NEW
Font size
WorksheetsPemindahtanganan Barang Milik Daerah
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak memerlukan persetujuan DPRD, apabila ...
masih sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota;
dikuasai pemerintah daerah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundangundangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
diperuntukkan bagi pengusaha yang bekerja sama dengan pemerintah;
diperuntukan bagi kepentingan pribadi pejabat
Cara pemindahtanganan barang milik daerah dapat dilakukan dengan cara ...
Penjualan, Tukar menukar, Hibah, penyertaan Modal Pemerintah
Penjualan, Tukar menukar, Hibah, Sewa
Kredit, Tukar menukar, Hibah, Sewa
Hibah, penyertaan Modal Pemerintah, Sewa, Penjualan
Penjualan yang tidak memerlukan lelang, kecuali ...
Tanah dan bangunan Rumah Negara golongan III atau bangunan Negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah
Kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat Negara, mantan pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI/POLRI
Barang Milik Negara yang terdapat pada Perwakilan Luar
Kendaraan dinas yang dijual kepada perusahaan swasta
Tahapan penjualan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada pada pengguna barang dimulai dari ...
Melakukan penelitian fisik
Tim internal menyampaikan laporan hasil
Melakukan penelitian administratif
Membentuk tim internal
Pertimbangan tukar menukar pada pemindahtangan barang milik daerah meliputi ....
Kebutuhan, optimalisasi, pengadaan
Kebutuhan, optimalisasi, tersedia anggaran
optimalisasi, pengurangan, tersedia anggaran
Kebutuhan, pengurangan, tersedia anggaran
Pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian ...
Penjualan
Tukar menukar
Hibah
Sewa
Ketentuan pokok hibah, kecuali ....
Dari awal pengadaan untuk dihibahkan (dokumen penganggaran)
Bukan barang rahasia negara
Barang idle
Barang hajat hidup orang banyak
Hibah dapat berupa hal-hal di bawah ini kecuali ....
Tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam DPA.
Penetapan barang milik daerah yang akan dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
Kendaraan perorangan dinas yang diberikan kepada pejabat Negara, mantan pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI/POLRI
Penetapan PMPD yaitu ...
Penetapan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang akan disertakan sebagai modal Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai batas kewenangannya.
Barang Milik Daeah yang terdapat pada Perwakilan Luar
Tanah dan bangunan Rumah Negara golongan III atau bangunan Negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah
Kendaraan perorangan dinas kepada pejabat Negara, mantan pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI/POLRI
Tukar menukar dilakukan dalam hal berikut ini, kecuali ...
tidak sesuai tata ruang/wilayah kota
belum dimanfaatkan secara optimal
BMD selain tanah/bangunan yang tertinggal teknologi
Bukan barang rahasia negara
