wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test Sistem Rujukan Terintegrasi

Total questions: 10

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, kecuali

a)

Permenkes No. 72 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN

b)

Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

c)

Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

d)

Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan JKN

2.

Pernyataan yang benar terkait Jawaban Rujukan adalah

a)

Dapat diberikan kepada faskes perujuk meskipun penatalaksanaan belum tuntas

b)

Faskes rujukan wajib memberikan jawaban rujukan kepada faskes perujuk

c)

Hanya dapat diinformasikan secara manual

d)

Dilakukan untuk sistem rujukan vertikal saja

3.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam implementasi rujukan terintegrasi sistem informasi adalah sbb, kecuali

a)

Kompetensi faskes penerima rujukan

b)

Jenis faskes dan/atau kelas RS

c)

Kondisi geografis faskes tujuan rujukan dari faskes perujuk

d)

Kasus tertentu sesuai keinginan peserta

4.

Pernyataan yang benar tentang rujukan horizontal dan rujukan vertikal adalah

a)

Penerbitan rujukan horizontal tidak diakomodir dalam aplikasi P-Care

b)

Penerbitan rujukan vertikal dari FKTP melalui aplikasi P-Care dapat dilakukan ke FKRTL mana saja di seluruh Indonesia

c)

Rujukan horizontal merupakan rujukan FKTP ke jejaringnya ataupun ke FKTP lain yang memiliki kemampuan dan sarana prasarana yang lebih baik

d)

Rujukan vertikal merupakan rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain dikarenakan terdapat sarana prasarana yang tidak dapat digunakan karena kondisi tertentu

5.

Rujukan di FKRTL oleh poli spesialis penerima rujukan dari FKTP kepada poli spesialis lain di FKRTL yang sama dinamakan

a)

Rujukan horizontal

b)

Rujukan vertikal

c)

Rujukan parsial

d)

Rujukan internal

6.

Peserta yang menerima rujukan internal harus melakukan pendaftaran kembali ke ..................... sebelum mendapatkan pelayanan selanjutnya dari DPJP kedua

a)

FKTP, untuk meminta rujukan ke poli kedua

b)

BPJS Kesehatan, untuk melakukan legalisasi rujukan internal

c)

loket petugas administrasi FKRTL, untuk diterbitkan surat rujukan internal elektronik

d)

rumah, untuk beristirahat

7.

Berikut pernyataan yang tidak benar tentang Surat Kontrol rawat jalan, yaitu

a)

merupakan permintaan kembali kepada Peserta yang diberikan oleh DPJP penerima rujukan

b)

berlaku untuk 1 (satu) kali kunjungan

c)

pelaksanaan kontrol memperhatikan masa berlaku surat rujukan dari FKTP

d)

berlaku selama 60 (enam puluh) hari

8.

Apabila pasien rawat inap di FKRTL yang masih memerlukan perawatan lanjutan melalui rawat jalan, maka pernyataan yang salah adalah

a)

DPJP pendamping dapat menerbitkan surat kontrol pasca rawat inap untuk 1 (satu) kali kunjungan

b)

Pasien yang rawat inap berdasarkan pemeriksaan poli spesialis, maka DPJP dapat menerbitkan surat kontrol untuk kunjungan ke-2, ke-3, dst sesuai masa berlaku surat rujukan FKTP sebelum rawat inap

c)

Pasien yang rawat inap berdasarkan observasi IGD FKRTL tanpa rujukan rawat jalan sebelumnya, maka surat kontrol berlaku untuk 1 (satu) kali kunjungan

d)

Setelah proses perawatan sudah selesai maka pasien dikembalikan ke FKTP

9.

Pada tanggal 06 Januari 2022, Pak Suwandi mendapatkan pelayanan di poli spesialis jantung berbekal surat rujukan dari FKTP terdaftarnya (diterbitkan tanggal 05 Januari 2022, berlaku hingga 05 April 2022). Pada tanggal 09 Januari 2022 mengalami serangan jantung sehingga dibawa dan ditangani di UGD RS yang sama, lanjut rawat inap sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 yang ditangani oleh dokter spesialis jantung, kemudian diberikan surat kontrol. Setelah mendapatkan pelayanan pasca rawat inap pada tanggal 14 Januari 2022, dokter spesialis jantung masih memberikan surat kontrol kembali untuk pelayanan tanggal 17 Januari 2022. Masa berlaku surat kontrol ke-2 tersebut adalah

a)

17 Januari 2022

b)

05 April 2022

c)

14 April 2022

d)

17 April 2022

10.

Pada rujukan pelayanan kasus tertentu (perawatan hemodialisa rutin/transfusi darah/terapi obat kelasi besi/terapi faktor pembekuan darah), maka dapat dilakukan perpanjangan rujukan pada

a)

hari ke-90 saja, berlaku hingga 90 hari ke depan

b)

hari ke-90 saja, berlaku hingga 120 hari ke depan

c)

hari ke-91 s.d. hari ke-120, berlaku hingga 90 hari ke depan

d)

hari ke-91 s.d. hari ke-120, berlaku hingga 120 hari ke depan