wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pretest SPT Tahunan, PPS, M-Pajak

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT tahunan, kecuali :

a)

Formulir 1770

b)

Formulir 1770 S

c)

Formulir 1770 SS

d)

Formulir 1771

2.

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui media berikut, kecuali :

a)

Konsultan Pajak

b)

Media elektronik secara mandiri (www.pajak.go.id)

c)

Media elektronik melalui perusahaan ASP

d)

Melalui ekspedisi

3.

Formulir 1770 SS dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang :

a)

Memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

b)

Memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

c)

Memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

d)

Memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas.

4.

Formulir 1770 S dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang :

a)

Memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

b)

Memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

c)

Memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

d)

Memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas.

5.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Kena Pajak) wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat :

a)

Tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

b)

Tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

c)

Tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

d)

Tanggal 30 April tahun berikutnya.

6.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui www.pajak.go.id pada menu :

a)

ebilling

b)

efiling

c)

ePHTB

d)

ereporting

7.

Untuk dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT tahunan secara elektronik melalui www.pajak.go.id, Wajib Pajak Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki :

a)

Sertifikat elektronik

b)

ESKD

c)

EFIN

d)

ESPT

8.

Layanan bantuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak mengalami kendala dalam menyampaikan SPT Tahunan antara lain :

a)

Telepon Helpdesk KPP

b)

WA Helpdesk KPP

c)

Kring Pajak 1500200

d)

semua benar

9.

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :

a)

Denda Rp.100.000,-

b)

Denda Rp.500.000,-

c)

Denda Rp.1.000.000,-

d)

Denda Rp.5.000.000,-

10.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Kena Pajak) dapat tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan cara :

a)

Mengajukan permohonan penghapusan NPWP

b)

Mengajukan permohonan non efektif

c)

Otomatis tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan pada tahun berikutnya

d)

Memberitahukan kepada pemberi kerja

11.

Pada tahun 2022 pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan membayar PPh dengan tarif yang lebih dari rendah dari tarif umum yaitu melalui kebijakan :

a)

Tax Amnesti

b)

Tax Amnesti jilid 2

c)

Program Pengampunan Sukarela (PPS)

d)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

12.

Kebijakan PPS diperuntukkan bagi :

a)

Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi

b)

Wajib Pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty

c)

Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan

d)

Wajib Pajak yang belum pernah melakukan pembayaran pajak

13.

Kebijakan PPS dapat diikuti Wajib Pajak dalam jangka waktu :

a)

Tanggal 01 Januari s.d. 31 Maret 2022

b)

Tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni 2022

c)

Tanggal 01 Januari s.d. 30 September 2022

d)

Tanggal 01 Januari s.d. 31 Desember 2022

14.

Tarif PPh Final untuk kebijakan I PPS adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

11% untuk harta deklarasi luar negeri

b)

8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri

c)

6% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy

d)

4% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy

15.

Tarif PPh Final untuk kebijakan II PPS adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

18 % untuk harta deklarasi luar negeri

b)

16% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri

c)

14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri

d)

12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy

16.

Bagi Orang Pribadi peserta Tax Amnesti yang sampai dengan PPS berakhir masih terdapat harta belum diungkapkan, apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif sebesar :

a)

25% ditambah sanksi 200%

b)

30% ditambah sanksi 200%

c)

12,5% ditambah sanksi 200%

d)

0,5% ditambah sanksi 200%

17.

Bagi Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dengan cara :

a)

Mengisi eform PPS pada djponline

b)

Mengisi lembar formulir SPPH untuk disampaikan langsung ke KPP

c)

Mengisi formulir SPPH kemudian diupload pada djponline

d)

Mengirimkan scan formulir SPPH ke KPP melalui email KPP

18.

Wajib Pajak peserta PPS dapat memanfaatkan tarif terendah dengan cara menginvestasikan harta yang diungkap ke dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy untuk jangka waktu paling sedikit :

a)

3 tahun

b)

4 tahun

c)

5 tahun

d)

6 tahun

19.

Saat ini DJP sedang mengembangkan aplikasi mobile untuk meningkatkan pelayanan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang disebut :

a)

M-Tax

b)

M-Pajak

c)

Mobile Tax

d)

Pajak Mobile

20.

Berikut adalah beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak melalui aplikasi M-Pajak saat ini kecuali :

a)

Kelender pembayaran pajak dan pelaporan SPT

b)

Informasi peraturan pajak terbaru

c)

ebilling

d)

efiling