NEW
Font size
WorksheetsQuis Mediator
Total questions: 15
Worksheet time: 5mins
Dasar Hukum Prosedur Mediasi di Pengadilan.?
PERMA Nomor 1 Tahun 2008
PERMA Nomor 1 Tahun 2016
PERMA Nomor 1 Tahun 2018
HIR/RIB
Pengertian Mediasi Menurut PERMA 1/2016 adalah
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Negosiator
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Advokat
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Tokoh Agama
Jenis Perkara Wajib Menempuh Mediasi.?
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan
Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga
Sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
Proses Mediasi pada dasarnya bersifat.?
Terbuka untuk umum
Tertutup
Tertutup kecuali Para Pihak menghendaki lain
Semua Benar
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah, yakni
Berstatus di bawah pengampuan;
Mempunyai tempat tinggal di luar kota
Sakit tanpa dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
Tempat Mediasi terlalu jauh
Biaya jasa Mediator non-hakim ditanggung dan dibebankan kepada.?
Pihak yang kalah
Negara
ditanggung oleh salah satu pihak
ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak
Biaya pemanggilan Para Pihak untuk menghadiri proses Mediasi dibebankan kepada.?
terlebih dahulu kepada kepada pihak penggugat melalui panjar biaya perkara
dibebankan kepada pengadilan
dibebankan kepada pihak tergugat
tidak ada biaya pemanggilan
Siapa yang boleh menjadi mediator di pengadilan berdasarkan PERMA 1/2016, kecuali
Hakim atau pegawai pengadilan yang punya sertifikat mediator
Mediator non-hakim bersertifikat
Advokat/lawyer
Hakim yang tidak bersertifikat mediator, apabila di pengadilan tersebut tidak tersedia hakim bersertifikat
Setiap Mediator dalam menjalankan fungsinya wajib mentaati.?
Pedoman Perilaku Mediator
Kemauan para pihak
Semua Benar
Proses Mediasi di Pengadilan berlangsung paling lama.?
15 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
20 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.
Tidak ada batasan waktu
Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang:
bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan;
merugikan pihak ketiga;
tidak dapat dilaksanakan.
semua benar
Manakah pernyataan dibawah ini yang benar dan tepat.?
Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Materi perundingan dalam Mediasi terbatas pada posita dan petitum gugatan
Mediator dapat menghadirkan seorang atau lebih ahli, tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat tanpa atas persetujuan para pihak
Mediator dapat menjadi saksi dalam proses persidangan perkara yang bersangkutan
Mediator Non-Hakim melaksanakan Mediasi di ruang.?
Ruang Mediasi Pengadilan atau di tempat lain di luar Pengadilan yang disepakati oleh Para Pihak
Harus di Ruang Pengadilan
Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui Mediasi dalam PERMA 1/2016, Kecuali:
sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga
sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial
sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana
perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Mediator dalam melaksanakan tugas, harus bersikap.?
Imparsial
Memihak dan Aktif
