WorksheetsHibah Bansos
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Bagaimana perlakuan penerimaan hibah oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah pusat maupun lembaga/masyarakat berupa uang sampai dengan pemeriksaan berakhir belum ada pengesahan oleh BUD, sesuai Bultek 13
pendapatan hibah dan belanja/beban yang bersumber dari hibah disajikan dalam LRA dan LO
pendapatan hibah dan belanja yang bersumber dari hibah disajikan dalam LRA.
dicatat dalam LO dan diungkapkan dalam CaLK (LRA).
Tidak perlu dicatat, namun diungkapkan dalam CALK.
Terdapat penerimaan hibah oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah pusat maupun lembaga/masyarakat baik berupa uang, dalam rangka penanganan covid-19. Apabila hibah dalam bentuk uang telah dilakukan pengesahan oleh BUD maka perlakuan akuntansi yang tepat untuk penyajian hibah adalah :
pendapatan hibah dan belanja/beban yang bersumber dari hibah disajikan dalam LRA dan LO
pendapatan hibah dan belanja yang bersumber dari hibah disajikan dalam LRA
dicatat dalam LO dan diungkapkan dalam CaLK (LRA)
Semua jawaban salah
Bagaimana perlakuan akuntansi untuk penerimaan hibah oleh pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah pusat maupun lembaga/masyarakat berupa barang dan jasa yang sudah dapat diyakini pemeriksa?
Aset yang diterima disajikan di neraca
pendapatan hibah dan beban yang bersumber dari hibah disajikan dalam LO serta aset yang diterima disajikan dalam neraca
pendapatan hibah dan belanja yang bersumber dari hibah disajikan dalam LRA
Diungkapkan di CALK
Berikut ini contoh penggunaan Bantuan sosial yang benar sesuai Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011
Digunakan untuk sosialisasi di bidang keagamaan.
Digunakan untuk kegiatan sosial silaturahmi KDH.
Digunakan untuk bantuan penyusunan Raperda.
Digunakan untuk kelompok/anggota masyarakat korban banjir
Berikut ini tujuan penggunaan bantuan sosial yang benar sesuai Permendagri 77 Tahun 2020, kecuali:
Rehabilitasi Sosial
Penanggulangan kemiskinan
Penanggulangan bencana
Bantuan sosial keagamaan
Berikut ini adalah kriteria belanja hibah sesuai Permendagri 77 Tahun 2020 yang benar.
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib/tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, memberikan nilai manfaat dan memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat wajib/ mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, memberikan nilai manfaat dan memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.
Peruntukannya secara spesifik tidak ditetapkan, bersifat tidak wajib/ tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, memberikan nilai manfaat dan memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib/tidak mengikat, tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan nilai manfaat dan memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah
Kriteria Penerima bantuan sosial bersifat selektif menurut Permendagri 77 Tahun 2020 yang benar adalah:
memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial
tidak boleh diberikan terus menerus setiap tahun
penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material.
Buletin Teknis yang mengatur tentang Akuntansi Hibah
Bultek 10
Bultek 11
Bultek 12
Bultek 13
Buletin Teknis yang mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial
Bultek 10
Bultek 11
Bultek 12
Bultek 13
Buletin Teknis yang mengatur tentang Akuntansi Bantuan Sosial Berbasis Akrual
Bultek 16
Bultek 17
Bultek 18
Bultek 19
Disamping disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional, transaksi hibah juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan belanja hibah yang diterima/dikeluarkan. Jenis informasi atas transaksi hibah yang dapat dijelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan, antara lain, kecuali:
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan, dan pengukuran atas transaksi hibah.
Informasi rinci tentang sumber-sumber atau jenis-jenis hibah.
Informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.
Informasi mengenai kesalahan penganggaran hibah
Bagaimana perlakuan atas pemberian belanja hibah kegiatan organisasi kemasyarakatan yang diajukan/diberikan setelah kegiatan tersebut berakhir menurut Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Diperkenankan sepanjang terdapat revisi SK KDH
Diperkenankan dengan penyesuaian pakta integritas
Tidak diperkenankan karena makna pemberian hibah akan digunakan merujuk pada kegiatan yang akan dilaksanakan bukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan
Tidak diperkenankan karena tidak diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Apakah Pemda diperbolehkan untuk menganggarkan dan merealisasikan bantuan pengamanan pemilu kepada TNI dan Polri pada Belanja Bantuan Sosial? Apabila tidak diperbolehkan, dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemda telah menganggarkan/merealisasikannya pada belanja bantuan sosial, bagaimana sikap BPK RI terhadap hal tersebut?
Diungkapkan dalam CALK
Dibuatkan temuan pemeriksaan dengan kondisi salah klasifikasi anggaran yang seharusnya belanja hibah
dibuatkan temuan pemeriksaan pertanggungjawaban bantuan sosial
dibuatkan temuan pemeriksaan berindikasi kerugian negara
Bagaimana perlakuan atas mekanisme dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial yang diantaranya: 1) Pemberian bantuan sosial berupa bahan bangunan yang diberikan melalui pihak ketiga (rekanan yang mengadakan bahan bangunan) yang hanya didukung dengan kuitansi dari rekanan tanpa tanda terima dari masyarakat penerima bahan bangunan; 2)Pemberian bantuan sosial melalui pejabat daerah atau DPRD pada saat kunjungan kerja yang hanya didukung dengan kuitansi dari pejabat daerah atau DPRD tersebut tanpa tanda terima dari masyarakat penerima.
a. Dalam kondisi tersebut, ungkap dalam temuan pemeriksaan untuk nomer 2 saja bahwa belanja belum lengkap karena belum didukung bukti tanda terima dari penerima akhir (masyarakat)
Dalam kondisi tersebut, ungkap dalam temuan pemeriksaan untuk nomer 1 saja bahwa belanja belum lengkap karena belum didukung bukti tanda terima dari penerima akhir (masyarakat)
Tidak perlu dibikin temuan pemeriksaan asal SPJ dilengkapi
Dalam kedua kondisi tersebut ungkap dalam temuan pemeriksaan dengan kondisi SPI (mekanisme pencairan) tidak memadai dan pertanggungjawaban realisasi belanja belum lengkap karena belum didukung bukti tanda terima dari penerima akhir (masyarakat). Lakukan prosedur alternatif untuk meyakini bantuan telah sampai ke penerima (dokumen lain yang dapat dipersamakan)
Bagaimana bila terdapat Belanja Bantuan Sosial yang disalurkan tidak mengikuti prosedur (Peraturan KDH) misalnya tidak didasarkan pada pengajuan proposal serta SP2D-nya dicairkan secara tunai dan diatasnamakan staf Tata Usaha Sekretariat Daerah, bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan hanya berupa kuitansi tanda terima, namun tanpa foto kopi identitas penerima bantuan sosial?
Dibuat temuan SPI terkait tidak ada proposal dan tanda identitas yang jelas
Dibuatkan temuan kelemahan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial
Dibuat temuan indikasi kerugian negara karena bukti pertanggungjawaban yang dilampirkan hanya berupa kuitansi tanda terima
SPI lemah karena tidak ada proposal dan tanpa identitas jelas. Jika mungkin lakukan prosedur alternatif untuk meyakini bantuan telah sampai ke penerima (seperti SK Kepala Daerah ttg Daftar penerima Bansos).Terhadap permasalahan tersebut perlu dibuat temuan pemeriksaan
Belanja Hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), berdasarkan mekanisme penganggaran menurut Bultek 13 diklasifikasikan sebagai:
Hibah yang direncanakan
Hibah yang tidak direncanakan
Hibah Langsung
Hibah tidak langsung
Kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan Bultek Nomor 19 tentang Akuntansi Belanja Bantuan Sosial Berbasis Akrual dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (yang berlaku mulai TA 2012) misalnya:
a. Belanja bantuan sosial diberikan kepada pegawai negeri terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai pegawai negeri (beasiswa); dan
b. Belanja bantuan sosial diberikan kepada satuan kerja di lingkungan instansi untuk mendanai kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan pemerintah untuk menangani risiko sosial.
c. Dana Bantuan Sosial dikelola oleh Bagian Keuangan Setda/DPPKA sebagai dana taktis dengan cara: Pembuatan proposal permohonan dana Bantuan Sosial dipesan kepada pihak tertentu dengan imbal jasa, Proposal permohonan dana bantuan yang diterima disetujui dalam jumlah tertentu, tetapi jumlah yang disalurkan dipotong dalam jumlah tertentu. Dari 3 kriteria penerima bantuan di atas, pernyataan yg benar adalah:
Kriteria a benar
Kriteria b benar
Kriteria c benar
Kriteria a, b dan c salah
Jenis hibah ini umumnya tidak diterima melalui BUD, melainkan diterima oleh SKPD. Untuk memastikan agar hibah berikut belanja hibah tersebut dapat tercatat, maka dilakukanlah proses pengesahan pengakuan pendapatan hibah serta belanja yang bersumber dari hibah dimaksud. Proses pengesahan ini diajukan oleh SKPD penerima kepada BUD. Berdasarkan kondisi di atas, jenis hibah yang tepat adalah:
Hibah tidak langsung
Hibah langsung
Hibah yang direncanakan
Hibah yang tidak direncanakan
Apabila pada akhir tahun masih terdapat sisa uang bansos tersebut pada rekening penyalur sebesar Rp100 juta, dan nantinya uang tersebut akan disalurkan kepada penerima yang sama pada periode berikutnya berdasarkan perjanjian penyaluran bansos antara Pemda dengan lembaga penyalur, jika masih terdapat kontrol dari Pemda terhadap sisa uang tersebut, maka jurnal penyesuaian yang tepat adalah
Kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp100 juta pada Beban Bansos sebesar Rp100 juta
Kas lainnya sebesar Rp100 juta pada Beban Bansos sebesar Rp100 juta
Beban bansos sebesar Rp100 juta pada kas yang dibatasi penggunaannya Rp100juta
Kas di Kasda sebesar Rp100 juta pada Beban Bansos sebesar Rp100 juta
Berikut ini adalah contoh permasalahan pelaksanaan belanja sosial, kecuali:
Belanja bantuan sosial dianggarkan oleh institusi selain institusi yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan program perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penanggulangan kemiskinan, program pelayanan dasar dan penanggulangan bencana.
Proses penyaluran belanja bantuan sosial tidak jelas dan transparan
Penerima belanja bantuan sosial fiktif dan/atau tidak sesuai dengan kriteria penerima belanja bantuan sosial
Lembaga pemerintah penerima alokasi belanja bantuan sosial menggulirkan kembali dana yang berasal dari belanja bantuan sosial
