Font size
Worksheetsperda PKD BU
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Peraturan yang dinyatakan dicabut dan tidak belaku lagi setelah diterbitkannya PP 12 tahun 2019 adalah :
PP 71 tahun 2020
PP 58 Tahun 2005
PP 56 tahun 2005
PP 23 Tahun 2005
Dalam pengelolaan keuangan daerah, pejabat yang disebut sebagai koordinator pengelola keuangan daerah adalah
Kepala SKPD
Kepala SKPKD
Kepala Daerah
Sekretaris Daerah
Berikut ini merupakan Belanja operasi kecuali
belanja subsidi
belanja bagi hasil
belanja bantuan sosial
belanja hibah
Berikut adalah azas umum pengelolaan keuangan daerah, kecuali
Transparan
Efisien
Kepatutan
Jujur
Yang ditunjuk sebagai Pejabat perangkat daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut, kecuali....
Sekretaris daerah selaku koordinator pengeloala keuangan daerah
Kepala SKPKD selaku PPKD
Kepala daerah selaku pemegang kekuasan pengelola keuangan daerah
Kepala SKPD selaku pengguna anggaran
Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD adalah
Pelaksana teknis kegiatan
Pejabat penatausahaan keuangan SKPD
Bendahara pengeluaran
Pengguna anggaran
Siapakah pejabat perangkat daerah yang bertugas memimpin TAPD
Kepala SKPKD
Kepala daerah
Kepala SKPD
Sekretaris Daerah
Berikut ini adalah tugas Pengguna Anggaran, kecuali
melaksanakan pemungutan retribusi daerah
mengelola Utang dan Piutang Daerah SKPD
menyiapkan Anggaran Kas
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD
Surat perintah pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga adalah...
Surat perintah membayar uang persedian
Surat perintah membayar ganti uang persedian
Surat perintah membayar tambahan uang
Surat perintah membayar Langsung
Pendapatan asli daerah dalam perda ini meliputi, kecuali..
Pendapatan Bagi Hasil
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Lain – lain pendapatan asli daerah yang sah
Pajak daerah
Yang termasuk bagian dari dana transfer khusus adalah
DAU
DID
DAK non Fisik
DBH
Klasifikasi belanja Daerah adalah sebagai berikut, kecuali :
Belanja Tidak terduga
Belanja Transfer
Pembiayaan
Belanja Modal
Keuangan Daerah meliputi hal-hal berikut, kecuali
Hak memungut pajak dan retribusi
Mengelola kekayaan daerah sendiri
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Pembangunan Daerah
Peraturan daerah kabupaten bengkulu utara Nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolan keuangan daerah terdiri dari :
15 Bab dan 225 Pasal
15 Bab dan 212 pasal
15 Bab dan 224 Pasal
15 Bab dan 211 Pasal
Dana dialokasikan ke daerah berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas
Dana insentif daerah
Dana alokasi umum
Dana alokasi khusus
Dana bagi hasil
