Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS Hukum Jaminan

Total questions: 20

Worksheet time: 12mins

Name
Class
Date
1.

Dalam Hukum Jaminan terdapat ( Dua) bentuk jaminan kebendaan, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. terhadapa jaminan umum terdapat beberapa kelemahan, diantranya adalah...

a)

Benda jaminan kredit tidak dibloikir sehingga sulit dalam eksekusi

b)

Kreditur memiliki hak untuk didahulukan dalam perlunasan kredit apabila jamina dijual

c)

Kreditur memiliki hak preferen atas jaminan kredit

d)

jaminan mengikuti benda yang dijadikan sebagai jaminan

2.

Dalam gadai terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban dari pemegang gadai. diantaranya adalah sebagaimana yang terdapat dibawah ini, kecuali

a)

Bertanggung jawab terhadap kemerosotan atau hilangnya benda gadai

b)

Meminta benda gadai tambah apabila hasil penjualan barang gadai tidak menutup seluruh jumlah hutang siberhutang

c)

Menberitahukan kepada siberhutang apabila benda gadai akan dijual

d)

Mengembalikan barang gadai apabila hutang lunas

3.

Sebelum dilakukan penanda tanganan perjanjian penjaminan sebagai assesoir dari perjanjian kredit, terhadap perjanjian kredit itu sendiri memiliki beberapa fungsi bagi kreditur. yaitu :

a)

Sebagai perjanjian pokok , alat bukti dan memonitor kredit

b)

Semua jawaban benar

c)

Sebagai perjanjian pokok dan sebagai alat bukti

d)

Sebagai perjanjian pokok, alat bukti, mengetahui hak dan kewajiban serta untuk memonitor kredit

4.

Yang dimaksud dengan jaminan adalah:

a)

Perjanjian yang dibuat oleh pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan atau menyatakan kesanggupannya untuk pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi

b)

Perikatan hukum antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan, yang apabila debitur wanprestasi kreditur dapat menjual benda yang dijaminkan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda tersebut

c)

Perikatan hukum antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan atau menyatakan kesanggupannya untuk pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi

d)

Kesepakatan antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan, yang apabila debitur wanprestasi kreditur dapat menjual benda yang dijaminkan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda tersebut

5.

Hak Kebendaan dapat digolongkan menjadi “Hak Memberi Kenikmatan” dan “Hak Jaminan”, salah satu ciri hak kebendaan adalah hak kebendaan akan terus melekat dimanapun benda tersebut berada, dan oleh siapapun benda tersebut dipegang/dikuasai. Ciri ini disebut sebagai:

a)

Droit de preference

b)

Droit de suite

c)

Sifat accessoire

d)

Hak Absolut

6.

Jaminan yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu:

a)

Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, hak tanggungan

b)

Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, gadai

c)

Hak tanggungan, jaminan fidusia, jaminan resi gudang

d)

Jaminan fidusia, jaminan resi gudang, bank garansi, gadai

7.

Jaminan yang diatur di luar KUH Perdata, yaitu:

a)

Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, hak tanggungan

b)

Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, gadai

c)

Hak tanggungan, jaminan fidusia, jaminan resi gudang

d)

Jaminan fidusia, jaminan resi gudang, bank garansi, gadai

8.

Berikut ini merupakan maksud dan tujuan adanya jaminan dalam suatu pinjaman, kecuali

a)

Untuk meminimalisir risiko debitur wanprestasi atau cidera janji

b)

Memberikan dorongan kepada debitur agar menjalankan usaha/pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian

c)

Memberikan hak kepada kreditur untuk memiliki benda yang menjadi jaminan, apabila debitur wanprestasi

d)

Memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan dari suatu jaminan kebendaan

9.

Kreditur penerima jaminan khusus kebendaan memiliki hak preferen. Pernyataan yang tidak tepat mengenai hak preferen adalah:

a)

Kreditur memiliki kedudukan didahulukan untuk dalam hal terjadi eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi jaminan dibandingkan dengan kreditur lainnya

b)

Jika debitur pailit maka harta kekayaan debitur yang menjadi jaminan akan terlebih dahulu dijual untuk pelunasan hutang debitur kreditur kepada pemegang hak preferen

c)

Kreditur yang perikatannya atau hak tagihnya lahir terlebih dahulu, tidak memberikan suatu kedudukan yang lebih diutamakan kepada kreditur yang bersangkutan

d)

Hak preferen merupakan bentuk dari asas prioritas atau droit de preference

10.

Arvin meminjam uang dari Devina, dan untuk menambah keyakinan Devina bahwa Arvin dapat mengembalikan pinjaman, Arvin menyerahkan laptop milik Arvin untuk disimpan Devina sebagai jaminan, dan jika Arvin wanprestasi maka Devina dapat menjual laptop tersebut untuk pelunasan hutang Arvin. Penjaminan sesuai ilustrasi tersebut dilakukan dengan lembaga jaminan:

a)

Hipotek

b)

Gadai

c)

Jaminan Fidusia

d)

Hak Tanggungan

e)

Jaminan Perseorangan

11.

Marshanda memiliki usaha frozen food, yang untuk meningkatkan kapasitas produksi bermaksud melakukan pembelian mesin pendingin. Untuk itu Marshanda mengajukan pinjaman, dan Bank menyetujui untuk memberikan pinjaman, namun Marshanda harus memberikan jaminan berupa mesin pendingin tersebut. Meskipun mesin tersebut dijaminkan, namun bank menyetujui bahwa mesin tetap dikuasai dan digunakan oleh Marshanda untuk menjalankan bisnisnya. Penjaminan sesuai ilustrasi tersebut dilakukan dengan lembaga jaminan:

a)

Hipotek

b)

Gadai

c)

Jaminan Fidusia

d)

Hak Tanggungan

e)

Jaminan Perseorangan

12.

Dalam Pasal 1131 KUHPERDATA dikatakan setiap orang bertanggung jawab terhadap hutangnya, tanggung jawab ini berupa menyediakan kekayaannya  baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak jika perlu dijual untuk melunasi hutang-hutangnya. Ini termasuk dalam asas ?

a)

Asas Schuld dan Haftung

b)

Asas Keprcayaan

c)

Asas Schuld tanpa Haftung

d)

Asas Schuld dangan Haftung Terbatas

13.

Kreditur Preferen masuk pada jaminan ?

a)

Jaminan Umum

b)

Jaminan Khusus

c)

Jaminan kebendaan

d)

Jaminan Perorangan

14.

Siapakah yang termasuk kreditur preferen menurut Pasal 1133 KUHPERDATA ?

a)

Pemegang jaminan kebendaan

b)

Gadai dan Hipotek

c)

Pemegang privilege dan pemegang jaminan kebendaan

d)

Kreditur istimewa dan hak tanggungan

15.

Dalam Pasal 1139KUHPERDATA mengatur tentang kreditur privilege khusus, apabila terdapat beberapa kreditur privilege umum tersebut maka pelunasan piutangnya didasarkan pada ?

a)

siapa yang mempunyai piutang lebih kecil

b)

siapa yang mempunyai kekuasan lebih tinggi

c)

siapa yang mempunyai piutang lebih besar

d)

tidak ditentukan urutannya

16.

Apabila seorang debitur mempunyai beberapa kreditur privilege umum yaitu piutang kepada pengusaha sekolah, biaya perawatan, upah buruh dan biaya penguburan, maka siapa yang akan dilunasi lbh dl ?

a)

piutang kepada pengusaha sekolah, biaya penguburan, biaya perawatan, upah buruh,

b)

biaya penguburan, biaya perawatan, upah buruh, piutang kepada pengusaha sekolah

c)

yang meminta pelunasan lebih dulu ke debitur

d)

upah buruh, biaya penguburan, biaya perawatan, piutang kepada pengusaha sekolah

17.

Mariska mempunyai hutang kepada beberapa kreditur yaitu Intan sejumlah 25 juta, kinan sejumlah 10 juta, aris sejumlah 5 juta dan Lydia sejumlah 30 juta. Kreditur-kreditur tersebut memberikan pinjaman kepada Mariska dengan dasar kepercayaan saja. Keempat kreditur tersebut dikatakan sebagai kreditur...

a)

kreditur separatis

b)

kreditur konkuren

c)

kreditur preferen

d)

kreditur baik hati

18.

Apa yang dimaksud dengan inbezit stellings

a)

pengembalian benda jaminan dari kreditur ke debitur

b)

penyerahan benda jaminan dari debitur ke debitur

c)

penyerahan kekuasan atas benda jaminan dari debitur ke kreditur

19.

      Yudistira,mseorang pengusaha yang akan mengembangkan usahanya mengajukan kredit ke Bank Diamond (Prayudi) dengan jaminan berupa :

-       Mesin di toko senilai 300 jt masih berada di tangannya Yudistira

-       Motor yang ada di showroom senilai 650 jt berada di tangannya bank

Berdasarkan soal diatas maka lembaga jaminan berupa apa

a)

Mesin di toko dg lembaga jaminan gadai

Motor dengan lembaga jaminan fidusia

b)

Mesin di toko dg lembaga jaminan gadai

Motor dengan lembaga jaminan gadai

c)

Mesin di toko dg lembaga jaminan fidusia

Motor dengan lembaga jaminan fidusia

d)

Mesin di toko dg lembaga jaminan fidusia

Motor dengan lembaga jaminan gadai

20.

Istilah constitutum possesorium dikenal dalam lembaga jaminan apa

a)

Fidusia

b)

Hak Tanggungan

c)

Gadai

d)

Jaminan perorangan