WorksheetsMawaris
Total questions: 20
Worksheet time: 2hrs 40mins
Berikut merupakan pembiayaan pengurusan mayat sebelum dibagikannya harta warisan, kecuali
biaya memandikan
pembelian kain kafan
biaya pemakaman
melunasi utang si mayat
biaya tahlilan
Hukum menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya adalah
sunnah
wajib
haram
makruh
mubah
Orang yang akan mewarisi itu ada hubungan darah dengan si mayat disebut
nasab hakiki
nasab hukmi
nasab nisbi
keturunan
farul mayit
Berikut merupakan syarat bagi perempuan seayah yang akan mendapat bagian setengah (1/2) dari harta warisan peninggalan pewaris, kecuali
apabila ia tidak mempunyai cucu
apabila ia tidak mempuyai saudara laki-laki
apabila ia hanya seorang diri
apabila pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan
apabila pewaris tidak mempunyai ayah atau kakak, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan
Seorang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan si mayat (orang yang meninggalkan warisan), sehingga ia memperoleh warisan disebut
al waris
al maurus
al muwaris
warisan
harta waris
Ahli waris yang berhak menerima harta warisan karena ada hubungan nasab atau pertalian darah disebut
ahli waris nasabiyah
ahli waris sababiyah
ahli waris hukmiyah
ahli waris ainiyah
ahli waris hijabiyah
Berikut merupakan syarat bagi al waris, kecuali
kerabat atau keluarga dari orang yang mewariskan
pewaris itu hidup setelah orang yang mewariskan meninggal dunia
al muwarisnya meninggal secara nyata
masih ada nasabnya atau hubungan suami istri
ada penghalang yang mengahalangi pewarisan itu terjadi
Salah satu penyebab teerhalangnya waris mewarisi adalah
pertalian sedarah
pernikahan
budak
pemerdekaan
pertalian keturunan
Hukum waris bagi orang yang menghilangkan nyawa seseorang adalah
mendapatkan bagian waris
haknya sisa dari harta warisan
mendapatkan hak waris setelah bertaubat
mendapatkan hak seikhlasnya
terhalang
Jumlah ahli waris dari glongan laki-laki adalah . . . orang
11
12
13
14
15
Berikut merupakan ahli waris yang menapat bagian setengah (1/2) dari harta warisan, kecuali
suami
anak perempuan kandung
anak laki-laki kandung
cucu perempuan keturunan laki-laki
saudara kandung perempuan
Berikut merupakan ahli waris yang berhak mendapat bagian seperenam (1/6), kecuali
ayah
kakek asli (bapak dari ayah)
suami
ibu
saudara perempuan seayah
Apabila ayah mempunyai anak, baik anak laki-laki atau anak perempuan maka bagian warisan ayah adalah
1/2
1/3
1/4
2/3
1/6
Jumlah ahli waris dari golongan perempuan adalah . . . orang
8
9
10
11
12
Ahli waris yang berhak mendapat bagian seperdelapan (1/8) adalah
istri
anak laki-laki
anak perempuan
suami
saudara laki-laki sekandung
Berikut merupakan ahli waris yang berhak menapat bagian dua per tiga (2/3), kecuali
2 anak perempuan (kandung) atau lebih
2 orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki
2 orang saudara kandung perempuan (atau lebih)
2 orang saudara perempuan seayah (atau lebih)
dua orang anak perempuan seibu
Dalam Islam hukum kewarisan merupakan salah satu bagian dari hukum kekeluargaan yang disebut
mawaris
al ahwalus syahsiyah
faraid
jinayah
siyasah
Acuan utama hukum dan penentuan pembagian waris adalah
Al-Qur'an
hadits
ijma'
qiyas
ijtihad
Jika seluruh ahli waris dari golongan perempuan masih ada semua, maka yang diprioritaskan ada lima, kecuali
istri
anak perempuan
cucu perempuan dari anak laki-laki
saudara perempuan sekandung
saudara perempuan sebapak
Hukum mempraktikan ilmu faraid dalam pembagian harta warisan adalah
sunnah
wajib
haram
makruh
mubah
