NEW
Font size
WorksheetsQUIZ BESOK
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berdasarkan pasal 14 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang bukan
kewajiban pengurus perusahaan adalah:
Memberikan kebebasan berserikat.
Menyediakan alat pelindung diri.
Memasang gambar poster k3 ditempat kerja.
Menempatkan semua syarat-syarat K3 dan lembaran Undang
Undang No. 1 tahun 1970 ditempat kerja.
2.
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan
Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan Undang-Undang
No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah:
Pengusaha.
Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
Pemegang saham.
Setingkat manajemen perusahaan
Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi
ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang
Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal:
Pasal 3
Pasal 8
Pasal 11
Pasal 15
Pasal 13 Undang-Undang No. 1 tahun 1970 menyatakan “Barang
siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan menaati
semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung
diri yang diwajibkan”. Ketentuan ini mengikat kepada:
Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan di tempat
kerja.
Hanya pada instalasi-instalasi yang dianggap sangat
berbahaya.
Hanya untuk tamu atau orang lain yang bukan pekerja
Setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak
brsangkutan dengan pekerjaan ditempat kerja.
Yang masuk didalam ruang lingkup obyek pengawasan k3
berdasarkan Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja adalah:
Tempat kerja.
Perusahaan swasta.
Tempat kerja milik Negara
Tempat usaha apa saja.
Pengertian keselamatan kerja secara filosofis ialah:
Suatu pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan khussusnya tenaga kerja baik
jasmani, maupun rohani, baik karya dan budaya menuju
masyarakat adil makmur dan sejahtera.
Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat
digunakan secara efisien.
Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya
kecelakaan dan penyakit akiibat kerja.
Upaya untuk menekan cost dan berupaya untuk
menghasilkan produktifitas yang tinggi.
Kondisi tempat kerja yang berbahaya sangat erat kaitannya dengan:
Cara kerja.
Jawaban a,c dan d benar.
Mesin, pesawat, alat.
Proses produksi.
Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, didalam Undang
Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ialah satu
kewajiban pengurus antara lain:
Melakukan audit K3.
Mengadakan pemantauan lingkungan.
Menunjukan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat
timbul ditempat kerja kepada tenaga kerja baru.
Mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sekitar mengenai
kemungkinan bahaya yang dapat timbul
Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan
perundangan-undangan adalah:
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau
pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya
Memintai keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan
syarat-syarat K3 di tempat kerja.
Memberikan gaji karyawan.
Membuat surat teguran terhadap pelanggaran ketentuan
perundangan-undangan K3 di tempat kerja.
Yang menjadi batasan pengertian kecelakaan kerja adalah suatu
kejadian yang mengakibatkan:
Terganggunya proses pekerjaan/produksi walaupun tidak terjadi
korban yang cidera maupun kerusakan peralatan
Adanya korban luka-luka dan atau meninggal dunia.
Adanya kerusakan peralatan produksi.
Lingkungan tercemar.
