NEW
Font size
WorksheetsPretest SPT Tahunan, PPS, M-Pajak
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Berikut adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan SPT tahunan, kecuali :
Formulir 1770
Formulir 1770 S
Formulir 1770 SS
Formulir 1771
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui media berikut, kecuali :
Konsultan Pajak
Media elektronik secara mandiri (www.pajak.go.id)
Media elektronik melalui perusahaan ASP
Melalui ekspedisi
Formulir 1770 SS dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang :
Memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang :
Memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan jumlah penghasilan lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Memperoleh penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari PTKP (Penghasilan Kena Pajak) wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat :
Tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Tanggal 28 Februari tahun berikutnya.
Tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Tanggal 30 April tahun berikutnya.
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui www.pajak.go.id pada menu :
ebilling
efiling
ePHTB
ereporting
Untuk dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT tahunan secara elektronik melalui www.pajak.go.id, Wajib Pajak Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki :
Sertifikat elektronik
ESKD
EFIN
ESPT
Layanan bantuan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Wajib Pajak mengalami kendala dalam menyampaikan SPT Tahunan antara lain :
Telepon Helpdesk KPP
WA Helpdesk KPP
Kring Pajak 1500200
semua benar
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :
Denda Rp.100.000,-
Denda Rp.500.000,-
Denda Rp.1.000.000,-
Denda Rp.5.000.000,-
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari PTKP (Penghasilan Kena Pajak) dapat tidak menyampaikan SPT Tahunan dengan cara :
Mengajukan permohonan penghapusan NPWP
Mengajukan permohonan non efektif
Otomatis tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan pada tahun berikutnya
Memberitahukan kepada pemberi kerja
Pada tahun 2022 pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi dengan membayar PPh dengan tarif yang lebih dari rendah dari tarif umum yaitu melalui kebijakan :
Tax Amnesti
Tax Amnesti jilid 2
Program Pengampunan Sukarela (PPS)
Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
Kebijakan PPS diperuntukkan bagi :
Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak yang belum mengikuti Tax Amnesty
Wajib Pajak yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan
Wajib Pajak yang belum pernah melakukan pembayaran pajak
Kebijakan PPS dapat diikuti Wajib Pajak dalam jangka waktu :
Tanggal 01 Januari s.d. 31 Maret 2022
Tanggal 01 Januari s.d. 30 Juni 2022
Tanggal 01 Januari s.d. 30 September 2022
Tanggal 01 Januari s.d. 31 Desember 2022
Tarif PPh Final untuk kebijakan I PPS adalah sebagai berikut, kecuali :
11% untuk harta deklarasi luar negeri
8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
6% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy
4% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy
Tarif PPh Final untuk kebijakan II PPS adalah sebagai berikut, kecuali :
18 % untuk harta deklarasi luar negeri
16% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri
12% untuk harta luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy
Bagi Orang Pribadi peserta Tax Amnesti yang sampai dengan PPS berakhir masih terdapat harta belum diungkapkan, apabila ditemukan oleh DJP akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif sebesar :
25% ditambah sanksi 200%
30% ditambah sanksi 200%
12,5% ditambah sanksi 200%
0,5% ditambah sanksi 200%
Bagi Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta dengan cara :
Mengisi eform PPS pada djponline
Mengisi lembar formulir SPPH untuk disampaikan langsung ke KPP
Mengisi formulir SPPH kemudian diupload pada djponline
Mengirimkan scan formulir SPPH ke KPP melalui email KPP
Wajib Pajak peserta PPS dapat memanfaatkan tarif terendah dengan cara menginvestasikan harta yang diungkap ke dalam SBN/hilirisasi/ renewable energy untuk jangka waktu paling sedikit :
3 tahun
4 tahun
5 tahun
6 tahun
Saat ini DJP sedang mengembangkan aplikasi mobile untuk meningkatkan pelayanan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak yang disebut :
M-Tax
M-Pajak
Mobile Tax
Pajak Mobile
Berikut adalah beberapa layanan yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak melalui aplikasi M-Pajak saat ini kecuali :
Kelender pembayaran pajak dan pelaporan SPT
Informasi peraturan pajak terbaru
ebilling
efiling
