Font size
Worksheetsulangan harian perpajakan
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Asas pajak yang menyebutkan bahwa sebaiknya pajak yang dipungut tidak mengganggu kegiatan produksi dan perdagangan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya penurunan perekonomian masyarakat dinamakan ...
Asas Certainty
Asas Economicc.
Asas Convinienced.
Asas Equalitye.
Asas Multiguna
Berikut ini yang merupakan ciri-ciri Official Assessmen System pada sistem pemungutan pajak yaitu ...
Pajak ditentukan Pihak Ketiga
Wajib Pajak bersifat pasif
Fiscus hanya mengawas
Wajib Pajak bersifat aktif
Pajak ditentukan Wajib Pajak.
Wajib pajak yang tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi tertentu. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak terdiri atas ….
sanksi teguran, sanksi kenaikan, dan sanksi pidana
sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi kenaikan
sanksi peringatan pertama, sanksi peringatan kedua, dan sanksi pidana
sanksi penambahan jenis pajak, sanksi denda, dan sanksi pidana
sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi pidana.
Dalam melakukan pemungutan pajak harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi, artinya mempertimbangkan agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil pemungutan pajak. Hal ini merupakan asas...
ekonomi
daya manfaat
kepastian hukum
beban
kelayakan
PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia secara resmi melakukan Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan mulai Jumat (07/10). Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan apresiasi atas capaian yang dilakukan oleh DJP bersama PLN dalam melakukan integrasi data perpajakan. Menurutnya Integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk semakin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak. “Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain,” tutur Suahasil. Hal senada disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, melainkan juga melakukan integrasi data antar entitas. Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan. “Integrasi antar entitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP,” ucap Budi. Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25 – 35 Triliun per tahun, sementara sebesar 45 – 50 persen diantaranya adalah PPN. Sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini, akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan dan terintegrasi. Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak. “Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN, yang masuk dalam pilar “Lean”. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru,” ucap Zulkifli.Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi, sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP, sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini, di support oleh Anak Perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank. Go Live ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatangani oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.“Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak, tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN,” kata Suryo. Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020 – 2024, dimana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan Yang Komprehensif dan Terstandarisasi. Sebagai BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penerimaan pajak bagi Negara, maka PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berilah tanda centang pernyataan yang benar....
Kontribusi pajak PLN sebesar Rp 25 – 35 Triliun per tahun
Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak.
kontribusi pajak menurun sebesar 40%
DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan Yang Komprehensif dan Terstandarisasi.
Berikut ini jenis-jenis pajak: 1) Pajak hotel dan restoran 2) Pajak reklame 3) Pajak kendaran bermotor 4) Pajak pertambahan nilai 5) Pajak bumi dan bangunan Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah ….
1, 2, dan 3
1, 2, dan 4
1, 3, dan 5
2, 3, dan 4
2, 3, dan 5
Manfaat pajak sangat penting untuk menjalankan kegiatan suatu negara. Jika target penerimaan ditetapkan 90% dan terealisasi 75% dampak yang akan ditimbulkan adalah….
utang pemerintah turun
angka kemiskinan menurun
tunjangan pegawai naik
anggaran untuk pembangunan infrastruktur meningkat
pembangunan daerah tertinggal terhambat
Pajak berbeda dengan pungutan resmi lainnya. Hal ini membedakan pajak dengan retribusi adalah ….
besarnya tarif yang ditarik pemerintah
balas jasa yang diberikan
sistem pemungutannya
lembaga pemungut
proses penarikannya
Berikut ini jenis-jenis pajak: 1) Pajak Penghasilan 2) Pajak Reklame 3) Pajak Kendaran Bermotor 4) Pajak Pertambahan Nilai 5) Pajak Bumi dan Bangunan Yang termasuk pajak langsung ….
1, 2, dan 3
1, 2, dan 4
1, 3, dan 5
2, 3, dan 4
2, 3, dan 5
Untuk meningkatkan produksi tekstil dalam negeri, pemerintah menaikkan tarifpajak tekstil impor. Tindakan ini merupakan contoh penerapan fungsi ….
regulasi
anggaran
stabilisasi
redistribusi
alokasi
Pak Yusuf sebagai karyawan di sebuah Perusahaan, penghasilan neto setiap bulannya Rp20.000.000,00. Pak Yusuf sudah menikah dan istrinya tidak bekerja dan mempunyai 4 anak. Pak Yusuf memiliki NPWP. Berapakah pajak terutang setiap bulannya?
Rp29.200.000
Rp22.900.000
Rp22.200.000
Rp22.000.000
Rp20.200.000
Pa Doni memiliki Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp525.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang pa Doni sebesar....
Rp100.000.000
Rp102.000.000
Rp102.500.000
Rp105.200.000
Rp105.500.000
Pak Erik menghitung dan menentukan sendiri besarnya pajak, kemudian membayar dan melaporkannya. Berarti dalam pemungutannya menggunakan sistem…
With Holding
Official Assesment
Self Assesment
With Holding dan Official Assesment
Self Assesment Dan With Holding
Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, harus bermaterai senilai ….
Rp10.000,00
Rp2.000,00
Rp3.000,00
Rp5.000,00
Rp6.000,00
Nabila bekerja di sebuah kantor akuntan. Besarnya penghasilan Nabaila sudah dikenai pajak penghasilan. Untuk mempermudah pembayaran pajak, nilai pajak penghasilan dipotong gaji oleh bendahara. Berdasarkan ilustrasi tersebut, sistem pemungutan pajak yang digunakan adalah….
Self Assesment system
With Holding system
Official Assesment system
With Profit Holding
Capacity official system
Perhatikan transaksi berikut. 1) Pembelian sepeda motor. 2) Pembelian bibit jagung di toko pertanian. 3) Pembelian telur di minimarket. 4) Pembelian notebook di Korea. 5) Pembelian beras di supermarket. Transaksi yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah ….
1, 2, dan 3
1, 2, dan 4
2, 3, dan 4
2, 3, dan 5
3, 4, dan 5
Nia mengimpor laptop senilai Rp25.000.000,00 Pajak Pertambahan Nilai 10%,maka PPN yang dibayar Nia sebesar ….
Rp25.000.000
Rp2.500.000
Rp2.000.000
Rp500.000
Rp250.000
Pak Arta memiliki tanah seluas 450 m2 dengan harga jual Rp200.000,00/m2 sedangkan luas bangunan 200 m2 dengan harga jual Rp 400.000,00/m2. Jika nilai jual objek pajak tidak kena pajak Rp10.000.000,00 dan tarif PBB 0,1%, pajak harus dibayar Pak Arta….
Rp72.000,00
RP95.000,00
RP122.000,00
RP160.000,00
RP170.000,00
Transaksi keuangan yang dikenakan bea materai Rp3.000,00 adalah dengan nilai nominal …
Di bawah Rp250.000,00
Rp500.000,00 s.d. Rp1.000.000,00
Rp250.000,00 s.d. Rp1.000.000,00
Di atas Rp1.000.000,00
Di bawah Rp1.000.000,00
Seorang pengusaha mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%. Maka Pajak yang harus dibayar pengusaha tersebut adalah ….
Rp1.500.000,00
Rp3.000.000,00
Rp4.500.000,00
Rp5.000.000,00
Rp5.500.000,00
