kiriman melalui kantor pos sebuah paket berupa satu unit laptop dari pamannya yang tinggal di Seoul-Korea Selatan, maka atas laptop tersebut...
tidak dikenai PPN karena laptop diterima sebagai pemberian pamannya
dikenai PPN karena memenuhi syarat Melati mengimpor laptop yang merupakan BKP
tidak dikenai PPN karena Melati tidak memiliki NPWP
tidak dikenai PPN karena Pamannya bukan PKP
Dasar hukum PPN di Indonesia, yaitu...
UU Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1994
UU Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2000
UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2009
Dasar Pengenaan Pajak PPN (DPP) adalah dibawah ini, kecuali...
Harga Jual
Harga Beli
Nilai Impor
Nilai Ekspor
Rumus dan cara hitung PPN...
PPN = Tarif x DPP
PPN = Tarif x (DPP -Service Charge)
PPN = Tarif x (DPP - PTKP)
PPN = Tarif x Penghasilan Neto
Salah satu kewajiban PKP adalah melaporkan SPT Masa PPN, SPT tersebut dilaporkan ....
setiap bulan/masa pajak
hanya pada akhir tahun pajak
setiap 3 bulan/triwulanan
hanya dilaporkan ketika ada transaksi
PKP “Semangat Tak Gentar” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000 sehingga PPN nya sebesar Rp 2.000.000, PPN ini bagi PKP “Semangat Tak Gentar”merupakan
Pajak Masukan
Kredit Pajak
Utang Pajak
Pajak Keluaran
