NEW
Font size
WorksheetsKuis Internalisasi Regulasi PNBP
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Dengan pertimbangan percepatan layanan dan/atau karakteristik PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyerahkan tugas kepada PKP PNBP, kecuali tugas:
Melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP
Menyusun usulan jenis dan tarif PNBP
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP
Menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri
Rencana PNBP disampaikan dalam bentuk proposal yang antara lain berisi:
Target PNBP untuk TA yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 TA berikutnya.
Perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP TA berjalan
penjelasan capaian realisasi kinerja PNBP dalam 2 (dua) tahun terakhir
Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan perkiraan maju untuk 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk Instansi Pengelola PNBP yang telah memiliki persetujuan penggunaan dana PNBP
Berikut merupakan tugas Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dalam Pengelolaan PNBP, kecuali:
menetapkan target PNBP dan/atau pagu penggunaan dana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungiawaban PNBP
menetapkan penggunaan dana PNBP
menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan
Yang menjadi dasar penunjukan sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah sebagai berikut, kecuali:
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Presiden
Surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administrasif berupa denda adalah
Surat Ketetapan PNBP
Surat Piutang PNBP
Surat Tagihan PNBP
Surat PNBP Terutang
Berapa besaran tarif denda keterlambatan pembayaran PNBP Terutang?
1% per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang
25 % per tahun dari jumlah pokok Piutang PNBP
2% per bulan dari jumlah pokok PNBP Terutang.
24 % per bulan dari jumlah pokok Piutang PNBP
Yang termasuk ruang lingkup monitoring PNBP adalah
Identifikasi kelemahan pengelolaan PNBP
Terpenuhinya pelayanan oleh Instansi Pengelola PNBP.
Langkah-langkah untuk meningkatkan pengelolaan PNBP
Rekomendasi hasil monitoring
2. Salah satu bentuk pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan adalah
Evaluasi
Monitoring
Audit
Monitoring dan Evaluasi
Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak disusun oleh Instansi Pengelola PNBP secara:
Maksimal
Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing IP PNBP
Realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Yang bukan bagian dari laporan pelaksanaan PNBP yaitu:
Laporan penggunaan dana PNBP
Laporan penyelesaian KKP
Laporan proyeksi PNBP
Laporan piutang PNBP
