Font size
WorksheetsULANGAN OJK
Total questions: 10
Worksheet time: 24mins
OJK dibentuk berdasarkan
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 21 Tahun 2012
UU No. 24 Tahun 2012
UU No. 21 Tahun 2011
UU No. 22 Tahun 2010
Tujuan dibentuknya OJK adalah agar keseluruhan sektor jasa keuangan
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
Memberikan kredit
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas merupakan wewenang OJK mengenai pengaturan dan wewenang
kelembagaan bank
kesehatan bank
kehati-hatian bank
pemeriksaan bank
manajemen risiko, tata kelola bank, dan anti-pencucian uang merupakan wewenang OJK pengaturan dan pengawasan mengenai
kesehatan bank
kelembagaan bank
kehati-hatian bank
pemeriksaan bank
perlindungan konsumen dan masyarakat
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan
Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit murah
Melayani masyarakat yang tidak mampu dilayani bank karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak bank
Menghimpun dana, baik langsung maupun tidak langsung, terutama dengari jalan menerbitkan kertas berharga dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan
Sebagai lembaga perantara keuangan (financial lntermediary,)
Salah satu tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah
Mengatur dan mengawasi jasa keuangan pada Lembaga Keuangan Bukan Bank, khususnya yang berhubungan dengan pembayaran kegiatan ekspor impor
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan dalam peredaran alat-alat pembayaran luar negeri
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan pada lembaga keuangan bukan bank
Mengatur dan mengawasi jasa keuangan di sektor nonbank
Berikut ini bukan merupakan tugas yang dilakukan OJK menurut UU No.21 tahun 2011 adalah
Kegiatan jasa keuangan di sektor riil
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah
Berfungsi sebagai mitra lembaga-lembaga keuangan yang diharapkan berpartisipasi aktif dalam mengatur kinerja bank agar tidak terjadi masalah yang merugikan perbankan
Menyelenggarakan koordinasi terhadap lembaga keuangan yang turut berperan dalam menjaga kestabilan sistem pembavaran yang dinamis
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan
Melaksanakan tugas-tugas pengendalian sistem pembayaran dan bermitra dengan departemen keuangan dan bank sentral
Mengurus permasalahan-permasalahan bank umum yang diotorisasi oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian jasa keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap....
Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan
Seluruh kegiatan ekonomi negara
Seluruh kegiatan ekonomi negara
Sistem ekonomi
Sasaran ekonomi negara
Berikut ini yang merupakan contoh lembaga keuangan adalah....
Perusahaan asuransi
Bank
Modal ventura
Perum Pegadaian
Leasing
