wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ BESOK

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan

kewajiban pengurus perusahaan adalah:

a)

Memberikan kebebasan berserikat.

b)

Menyediakan alat pelindung diri.

c)

Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.

d)

Menempatkan semua syarat-syarat K3 dan lembaran Undang

Undang No. 1 tahun 1970 ditempat kerja.

2.

Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan

2.

Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang

No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:

a)

Pengusaha.

b)

Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.

c)

Pemegang saham.

d)

Setingkat manajemen perusahaan

3.

Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi

ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh

Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang

Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:

a)

Pasal 3

b)

Pasal 8

c)

Pasal 11

d)

Pasal 15

4.

Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang

siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati

semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung

diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:

a)

Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat

kerja.

b)

Hanya pada instalasi-instalasi yang dianggap sangat

berbahaya.

c)

Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja

d)

Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak

brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.

5.

Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3

berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang

keselamatan kerja adalah:

a)

Tempat kerja.

b)

Perusahaan swasta.

c)

Tempat kerja milik Negara

d)

Tempat usaha apa saja.

6.

Pengertian keselamatan kerja secara filosofis ialah:

a)

Suatu pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin

keutuhan dan kesempurnaan khussusnya tenaga kerja baik

jasmani, maupun rohani, baik karya dan budaya menuju

masyarakat adil makmur dan sejahtera.

b)

Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat

digunakan secara efisien.

c)

Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya

kecelakaan dan penyakit akiibat kerja.

d)

Upaya untuk menekan cost dan berupaya untuk

menghasilkan produktifitas yang tinggi.

7.

Kondisi tempat kerja yang berbahaya sangat erat kaitannya dengan:

a)

Cara kerja.

b)

Jawaban a,c dan d benar.

c)

Mesin, pesawat, alat.

d)

Proses produksi.

8.

Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, didalam Undang

Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ialah satu

kewajiban pengurus antara lain:

a)

Melakukan audit K3.

b)

Mengadakan pemantauan lingkungan.

c)

Menunjukan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat

timbul ditempat kerja kepada tenaga kerja baru.

d)

Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sekitar mengenai

kemungkinan bahaya yang dapat timbul

9.

Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan

perundangan-undangan adalah:

a)

Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau

pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya

b)

Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan

syarat-syarat K3 di tempat kerja.

c)

Memberikan gaji karyawan.

d)

Membuat surat teguran terhadap pelanggaran ketentuan

perundangan-undangan K3 di tempat kerja.

10.

Yang menjadi batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu

kejadian yang mengakibatkan:

a)

Terganggunya proses pekerjaan/produksi walaupun tidak terjadi

korban yang cidera maupun kerusakan peralatan

b)

Adanya korban luka-luka dan atau meninggal dunia.

c)

Adanya kerusakan peralatan produksi.

d)

Lingkungan tercemar.