NEW
Font size
WorksheetsPost Test FGD Kawasan Berikat
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/2021 ditetapkan pada tanggal ?
7 Juni 2021
8 Juni 2021
9 Juni 2021
10 Juni 2021
Pengusaha Kawasan Berikat wajib, kecuali
memasang tanda nama perusahaan sebagai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB
mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang
(IT inventory)
mendayagunakan closed circuit television ( CCTV) untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang
mendayagunakan pos security untuk pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang
Perlakuan barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat yaitu, kecuali
Dipungut PDRI
Tidak Dipungut PDRI
Diberikan penangguhan Bea Masuk
Diberikan pembebasan Cukai
Dokumen untuk melindungi pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat Iainnya adalah
BC 2.3
BC 2.5
BC 2.7
BC 4.0
Dokumen untuk pemasukan barang ke PDKB untuk diolah yang berasal dari TLDDP yaitu
BC 2.3
BC 2.5
BC 4.0
BC 4.1
Yang bukan merupakan barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat adalah
Barang Jadi
Barang Setengah Jadi
Barang Contoh
Barang Pindahan
Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan barang tersebut maka
Tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak
Terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak
Tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan dibuatkan faktur pajak
Terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan dibuatkan faktur pajak
Berapa lama minimal data rekaman atau playback CCTV yang wajib disediakan oleh pengusaha/penyelenggara Kawasan Berikat
3 hari
7 hari
14 hari
30 hari
Pencabutan izin PDKB dilakukan ketika
Memproduksi barang yang berbeda dengan izin
Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut-turut
Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut
Terhadap pencabutan izin KB, berikut yang bukan penyelesaian atas barang dari luar daerah pabean yang masih terutang adalah
Diekspor kembali
Diselesaikan kewajiban pabean
Dilunasi PPN atau PPN dan PPnBM
Dipindahtangankan ke Tempat Penimbunan Berikat Iainnya
