WorksheetsUTS Hukum Jaminan
Total questions: 20
Worksheet time: 12mins
Dalam Hukum Jaminan terdapat ( Dua) bentuk jaminan kebendaan, yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. terhadapa jaminan umum terdapat beberapa kelemahan, diantranya adalah...
Benda jaminan kredit tidak dibloikir sehingga sulit dalam eksekusi
Kreditur memiliki hak untuk didahulukan dalam perlunasan kredit apabila jamina dijual
Kreditur memiliki hak preferen atas jaminan kredit
jaminan mengikuti benda yang dijadikan sebagai jaminan
Dalam gadai terdapat beberapa hal yang menjadi kewajiban dari pemegang gadai. diantaranya adalah sebagaimana yang terdapat dibawah ini, kecuali
Bertanggung jawab terhadap kemerosotan atau hilangnya benda gadai
Meminta benda gadai tambah apabila hasil penjualan barang gadai tidak menutup seluruh jumlah hutang siberhutang
Menberitahukan kepada siberhutang apabila benda gadai akan dijual
Mengembalikan barang gadai apabila hutang lunas
Sebelum dilakukan penanda tanganan perjanjian penjaminan sebagai assesoir dari perjanjian kredit, terhadap perjanjian kredit itu sendiri memiliki beberapa fungsi bagi kreditur. yaitu :
Sebagai perjanjian pokok , alat bukti dan memonitor kredit
Semua jawaban benar
Sebagai perjanjian pokok dan sebagai alat bukti
Sebagai perjanjian pokok, alat bukti, mengetahui hak dan kewajiban serta untuk memonitor kredit
Yang dimaksud dengan jaminan adalah:
Perjanjian yang dibuat oleh pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan atau menyatakan kesanggupannya untuk pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi
Perikatan hukum antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan, yang apabila debitur wanprestasi kreditur dapat menjual benda yang dijaminkan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda tersebut
Perikatan hukum antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan atau menyatakan kesanggupannya untuk pemenuhan kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi
Kesepakatan antara pemberi jaminan dengan kreditur sebagai penerima jaminan, dimana pemberi jaminan memperjanjikan benda miliknya sebagai jaminan, yang apabila debitur wanprestasi kreditur dapat menjual benda yang dijaminkan dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan benda tersebut
Hak Kebendaan dapat digolongkan menjadi “Hak Memberi Kenikmatan” dan “Hak Jaminan”, salah satu ciri hak kebendaan adalah hak kebendaan akan terus melekat dimanapun benda tersebut berada, dan oleh siapapun benda tersebut dipegang/dikuasai. Ciri ini disebut sebagai:
Droit de preference
Droit de suite
Sifat accessoire
Hak Absolut
Jaminan yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu:
Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, hak tanggungan
Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, gadai
Hak tanggungan, jaminan fidusia, jaminan resi gudang
Jaminan fidusia, jaminan resi gudang, bank garansi, gadai
Jaminan yang diatur di luar KUH Perdata, yaitu:
Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, hak tanggungan
Jaminan umum, jaminan perseorangan, hipotek, gadai
Hak tanggungan, jaminan fidusia, jaminan resi gudang
Jaminan fidusia, jaminan resi gudang, bank garansi, gadai
Berikut ini merupakan maksud dan tujuan adanya jaminan dalam suatu pinjaman, kecuali
Untuk meminimalisir risiko debitur wanprestasi atau cidera janji
Memberikan dorongan kepada debitur agar menjalankan usaha/pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan mematuhi ketentuan dalam perjanjian
Memberikan hak kepada kreditur untuk memiliki benda yang menjadi jaminan, apabila debitur wanprestasi
Memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan dari suatu jaminan kebendaan
Kreditur penerima jaminan khusus kebendaan memiliki hak preferen. Pernyataan yang tidak tepat mengenai hak preferen adalah:
Kreditur memiliki kedudukan didahulukan untuk dalam hal terjadi eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi jaminan dibandingkan dengan kreditur lainnya
Jika debitur pailit maka harta kekayaan debitur yang menjadi jaminan akan terlebih dahulu dijual untuk pelunasan hutang debitur kreditur kepada pemegang hak preferen
Kreditur yang perikatannya atau hak tagihnya lahir terlebih dahulu, tidak memberikan suatu kedudukan yang lebih diutamakan kepada kreditur yang bersangkutan
Hak preferen merupakan bentuk dari asas prioritas atau droit de preference
Arvin meminjam uang dari Devina, dan untuk menambah keyakinan Devina bahwa Arvin dapat mengembalikan pinjaman, Arvin menyerahkan laptop milik Arvin untuk disimpan Devina sebagai jaminan, dan jika Arvin wanprestasi maka Devina dapat menjual laptop tersebut untuk pelunasan hutang Arvin. Penjaminan sesuai ilustrasi tersebut dilakukan dengan lembaga jaminan:
Hipotek
Gadai
Jaminan Fidusia
Hak Tanggungan
Jaminan Perseorangan
Marshanda memiliki usaha frozen food, yang untuk meningkatkan kapasitas produksi bermaksud melakukan pembelian mesin pendingin. Untuk itu Marshanda mengajukan pinjaman, dan Bank menyetujui untuk memberikan pinjaman, namun Marshanda harus memberikan jaminan berupa mesin pendingin tersebut. Meskipun mesin tersebut dijaminkan, namun bank menyetujui bahwa mesin tetap dikuasai dan digunakan oleh Marshanda untuk menjalankan bisnisnya. Penjaminan sesuai ilustrasi tersebut dilakukan dengan lembaga jaminan:
Hipotek
Gadai
Jaminan Fidusia
Hak Tanggungan
Jaminan Perseorangan
Dalam Pasal 1131 KUHPERDATA dikatakan setiap orang bertanggung jawab terhadap hutangnya, tanggung jawab ini berupa menyediakan kekayaannya baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak jika perlu dijual untuk melunasi hutang-hutangnya. Ini termasuk dalam asas ?
Asas Schuld dan Haftung
Asas Keprcayaan
Asas Schuld tanpa Haftung
Asas Schuld dangan Haftung Terbatas
Kreditur Preferen masuk pada jaminan ?
Jaminan Umum
Jaminan Khusus
Jaminan kebendaan
Jaminan Perorangan
Siapakah yang termasuk kreditur preferen menurut Pasal 1133 KUHPERDATA ?
Pemegang jaminan kebendaan
Gadai dan Hipotek
Pemegang privilege dan pemegang jaminan kebendaan
Kreditur istimewa dan hak tanggungan
Dalam Pasal 1139KUHPERDATA mengatur tentang kreditur privilege khusus, apabila terdapat beberapa kreditur privilege umum tersebut maka pelunasan piutangnya didasarkan pada ?
siapa yang mempunyai piutang lebih kecil
siapa yang mempunyai kekuasan lebih tinggi
siapa yang mempunyai piutang lebih besar
tidak ditentukan urutannya
Apabila seorang debitur mempunyai beberapa kreditur privilege umum yaitu piutang kepada pengusaha sekolah, biaya perawatan, upah buruh dan biaya penguburan, maka siapa yang akan dilunasi lbh dl ?
piutang kepada pengusaha sekolah, biaya penguburan, biaya perawatan, upah buruh,
biaya penguburan, biaya perawatan, upah buruh, piutang kepada pengusaha sekolah
yang meminta pelunasan lebih dulu ke debitur
upah buruh, biaya penguburan, biaya perawatan, piutang kepada pengusaha sekolah
Mariska mempunyai hutang kepada beberapa kreditur yaitu Intan sejumlah 25 juta, kinan sejumlah 10 juta, aris sejumlah 5 juta dan Lydia sejumlah 30 juta. Kreditur-kreditur tersebut memberikan pinjaman kepada Mariska dengan dasar kepercayaan saja. Keempat kreditur tersebut dikatakan sebagai kreditur...
kreditur separatis
kreditur konkuren
kreditur preferen
kreditur baik hati
Apa yang dimaksud dengan inbezit stellings
pengembalian benda jaminan dari kreditur ke debitur
penyerahan benda jaminan dari debitur ke debitur
penyerahan kekuasan atas benda jaminan dari debitur ke kreditur
Yudistira,mseorang pengusaha yang akan mengembangkan usahanya mengajukan kredit ke Bank Diamond (Prayudi) dengan jaminan berupa :
- Mesin di toko senilai 300 jt masih berada di tangannya Yudistira
- Motor yang ada di showroom senilai 650 jt berada di tangannya bank
Berdasarkan soal diatas maka lembaga jaminan berupa apa
Mesin di toko dg lembaga jaminan gadai
Motor dengan lembaga jaminan fidusia
Mesin di toko dg lembaga jaminan gadai
Motor dengan lembaga jaminan gadai
Mesin di toko dg lembaga jaminan fidusia
Motor dengan lembaga jaminan fidusia
Mesin di toko dg lembaga jaminan fidusia
Motor dengan lembaga jaminan gadai
Istilah constitutum possesorium dikenal dalam lembaga jaminan apa
Fidusia
Hak Tanggungan
Gadai
Jaminan perorangan
