NEW
Font size
WorksheetsQuiz II 2022
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Dibawah ini merupakan Jenis Hak atas Tanah yang diatasnya dapat berdiri Hak Pengelolaan, kecuali :
Hak Guna Usaha
Hak Milik
Hak Pakai
Hak Guna Bangunan
Pengertian Hak Pengelolaan yang tepat berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah dibawah ini adalah
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Pemegang Hak atas Tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Subjek Pemegang Hak Pengelolaan yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak atas Tanah
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Pemerintah Daerah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak atas Tanah
Dibawah ini merupakan alasan Hak Pengelolaan atas suatu tanah menjadi hapus, kecuali
Diberikan menjadi Hak Guna Bangunan
Diberikan menjadi Hak Milik
Untuk kepentingan umum
Dimohonkan oleh pihak lain yang memenuhi syarat
Berikut ini yang merupakan dasar hukum / ketentuan terkait dengan Hak Pengelolaan yang tepat adalah
UU Pokok Agraria Nomor 5 / 1960, UU Nomor 39 / 1999, UU No. 20 Tahun 2000
UU Nomor 1 / 1974, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 18/2021, UU Nomor 40 / 2007, UU Nomor 13/2003
UU Pokok Agraria Nomor 5 / 1960, UU Nomor 40 / 2007, UU Nomor 13/2003
UU Pokok Agraria Nomor 5 / 1960, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 18/2021, UU Nomor 21 / 1997 tentang BPHTB sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21/ 1997 tentang BPHTB
Berikut ini adalah pernyataan terkait Hak Pengelolaan yang tepat, kecuali
HGU, HGB, maupun Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan yang dikerjasamakan dengan pihak lain dapat dibebani Hak Tanggungan, dialihkan atau dilepaskan
Untuk mengalihkan Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan atau membebani dengan Hak Tanggungan memerlukan rekomendasi / persetujuan pemegang Hak Pengelolaan kecuali peralihan hak karena lelang
Seluruh Hak atas Tanah yang berdiri diatas Hak Pengelolaan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum termasuk dijaminkan kepada Bank
Hak atas Tanah yang berjangka waktu seperti HGB /HGU/ Hak Pakai yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbaharui atas permohonan pemegang HGB setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan
Yang tidak termasuk Fast Learning dari 6 prinsip utama Mandirian People Development, yaitu
Learning by Doing
Learning from Mistakes
Learning from Leader
Digital Learning
Menjadi Mandirian pembelajar tangguh harus memiliki karakteristik agile learner, yaitu
Mandirian yg dapat berubah mengikuti perkembangan
Mandirian memiliki mindset Mandirian Tahu, Mandirian Mampu, dan Mandirian Mau
Mandirian yang Engaged & Productive who drive sustainable business growth & develop new leader
Mandirian yg dapat belajar cepat, continue, memberikan impact serta menerapkan new learning mindset
Gesture yang ditetapkan pada strategi 3-3-1 adalah
Agresif tapi prudent
Ambisius dan prudent
Agresif dan likuid
Agresif dan growing
People Capability Development Program Bank Mandiri harus lengkap mencakup 5 Knowledge & skill dan 3 Motivation, 3 motivation tersebut kecuali
Purpose
GRIT
AKHLAK
Managerial
Yang termasuk faktor pembangun GRIT
Progress and Passion
Purpose and Patience
Purpose and Passion
Proactive and Responsible
Berikut ini adalah pengertian yang tepat produk Fixed Rate yakni
FR (fixed rate) adalah surat berharga / obligasi dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Pemerintah
FR (fixed rate) adalah surat berharga / obligasi dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Mandiri
FR (fixed rate) adalah surat berharga / obligasi dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
FR (fixed rate) adalah surat berharga / obligasi dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Jago
Risk factor untuk transaksi nilai tukar IDR (vs Valuta Asing) jangka waktu 1 tahun adalah
17.5%
18.5%
15%
17%
Unit / Group pada Bank Mandiri yang berwenang untuk mengkonfirmasi Fixed Rate, melakukan blokir Fixed Rate, serta sebagai perantara antara Bank Mandiri dengan Bank Custody adalah
Risk Group
Retail Credit Operations Group
Wholesale Credit Operations Group
Wealth Management Group
Berikut ini adalah jenis biaya yang timbul atas fasilitas KASB FR yang dapat dimintakan keringanan / special rate, kecuali
Biaya Pengelolaan Custody
Baya Administrasi
Biaya Provisi
Suku Bunga
Dalam hal terjadi tunggakan pokok dan/atau tunggakan bungan dan/atau tunggakan denda selama 7 hari kalender dimana jatuh pada hari libur maka pelunasan dilakukan pada
pada hari tersebut
pada hari kerja setelah hari libur
pada hari kerja sebelum hari libur
pada hari libur
