NEW
Font size
WorksheetsPost Test Sistem Rujukan Terintegrasi
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Berikut adalah regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sistem rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN, kecuali
Permenkes No. 72 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Permenkes No. 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan
Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan JKN
Pernyataan yang benar terkait Jawaban Rujukan adalah
Dapat diberikan kepada faskes perujuk meskipun penatalaksanaan belum tuntas
Faskes rujukan wajib memberikan jawaban rujukan kepada faskes perujuk
Hanya dapat diinformasikan secara manual
Dilakukan untuk sistem rujukan vertikal saja
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam implementasi rujukan terintegrasi sistem informasi adalah sbb, kecuali
Kompetensi faskes penerima rujukan
Jenis faskes dan/atau kelas RS
Kondisi geografis faskes tujuan rujukan dari faskes perujuk
Kasus tertentu sesuai keinginan peserta
Pernyataan yang benar tentang rujukan horizontal dan rujukan vertikal adalah
Penerbitan rujukan horizontal tidak diakomodir dalam aplikasi P-Care
Penerbitan rujukan vertikal dari FKTP melalui aplikasi P-Care dapat dilakukan ke FKRTL mana saja di seluruh Indonesia
Rujukan horizontal merupakan rujukan FKTP ke jejaringnya ataupun ke FKTP lain yang memiliki kemampuan dan sarana prasarana yang lebih baik
Rujukan vertikal merupakan rujukan dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain dikarenakan terdapat sarana prasarana yang tidak dapat digunakan karena kondisi tertentu
Rujukan di FKRTL oleh poli spesialis penerima rujukan dari FKTP kepada poli spesialis lain di FKRTL yang sama dinamakan
Rujukan horizontal
Rujukan vertikal
Rujukan parsial
Rujukan internal
Peserta yang menerima rujukan internal harus melakukan pendaftaran kembali ke ..................... sebelum mendapatkan pelayanan selanjutnya dari DPJP kedua
FKTP, untuk meminta rujukan ke poli kedua
BPJS Kesehatan, untuk melakukan legalisasi rujukan internal
loket petugas administrasi FKRTL, untuk diterbitkan surat rujukan internal elektronik
rumah, untuk beristirahat
Berikut pernyataan yang tidak benar tentang Surat Kontrol rawat jalan, yaitu
merupakan permintaan kembali kepada Peserta yang diberikan oleh DPJP penerima rujukan
berlaku untuk 1 (satu) kali kunjungan
pelaksanaan kontrol memperhatikan masa berlaku surat rujukan dari FKTP
berlaku selama 60 (enam puluh) hari
Apabila pasien rawat inap di FKRTL yang masih memerlukan perawatan lanjutan melalui rawat jalan, maka pernyataan yang salah adalah
DPJP pendamping dapat menerbitkan surat kontrol pasca rawat inap untuk 1 (satu) kali kunjungan
Pasien yang rawat inap berdasarkan pemeriksaan poli spesialis, maka DPJP dapat menerbitkan surat kontrol untuk kunjungan ke-2, ke-3, dst sesuai masa berlaku surat rujukan FKTP sebelum rawat inap
Pasien yang rawat inap berdasarkan observasi IGD FKRTL tanpa rujukan rawat jalan sebelumnya, maka surat kontrol berlaku untuk 1 (satu) kali kunjungan
Setelah proses perawatan sudah selesai maka pasien dikembalikan ke FKTP
Pada tanggal 06 Januari 2022, Pak Suwandi mendapatkan pelayanan di poli spesialis jantung berbekal surat rujukan dari FKTP terdaftarnya (diterbitkan tanggal 05 Januari 2022, berlaku hingga 05 April 2022). Pada tanggal 09 Januari 2022 mengalami serangan jantung sehingga dibawa dan ditangani di UGD RS yang sama, lanjut rawat inap sampai dengan tanggal 12 Januari 2022 yang ditangani oleh dokter spesialis jantung, kemudian diberikan surat kontrol. Setelah mendapatkan pelayanan pasca rawat inap pada tanggal 14 Januari 2022, dokter spesialis jantung masih memberikan surat kontrol kembali untuk pelayanan tanggal 17 Januari 2022. Masa berlaku surat kontrol ke-2 tersebut adalah
17 Januari 2022
05 April 2022
14 April 2022
17 April 2022
Pada rujukan pelayanan kasus tertentu (perawatan hemodialisa rutin/transfusi darah/terapi obat kelasi besi/terapi faktor pembekuan darah), maka dapat dilakukan perpanjangan rujukan pada
hari ke-90 saja, berlaku hingga 90 hari ke depan
hari ke-90 saja, berlaku hingga 120 hari ke depan
hari ke-91 s.d. hari ke-120, berlaku hingga 90 hari ke depan
hari ke-91 s.d. hari ke-120, berlaku hingga 120 hari ke depan
